Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Ketika Zakat Dipertanyakan: Antara Bahasa Al-Qur’an dan Tradisi Fiqh

5
×

Ketika Zakat Dipertanyakan: Antara Bahasa Al-Qur’an dan Tradisi Fiqh

Share this article

Kajian Syahida - Quran bil Quran| Editor : asyary

Jakarta|PPMIndonesia.com- Belakangan ini, wacana tentang zakat kembali mencuat ke ruang publik. Ada yang mempertanyakan relevansinya, bahkan tidak sedikit yang mempersoalkan bentuk dan praktiknya dalam kehidupan umat Islam modern.

Di tengah perdebatan tersebut, penting untuk kembali merujuk kepada sumber utama ajaran Islam, yaitu Al-Qur’an, dengan pendekatan Qur’an bil Qur’an (kajian Syahida)—membaca ayat dengan ayat, memahami konsep dengan menautkan keseluruhan struktur wahyu.

Dari pendekatan ini, terlihat bahwa persoalan zakat tidak sekadar soal angka atau teknis pelaksanaan, tetapi menyangkut bahasa wahyu, makna sosial, dan perkembangan tradisi fikih.

Bahasa Al-Qur’an: Zakat dan Sadaqah

Salah satu hal menarik dalam Al-Qur’an adalah penggunaan istilah yang beragam untuk menggambarkan kewajiban sosial dalam harta: zakat, sadaqah, infāq, dan lainnya.

Perhatikan ayat berikut:

📖 Surah At-Taubah 9:103

خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِم بِهَا

“Ambillah dari harta mereka sadaqah, dengan itu engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”

Ayat ini menggunakan kata ṣadaqah, tetapi fungsi yang disebut adalah tazkiyah (penyucian), yang merupakan akar makna dari zakat.

Ini menunjukkan bahwa dalam bahasa Al-Qur’an, istilah zakat dan sadaqah tidak selalu dipisahkan secara kak

Distribusi Sosial: Siapa yang Berhak?

Al-Qur’an juga menjelaskan secara rinci tentang distribusi harta tersebut:

📖 Surah At-Taubah 9:60

إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ

“Sesungguhnya sadaqah-sadaqah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk memerdekakan budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang dalam perjalanan, sebagai ketetapan dari Allah.”

Menariknya, istilah yang digunakan adalah ṣadaqāt, tetapi ayat ini justru menjadi dasar hukum zakat dalam fikih.

Hal ini memperlihatkan bahwa dalam struktur Al-Qur’an, yang ditekankan bukan sekadar istilah, tetapi fungsi sosial dari distribusi kekayaan.

Zakat dalam Struktur Ibadah

Zakat tidak berdiri sendiri. Ia selalu hadir bersama shalat dalam banyak ayat:

📖 Surah Al-Baqarah 2:43

وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ

“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”

Pengulangan ini menunjukkan bahwa Islam tidak memisahkan antara kesalehan spiritual dan kesalehan sosial.

Shalat tanpa zakat berpotensi menjadi ritual kosong.
Zakat tanpa shalat kehilangan dimensi spiritualnya.

Kritik terhadap Penimbunan Harta

Al-Qur’an memberikan peringatan keras terhadap ketimpangan ekonomi:

📖 Surah At-Taubah 9:34–35

وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ

“Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.”

Ayat ini menunjukkan bahwa zakat bukan hanya kewajiban individual, tetapi bagian dari sistem keadilan ekonomi.

Tradisi Fiqh: Dari Spirit ke Sistem

Dalam perkembangan sejarah Islam, para ulama fikih merumuskan zakat secara lebih sistematis: ada nishab, haul, dan persentase tertentu.

Langkah ini penting untuk memastikan bahwa zakat dapat dilaksanakan secara teratur dan terukur.

Namun dalam proses ini, ada kemungkinan terjadi penyempitan makna—dari semangat berbagi yang luas menjadi kewajiban minimal yang bersifat administratif.

Pendekatan Qur’an bil Qur’an mengingatkan bahwa angka-angka tersebut adalah instrumen, bukan tujuan akhir.

Ketika Zakat Dipertanyakan

Ketika zakat dipertanyakan di era modern, persoalannya sering kali bukan pada ajaran Al-Qur’an, tetapi pada cara umat memahaminya.

Jika zakat dipersempit menjadi sekadar 2,5 persen, maka ia kehilangan daya transformasinya.

Namun jika zakat dipahami sebagai bagian dari sistem sosial yang lebih luas—yang mencakup sadaqah, infak, dan berbagai bentuk solidaritas—maka ia justru menjadi solusi bagi ketimpangan ekonomi modern.

Penutup

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an, kita dapat melihat bahwa zakat dalam Al-Qur’an bukan sekadar istilah teknis, tetapi konsep yang hidup dan dinamis.

Ia berbicara tentang:

  • penyucian jiwa,
  • distribusi kekayaan,
  • dan pembangunan keadilan sosial.

Tradisi fikih memberikan bentuk dan struktur.
Al-Qur’an memberikan ruh dan arah.

Ketika keduanya dipahami secara seimbang, zakat tidak lagi menjadi beban, tetapi menjadi kekuatan peradaban.

Dan di situlah kita menemukan jawaban atas pertanyaan yang sering muncul hari ini: bukan zakat yang perlu ditinggalkan, tetapi cara kita memahaminya yang perlu diperbarui. Wallāhu a‘lam.(syahida)

Example 120x600