Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Benarkah Rasul Menetapkan Hukum di Luar Al-Qur’an?

3
×

Benarkah Rasul Menetapkan Hukum di Luar Al-Qur’an?

Share this article

Kajian Syahida quran bil quran. Oleh: syahida

PPMIndonesia.com | Kajian Syahida

Pembuka: Sebuah Pertanyaan tentang Otoritas

Dalam diskursus keislaman, terdapat pertanyaan yang terus menjadi bahan pembahasan: apakah Rasulullah SAW memiliki kewenangan menetapkan hukum agama di luar Al-Qur’an?

Pertanyaan ini menjadi penting karena dalam praktik keagamaan sering ditemukan berbagai perintah, larangan, dan ketentuan yang dinisbatkan kepada Rasul. Sebagian kemudian dipahami sebagai hukum agama yang mengikat, meskipun tidak ditemukan rumusannya secara eksplisit di dalam Al-Qur’an.

Kajian Qur’an bil Qur’an atau Syahida mengambil pendekatan yang berbeda. Pertanyaannya bukan pertama-tama apa yang dikatakan manusia tentang otoritas Rasul, melainkan apa kesaksian Al-Qur’an sendiri tentang Rasul, wahyu, perintah, larangan, dan kewenangan menetapkan hukum.

Dengan demikian, Al-Qur’an ditempatkan sebagai saksi untuk menjelaskan Al-Qur’an.

Rasul Membawa Risalah dari Allah

Titik awalnya adalah memahami apa yang dimaksud dengan risalah. Al-Qur’an berkali-kali menegaskan bahwa Rasul bertugas menyampaikan apa yang diturunkan Allah.

Allah berfirman:

يَا أَيُّهَا الرَّسُولُ بَلِّغْ مَا أُنزِلَ إِلَيْكَ مِن رَّبِّكَ ۖ وَإِن لَّمْ تَفْعَلْ فَمَا بَلَّغْتَ رِسَالَتَهُ ۗ وَاللَّهُ يَعْصِمُكَ مِنَ النَّاسِ ۗ إِنَّ اللَّهَ لَا يَهْدِي الْقَوْمَ الْكَافِرِينَ

“Wahai Rasul! Sampaikanlah apa yang diturunkan kepadamu dari Tuhanmu. Jika tidak engkau lakukan, berarti engkau tidak menyampaikan risalah-Nya. Allah memelihara engkau dari gangguan manusia. Sungguh, Allah tidak memberi petunjuk kepada orang-orang kafir.”

QS Al-Ma’idah [5]: 67

Ayat ini menempatkan wahyu sebagai isi utama risalah. Rasul menerima, menyampaikan, dan menjalankan risalah tersebut.

Al-Qur’an juga menggambarkan sikap Rasul terhadap wahyu:

قُلْ إِنْ أَتَّبِعُ إِلَّا مَا يُوحَىٰ إِلَيَّ ۖ قُلْ هَلْ يَسْتَوِي الْأَعْمَىٰ وَالْبَصِيرُ ۚ أَفَلَا تَتَفَكَّرُونَ

“Katakanlah, ‘Aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku.’ Katakanlah, ‘Apakah sama orang yang buta dengan orang yang melihat?’ Maka tidakkah kamu memikirkan?”

QS Al-An‘am [6]: 50

Pernyataan “aku tidak mengikuti kecuali apa yang diwahyukan kepadaku” menjadi salah satu ayat penting dalam kajian tentang hubungan Rasul dan wahyu.

Apakah Rasul Boleh Mengharamkan Sesuatu?

Al-Qur’an memberikan contoh yang menarik. Nabi Muhammad SAW pernah mengharamkan bagi dirinya sesuatu yang sebenarnya Allah halalkan. Wahyu kemudian memberikan koreksi:

يَا أَيُّهَا النَّبِيُّ لِمَ تُحَرِّمُ مَا أَحَلَّ اللَّهُ لَكَ تَبْتَغِي مَرْضَاتَ أَزْوَاجِكَ ۚ وَاللَّهُ غَفُورٌ رَّحِيمٌ

“Wahai Nabi! Mengapa engkau mengharamkan apa yang Allah halalkan bagimu, karena engkau ingin menyenangkan hati istri-istrimu? Dan Allah Maha Pengampun, Maha Penyayang.”

QS At-Tahrim [66]: 1

Ayat tersebut penting untuk dibaca secara hati-hati.

Dalam kehidupan pribadi, Nabi dapat mengambil keputusan tertentu. Namun ketika keputusan itu menyentuh persoalan halal-haram, wahyu menjadi ukuran koreksi.

Dengan pendekatan Qur’an bil Qur’an, ayat ini dapat dibaca sebagai penegasan bahwa otoritas tertinggi dalam menetapkan halal dan haram berada pada Allah.

“Ambillah Apa yang Diberikan Rasul”: Apa Konteksnya?

