Membangun Ekosistem Kehidupan yang Mengintegrasikan Iman, Kemanusiaan, Ekonomi, dan Kelestarian Alam
Rubrik: Akademi PPM | ppmindonesia.com
Oleh: Redaksi PPM Indonesia
Apakah Desa Hanya Tempat Tinggal?
Ada sebuah pertanyaan mendasar yang perlu kita ajukan ketika berbicara tentang pembangunan desa: apakah desa hanya tempat manusia tinggal, ataukah desa dapat menjadi ruang untuk membangun kehidupan yang lebih baik?
Selama ini, pembangunan desa sering diukur melalui infrastruktur, jalan, jembatan, gedung, fasilitas umum, dan pertumbuhan ekonomi. Semua itu penting. Namun, pembangunan tidak boleh berhenti pada perubahan fisik.
Desa yang jalannya mulus belum tentu masyarakatnya sejahtera. Desa yang memiliki sumber daya alam melimpah belum tentu rakyatnya berdaya. Desa yang memiliki banyak kegiatan keagamaan belum tentu telah membangun keadilan sosial dan kemandirian ekonomi.
Sebab, kesejahteraan bukan hanya persoalan pendapatan. Kesejahteraan juga menyangkut kualitas manusia, hubungan sosial, keadilan, lingkungan hidup, kesempatan berkembang, dan kemampuan masyarakat menentukan masa depannya sendiri.
Di sinilah gagasan Qaryah Thayyibah menemukan relevansinya.
Qaryah Thayyibah adalah cita-cita tentang sebuah komunitas kehidupan yang baik: masyarakat yang beriman, berilmu, berbudaya, adil, produktif, sejahtera, menjaga alam, dan membangun hubungan sosial yang saling menguatkan.
Ia bukan sekadar mimpi tentang desa yang indah secara fisik. Ia adalah mimpi tentang peradaban yang tumbuh dari kehidupan masyarakat sehari-hari.
Bagi Pusat Peranserta Masyarakat (PPM), Qaryah Thayyibah merupakan salah satu gagasan strategis dalam membangun masyarakat melalui dakwah bil hal dan pemberdayaan.
1. Qaryah Thayyibah: Desa yang Baik dalam Perspektif Al-Qur’an
Al-Qur’an memberikan gambaran tentang sebuah negeri yang memperoleh keberkahan karena hubungan yang benar antara manusia, keimanan, dan kehidupan.
Allah berfirman:
وَلَوْ أَنَّ أَهْلَ الْقُرَىٰ آمَنُوا وَاتَّقَوْا لَفَتَحْنَا عَلَيْهِم بَرَكَاتٍ مِّنَ السَّمَاءِ وَالْأَرْضِ
“Sekiranya penduduk negeri-negeri beriman dan bertakwa, niscaya Kami akan melimpahkan kepada mereka berkah dari langit dan bumi.”
(QS. Al-A’raf [7]: 96)
Ayat ini mengajak kita melihat bahwa kehidupan sebuah masyarakat tidak dapat dipisahkan dari kualitas nilai yang mendasarinya.
Namun, keberkahan tidak semestinya dipahami secara sempit sebagai kekayaan materi atau kemudahan hidup semata. Keberkahan juga berkaitan dengan kehidupan yang membawa manfaat, keadilan, ketenteraman, kecukupan, dan keberlanjutan.
Qaryah Thayyibah karena itu tidak cukup dibangun dengan memperbanyak simbol keagamaan. Nilai keimanan harus tercermin dalam perilaku sosial, tata kelola ekonomi, kepedulian terhadap sesama, serta cara masyarakat memperlakukan alam.
Keimanan harus terlihat dalam kehidupan.
Ketakwaan harus melahirkan tanggung jawab.
Dan keberagamaan harus memberikan manfaat bagi manusia dan lingkungannya.
2. Desa yang Adil: Tidak Ada Kemajuan Tanpa Keadilan
Salah satu ukuran utama Qaryah Thayyibah adalah keadilan.
Desa yang baik bukan desa yang hanya memiliki beberapa orang kaya, sementara sebagian besar masyarakatnya hidup dalam keterbatasan. Bukan pula desa yang pembangunan dan pengambilan keputusannya hanya dikuasai oleh segelintir orang.
Keadilan berarti setiap warga memiliki kesempatan untuk tumbuh dan berkembang.
Petani memperoleh posisi tawar yang layak. Pedagang kecil mendapatkan ruang usaha. Perempuan memiliki kesempatan berpartisipasi. Pemuda memperoleh akses pendidikan dan pekerjaan. Kelompok rentan tidak ditinggalkan. Dan setiap warga memiliki kesempatan menyampaikan pendapat dalam urusan bersama.
Al-Qur’an menegaskan:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ
“Sesungguhnya Allah menyuruh berlaku adil dan berbuat kebajikan.”
