Banten|PPMIndonesia.com– Ambisi Amerika Serikat untuk memperluas pengaruh globalnya bukanlah fenomena baru dalam sejarah politik dunia. Akar dari kecenderungan tersebut dapat ditelusuri sejak lahirnya Doktrin Monroe pada tahun 1823, yang pada mulanya menyatakan penolakan terhadap campur tangan negara-negara Eropa di kawasan Amerika. Namun dalam praktiknya, doktrin tersebut justru menjadi pintu awal bagi Amerika Serikat untuk membangun dominasi regional sebelum akhirnya berkembang menjadi kekuatan global.
Bahkan jauh sebelum itu, ekspansi teritorial Amerika Serikat sudah berlangsung melalui berbagai cara: pembelian wilayah, aneksasi, hingga perang. Sejarah mencatat bagaimana Amerika Serikat memperluas wilayahnya melalui pembelian Louisiana dari Prancis pada tahun 1803, aneksasi Texas pada tahun 1845, serta Perang Meksiko 1846–1848 yang berujung pada penguasaan wilayah luas seperti California dan Arizona.
Kemudian pada tahun 1867 Amerika Serikat membeli Alaska dari Rusia, disusul dengan pengambilalihan Hawaii yang kemudian menjadi negara bagian hingga sekarang. Pada Perang Spanyol-Amerika tahun 1898, Amerika Serikat juga memperoleh wilayah-wilayah strategis seperti Puerto Rico, Guam, dan Filipina.
Rangkaian ekspansi tersebut menunjukkan bahwa sejak awal Amerika Serikat membangun kekuatan geopolitiknya melalui strategi penguasaan wilayah dan pengaruh. Setelah Perang Dunia II, posisi Amerika Serikat semakin menguat sebagai kekuatan global, terutama melalui rivalitas ideologis dalam Perang Dingin. Demokrasi liberal dan kapitalisme kemudian dipromosikan secara masif sebagai model sistem politik dan ekonomi dunia.
Dalam perkembangan berikutnya, globalisasi yang dipimpin oleh kekuatan Barat tidak jarang disertai berbagai bentuk intervensi militer, ekonomi, maupun politik ke dalam urusan domestik negara lain. Fenomena ini sering dipandang bertolak belakang dengan semangat awal Doktrin Monroe yang menolak campur tangan asing.
Sejumlah konflik internasional memperlihatkan pola tersebut. Intervensi militer Amerika Serikat di berbagai negara seringkali dibenarkan atas nama keamanan global, demokrasi, atau perlindungan hak asasi manusia. Namun dalam kenyataannya, tindakan tersebut sering berujung pada instabilitas berkepanjangan.
Serangan terhadap Afghanistan pada tahun 2001, invasi ke Irak pada tahun 2003, intervensi di Libya pada tahun 2011, serta berbagai tekanan geopolitik terhadap negara-negara yang dianggap tidak sejalan dengan kepentingan Barat memperlihatkan bagaimana kekuatan militer dan ekonomi digunakan untuk mempengaruhi arah politik global.
Di kawasan Timur Tengah, konflik antara Palestina dan Israel yang terus berkepanjangan juga tidak dapat dilepaskan dari dinamika kekuatan global. Ketegangan yang meningkat pada awal tahun 2026, ketika serangan militer terhadap Republik Islam Iran memicu eskalasi konflik regional, menimbulkan kekhawatiran baru bagi stabilitas dunia.
Situasi tersebut semakin sensitif karena terjadi pada bulan Ramadhan, bulan yang memiliki nilai spiritual tinggi bagi umat Islam di seluruh dunia. Tidak mengherankan jika peristiwa tersebut memicu kemarahan, solidaritas, dan kepedulian luas dari berbagai kalangan. Bahkan dukungan terhadap pihak-pihak yang dianggap melawan dominasi Barat datang tidak hanya dari negara-negara Muslim, tetapi juga dari sejumlah kekuatan global lain yang melihat konflik tersebut sebagai bagian dari pertarungan geopolitik yang lebih besar.
Dalam konteks yang lebih luas, perlawanan terhadap dominasi Amerika Serikat kini tidak hanya muncul dalam bentuk militer, tetapi juga melalui kerja sama ekonomi, diplomasi internasional, dan pembentukan blok kekuatan baru di dunia. Munculnya poros kerja sama antara sejumlah negara besar menunjukkan adanya keinginan kuat untuk menciptakan tatanan dunia yang lebih multipolar.
Kesadaran kolektif bangsa-bangsa untuk menahan ambisi dominasi global tersebut menjadi sangat penting agar dunia tidak terjerumus ke dalam konflik yang lebih besar. Jika ketegangan yang terus meningkat di berbagai kawasan tidak dikelola dengan bijak, bukan tidak mungkin percikan konflik yang kini menyala di Timur Tengah dapat meluas ke kawasan lain, termasuk Eropa dan Asia.
Dalam situasi seperti ini, Indonesia memiliki posisi moral dan historis yang jelas. Pembukaan UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan peri kemanusiaan dan peri keadilan. Prinsip tersebut bukan sekadar pernyataan normatif, tetapi juga merupakan kompas moral bagi politik luar negeri Indonesia.
Oleh karena itu, Indonesia tidak seharusnya hanya menjadi penonton dalam dinamika geopolitik global yang berpotensi mengancam perdamaian dunia. Sebagai negara besar dengan tradisi diplomasi yang menjunjung tinggi perdamaian dan keadilan, Indonesia memiliki tanggung jawab moral untuk terus mendorong penyelesaian konflik melalui dialog, kerja sama internasional, dan penghormatan terhadap kedaulatan setiap bangsa.
Dunia saat ini berada pada titik persimpangan sejarah. Apakah umat manusia akan memilih jalan dominasi dan konflik, ataukah jalan kerja sama dan perdamaian global.
Pilihan tersebut akan menentukan apakah dunia dapat terhindar dari bayang-bayang Perang Dunia III, atau justru semakin mendekatinya. (jcob ereste)



























