Scroll untuk baca artikel
BeritaOpini

MODEL PPM: PERDAGANGAN KARBON BERBASIS MASYARAKAT DAN KOPERASI

5
×

MODEL PPM: PERDAGANGAN KARBON BERBASIS MASYARAKAT DAN KOPERASI

Share this article

Redaksippmindonesia. Editor; asyary

OPINI PPMIndonesia

JAKARTA.PPMIndonesia.comPerdagangan karbon sedang memasuki babak baru dalam perjalanan ekonomi Indonesia. Karbon yang selama ini lebih banyak dibicarakan dalam ruang lingkungan dan perubahan iklim, kini mulai dipandang sebagai bagian dari aktivitas ekonomi. Ada nilai ekonomi yang melekat pada kemampuan suatu wilayah, ekosistem, komunitas, dan kegiatan usaha dalam mengurangi atau menyerap emisi.

Pertanyaannya kemudian sederhana, tetapi sangat mendasar:

Ketika karbon memiliki nilai ekonomi, siapa yang akan memperoleh manfaat terbesar?

Apakah masyarakat yang menjaga hutan, merawat lahan pertanian, memulihkan daerah aliran sungai, menjaga mangrove, mengelola sampah, atau mempertahankan ekosistem akan menjadi penerima manfaat utama?

Ataukah perdagangan karbon justru menjadi ruang baru bagi pemodal dan korporasi, sementara masyarakat kembali hanya menjadi penonton di tanah dan lingkungannya sendiri?

Pertanyaan inilah yang perlu dijawab sejak awal.

Bagi Pusat Peranserta Masyarakat (PPM), perdagangan karbon tidak semestinya dilihat semata-mata sebagai mekanisme pasar. Ia harus ditempatkan sebagai bagian dari transformasi ekonomi rakyat dan pembangunan berkelanjutan.

Karena itu, PPM menawarkan sebuah gagasan:

Model Perdagangan Karbon Berbasis Masyarakat dan Koperasi.

Karbon Bukan Sekadar Komoditas

Kita perlu mengubah cara pandang terhadap karbon.

Karbon memang dapat memiliki nilai ekonomi, tetapi nilai tersebut lahir dari sebuah proses ekologis yang nyata. Hutan tidak tumbuh karena pasar karbon. Mangrove tidak hidup karena sertifikat karbon. Sungai tidak menjadi bersih karena transaksi karbon.

Semua itu terjadi karena ada ekosistem yang dijaga dan ada masyarakat yang bekerja.

Petani menjaga tanah dan tanaman.

Masyarakat desa menjaga kawasan hutan.

Nelayan dan masyarakat pesisir menjaga mangrove.

Komunitas mengelola sampah dan mengembangkan ekonomi sirkular.

Kelompok masyarakat melakukan rehabilitasi lahan dan pemulihan lingkungan.

Dengan demikian, ketika aktivitas tersebut menghasilkan manfaat ekonomi dari pengurangan atau penyerapan emisi, masyarakat yang menjadi pelaku utama tidak boleh ditempatkan hanya sebagai objek.

Masyarakat harus menjadi subjek.

Inilah titik berangkat Model PPM.

Dari Masyarakat sebagai Objek Menjadi Pemilik Proses

Selama ini banyak program pembangunan datang dari atas. Pemerintah membuat kebijakan, perusahaan menjalankan investasi, lembaga keuangan menyediakan pembiayaan, sementara masyarakat sering ditempatkan sebagai penerima program.

Model seperti ini tidak selalu salah. Tetapi untuk perdagangan karbon, pendekatan tersebut perlu dikembangkan.

Sebab aset ekologis berada di ruang hidup masyarakat.

Hutan berada di wilayah masyarakat.

Lahan pertanian dikelola petani.

Mangrove berada di wilayah pesisir.

Sungai mengalir melewati permukiman dan desa.

Masyarakatlah yang setiap hari berhadapan langsung dengan lingkungan tersebut.

Karena itu, masyarakat harus memiliki ruang untuk menentukan bagaimana sumber daya ekologis dikelola, bagaimana manfaat ekonominya diperoleh, dan bagaimana manfaat tersebut dibagikan secara adil.

Di sinilah koperasi dapat memainkan peranan strategis.

