Jakarta|PPMIndonesia.com– Dalam wacana keislaman, istilah zakat dan sadaqah sering dipahami secara berbeda. Zakat dianggap sebagai kewajiban formal dengan ketentuan nishab dan persentase tertentu, sementara sadaqah dipandang sebagai pemberian sukarela yang bersifat anjuran.
Namun ketika kita menelusuri penggunaan istilah tersebut dalam Al-Qur’an, tampak bahwa hubungan antara zakat dan sadaqah tidak sesederhana pembagian tersebut. Dengan pendekatan Qur’an bil Qur’an (kajian Syahida), ayat-ayat yang berbicara tentang zakat dan sadaqah saling menjelaskan dan memperlihatkan dinamika makna yang lebih luas.
Makna Linguistik: Zakat sebagai Penyucian
Secara etimologis, kata zakat berasal dari akar kata zakā yang berarti tumbuh, berkembang, dan bersih. Makna ini menunjukkan bahwa zakat memiliki fungsi penyucian dan pertumbuhan sosial.
Hal ini ditegaskan dalam ayat berikut:
📖 Surah At-Taubah 9:103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah dari harta mereka sadaqah, dengan itu engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”
Menariknya, ayat ini menggunakan kata sadaqah, tetapi fungsi yang disebut adalah tazkiyah (penyucian). Ini menunjukkan bahwa dalam konteks tertentu, sadaqah menjadi sarana untuk mewujudkan fungsi zakat.
Sadaqah sebagai Bukti Kejujuran Iman
Secara linguistik, kata sadaqah berasal dari akar kata ṣidq, yang berarti kejujuran atau kebenaran. Memberikan harta kepada orang lain menjadi bukti konkret dari kejujuran iman seseorang.
Konsep ini tampak dalam ayat yang menjelaskan distribusi zakat:
📖 Surah At-Taubah 9:60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya sadaqah-sadaqah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Dalam ayat ini, istilah yang digunakan adalah sadaqāt, tetapi ayat tersebut justru menjadi dasar hukum zakat dalam Islam.
Perintah Zakat dalam Struktur Ibadah
Al-Qur’an berulang kali memerintahkan zakat berdampingan dengan shalat.
📖 Surah Al-Baqarah 2:43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
Pengulangan pasangan ini menunjukkan bahwa zakat memiliki posisi yang sangat penting dalam struktur kehidupan beragama. Ia bukan sekadar amal tambahan, tetapi bagian dari fondasi sosial umat.
Zakat sebagai Instrumen Distribusi
Dalam pendekatan Qur’an bil Qur’an, ayat tentang distribusi zakat dapat dipahami sebagai mekanisme untuk mencegah ketimpangan sosial.
Al-Qur’an bahkan memberikan kritik keras terhadap praktik penimbunan kekayaan:
📖 Surah At-Taubah 9:34–35
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.”
Dengan demikian, zakat berfungsi sebagai mekanisme sirkulasi kekayaan agar tidak terpusat pada kelompok tertentu.
Pergeseran Istilah dalam Praktik Keagamaan
Dalam perkembangan sejarah fikih, zakat kemudian didefinisikan secara lebih teknis: ada nishab, haul, dan persentase tertentu.
Sementara itu, istilah sadaqah cenderung dipahami sebagai amal sukarela.
Pendekatan Qur’an bil Qur’an menunjukkan bahwa dalam Al-Qur’an sendiri, batas antara keduanya tidak selalu tegas. Sadaqah dapat merujuk pada kewajiban formal, sementara zakat menekankan fungsi penyucian dan pertumbuhan.
Implikasi bagi Umat
Memahami relasi zakat dan sadaqah memiliki implikasi penting bagi kehidupan umat Islam.
Pertama, zakat tidak boleh dipahami sekadar sebagai kewajiban administratif. Ia memiliki tujuan spiritual dan sosial.
Kedua, semangat sadaqah seharusnya memperluas praktik berbagi di luar kewajiban minimal zakat.
Ketiga, sistem zakat dapat menjadi instrumen penting dalam membangun solidaritas sosial dan mengurangi kesenjangan ekonomi.
Penutup
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an, terlihat bahwa zakat dan sadaqah bukan dua konsep yang saling terpisah secara mutlak. Keduanya merupakan bagian dari satu sistem etika ekonomi dalam Islam.
Zakat menekankan penyucian dan distribusi yang terstruktur.
Sadaqah menekankan kejujuran iman melalui pemberian.
Ketika keduanya dipahami secara utuh, umat Islam tidak hanya menjalankan kewajiban ritual, tetapi juga membangun masyarakat yang adil dan penuh solidaritas. Wallāhu a‘lam. (syahida)



























