Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Jangan Mengaku-aku atas Nama Allah: Menimbang Ulang Klaim Halal-Haram dalam Tradisi

156
×

Jangan Mengaku-aku atas Nama Allah: Menimbang Ulang Klaim Halal-Haram dalam Tradisi

Share this article

Penulis: syahida | Editor; asyary

ppmindonesia.com. Jakarta – Di tengah melimpahnya aturan agama yang lahir dari tradisi dan kebiasaan turun-temurun, Al-Qur’an justru tampil dengan pesan yang sangat tegas: jangan membuat-buat hukum atas nama Allah, terutama dalam urusan halal dan haram.

Di saat sebagian umat menambah daftar larangan makanan, Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa Allah hanya mengharamkan empat hal, tidak lebih. Lalu mengapa batasan ini semakin kabur dalam praktik keagamaan kita?

Tradisi dan Klaim Halal-Haram: Ketika Manusia Mengaku atas Nama Allah

Salah satu kritik paling keras Al-Qur’an bukan ditujukan kepada ateis atau penyembah berhala, tetapi kepada mereka yang mengatakan “ini halal” dan “ini haram” tanpa dasar wahyu. Al-Qur’an bahkan menyebut tindakan itu sebagai kedustaan terhadap Allah.

QS An-Nahl 16:116

وَلَا تَقُوْلُوْا لِمَا تَصِفُ اَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هٰذَا حَلٰالٌ وَّهٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوْا عَلَى اللّٰهِ الْكَذِبَ ۗ
Dan janganlah kalian mengatakan menurut dusta lidah kalian: ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan dusta terhadap Allah.”

Ayat ini turun tepat mengenai fenomena yang juga terjadi kini:
– larangan tambahan,
– pengharaman tradisi,
– klaim kelompok tertentu bahwa hanya mereka otoritas halal-haram,
– serta pemaksaan tafsir yang tidak ada dalam wahyu.

Padahal Allah menegaskan:

اِنِ الْحُكْمُ اِلَّا لِلّٰهِ ۚ
“Hukum itu hanyalah milik Allah.QS Yusuf 12:40

Dengan kata lain, manusia tidak punya otoritas untuk menambah atau mengurangi batas halal-haram.

Kembali kepada Wahyu: Hanya Empat yang Diharamkan Allah

Jika Al-Qur’an melarang kita membuat hukum baru atas nama-Nya, apa sebenarnya yang Allah haramkan?

Jawabannya konsisten di seluruh Al-Qur’an. Allah mengulangi daftar yang sama empat kali, dengan redaksi hampir identik, untuk menutup setiap celah penambahan larangan oleh manusia.

1. Bangkai (Al-Maitah)

QS Al-Baqarah 2:173

اِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ…
“Sesungguhnya Dia hanya mengharamkan atas kalian: bangkai…

Bangkai adalah hewan mati tanpa disembelih. Ia berpotensi membawa penyakit, dan tidak memenuhi prinsip tayyib (baik).

2. Darah yang Mengalir

اَوْ دَمًا مَسْفُوْحًا
“…atau darah yang mengalir.” QS Al-An‘am 6:145

Tidak semua darah haram—yang dilarang adalah darah mengalir, karena merupakan media penyakit.

3. Daging Babi

وَلَحْمَ الْخِنْزِيْرِ فَاِنَّهٗ رِجْسٌ
“…dan daging babi; karena itu kotor.”QS An-Nahl 16:115

Larangan ini bersifat prinsip penciptaan—Allah sebagai Pencipta menetapkannya tanpa perlu alasan tambahan dari manusia.

4. Hewan Persembahan untuk Selain Allah

وَمَآ اُهِلَّ لِغَيْرِ اللّٰهِ بِهٖ
“…dan apa yang dipersembahkan kepada selain Allah.”QS Al-Mā’idah 5:3

Dagingnya tidak diharamkan karena fisiknya, tetapi karena niat persembahannya, yaitu unsur syirik.

Daftar Itu Tidak Berubah: Nabi pun Menegaskan Batasnya

Pernyataan paling kuat justru datang dari Rasulullah sendiri melalui wahyu:

قُلْ لَّآ اَجِدُ فِيْ مَآ اُوْحِيَ اِلَيَّ مُحَرَّمًا… اِلَّا
“Katakanlah: ‘Aku tidak menemukan dalam wahyu yang diwahyukan kepadaku sesuatu yang diharamkan seseorang memakannya, kecuali…’” QS Al-An‘am 6:145

Nabi diperintahkan mengumumkan bahwa wahyu hanya memuat empat larangan.
Tidak ada tambahan lain dalam kitab.

Mengapa Al-Qur’an Mengulanginya Empat Kali?

Ada dua alasannya:

1. Untuk Mengoreksi Tradisi

Bangsa Arab dulu memiliki banyak pantangan, termasuk hewan tertentu yang dianggap “haram” oleh adat.
Al-Qur’an membongkar semuanya dan mengembalikan standar halal–haram kepada wahyu.

2. Untuk Membatasi Ulama agar Tidak Menambah-nambah Hukum

Setelah menetapkan empat larangan, Allah langsung menegur:

“…agar kalian tidak membuat-buat dusta terhadap Allah.”QS An-Nahl 16:116

Ini menunjukkan bahwa menambah daftar haram adalah pelanggaran teologis, bukan sekadar kesalahan fikih.

Tradisi, Fatwa, dan Kehati-hatian: Mana Batasnya?

Tradisi makanan—seperti menghindari hewan tertentu karena budaya, kesehatan, atau etika—boleh saja.
Tetapi tradisi tidak boleh diangkat menjadi hukum Allah.

Fatwa tentang kesehatan, kebersihan, atau keamanan pangan juga boleh, selama tidak disebut ‘haram’ tanpa ayat.

Islam membedakan:

Tidak sehatHaram

Tidak etisHaram

Tidak lazim dimakanHaram

Menghindari sesuatu karena budayaMengharamkan

Menyebutnya haram tanpa dalil Al-Qur’an berarti mengatasnamakan Allah.

Mengembalikan Agama kepada Allah, Bukan kepada Tradisi

Di tengah derasnya klaim halal–haram dari berbagai kalangan, Al-Qur’an mengajak kita kembali kepada sumber aslinya.
Allah hanya mengharamkan empat hal. Tidak lebih.

Dan Allah memperingatkan:

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهٖ عِلْمٌ ۚ
“Janganlah kamu mengikuti apa yang tidak kamu memiliki pengetahuan tentangnya.” QS Al-Isrā’ 17:36

Inilah seruan Al-Qur’an kepada umat Islam hari ini:
jangan mengaku-aku atas nama Allah.
Kembalilah kepada batas yang telah Allah tetapkan, tanpa menambah dan tanpa mengurangi.

Example 120x600