ppmindonesia.com.Jakarta — Kebijakan baru terkait pengelolaan Dana Desa memunculkan kekhawatiran di kalangan pemerintah desa. Aturan yang mewajibkan percepatan penyerapan anggaran dan pembatasan fleksibilitas penggunaan dana dianggap berpotensi menyebabkan dana tidak terserap dan akhirnya hangus. Sejumlah kepala desa menyebut perubahan mekanisme ini justru menambah tekanan administratif dan risiko sosial di tingkat desa.
Pengetatan Aturan Baru
Kementerian Keuangan dan Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi (Kemendesa PDT) mengeluarkan sejumlah ketentuan baru yang mempertegas batas waktu pencairan, penyaluran, dan pelaporan Dana Desa. Desa yang tidak memenuhi tenggat penyerapan dapat mengalami penundaan bahkan pembatalan penyaluran tahap berikutnya.
Seorang pejabat Kemendesa yang enggan disebutkan namanya menjelaskan bahwa kebijakan ini dibuat untuk “mendisiplinkan penggunaan anggaran”. “Kita ingin dana benar-benar digunakan untuk pembangunan dan kesejahteraan masyarakat, bukan disimpan terlalu lama di kas desa,” ujarnya.
Namun, kebijakan itu dinilai tidak sepenuhnya mempertimbangkan dinamika desa, terutama terkait proses musyawarah, keterbatasan SDM, serta faktor geografis yang kerap membuat pengerjaan fisik dan administrasi tidak dapat dilakukan serentak.
Kepala Desa Mulai Resah
Di berbagai daerah, kepala desa mengaku cemas. Beban tambahan berupa pelaporan ketat dan ancaman hangus membuat mereka khawatir terhadap stabilitas pemerintahan desa maupun potensi konflik sosial.
“Ini menjadi tekanan baru. Masyarakat tahunya dana harus cair dan kegiatan harus berjalan. Kalau dana tidak turun atau dinyatakan hangus, kami yang disalahkan,” ujar Kuswanti, Kepala Desa di Kabupaten Pekalongan.
Ia menjelaskan bahwa prosedur belanja desa tidak selalu linear. Proyek fisik butuh waktu, sementara kegiatan pemberdayaan harus melalui tahapan sosialisasi dan pendampingan. “Belum lagi masalah tenaga pendamping desa yang tidak merata,” katanya.
Risiko Ketidakadilan Anggaran
Sejumlah pemerhati kebijakan desa menilai aturan ini dapat menghasilkan ketidakadilan struktural. Desa yang memiliki sumber daya manusia kuat, akses internet stabil, dan perangkat administrasi lengkap lebih mudah memenuhi ketentuan.
Sementara desa terpencil—yang justru paling membutuhkan program pembangunan—berpotensi terdiskriminasi karena kesulitan dalam pelaporan atau keterlambatan teknis.
“Ini bisa berujung ketimpangan baru. Desa yang sudah maju semakin mudah mendapat akses anggaran, sementara desa yang tertinggal bisa kehilangan haknya,” kata Asyay peneliti kebijakan publik dari Pusat Peranserta Masyarakat (PPM).
Kekhawatiran Akan Efek Domino
Potensi hangusnya dana bukan hanya persoalan administrasi. Jika Dana Desa gagal diserap, sejumlah risiko lanjutan dapat muncul:
• Tertundanya proyek infrastruktur kecil, seperti jalan desa, saluran drainase, dan sarana air bersih.
• Mandeknya program pemberdayaan, termasuk pelatihan, UMKM, atau pertanian.
• Ketidakstabilan sosial, karena masyarakat menganggap aparat desa tidak bekerja.
• Meningkatnya potensi kriminalisasi aparatur, akibat tekanan untuk mempercepat belanja tanpa kesiapan dokumen.
Dalam konteks ini, sejumlah kepala desa meminta pemerintah pusat meninjau ulang format pengetatan agar tidak menciptakan beban berlebih di tingkat akar rumput.
Desakan Revisi dan Pendampingan
Para kepala desa mendorong adanya revisi teknis atas regulasi, terutama terkait fleksibilitas waktu, mekanisme pelaporan, dan opsi penjadwalan ulang kegiatan. Mereka juga meminta pemerintah memperkuat pendampingan administratif, bukan hanya mengawasi.
“Pemerintah pusat harus melihat karakteristik desa. Jangan samakan desa di dataran rendah Jawa dengan desa di pedalaman Kalimantan atau pegunungan NTT,” ujar Asyary
Menurutnya, pendampingan desa yang berkualitas menjadi kunci agar percepatan anggaran tidak berubah menjadi jebakan administratif.



