Koperasi sebagai Rumah Ekonomi Karbon Masyarakat

Koperasi bukan sekadar lembaga simpan pinjam atau lembaga perdagangan.

Dalam Model PPM, koperasi dapat dikembangkan menjadi kelembagaan ekonomi masyarakat berbasis ekologi.

Koperasi dapat menjadi wadah bagi petani, masyarakat desa, kelompok tani hutan, kelompok pesisir, komunitas lingkungan, dan pelaku ekonomi lokal untuk mengelola kegiatan yang berkaitan dengan karbon secara kolektif.

Koperasi dapat menjalankan fungsi:

  • menghimpun masyarakat dan aset ekologis;
  • mengorganisasi kegiatan pengurangan dan penyerapan emisi;
  • membantu pencatatan dan dokumentasi;
  • membangun sistem monitoring;
  • mengembangkan kapasitas masyarakat;
  • menghubungkan masyarakat dengan pemerintah dan dunia usaha;
  • mengelola transaksi dan manfaat ekonomi secara transparan;
  • mengembangkan hasil perdagangan karbon menjadi kegiatan ekonomi produktif.

Dengan cara ini, masyarakat tidak berhadapan langsung dengan pasar yang kompleks dan sering kali sulit dipahami.

Koperasi menjadi jembatan antara masyarakat, ekosistem, teknologi, pemerintah dan pasar.

Skema Model PPM

Model PPM dapat dibangun melalui sebuah rantai sederhana:

EKOSISTEM → MASYARAKAT → KOPERASI → VERIFIKASI → PASAR KARBON → MANFAAT EKONOMI → PEMULIHAN LINGKUNGAN DAN PEMBERDAYAAN MASYARAKAT

Tahap pertama adalah identifikasi potensi.

Setiap desa atau komunitas dapat memetakan sumber daya ekologis yang dimilikinya: hutan, lahan pertanian, perkebunan, mangrove, lahan kritis, kawasan konservasi, pengelolaan sampah, energi terbarukan, hingga berbagai kegiatan ekonomi yang berpotensi mengurangi emisi.

Tahap kedua adalah pengorganisasian masyarakat.

Masyarakat tidak berjalan sendiri-sendiri, tetapi dihimpun dalam kelompok atau koperasi.

Tahap ketiga adalah pengukuran dan pencatatan.

Potensi pengurangan atau penyerapan emisi harus dapat diukur, dilaporkan, dan diverifikasi melalui mekanisme yang kredibel.

Tahap keempat adalah akses terhadap pasar.

Setelah memenuhi persyaratan yang berlaku, unit karbon dapat masuk ke dalam mekanisme perdagangan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tahap kelima adalah pembagian manfaat.

Di sinilah Model PPM memberikan perhatian terbesar.

Jangan Sampai Nilai Karbon Berhenti di Atas

Perdagangan karbon akan kehilangan makna sosialnya apabila nilai ekonominya hanya berputar di tingkat investor, pengembang proyek, broker, atau lembaga keuangan.

Masyarakat harus merasakan manfaat nyata.

Karena itu PPM menawarkan model pembagian manfaat bertingkat sebagai gagasan awal.

Sebagai ilustrasi, manfaat bersih dari kegiatan perdagangan karbon dapat diarahkan:

  • 40% untuk masyarakat pelaksana dan pengelola ekosistem
  • 20% untuk koperasi atau kelembagaan ekonomi masyarakat
  • 20% untuk konservasi dan pemulihan ekosistem
  • 10% untuk pemberdayaan sosial masyarakat
  • 10% untuk monitoring, transparansi dan pengawasan masyarakat

Skema tersebut bukan ketentuan persentase yang ditetapkan pemerintah, melainkan model ilustratif yang dapat menjadi bahan dialog dan disesuaikan dengan karakter proyek, kontribusi para pihak, hak masyarakat, biaya yang sah, serta ketentuan hukum yang berlaku.

Yang lebih penting bukan semata-mata angka persentasenya.

Yang penting adalah prinsipnya:

sebagian manfaat harus kembali secara nyata kepada masyarakat yang menjaga dan mengelola ekosistem.

Dengan demikian, perdagangan karbon tidak hanya menghasilkan transaksi, tetapi juga membangun ekonomi lokal.