(QS. An-Nahl [16]: 90)
Keadilan bukan sekadar slogan moral. Ia harus menjadi prinsip dalam pengelolaan sumber daya, pembagian manfaat pembangunan, pelayanan publik, dan hubungan antarmanusia.
Dalam Qaryah Thayyibah, kekayaan desa tidak boleh hanya dinikmati oleh mereka yang memiliki modal, jabatan, atau kedekatan dengan kekuasaan.
Sumber daya desa harus dikelola dengan memperhatikan kepentingan masyarakat luas.
Karena itu, pembangunan Qaryah Thayyibah membutuhkan tata kelola yang transparan, partisipatif, bertanggung jawab, dan berpihak pada kemaslahatan bersama.
3. Desa yang Sejahtera: Dari Ketergantungan Menuju Kemandirian
Kesejahteraan merupakan salah satu cita-cita penting Qaryah Thayyibah.
Namun, kesejahteraan tidak identik dengan banyaknya bantuan atau besarnya dana pembangunan yang masuk ke desa.
Bantuan dapat menjadi penyangga ketika masyarakat menghadapi kesulitan. Tetapi bantuan tidak boleh menjadi tujuan akhir pembangunan.
Tujuan akhirnya adalah kemampuan masyarakat untuk mengelola potensi dan memenuhi kebutuhan hidupnya secara bermartabat.
Desa perlu memiliki kegiatan ekonomi produktif. Petani tidak hanya menghasilkan bahan mentah, tetapi juga didorong menguasai pengolahan dan pemasaran. Nelayan tidak hanya menjual hasil tangkapan, tetapi dapat membangun usaha pengolahan dan distribusi. Pelaku UMKM tidak hanya memproduksi, tetapi juga mengembangkan kualitas, kemasan, teknologi, dan akses pasar.
Koperasi dapat menjadi salah satu instrumen untuk mengorganisasikan kekuatan ekonomi masyarakat.
Melalui koperasi, warga dapat mengonsolidasikan modal, produksi, pembelian bahan baku, pengolahan, pemasaran, dan distribusi. Dengan demikian, masyarakat tidak selalu berhadapan dengan pasar sebagai individu-individu yang terpisah.
Mereka dapat membangun kekuatan bersama.
Qaryah Thayyibah dengan demikian bukan hanya desa yang memiliki kegiatan ekonomi, tetapi desa yang masyarakatnya memiliki kemampuan untuk menciptakan nilai tambah dan menikmati hasil kerja secara lebih adil.
4. Desa yang Menjaga Bumi: Alam Bukan Sekadar Komoditas
Tidak mungkin membangun desa yang baik dengan merusak lingkungan tempat masyarakat hidup.
Tanah, air, hutan, laut, udara, dan keanekaragaman hayati merupakan bagian dari kehidupan yang harus dijaga. Kekayaan alam bukan sekadar sumber keuntungan ekonomi, melainkan amanah yang menentukan keberlanjutan kehidupan generasi sekarang dan mendatang.
Al-Qur’an mengingatkan:
وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا
“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah (diciptakan) dengan baik.”
(QS. Al-A’raf [7]: 56)
Ayat ini memberikan landasan etis bagi pembangunan yang tidak mengorbankan lingkungan.
Desa yang baik harus mampu menjaga sumber air, mengelola sampah, melindungi lahan produktif, mengembangkan pertanian yang berkelanjutan, dan menggunakan sumber daya alam secara bijaksana.
Pertumbuhan ekonomi tidak boleh dibayar dengan kerusakan ekologis.
Apa artinya desa semakin kaya hari ini apabila tanahnya rusak, airnya tercemar, dan generasi berikutnya kehilangan sumber penghidupan?
Karena itu, dalam Qaryah Thayyibah, kemajuan ekonomi dan kelestarian lingkungan harus berjalan bersama.
5. Manusia sebagai Subjek: Fondasi Pembangunan Qaryah Thayyibah
Pembangunan sering kali terlalu berorientasi pada benda dan proyek, sementara manusia hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat.
Padahal, manusia bukan sekadar objek pembangunan.
Manusia adalah subjek yang memiliki kemampuan berpikir, belajar, mencipta, bekerja sama, dan mengelola perubahan.
Al-Qur’an mengingatkan tentang tanggung jawab manusia dalam mengelola bumi:
هُوَ أَنْشَأَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا
“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu pemakmurnya.”
(QS. Hud [11]: 61)
Kata ista’marakum dalam ayat tersebut mengandung pesan tentang tugas memakmurkan bumi.
Manusia tidak diciptakan untuk sekadar mengambil manfaat dari alam. Ia juga memiliki tanggung jawab mengelola, merawat, dan mengembangkan kehidupan.
Karena itu, pembangunan Qaryah Thayyibah harus dimulai dari peningkatan kualitas manusia.
