“Apakah Al-Qur’an bermaksud merinci seluruh tata cara ibadah, ataukah lebih menekankan tujuan dan nilai yang hendak dibangun melalui ibadah?”
JAKARTA.PPMIndonesia.com– Pertanyaan tersebut telah lama menjadi bagian dari diskusi dalam khazanah keilmuan Islam. Dalam praktik umat Islam, rincian pelaksanaan shalat—termasuk jumlah rakaat dan pembagian lima waktu—dipahami melalui kombinasi antara Al-Qur’an dan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ.
Namun, apabila Al-Qur’an dibaca dengan pendekatan Qur’an bil Qur’an, muncul ruang kajian lain: bagaimana Al-Qur’an sendiri berbicara tentang waktu, shalat, dan tujuan ibadah ketika ayat-ayatnya dibaca secara tematik?
Kajian ini tidak dimaksudkan untuk menafikan kedudukan Sunnah ataupun tradisi fikih. Sebaliknya, ia berupaya melihat terlebih dahulu bagaimana Al-Qur’an membangun makna melalui ayat-ayatnya sendiri.
Al-Qur’an Menghadirkan Waktu sebagai Tanda
Al-Qur’an berulang kali menggambarkan pergantian siang dan malam sebagai bagian dari tanda-tanda kekuasaan Allah.
إِنَّ فِي اخْتِلَافِ اللَّيْلِ وَالنَّهَارِ وَمَا خَلَقَ اللَّهُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ لَآيَاتٍ لِّقَوْمٍ يَتَّقُونَ
“Sesungguhnya pada pergantian malam dan siang serta pada apa yang Allah ciptakan di langit dan di bumi terdapat tanda-tanda bagi kaum yang bertakwa.” (QS. Yunus [10]: 6)
Dalam ayat ini, waktu pertama-tama diposisikan sebagai ayat (tanda) yang mengarahkan manusia kepada ketakwaan.
Ayat-Ayat Waktu dan Bahasa Al-Qur’an
Salah satu ayat yang sering dibahas adalah QS. Ar-Rum ayat 17–18.
فَسُبْحَانَ اللَّهِ حِينَ تُمْسُونَ وَحِينَ تُصْبِحُونَ وَلَهُ الْحَمْدُ فِي السَّمَاوَاتِ وَالْأَرْضِ وَعَشِيًّا وَحِينَ تُظْهِرُونَ
“Maka bertasbihlah kepada Allah ketika kamu memasuki petang dan ketika kamu memasuki pagi. Dan bagi-Nya segala puji di langit dan di bumi, pada waktu petang dan ketika kamu berada pada waktu zuhur.” (QS. Ar-Rum [30]: 17–18)
Dalam pembacaan Qur’an bil Qur’an, perhatian diarahkan pada pilihan kata yang digunakan Al-Qur’an. Ayat ini menggunakan kata tasbih dan hamd, bukan perintah eksplisit untuk mendirikan shalat. Ketika istilah tasbih ditelusuri ke ayat lain, maknanya tampak sangat luas.
تُسَبِّحُ لَهُ السَّمَاوَاتُ السَّبْعُ وَالْأَرْضُ وَمَن فِيهِنَّ
“Langit yang tujuh, bumi, dan semua yang ada di dalamnya bertasbih kepada-Nya.” (QS. Al-Isra’ [17]: 44)
Dengan demikian, tasbih dalam Al-Qur’an mencakup pengakuan terhadap kesucian dan keagungan Allah, tidak terbatas pada bentuk ritual tertentu.
Shalat dalam Al-Qur’an
Ketika Al-Qur’an memerintahkan shalat, fokusnya sering kali tertuju pada tujuan yang hendak dicapai.
إِنَّ الصَّلَاةَ تَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ
“Sesungguhnya shalat mencegah dari perbuatan keji dan mungkar.” (QS. Al-‘Ankabut [29]: 45)
Ayat ini mengarahkan perhatian kepada fungsi moral shalat. Tolok ukur keberhasilan shalat bukan hanya pelaksanaannya, tetapi juga pengaruhnya terhadap akhlak dan perilaku.
Demikian pula firman Allah:
فَوَيْلٌ لِّلْمُصَلِّينَ الَّذِينَ هُمْ عَن صَلَاتِهِمْ سَاهُونَ
“Maka celakalah orang-orang yang shalat, yaitu mereka yang lalai terhadap shalatnya.” (QS. Al-Ma’un [107]: 4–5)
Ayat ini menunjukkan bahwa ritual yang tidak melahirkan kesadaran dan tanggung jawab moral mendapat kritik dari Al-Qur’an.
Bagaimana Mayoritas Ulama Memahaminya?
Mayoritas ulama tafsir dan fikih memahami ayat-ayat tentang waktu shalat secara terpadu dengan Sunnah Nabi Muhammad ﷺ. Dalam metodologi mereka, Al-Qur’an memberikan petunjuk umum, sedangkan Sunnah menjelaskan tata cara dan rincian pelaksanaannya. Pendekatan ini menjadi dasar praktik ibadah mayoritas umat Islam hingga hari ini.
Di sisi lain, pendekatan Qur’an bil Qur’an mengajukan pertanyaan yang berbeda: bagaimana tema waktu dipahami apabila ayat-ayat Al-Qur’an dibaca dalam hubungan satu sama lain? Dalam perspektif ini, waktu tidak hanya dipandang sebagai penanda kewajiban ritual, tetapi juga sebagai ritme kehidupan yang mengajak manusia untuk senantiasa mengingat Allah, bersyukur, dan memperbaiki diri.
Kedua pendekatan tersebut berangkat dari metodologi yang berbeda. Yang pertama menempatkan Al-Qur’an dan Sunnah sebagai sumber yang saling menjelaskan dalam penetapan hukum. Yang kedua memulai pembacaan dari keterkaitan internal ayat-ayat Al-Qur’an sebelum melangkah ke pembahasan fikih.
Refleksi
Mungkin pertanyaan yang lebih penting bukanlah apakah Al-Qur’an memuat rincian teknis tertentu, melainkan mengapa Al-Qur’an begitu kuat menekankan tujuan shalat. Berulang kali Al-Qur’an menghubungkan shalat dengan zikir kepada Allah, pencegahan dari kemungkaran, kesabaran, dan ketakwaan.
Hal itu mengingatkan bahwa dimensi hukum dan dimensi spiritual seharusnya berjalan beriringan. Ketepatan dalam menjalankan ibadah merupakan bagian penting dari kehidupan seorang Muslim, tetapi tujuan akhirnya adalah terbentuknya pribadi yang beriman, berakhlak, dan membawa kemaslahatan.
Penutup
Pendekatan Qur’an bil Qur’an membuka ruang untuk membaca kembali ayat-ayat tentang waktu sebagai bagian dari pendidikan spiritual Al-Qur’an. Sementara itu, tradisi tafsir dan fikih menunjukkan bagaimana ayat-ayat tersebut dipahami bersama Sunnah dalam praktik ibadah umat Islam.
Dengan memahami perbedaan ruang lingkup antara teks Al-Qur’an, tafsir, dan fikih, dialog keilmuan dapat berlangsung secara lebih jernih. Pada akhirnya, apa pun pendekatan yang digunakan, tujuan Al-Qur’an tetap sama: membimbing manusia agar semakin dekat kepada Allah dan menghadirkan nilai-nilai ketakwaan dalam seluruh perjalanan hidupnya. (syahida)





