Dari Uang Karbon Menjadi Ekonomi Produktif

Manfaat perdagangan karbon jangan berhenti sebagai pembagian uang tunai.

Sebagian manfaat harus dikembangkan menjadi modal sosial dan modal ekonomi.

Koperasi dapat menggunakan sebagian dana untuk mengembangkan usaha masyarakat.

Petani dapat memperoleh akses teknologi pertanian ramah lingkungan.

Kelompok masyarakat dapat mengembangkan usaha pengolahan hasil hutan bukan kayu.

Desa dapat membangun pusat pengelolaan sampah dan ekonomi sirkular.

Masyarakat pesisir dapat mengembangkan usaha berbasis mangrove.

Generasi muda dapat dilibatkan dalam teknologi digital, pemantauan lingkungan dan pengelolaan data.

Dengan demikian, karbon menjadi pintu masuk menuju ekonomi hijau masyarakat.

Inilah yang membedakan perdagangan karbon biasa dengan perdagangan karbon berbasis masyarakat.

Yang diperjualbelikan memang unit karbon, tetapi yang dibangun adalah kemandirian masyarakat.

Teknologi Harus Turun ke Desa

Model PPM juga membutuhkan dukungan teknologi.

Masyarakat tidak boleh kalah hanya karena tidak menguasai teknologi.

Digitalisasi dapat digunakan untuk membuat sistem monitoring yang sederhana dan terbuka.

Data mengenai lokasi kegiatan, kondisi ekosistem, aktivitas masyarakat, perkembangan pemulihan, hingga manfaat ekonomi dapat dicatat secara digital.

Masyarakat dapat dilatih menjadi community environmental monitor.

Anak-anak muda desa dapat menjadi pengelola data.

Perguruan tinggi dapat membantu pengembangan metodologi.

Lembaga independen dapat mendukung proses verifikasi.

Pemerintah menyediakan regulasi dan pengawasan.

Perusahaan menyediakan investasi dan akses pasar.

Dengan demikian, terbentuk ekosistem kolaborasi.

Teknologi tidak menggantikan masyarakat. Teknologi justru memperkuat posisi masyarakat.

Pemerintah sebagai Penjaga Keadilan

Pemerintah mempunyai posisi penting.

Pemerintah bukan hanya regulator pasar karbon, tetapi juga harus menjadi penjaga agar mekanisme tersebut berlangsung secara adil.

Ada beberapa hal yang perlu mendapatkan perhatian.

Pertama, perlindungan hak masyarakat atas ruang hidup dan sumber daya ekologis.

Kedua, transparansi dalam penghitungan dan perdagangan karbon.

Ketiga, kepastian mengenai siapa yang berhak memperoleh manfaat.

Keempat, pencegahan praktik green grabbing, yaitu penguasaan sumber daya ekologis atas nama ekonomi hijau tetapi justru mengurangi hak masyarakat.

Kelima, pengawasan terhadap kualitas proyek agar perdagangan karbon benar-benar menghasilkan manfaat lingkungan.

Keenam, memastikan masyarakat mempunyai posisi tawar dalam kerja sama dengan investor dan korporasi.

Ekonomi hijau tidak boleh menjadi nama baru bagi praktik lama yang hanya memindahkan keuntungan kepada kelompok tertentu.

Dunia Usaha Tetap Dibutuhkan

Model berbasis masyarakat bukan berarti menutup pintu bagi dunia usaha.

Justru sebaliknya.

Perusahaan dapat menjadi mitra strategis dalam pembiayaan, teknologi, akses pasar, peningkatan kapasitas dan pengembangan rantai nilai.

Namun hubungan tersebut harus dibangun dalam prinsip kemitraan.

Bukan hubungan antara pemilik modal dan penerima bantuan.

Bukan pula hubungan antara investor dan masyarakat yang hanya menjadi penyedia lahan.

Tetapi hubungan antara mitra yang memiliki kontribusi dan manfaat yang jelas.

Korporasi mendapatkan nilai ekonomi dan kontribusi terhadap target keberlanjutan.

Masyarakat mendapatkan manfaat ekonomi dan penguatan kapasitas.

Lingkungan mendapatkan perlindungan dan pemulihan.

Pemerintah mendapatkan instrumen untuk mencapai target lingkungan dan pembangunan.

Semua pihak memperoleh manfaat.