Pendidikan, pengetahuan, keterampilan, kesehatan, karakter, kreativitas, dan kemampuan berorganisasi merupakan modal utama.
Desa yang baik bukan hanya desa yang memiliki fasilitas lengkap, tetapi desa yang warganya mampu mengelola fasilitas tersebut untuk meningkatkan kualitas kehidupan.
6. Kesadaran ABC: Aku, Bumi, dan Cipta
Dalam kerangka pemikiran PPM, gagasan Qaryah Thayyibah dapat diperkuat melalui kesadaran ABC: Aku, Bumi, dan Cipta.
ABC merupakan cara membaca kembali hubungan manusia dengan dirinya, lingkungan, dan kemampuan menciptanya.
A — Aku: Kesadaran tentang Jati Diri
Pembangunan dimulai dari manusia yang mengenali dirinya.
Siapa dirinya? Apa potensi yang dimilikinya? Apa tanggung jawabnya? Untuk apa ia menjalani kehidupan?
Kesadaran tentang Aku membangun manusia yang tidak mudah menyerah pada keadaan, tidak sekadar menunggu bantuan, dan tidak menggantungkan seluruh masa depannya kepada pihak lain.
Ia menyadari bahwa dirinya memiliki kemampuan untuk belajar, bekerja, berinovasi, dan berkontribusi.
B — Bumi: Kesadaran tentang Ruang Kehidupan
Manusia tidak hidup sendirian. Ia berada dalam satu kesatuan kehidupan bersama manusia lain dan alam semesta.
Kesadaran Bumi mengajarkan bahwa tanah, air, pangan, energi, dan lingkungan merupakan bagian dari amanah kehidupan.
Masyarakat harus mampu mengelola sumber daya secara adil dan berkelanjutan.
C — Cipta: Kesadaran tentang Kemampuan Menciptakan
Manusia memiliki kemampuan untuk menciptakan perubahan.
Ia dapat menghasilkan pengetahuan, teknologi, produk, karya, organisasi, dan sistem kehidupan yang lebih baik.
Kesadaran Cipta mendorong masyarakat tidak hanya menjadi pengguna, tetapi juga pencipta.
Dari ketiga kesadaran tersebut, Qaryah Thayyibah membangun manusia yang mengenali dirinya, bertanggung jawab terhadap bumi, dan mampu menciptakan kemaslahatan.
7. Qaryah Thayyibah sebagai Kesatuan Nilai, Sosial, dan Ekonomi
Kehidupan masyarakat tidak dapat dibangun dengan memisahkan nilai keagamaan, hubungan sosial, dan kegiatan ekonomi.
Ketiganya saling memengaruhi.
Nilai keagamaan memberikan arah dan landasan etik. Kehidupan sosial membangun kepercayaan, solidaritas, budaya, dan kerja sama. Kegiatan ekonomi menyediakan kemampuan material untuk memenuhi kebutuhan hidup dan mengembangkan masyarakat.
Dalam kerangka PPM, hubungan ini dapat dipahami melalui rumusan:
QT = N + S + E
- N — Nilai: keimanan, akhlak, integritas, tanggung jawab, dan orientasi kemaslahatan.
- S — Sosial: gotong royong, pendidikan, kesehatan, budaya, partisipasi, dan solidaritas.
- E — Ekonomi: produksi, distribusi, konsumsi, koperasi, kewirausahaan, teknologi, dan kemandirian.
Ketiganya bukan unsur yang berjalan sendiri-sendiri.
Nilai tanpa tindakan sosial dapat berhenti menjadi slogan. Kehidupan sosial tanpa dukungan ekonomi dapat menghadapi keterbatasan. Ekonomi tanpa nilai dan tanggung jawab sosial dapat melahirkan kesenjangan serta eksploitasi.
Karena itu, Qaryah Thayyibah berusaha menyatukan ketiganya dalam satu ekosistem kehidupan.
Nilai memberikan arah. Sosial membangun kekuatan bersama. Ekonomi menyediakan daya hidup dan kemandirian.
8. Gotong Royong: Modal Sosial untuk Membangun Desa
Salah satu kekuatan masyarakat Indonesia adalah tradisi gotong royong.
Namun, gotong royong tidak boleh hanya dimaknai sebagai kerja bakti atau kegiatan seremonial.
Gotong royong adalah kemampuan masyarakat mengorganisasikan kepentingan bersama.
Ia dapat diwujudkan dalam pengelolaan sumber air, ketahanan pangan, pendidikan warga, pengembangan usaha, koperasi, pengelolaan sampah, pelayanan sosial, hingga penanganan persoalan lingkungan.
Al-Qur’an memberikan prinsip kerja sama:
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ وَلَا تَعَاوَنُوا عَلَى الْإِثْمِ وَالْعُدْوَانِ
“Dan tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa, dan jangan tolong-menolong dalam berbuat dosa dan permusuhan.”
