Jakarta|PPMIndonesia.com– Salah satu perdebatan paling mendasar dalam keberagamaan Islam adalah pertanyaan: apakah Al-Qur’an cukup menjelaskan dirinya sendiri, ataukah ia membutuhkan penjelasan lain di luar dirinya agar dapat dipahami dan diamalkan? Pertanyaan ini bukan soal menolak tradisi, melainkan soal meletakkan Al-Qur’an pada posisi yang seharusnya—sebagai sumber utama, rujukan tertinggi, dan tolok ukur kebenaran.
Dalam kajian Qur’an bil Qur’an—yakni membaca Al-Qur’an dengan Al-Qur’an—kita diajak untuk membiarkan wahyu saling menjelaskan, saling menegaskan, dan saling menguatkan. Tulisan ini merupakan kajian syahida, yaitu kesaksian internal Al-Qur’an tentang dirinya sendiri: bagaimana Al-Qur’an mempresentasikan otoritas, kelengkapan, dan fungsinya sebagai petunjuk hidup.
Al-Qur’an Menyatakan Dirinya Lengkap dan Terperinci
Al-Qur’an secara eksplisit memberikan kesaksian bahwa ia adalah kitab yang dijelaskan secara terperinci, bukan teks samar yang bergantung sepenuhnya pada otoritas eksternal.
وَتَمَّتْ كَلِمَتُ رَبِّكَ صِدْقًا وَعَدْلًا ۚ لَا مُبَدِّلَ لِكَلِمَاتِهِ ۚ وَهُوَ السَّمِيعُ الْعَلِيمُ
“Telah sempurna kalimat Tuhanmu sebagai kalimat yang benar dan adil. Tidak ada yang dapat mengubah kalimat-kalimat-Nya. Dia Maha Mendengar lagi Maha Mengetahui.”
(QS. Al-An‘am [6]: 115)
Kesempurnaan (tammat) dan keadilan (‘adlan) ayat ini menunjukkan bahwa wahyu telah mencapai bentuk finalnya. Jika kalimat Allah telah sempurna, maka pertanyaan pentingnya: bagian mana yang masih dianggap kurang sehingga harus dicari penjelas tambahan yang mengikat?
Kitab yang Dijelaskan Secara Terperinci
Kesaksian lain ditegaskan dalam ayat berikut:
أَفَغَيْرَ اللَّهِ أَبْتَغِي حَكَمًا وَهُوَ الَّذِي أَنْزَلَ إِلَيْكُمُ الْكِتَابَ مُفَصَّلًا
“Maka apakah aku akan mencari hakim selain Allah, padahal Dia-lah yang telah menurunkan kitab (Al-Qur’an) kepadamu dengan terperinci?”
(QS. Al-An‘am [6]: 114)
Ayat ini menempatkan Al-Qur’an sebagai hakim utama (hakaman). Penjelasan (mufashshalan) yang disebutkan bukan penjelasan global yang kabur, melainkan penjabaran prinsip, nilai, dan petunjuk yang memadai untuk membimbing manusia.
Jika Al-Qur’an telah dijelaskan secara terperinci, maka persoalannya bukan pada kekurangan teks, melainkan pada cara manusia mendekatinya.
Al-Qur’an sebagai Petunjuk, Bukan Misteri
Al-Qur’an menolak anggapan bahwa wahyu adalah kitab elit yang hanya bisa dipahami oleh kelompok tertentu.
ذَٰلِكَ الْكِتَابُ لَا رَيْبَ فِيهِ ۛ هُدًى لِلْمُتَّقِينَ
“Kitab (Al-Qur’an) ini tidak ada keraguan padanya; petunjuk bagi orang-orang yang bertakwa.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 2)
Petunjuk (hudā) meniscayakan keterpahaman. Sebuah petunjuk yang tidak dapat dipahami oleh penerimanya akan kehilangan maknanya. Karena itu, Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa ia diturunkan agar dipikirkan dan direnungkan.
كِتَابٌ أَنْزَلْنَاهُ إِلَيْكَ مُبَارَكٌ لِيَدَّبَّرُوا آيَاتِهِ
“Ini adalah Kitab yang Kami turunkan kepadamu penuh berkah agar mereka mentadabburi ayat-ayatnya.”
(QS. Shad [38]: 29)
Perintah tadabbur adalah perintah langsung kepada umat, bukan monopoli kelompok tertentu.
Ketika Penjelas Justru Menutupi Wahyu
Masalah muncul ketika penjelasan-penjelasan eksternal tidak lagi berfungsi sebagai alat bantu, tetapi berubah menjadi otoritas pengganti. Pada titik ini, Al-Qur’an dipinggirkan, dibaca secara simbolik, atau bahkan dianggap berbahaya jika dipahami langsung.
Al-Qur’an sendiri telah mengingatkan tentang sikap meninggalkan wahyu:
وَقَالَ الرَّسُولُ يَا رَبِّ إِنَّ قَوْمِي اتَّخَذُوا هَٰذَا الْقُرْآنَ مَهْجُورًا
“Dan Rasul berkata: ‘Wahai Tuhanku, sesungguhnya kaumku telah menjadikan Al-Qur’an ini sesuatu yang ditinggalkan.’”
(QS. Al-Furqan [25]: 30)
Meninggalkan Al-Qur’an tidak selalu berarti tidak membacanya, tetapi bisa berarti tidak menjadikannya rujukan utama dalam berpikir, menilai, dan bersikap.
Rasul sebagai Penyampai, Bukan Pengganti Wahyu
Dalam kerangka Qur’an bil Qur’an, fungsi Rasul ditegaskan sebagai penyampai wahyu, bukan pembuat hukum tandingan.
مَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ
“Tidak ada kewajiban atas Rasul selain menyampaikan.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 99)
Ayat ini menegaskan bahwa otoritas mutlak tetap berada pada wahyu. Rasul menjadi teladan dalam mengamalkan Al-Qur’an, bukan menggantikan posisi Al-Qur’an itu sendiri.
Penutup: Kembali pada Kesaksian Al-Qur’an
Kajian Qur’an bil Qur’an mengajak kita untuk kembali mempercayai kesaksian Al-Qur’an tentang dirinya sendiri. Ia adalah kitab yang lengkap, terperinci, mudah diingat, dan diturunkan sebagai petunjuk bagi manusia.
وَلَقَدْ يَسَّرْنَا الْقُرْآنَ لِلذِّكْرِ فَهَلْ مِنْ مُدَّكِرٍ
“Dan sungguh, telah Kami mudahkan Al-Qur’an untuk peringatan, maka adakah orang yang mau mengambil pelajaran?”
(QS. Al-Qamar [54]: 17)
Pertanyaannya bukan lagi apakah Al-Qur’an cukup, melainkan: apakah kita cukup jujur dan berani untuk mendengarkan kesaksiannya?
Artikel ini merupakan bagian pertama dari seri kajian Qur’an bil Qur’an: Al-Qur’an Menjelaskan Dirinya Sendiri



