Salah satu ayat yang sering dijadikan dasar untuk menyatakan adanya kewenangan hukum Rasul di luar Al-Qur’an adalah QS Al-Hasyr ayat 7:

وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۖ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ

“Apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah. Dan apa yang dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah sangat keras hukuman-Nya.”

QS Al-Hasyr [59]: 7

Namun ayat tersebut harus dibaca secara utuh.

Bagian sebelumnya menjelaskan tentang harta fai’, yakni harta yang Allah berikan kepada Rasul dari penduduk negeri-negeri. Allah menjelaskan siapa yang berhak menerimanya dan mengapa distribusi itu harus dilakukan:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”

QS Al-Hasyr [59]: 7

Karena itu, dalam pendekatan Syahida, potongan “apa yang diberikan Rasul kepadamu” tidak semestinya langsung dipisahkan dari konteks pembahasan distribusi harta fai’.

Ini bukan berarti menafikan ketaatan kepada Rasul. Persoalannya adalah bagaimana memahami bentuk dan ruang lingkup ketaatan tersebut berdasarkan konteks ayat dan kesaksian Al-Qur’an secara keseluruhan.

Ketika Al-Qur’an Menjadi Ukuran

Al-Qur’an tidak hanya menyampaikan perintah, tetapi juga memberikan ukuran untuk menguji berbagai klaim keagamaan.

Allah berfirman:

تَبَارَكَ الَّذِي نَزَّلَ الْفُرْقَانَ عَلَىٰ عَبْدِهِ لِيَكُونَ لِلْعَالَمِينَ نَذِيرًا

“Mahasuci Allah yang telah menurunkan Furqan (Al-Qur’an) kepada hamba-Nya (Muhammad), agar dia menjadi pemberi peringatan kepada seluruh alam.”

QS Al-Furqan [25]: 1

Kata Al-Furqan menunjukkan fungsi Al-Qur’an sebagai pembeda dan ukuran.

Karena itu, ketika terdapat suatu klaim yang dinisbatkan kepada Rasul, pendekatan Qur’an bil Qur’an mengajukan pertanyaan: bagaimana klaim tersebut berhubungan dengan pesan Al-Qur’an secara keseluruhan?

Allah yang Menetapkan Hukum

Al-Qur’an secara eksplisit menghubungkan kewenangan menetapkan hukum dengan Allah:

إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ ۖ أَمَرَ أَلَّا تَعْبُدُوا إِلَّا إِيَّاهُ ۚ ذَٰلِكَ الدِّينُ الْقَيِّمُ وَلَٰكِنَّ أَكْثَرَ النَّاسِ لَا يَعْلَمُونَ

“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah. Dia telah memerintahkan agar kamu tidak menyembah selain Dia. Itulah agama yang lurus, tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui.”

QS Yusuf [12]: 40

Ayat ini menjadi salah satu dasar penting dalam kajian otoritas hukum.

Al-Qur’an juga mengingatkan manusia agar tidak sembarangan menetapkan halal dan haram:

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ ۚ إِنَّ الَّذِينَ يَفْتَرُونَ عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ لَا يُفْلِحُونَ

“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta, ‘Ini halal dan ini haram,’ untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah. Sesungguhnya orang-orang yang mengada-adakan kebohongan terhadap Allah tidak akan beruntung.”

QS An-Nahl [16]: 116

Ayat ini memberi peringatan agar klaim halal dan haram tidak dilepaskan dari otoritas wahyu.

Rasul Tidak Mengada-adakan Wahyu

Kesaksian Al-Qur’an tentang posisi Rasul menjadi semakin kuat ketika membaca QS Al-Haqqah ayat 44–47:

وَلَوْ تَقَوَّلَ عَلَيْنَا بَعْضَ الْأَقَاوِيلِ ۝ لَأَخَذْنَا مِنْهُ بِالْيَمِينِ ۝ ثُمَّ لَقَطَعْنَا مِنْهُ الْوَتِينَ ۝ فَمَا مِنكُم مِّنْ أَحَدٍ عَنْهُ حَاجِزِينَ

“Dan sekiranya dia (Muhammad) mengada-adakan sebagian perkataan atas nama Kami, pasti Kami pegang dia pada tangan kanannya. Kemudian Kami potong urat nadinya. Maka tidak seorang pun dari kamu yang dapat menghalangi Kami darinya.”

QS Al-Haqqah [69]: 44–47

Ayat tersebut berbicara secara khusus mengenai kemungkinan Rasul mengada-adakan perkataan atas nama Allah. Kesaksian ini memperlihatkan betapa seriusnya hubungan antara Rasul dan wahyu.

Dengan demikian, dalam perspektif Syahida, risalah Rasul tidak dapat dipisahkan dari sumber wahyunya.

Ketaatan kepada Rasul: Kepada Pribadi atau Risalah?

