Jakarta|PPMIndonesia.com– Di tengah ketimpangan ekonomi yang kian menganga dan melemahnya daya tahan ekonomi rakyat, gerakan masyarakat sipil dituntut tidak berhenti pada wacana advokasi dan kritik sosial semata.
Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) membaca situasi ini sebagai panggilan untuk memperluas medan perjuangan: dari ruang kesadaran menuju ruang produksi dan distribusi ekonomi rakyat.
Wakaf produktif, koperasi, dan penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) kini diposisikan PPM sebagai instrumen baru gerakan—bukan sekadar program ekonomi, melainkan strategi kebudayaan dan sosial untuk membangun kemandirian masyarakat secara berkelanjutan.
Dari Etika Sosial ke Praksis Ekonomi
Selama ini, gerakan masyarakat sipil kerap terjebak pada dikotomi antara moralitas dan ekonomi. Padahal, dalam tradisi sosial Indonesia—dan juga dalam nilai-nilai keagamaan—keduanya justru saling bertaut. Wakaf, misalnya, bukan hanya ibadah individual, tetapi juga instrumen distribusi aset sosial yang memiliki daya ungkit ekonomi jika dikelola secara profesional dan transparan.
PPM melihat wakaf produktif sebagai jalan untuk membangun basis ekonomi bersama: tanah, bangunan, maupun aset usaha yang dikelola kolektif demi kepentingan publik. Ketika wakaf dipadukan dengan sistem koperasi, maka lahirlah model ekonomi yang tidak hanya mengejar keuntungan, tetapi juga menjamin keberlanjutan dan keadilan sosial.
Koperasi sebagai Ruang Demokrasi Ekonomi
Koperasi, dalam pandangan PPM, bukan sekadar badan usaha, melainkan ruang pendidikan demokrasi ekonomi. Di dalam koperasi, prinsip kesetaraan, musyawarah, dan partisipasi bukan slogan, melainkan praktik sehari-hari. Inilah yang membedakan koperasi dari model ekonomi korporatif yang sering kali menjauhkan rakyat dari kontrol atas sumber daya.
Melalui penguatan koperasi—termasuk Koperasi Pusat Peranserta Masyarakat (KOPERMAS)—PPM berupaya membangun ekosistem ekonomi rakyat yang mampu menopang UMKM secara nyata: akses permodalan, pendampingan usaha, hingga perluasan jejaring pasar.
Langkah ini sekaligus menjadi kritik diam-diam terhadap sistem ekonomi yang terlalu bertumpu pada mekanisme pasar bebas, tetapi abai pada perlindungan pelaku usaha kecil.
UMKM dan Akar Gerakan Rakyat
UMKM bukan hanya sektor ekonomi, melainkan fondasi sosial masyarakat. Di sanalah jutaan keluarga menggantungkan hidupnya, sekaligus membangun solidaritas lokal. PPM memandang penguatan UMKM sebagai bagian integral dari kerja-kerja pemberdayaan masyarakat—bukan proyek jangka pendek, melainkan proses panjang yang memerlukan pendampingan, pendidikan, dan kepercayaan.
Dengan mengintegrasikan wakaf produktif, koperasi, dan UMKM, PPM mendorong lahirnya model gerakan yang lebih kontekstual: gerakan yang tidak hanya bersuara, tetapi juga bekerja; tidak hanya mengkritik, tetapi juga membangun alternatif.
Gerakan yang Menjawab Zaman
Pilihan PPM untuk mengembangkan instrumen ekonomi ini mencerminkan kesadaran baru: bahwa tantangan zaman tidak bisa dijawab dengan satu pendekatan tunggal. Ketika kemiskinan bersifat struktural dan ketidakadilan berakar pada sistem, maka gerakan sosial perlu masuk ke jantung persoalan—yakni penguasaan dan pengelolaan sumber daya.
Wakaf, koperasi, dan UMKM menjadi sarana untuk mengembalikan ekonomi ke tangan masyarakat, sekaligus menjaga nilai kebersamaan di tengah arus individualisme dan komersialisasi.
Bagi PPM, inilah bentuk aktualisasi peranserta masyarakat yang sesungguhnya: membangun kemandirian, memperkuat solidaritas, dan menegaskan bahwa gerakan sosial tetap relevan selama ia berani bertransformasi tanpa kehilangan arah perjuangannya.(emha)



























