Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Membaca Ulang Ayat-Ayat Perempuan Tanpa Kacamata Tradisionalisme

5
×

Membaca Ulang Ayat-Ayat Perempuan Tanpa Kacamata Tradisionalisme

Share this article

Kajian Syahida - Quran bil Quran| Editor : asyary

Jakarta|PPMIndonesia.com– Perdebatan tentang perempuan dalam Islam sering kali berangkat bukan dari Al-Qur’an itu sendiri, melainkan dari cara manusia memahami dan menafsirkan Al-Qur’an. Dalam banyak kasus, ayat-ayat tentang perempuan dibaca melalui lensa budaya, tradisi patriarkal, dan warisan sosial yang berkembang berabad-abad setelah turunnya wahyu.

Akibatnya, tidak sedikit ajaran yang sebenarnya bersifat kontekstual justru dianggap mutlak dan universal, sementara pesan besar Al-Qur’an tentang keadilan, kasih sayang, dan kesetaraan moral menjadi kabur.

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an — memahami Al-Qur’an dengan Al-Qur’an itu sendiri — kita diajak untuk membaca ulang ayat-ayat perempuan secara lebih utuh, tidak terjebak pada tradisionalisme yang membatasi ruang gerak perempuan atas nama agama.

Al-Qur’an Turun dalam Realitas Sosial Tertentu

Al-Qur’an tidak turun di ruang kosong. Wahyu hadir di tengah masyarakat Arab abad ke-7 yang sangat patriarkal, tribal, dan maskulin. Dalam masyarakat tersebut, perempuan sering kehilangan hak-hak dasar: tidak memperoleh warisan, tidak memiliki kebebasan menentukan pasangan, bahkan dalam beberapa tradisi diperlakukan seperti harta benda.

Karena itu, banyak ayat Al-Qur’an hadir sebagai langkah reformasi sosial yang bertahap.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَحِلُّ لَكُمْ أَنْ تَرِثُوا النِّسَاءَ كَرْهًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Tidak halal bagi kalian mewarisi perempuan dengan jalan paksa.”

(QS. An-Nisā’ [4]: 19)

Ayat ini menunjukkan bahwa Al-Qur’an sedang membongkar budaya jahiliah yang menjadikan perempuan sebagai objek kekuasaan laki-laki.

Namun, sebagian pembacaan tradisional justru berhenti pada bentuk sosialnya tanpa menangkap arah moral dan transformasi yang dibawa wahyu.

Tradisionalisme dan Bahaya Membekukan Konteks

Salah satu persoalan dalam memahami ayat perempuan adalah kecenderungan mencampurkan antara ajaran Al-Qur’an dan budaya masyarakat masa lalu. Tidak semua praktik sosial yang hidup dalam sejarah Islam otomatis merupakan ajaran universal Al-Qur’an.

Padahal Al-Qur’an sendiri menegaskan pentingnya menggunakan akal dan melakukan perenungan.

أَفَلَا يَتَدَبَّرُونَ الْقُرْآنَ

“Tidakkah mereka mentadabburi Al-Qur’an?”

(QS. An-Nisā’ [4]: 82)

Tradisionalisme yang kaku sering kali membuat ayat dibaca secara literal tanpa memahami tujuan etiknya. Akibatnya, perempuan lebih sering diposisikan sebagai objek aturan daripada subjek moral yang memiliki kehormatan dan tanggung jawab spiritual.

Kesetaraan Spiritual dalam Al-Qur’an

Jika Al-Qur’an dibaca secara menyeluruh, tampak jelas bahwa laki-laki dan perempuan ditempatkan dalam kedudukan spiritual yang setara.

Allah berfirman:

مَنْ عَمِلَ صَالِحًا مِنْ ذَكَرٍ أَوْ أُنْثَىٰ وَهُوَ مُؤْمِنٌ فَلَنُحْيِيَنَّهُ حَيَاةً طَيِّبَةً

“Barangsiapa beramal saleh, baik laki-laki maupun perempuan, sedang ia beriman, pasti Kami berikan kepadanya kehidupan yang baik.”

(QS. An-Nahl [16]: 97)

Dalam ayat lain disebutkan:

إِنَّ الْمُسْلِمِينَ وَالْمُسْلِمَاتِ وَالْمُؤْمِنِينَ وَالْمُؤْمِنَاتِ… أَعَدَّ اللَّهُ لَهُمْ مَغْفِرَةً وَأَجْرًا عَظِيمًا

“Sesungguhnya laki-laki dan perempuan muslim, laki-laki dan perempuan mukmin… Allah menyediakan bagi mereka ampunan dan pahala yang besar.”

(QS. Al-Ahzab [33]: 35)

Ayat-ayat ini memperlihatkan bahwa ukuran kemuliaan dalam Al-Qur’an bukan jenis kelamin, tetapi ketakwaan dan amal saleh.

Membaca Arah Moral, Bukan Sekadar Bentuk Sosial

Pendekatan Qur’an bil Qur’an mengajarkan bahwa memahami wahyu tidak cukup hanya melihat bunyi literal ayat, tetapi juga harus memahami arah moral dan tujuan sosialnya.

Misalnya, ketika Al-Qur’an memberi hak waris kepada perempuan, hal itu merupakan revolusi besar pada zamannya.

لِلرِّجَالِ نَصِيبٌ مِمَّا تَرَكَ الْوَالِدَانِ وَالْأَقْرَبُونَ وَلِلنِّسَاءِ نَصِيبٌ

“Bagi laki-laki ada bagian dari harta peninggalan orang tua dan kerabat, dan bagi perempuan pun ada bagian…”

(QS. An-Nisā’ [4]: 7)

Ayat ini harus dibaca sebagai langkah menuju keadilan sosial, bukan sekadar angka matematis yang dilepaskan dari konteks tanggung jawab ekonomi masyarakat waktu itu.

Dengan demikian, membaca Al-Qur’an secara adil berarti memahami nilai yang ingin dibangun, bukan hanya mempertahankan bentuk sosial masa lalu.

Al-Qur’an dan Etika Pembebasan

Al-Qur’an datang untuk membebaskan manusia dari penindasan, termasuk penindasan berbasis gender. Karena itu, setiap tafsir yang justru merendahkan martabat perempuan perlu dikaji ulang secara kritis.

Allah menegaskan:

وَلَقَدْ كَرَّمْنَا بَنِي آدَمَ

“Sungguh Kami telah memuliakan anak cucu Adam.”

(QS. Al-Isrā’ [17]: 70)

Ayat ini berlaku universal, mencakup laki-laki maupun perempuan. Kemuliaan manusia adalah prinsip dasar Al-Qur’an.

Penutup

Membaca ulang ayat-ayat perempuan tanpa kacamata tradisionalisme bukan berarti menolak agama atau merombak Al-Qur’an. Justru sebaliknya, hal itu merupakan upaya untuk kembali kepada ruh Al-Qur’an yang asli: keadilan, hikmah, dan penghormatan terhadap martabat manusia.

Pendekatan Qur’an bil Qur’an membantu kita melihat bahwa banyak persoalan gender dalam masyarakat Muslim sebenarnya lebih dekat kepada warisan budaya patriarkal daripada pesan universal wahyu.

Karena itu, diperlukan keberanian intelektual dan kejujuran spiritual untuk membedakan antara nilai Al-Qur’an yang abadi dan tafsir manusia yang lahir dari konteks zamannya.

Pada akhirnya, Al-Qur’an tidak hadir untuk membelenggu perempuan, tetapi untuk memuliakan mereka sebagai bagian utuh dari kemanusiaan. (syahida)

Example 120x600