Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Usia, Kesadaran, dan Takdir

31
×

Usia, Kesadaran, dan Takdir

Share this article

Penulis: syahida| Editor: asyary|

Menggugat Cara Kita Memahami Pengadilan Tuhan

Jakarta|PPMIndonesia.com– Dalam banyak diskusi keagamaan, pengadilan Tuhan sering dipahami secara terlalu sederhana dan mekanis. Seolah-olah manusia langsung diadili berdasarkan daftar perbuatan, tanpa mempertimbangkan usia, tingkat kesadaran, kondisi batin, dan akses terhadap kebenaran. Cara pandang ini tidak jarang melahirkan kegelisahan moral:

Bagaimana nasib anak yang meninggal sebelum dewasa?
Bagaimana dengan mereka yang wafat dalam usia muda, sebelum sempat mengenal Tuhan secara utuh?
Apakah Tuhan mengadili manusia dengan standar yang sama, tanpa memandang kematangan jiwa?

Al-Qur’an, jika dibaca dengan metode Qur’an bil Qur’an, justru menunjukkan bahwa pengadilan Ilahi tidak pernah dilepaskan dari kesadaran dan kemampuan manusia. Di sinilah relasi antara usia, kesadaran, dan takdir menjadi kunci penting untuk menggugat cara kita memahami keadilan Tuhan.

Prinsip Dasar: Tidak Ada Pengadilan Tanpa Kesadaran

Al-Qur’an menegaskan satu prinsip fundamental:

لَا يُكَلِّفُ اللَّهُ نَفْسًا إِلَّا وُسْعَهَا
“Allah tidak membebani seseorang melainkan sesuai dengan kemampuannya.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 286)

Ayat ini bukan sekadar pernyataan etis, melainkan fondasi teologis. Pertanggungjawaban selalu disesuaikan dengan kapasitas manusia, baik kapasitas intelektual, psikologis, maupun spiritual.

Prinsip ini ditegaskan kembali:

وَمَا كُنَّا مُعَذِّبِينَ حَتَّىٰ نَبْعَثَ رَسُولًا
“Kami tidak akan mengazab sebelum Kami mengutus seorang rasul.”
(QS. Al-Isra [17]: 15)

Artinya, hukuman tidak pernah datang tanpa pengetahuan dan kesadaran terlebih dahulu. Tidak ada pengadilan sebelum hujjah ditegakkan.

Usia sebagai Proses Menuju Kesadaran Penuh

Al-Qur’an tidak menyebut usia manusia secara acak. Ia menandai fase-fase kehidupan sebagai proses pertumbuhan kesadaran, hingga mencapai kematangan tertentu. Salah satu penanda paling penting adalah usia 40 tahun:

حَتَّىٰ إِذَا بَلَغَ أَشُدَّهُ وَبَلَغَ أَرْبَعِينَ سَنَةً قَالَ رَبِّ أَوْزِعْنِي أَنْ أَشْكُرَ نِعْمَتَكَ…
“Hingga apabila dia telah dewasa dan mencapai usia empat puluh tahun, dia berdoa: ‘Ya Tuhanku, anugerahkanlah kepadaku kemampuan untuk mensyukuri nikmat-Mu…’”
(QS. Al-Ahqaf [46]: 15)

Ayat ini menggambarkan kematangan reflektif:
manusia mulai menoleh ke belakang (orang tua), menatap ke depan (keturunan), dan menempatkan dirinya secara sadar di hadapan Tuhan.

Usia di sini bukan sekadar angka biologis, melainkan simbol kematangan kesadaran moral dan spiritual. Maka, menggugat pengadilan Tuhan tanpa memperhitungkan fase kesadaran manusia berarti mengabaikan kerangka Qur’ani itu sendiri.

Takdir dan Waktu Kematian: Bukan Kebetulan

Jika kesadaran menjadi syarat pertanggungjawaban, maka takdir hidup dan mati tidak bisa dilepaskan dari keadilan Ilahi. Al-Qur’an menegaskan:

وَمَا كَانَ لِنَفْسٍ أَنْ تَمُوتَ إِلَّا بِإِذْنِ اللَّهِ كِتَابًا مُؤَجَّلًا
“Tidaklah seseorang dapat mati kecuali dengan izin Allah, pada waktu yang telah ditentukan.”
(QS. Ali ‘Imran [3]: 145)

Wafatnya seseorang pada usia tertentu bukan peristiwa acak. Dalam perspektif Qur’ani, ia adalah bagian dari tatanan keadilan Tuhan yang mempertimbangkan seluruh dimensi hidup manusia—termasuk tingkat kesadarannya.

Mereka yang wafat sebelum mencapai kematangan penuh tidak bisa diadili dengan standar yang sama dengan mereka yang telah sampai pada titik kesadaran reflektif.

Menjawab Keberatan: “Bagaimana Jika Ia Sangat Jahat?”

Keberatan yang sering muncul adalah pertanyaan hipotetis:
“Bagaimana jika seseorang meninggal muda, tetapi hidupnya penuh kejahatan?”

Al-Qur’an menjawabnya dengan satu prinsip kunci:

أَلَا يَعْلَمُ مَنْ خَلَقَ وَهُوَ اللَّطِيفُ الْخَبِيرُ
“Tidakkah Dia yang menciptakan itu mengetahui, sementara Dia Maha Halus lagi Maha Mengetahui?”
(QS. Al-Mulk [67]: 14)

Allah mengetahui kedalaman jiwa manusia, bukan sekadar perilaku lahiriah. Jika seseorang benar-benar telah menutup diri dari kebenaran, maka Allah tidak akan mencabut nyawanya sebelum hujjah sempurna ditegakkan atas dirinya. Sebaliknya, kematian dini sering kali merupakan penjagaan Ilahi, bukan kelalaian kosmik.

Rahmat sebagai Kerangka Pengadilan Tuhan

Al-Qur’an menolak gambaran Tuhan yang tergesa-gesa menghukum. Sebaliknya, rahmat menjadi kerangka utama pengadilan-Nya:

وَرَحْمَتِي وَسِعَتْ كُلَّ شَيْءٍ
“Rahmat-Ku meliputi segala sesuatu.”
(QS. Al-A’raf [7]: 156)

كَتَبَ رَبُّكُمْ عَلَىٰ نَفْسِهِ الرَّحْمَةَ
“Tuhanmu telah menetapkan kasih sayang atas diri-Nya.”
(QS. Al-An’am [6]: 54)

Dengan kerangka ini, jelas bahwa pengadilan Tuhan bukan sekadar perhitungan dosa, melainkan penilaian menyeluruh atas kesadaran, niat, dan potensi manusia.

Menggugat, Bukan Menolak

Menggugat cara kita memahami pengadilan Tuhan bukan berarti meragukan keadilan-Nya. Justru sebaliknya, itu adalah upaya mendekatkan pemahaman kita kepada logika Al-Qur’an, bukan logika kemarahan atau penghakiman manusia.

Al-Qur’an mengajarkan bahwa usia, kesadaran, dan takdir adalah satu kesatuan yang tidak terpisahkan. Tuhan tidak mengadili manusia sebelum ia benar-benar mampu memahami, memilih, dan bertanggung jawab.

Mungkin yang perlu kita koreksi bukanlah keadilan Tuhan, melainkan cara kita memandang-Nya. (syahida)

Example 120x600