PPM: Mengembalikan Peranserta ke Tengah Pembangunan

Gagasan perdagangan karbon berbasis masyarakat dan koperasi sesungguhnya sejalan dengan roh PPM sejak awal.

Peranserta masyarakat bukan sekadar menghadirkan masyarakat dalam sebuah kegiatan.

Peranserta berarti memberikan ruang kepada masyarakat untuk berpikir, memutuskan, bekerja, mengelola, mengawasi dan menikmati hasil pembangunan.

Karena itu, PPM melihat perdagangan karbon sebagai salah satu ruang baru untuk menghidupkan kembali semangat tersebut.

Masyarakat harus naik kelas.

Dari penerima program menjadi pelaku.

Dari objek pembangunan menjadi subjek.

Dari penjaga lingkungan tanpa nilai ekonomi menjadi pengelola aset ekologis yang memperoleh manfaat secara adil.

Dan koperasi menjadi salah satu instrumen kelembagaan untuk mencapai perubahan tersebut.

PENAS X dan Agenda Ekonomi Hijau Masyarakat

Gagasan ini menjadi semakin relevan ketika PPM mempersiapkan PENAS X.

PENAS bukan hanya forum konsolidasi organisasi.

PENAS harus menjadi ruang untuk membaca perubahan zaman dan merumuskan jawaban baru terhadap persoalan masyarakat.

Perdagangan karbon merupakan salah satu agenda yang perlu dibahas secara terbuka.

Bukan hanya dari perspektif pasar.

Tetapi dari perspektif petani.

Perspektif desa.

Perspektif koperasi.

Perspektif lingkungan.

Perspektif generasi muda.

Dan terutama perspektif masyarakat yang hidup langsung dari ekosistem yang menjadi sumber nilai karbon.

Karena itu, pembahasan mengenai “Perdagangan Karbon di Indonesia: Peluang Koperasi dan Masyarakat dalam Ekonomi Hijau” dapat menjadi salah satu pintu masuk untuk mempertemukan berbagai pemangku kepentingan.

Pemerintah, koperasi, dunia usaha, perguruan tinggi, komunitas dan masyarakat dapat duduk bersama.

Bukan sekadar membicarakan karbon.

Tetapi membicarakan masa depan ekonomi rakyat.

Saatnya Membuat Ekonomi Hijau yang Berkeadilan

Indonesia memiliki kekayaan ekologis yang luar biasa.

Tetapi kekayaan tersebut tidak boleh hanya dihitung dalam angka karbon.

Di balik setiap hektare hutan terdapat masyarakat.

Di balik setiap kawasan mangrove terdapat kehidupan nelayan.

Di balik setiap lahan pertanian terdapat petani.

Di balik setiap sungai terdapat jutaan manusia yang menggantungkan hidupnya.

Karena itu, ketika karbon menjadi komoditas, kita harus memastikan bahwa masyarakat tidak kehilangan posisi.

Karbon boleh diperdagangkan. Tetapi lingkungan harus tetap terlindungi dan masyarakat harus mendapatkan manfaat yang adil.

Model PPM menawarkan satu prinsip sederhana:

Pasar boleh tumbuh, investasi boleh masuk, teknologi boleh berkembang, tetapi masyarakat tidak boleh ditinggalkan.

Perdagangan karbon harus menjadi bagian dari jalan menuju ekonomi hijau yang berkeadilan.

Koperasi dapat menjadi rumah ekonominya.

Masyarakat menjadi pelaku utamanya.

Pemerintah menjadi penjaga keadilannya.

Dunia usaha menjadi mitranya.

Teknologi menjadi penguatnya.

Dan lingkungan menjadi warisan yang harus dijaga bersama.

Pada akhirnya, ukuran keberhasilan perdagangan karbon bukan hanya berapa banyak karbon yang diperdagangkan.

Ukuran keberhasilannya adalah:

berapa banyak hutan yang tetap hidup, berapa banyak ekosistem yang pulih, berapa banyak masyarakat yang menjadi lebih sejahtera, berapa banyak koperasi yang menjadi kuat, dan seberapa besar ekonomi hijau mampu tumbuh dari akar rumput.

Di situlah sesungguhnya makna Peranserta Masyarakat.

Dan di situlah Model PPM menemukan relevansinya.(ppmindonesia)

Example 120x600