Scroll untuk baca artikel
BeritaOpini

Board of Peace atau Board of Power?

3
×

Board of Peace atau Board of Power?

Share this article

Penulis: emha Editor: asyray

Ketika Diplomasi Indonesia Diuji di Tengah Perang

Jakarta|PPMIndonesia.com- Keputusan pemerintah Indonesia untuk bergabung dengan Board of Peace (BoP)—sebuah lembaga internasional yang digagas Presiden Amerika Serikat, Donald Trump—menjadi perdebatan hangat di dalam negeri. Lembaga yang diklaim bertujuan mendorong perdamaian global ini justru lahir di tengah situasi dunia yang semakin tegang, khususnya di kawasan Timur Tengah.

Kontroversi tersebut semakin menguat setelah Amerika Serikat dan Israel melancarkan operasi militer terhadap Iran pada akhir Februari 2026. Serangan itu memicu eskalasi konflik regional yang luas, bahkan dilaporkan menyebabkan gugurnya Pemimpin Tertinggi Iran, Ali Khamenei.

Perkembangan ini menimbulkan pertanyaan besar di kalangan pengamat hubungan internasional: apakah Board of Peace benar-benar dirancang untuk membangun perdamaian, atau justru menjadi instrumen baru dalam politik kekuasaan global?

Diplomasi di Ruang yang Tidak Netral

Bagi Indonesia, keikutsertaan dalam forum internasional sebenarnya bukan hal baru. Sejak awal kemerdekaan, Indonesia menempatkan diri sebagai negara yang aktif dalam berbagai upaya perdamaian dunia. Prinsip politik luar negeri bebas aktif menjadi fondasi utama diplomasi Indonesia.

Dalam kerangka tersebut, sebagian kalangan melihat bergabungnya Indonesia dalam Board of Peace sebagai langkah diplomatik yang realistis. Kehadiran Indonesia di dalam forum global dinilai dapat membuka ruang untuk menyuarakan perspektif negara-negara berkembang atau Global South.

Direktur Paramadina Graduate School of Diplomacy, Akhmad Khoirul Umam, menilai bahwa keterlibatan Indonesia dalam forum tersebut dapat menjadi peluang untuk mendorong pendekatan kemanusiaan dalam konflik internasional, khususnya dalam isu Palestina yang selama ini mengalami kebuntuan diplomatik.

Menurutnya, selama berbagai resolusi dari Perserikatan Bangsa-Bangsa tidak berjalan efektif, forum alternatif seperti Board of Peace dapat menjadi ruang diplomasi tambahan bagi negara-negara yang ingin memperjuangkan perdamaian.

Namun peluang tersebut hanya akan bermakna jika Indonesia benar-benar memainkan peran substantif, bukan sekadar menjadi anggota simbolik dalam organisasi yang didominasi oleh kekuatan besar.

Kekhawatiran Dominasi Kekuatan Besar

Di sisi lain, sejumlah pengamat dan diplomat senior menyampaikan kekhawatiran bahwa struktur organisasi Board of Peace berpotensi mencerminkan dominasi politik satu negara.

Guru Besar Hukum Internasional dari Universitas Indonesia, Hikmahanto Juwana, menilai bahwa keanggotaan Indonesia dalam organisasi internasional seperti ini seharusnya tetap melalui mekanisme konstitusional di dalam negeri, yakni ratifikasi oleh DPR.

Menurutnya, meskipun secara internasional Indonesia telah tercatat sebagai anggota berdasarkan Piagam BoP, legitimasi domestik tetap penting agar keputusan tersebut memiliki dasar hukum yang kuat.

Kekhawatiran lain datang dari mantan Wakil Menteri Luar Negeri Indonesia, Dino Patti Djalal. Ia mengingatkan bahwa Board of Peace berpotensi berubah dari forum perdamaian menjadi platform politik luar negeri Amerika Serikat.

Dalam pandangannya, Indonesia sebaiknya tetap menyimpan opsi untuk keluar dari organisasi tersebut jika di kemudian hari terbukti tidak sejalan dengan prinsip hukum internasional dan kepentingan nasional.

Politik Bebas Aktif yang Diuji

Perdebatan mengenai Board of Peace pada dasarnya mencerminkan dilema klasik dalam diplomasi Indonesia: bagaimana tetap aktif dalam percaturan global tanpa terjebak dalam kepentingan geopolitik kekuatan besar.

Prinsip bebas aktif menuntut Indonesia untuk tidak berpihak pada blok kekuatan tertentu, tetapi tetap aktif dalam memperjuangkan perdamaian dunia. Dalam konteks ini, keikutsertaan dalam organisasi internasional yang dipimpin oleh kekuatan besar dapat menimbulkan pertanyaan tentang ruang independensi diplomasi Indonesia.

Sejumlah anggota parlemen bahkan mengingatkan agar Indonesia tidak sampai menjadi simbol legitimasi bagi tindakan militer yang justru memperluas konflik global.

Mengukur Perdamaian dari Hasil Nyata

Pandangan yang lebih moderat datang dari Wakil Presiden RI ke-10 dan ke-12, Jusuf Kalla. Ia menilai bahwa keberadaan Board of Peace sebaiknya dinilai berdasarkan hasil nyata yang dihasilkan dalam beberapa waktu ke depan.

Jika lembaga tersebut mampu mendorong penyelesaian konflik Palestina—misalnya melalui pengakuan terhadap negara Palestina sebagai bagian dari solusi dua negara—maka kehadirannya dapat dianggap positif.

Namun jika hanya menjadi forum retorika tanpa perubahan nyata di lapangan, maka legitimasi lembaga tersebut wajar dipertanyakan.

Antara Idealitas dan Realitas Politik

Dalam sejarah hubungan internasional, lembaga-lembaga perdamaian sering lahir dari idealisme, tetapi pada saat yang sama tidak pernah sepenuhnya terlepas dari kepentingan kekuasaan.

Pengalaman panjang Perserikatan Bangsa-Bangsa menunjukkan bahwa bahkan lembaga global terbesar pun sering menghadapi keterbatasan ketika berhadapan dengan kepentingan negara-negara kuat.

Karena itu, Board of Peace kini berada pada persimpangan penting: apakah ia akan menjadi inovasi baru dalam diplomasi perdamaian global, atau justru sekadar reproduksi dari politik kekuasaan dunia.

Bagi Indonesia, keputusan untuk tetap berada di dalam atau bahkan memperkuat perannya di forum tersebut harus selalu diiringi dengan prinsip dasar konstitusi: turut serta dalam menciptakan perdamaian dunia yang adil dan berkelanjutan.

Pertanyaannya kini bukan sekadar apakah Indonesia harus berada di dalam Board of Peace, melainkan apakah lembaga tersebut benar-benar akan menjadi board of peace, atau pada akhirnya hanya menjadi board of power.  (emha)

Example 120x600