Al-Qur’an memang memerintahkan ketaatan kepada Rasul:

مَّن يُطِعِ الرَّسُولَ فَقَدْ أَطَاعَ اللَّهَ ۖ وَمَن تَوَلَّىٰ فَمَا أَرْسَلْنَاكَ عَلَيْهِمْ حَفِيظًا

“Barang siapa menaati Rasul, maka sungguh dia telah menaati Allah. Dan barang siapa berpaling, maka Kami tidak mengutusmu sebagai penjaga bagi mereka.”

QS An-Nisa [4]: 80

Ayat ini tidak boleh diabaikan dalam pembahasan tentang otoritas Rasul.

Pertanyaannya kemudian adalah: apa yang menjadi objek ketaatan kepada Rasul?

Al-Qur’an memberikan kesaksian bahwa Rasul membawa dan menyampaikan risalah Allah. Karena itu, kajian Qur’an bil Qur’an membaca ketaatan kepada Rasul dalam hubungan erat dengan risalah yang beliau bawa, bukan sebagai pemberian kewenangan tanpa batas kepada setiap klaim yang kemudian dinisbatkan kepada beliau.

Al-Qur’an Menjadi Saksi atas Klaim yang Dinisbatkan kepada Rasul

Di sinilah konsep Syahida mendapatkan relevansinya.

Al-Qur’an tidak hanya menjadi objek bacaan, tetapi juga menjadi alat untuk menguji klaim tentang agama.

Allah berfirman:

وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِّكُلِّ شَيْءٍ وَهُدًى وَرَحْمَةً وَبُشْرَىٰ لِلْمُسْلِمِينَ

“Kami turunkan kepadamu Kitab (Al-Qur’an) untuk menjelaskan segala sesuatu, sebagai petunjuk, rahmat, dan kabar gembira bagi orang-orang Muslim.”

QS An-Nahl [16]: 89

Dalam kerangka ini, apabila terdapat suatu hukum yang dinisbatkan kepada Rasul, maka pertanyaan Qur’ani yang perlu diajukan bukan semata-mata siapa yang menyampaikannya, melainkan apa dasar dan kesesuaiannya dengan keseluruhan kesaksian Al-Qur’an.

Antara Wahyu, Rasul, dan Klaim Manusia

Perlu dibedakan tiga hal: Allah sebagai sumber wahyu, Rasul sebagai pembawa risalah, dan manusia yang kemudian membuat klaim tentang apa yang dikatakan atau dilakukan Rasul.

Pembedaan ini penting agar tidak terjadi pencampuran antara wahyu dengan interpretasi manusia.

Al-Qur’an menegaskan:

وَمَا عَلَى الرَّسُولِ إِلَّا الْبَلَاغُ الْمُبِينُ

“Tidak ada kewajiban bagi Rasul selain menyampaikan dengan jelas.”

QS An-Nur [24]: 54

Ayat tersebut memberikan gambaran penting mengenai fungsi Rasul sebagai penyampai risalah.

Maka, ketika sebuah ketentuan dinisbatkan kepada Rasul, kajian Syahida mengajak pembaca untuk kembali kepada Al-Qur’an: membaca ayat secara utuh, melihat konteks, mempertemukan satu ayat dengan ayat lainnya, dan menghindari kesimpulan yang hanya dibangun dari satu potongan teks.

Kesimpulan: Membaca Otoritas Rasul melalui Kesaksian Al-Qur’an

Pertanyaan “Benarkah Rasul menetapkan hukum di luar Al-Qur’an?” tidak cukup dijawab dengan satu ayat yang berdiri sendiri.

Kajian Qur’an bil Qur’an menunjukkan beberapa prinsip penting:

Pertama, Rasul adalah pembawa dan penyampai risalah Allah.

Kedua, Al-Qur’an menggambarkan Rasul sebagai pribadi yang mengikuti wahyu.

Ketiga, kewenangan menetapkan hukum secara mutlak dinisbatkan kepada Allah.

Keempat, QS Al-Hasyr [59]: 7 harus dibaca dalam konteks pembahasan harta fai’, sehingga frasa “apa yang diberikan Rasul kepadamu” tidak serta-merta dapat dilepaskan dari konteks tersebut.

Kelima, ketaatan kepada Rasul merupakan bagian penting dari Al-Qur’an, tetapi objek dan ruang lingkup ketaatan tersebut perlu dibaca bersama seluruh kesaksian wahyu.

Pada akhirnya, kajian Syahida tidak dimaksudkan untuk mengurangi kemuliaan Rasul. Sebaliknya, ia berusaha menempatkan Rasul sebagaimana Al-Qur’an menempatkannya: pembawa risalah, penyampai wahyu, dan teladan dalam menjalankan petunjuk Allah.

Dengan membiarkan Al-Qur’an menjelaskan Al-Qur’an, pembaca diajak membedakan dengan lebih cermat antara wahyu Allah, risalah Rasul, pemahaman ulama, dan klaim manusia atas nama Rasul.

Di situlah prinsip Qur’an bil Qur’an menemukan relevansinya: Al-Qur’an menjadi saksi atas dirinya sendiri. (syahida)

Example 120x600