Scroll untuk baca artikel
BeritaOpini

KDMP: Koperasi atau Korporatisasi Desa?

9
×

KDMP: Koperasi atau Korporatisasi Desa?

Share this article

Penulis: alip purnomo| Editor: asyary

Membahas masa depan Koperasi Desa: Alif Purnono mengulas transformasi KDMP yang kini lebih struktural, Sesi rekaman podcast (doc.alip)

Oleh: Alip Purnomo, Wakil Sekjen Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) dan Pengajar Mata Kuliah Manajemen Koperasi FEB Universitas MH Thamrin, Jakarta

Jakarta|PPMIndonesia.com– Gelombang pembentukan koperasi desa, atau yang populer disebut Koperasi Desa Merah Putih (KDMP), kini memasuki fase baru yang lebih struktural. Pemerintah, melalui Menteri Koordinator Bidang Pangan Zulkifli Hasan, tidak hanya mendorong pembentukan koperasi desa, tetapi juga menyiapkan penempatan puluhan ribu manajer dengan skema yang dikaitkan dengan ekosistem Badan Usaha Milik Negara (BUMN).

Masuknya logika BUMN ke dalam pengelolaan koperasi desa bukan sekadar pilihan teknis, melainkan perubahan paradigma. Hal ini menjadi semakin terang ketika para manajer tersebut dijanjikan berstatus sebagai pegawai BUMN—sebuah penanda bahwa koperasi desa mulai ditarik ke dalam orbit korporasi negara.

Pergeseran Kedaulatan: Dari Anggota ke Struktur

Secara konseptual, koperasi adalah institusi yang bertumpu pada kedaulatan anggota. Ia lahir dari kebutuhan warga, dikelola secara kolektif, dan diarahkan untuk kepentingan bersama. Namun ketika struktur manajerialnya diikat pada sistem BUMN, relasi kelembagaan berubah secara mendasar.

Loyalitas pengelola tidak lagi sepenuhnya berpijak pada anggota, melainkan berpotensi bergeser ke institusi yang mengangkat dan menggajinya. Dalam kondisi seperti ini, koperasi desa tidak lagi sepenuhnya menjadi milik warga, tetapi mulai bergerak sebagai bagian dari sistem yang dikendalikan dari luar komunitasnya.

Integrasi Korporasi dari Hulu ke Hilir

Perubahan ini tidak berhenti pada aspek manajerial. Pembangunan infrastruktur koperasi desa, termasuk gerai-gerai operasionalnya, juga melibatkan BUMN, yakni PT Agrinas Pangan Nusantara (Persero).

Keterlibatan ini menunjukkan bahwa koperasi desa sedang dibentuk dalam kerangka yang terintegrasi—tidak hanya dalam pengelolaan, tetapi juga dalam pembangunan fisik dan rantai distribusi. Penugasan satu entitas untuk membangun jaringan gerai dalam skala nasional menimbulkan pertanyaan serius, baik dari sisi efisiensi maupun sensitivitas terhadap keragaman kebutuhan lokal.

Dalam konteks geografis Indonesia yang luas, pendekatan terpusat seperti ini berisiko menciptakan hambatan implementasi sekaligus membuka ruang konsentrasi proyek pada satu aktor.

Lebih jauh, pada dua aspek sekaligus—manajerial dan infrastruktur—terlihat kecenderungan bahwa warga justru ditempatkan di pinggiran proses. Dalam sejumlah kasus, pembebasan lahan berpotensi memunculkan konflik kepentingan di tingkat lokal, sementara ruang partisipasi warga menjadi terbatas.

Ironisnya, ketika proyek mulai berjalan, posisi warga tidak serta-merta menguat. Mereka tidak menjadi pengendali atau pemilik nilai tambah, melainkan berisiko ditempatkan sebagai konsumen dalam sistem yang sejak awal tidak mereka rancang.

Korporatisasi sebagai Konsekuensi

Rangkaian desain ini mengarah pada satu kesimpulan: koperasi desa sedang bergerak menuju pola korporatisasi. Bukan lagi sekadar gerakan ekonomi rakyat, tetapi bagian dari sistem ekonomi terintegrasi yang dikendalikan secara vertikal.

Dengan desain seperti ini, koperasi desa patut diduga berisiko bergeser dari instrumen pemberdayaan menjadi perpanjangan ambisi kekuasaan yang rentan ditunggangi kepentingan pencari rente. Dalam skema yang terintegrasi secara terpusat, koperasi desa bukan lagi ruang kedaulatan ekonomi warga, melainkan berpotensi direduksi menjadi agen distribusi dalam jaringan nasional produk tertentu.

Ketika koperasi hanya berfungsi sebagai perantara, maka yang terbentuk bukanlah kemandirian ekonomi, melainkan ketergantungan struktural. Warga desa tidak lagi menjadi produsen atau pemilik nilai tambah, tetapi terdorong menjadi konsumen dalam sistem yang tidak mereka kendalikan.

Menjaga Arah Pemberdayaan

Modernisasi desa adalah kebutuhan. Negara memiliki peran penting dalam membuka akses, memperkuat kapasitas, dan mempercepat pertumbuhan ekonomi lokal. Namun, cara intervensi itu menentukan arah: memperkuat atau justru menggantikan peran warga.

Koperasi desa hanya akan bermakna jika tetap bertumpu pada kedaulatan anggota. Tanpa itu, ia berisiko kehilangan ruhnya dan berubah mereka sekadar bagian dari pasar? (alip Purnomo)

Example 120x600