(QS. Al-Ma’idah [5]: 2)
Gotong royong dalam Qaryah Thayyibah harus dibangun di atas tujuan yang baik, kejujuran, kesetaraan, dan tanggung jawab.
Ia bukan alat untuk melanggengkan kepentingan kelompok tertentu.
Ia adalah kekuatan kolektif untuk menyelesaikan persoalan bersama.
9. Praktik Qaryah Thayyibah: Dari Gagasan Menjadi Gerakan
Qaryah Thayyibah tidak boleh berhenti sebagai konsep yang indah dalam tulisan. Ia harus diterjemahkan menjadi praktik yang dapat dilihat, diukur, dan dirasakan masyarakat.
Beberapa agenda nyata dapat dikembangkan sesuai dengan potensi dan kebutuhan masing-masing desa.
Pertama, membangun ketahanan pangan masyarakat.
Masyarakat mengembangkan kebun pangan, pertanian produktif, peternakan, perikanan, pengolahan hasil pangan, dan jaringan distribusi lokal.
Kedua, memperkuat kelembagaan ekonomi rakyat.
Koperasi dan kelompok usaha dikembangkan untuk mengonsolidasikan produksi, pembiayaan, pemasaran, serta pengolahan hasil usaha masyarakat.
Ketiga, membangun pendidikan dan peningkatan keterampilan.
Anak-anak, pemuda, perempuan, petani, pedagang, dan kelompok masyarakat lainnya memperoleh ruang untuk belajar dan meningkatkan kapasitas.
Keempat, memperkuat kesehatan dan kepedulian sosial.
Posyandu, kegiatan kesehatan masyarakat, pendampingan keluarga, kepedulian terhadap lansia, dan perlindungan kelompok rentan menjadi bagian dari kehidupan bersama.
Kelima, menjaga lingkungan dan sumber daya alam.
Masyarakat membangun kebiasaan mengelola sampah, menjaga sumber air, menanam pohon, melindungi lahan produktif, dan mengembangkan kegiatan ekonomi yang ramah lingkungan.
Keenam, membangun tata kelola partisipatif.
Warga dilibatkan dalam perencanaan, pelaksanaan, pengawasan, dan evaluasi kegiatan desa. Informasi penggunaan sumber daya dan anggaran disampaikan secara terbuka.
Ketujuh, memanfaatkan teknologi.
Teknologi digital digunakan untuk memperluas informasi, pemasaran produk, pendidikan, pelayanan, administrasi, dan penguatan jaringan ekonomi masyarakat.
Semua kegiatan tersebut harus disesuaikan dengan kondisi lokal. Tidak ada satu model yang dapat diterapkan secara seragam untuk seluruh desa.
Yang penting adalah masyarakat menjadi pelaku utama perubahan.
10. Qaryah Thayyibah dan Jalan Menuju Indonesia Emas 2045
Indonesia Emas 2045 tidak cukup dibangun dari pertumbuhan ekonomi nasional dan pembangunan kawasan perkotaan.
Indonesia juga membutuhkan desa yang kuat.
Desa yang memiliki sumber daya manusia berkualitas, ekonomi produktif, lingkungan terjaga, kelembagaan yang sehat, dan masyarakat yang mampu berpartisipasi dalam pembangunan.
Qaryah Thayyibah dapat menjadi laboratorium pembangunan dari tingkat komunitas.
Apa yang dibangun di desa sesungguhnya merupakan fondasi bagi masa depan bangsa.
Ketahanan pangan nasional membutuhkan desa yang produktif. Kemandirian ekonomi membutuhkan masyarakat yang memiliki usaha dan kelembagaan. Pembangunan sumber daya manusia membutuhkan pendidikan dan kesehatan yang dapat dijangkau. Keberlanjutan lingkungan membutuhkan masyarakat yang menjaga alam di tempat mereka hidup.
Dengan demikian, Qaryah Thayyibah bukan gagasan yang terpisah dari agenda nasional.
Ia justru dapat menjadi salah satu jalan untuk memperkuat pembangunan Indonesia dari bawah.
11. Peran PPM: Menggerakkan Kesadaran dan Peranserta Masyarakat
Sebagai organisasi yang bergerak dalam peranserta dan pemberdayaan masyarakat, PPM memiliki ruang untuk ikut mengembangkan gagasan Qaryah Thayyibah.
Peran PPM bukan menggantikan masyarakat, pemerintah desa, atau kelembagaan yang telah ada.
PPM dapat menjadi penggerak kesadaran, fasilitator, pendamping, penghubung jaringan, pengembang model, dan penguat kapasitas masyarakat.
Pendekatan yang dapat dikembangkan antara lain:
- Pendidikan kesadaran masyarakat, untuk membangun pemahaman tentang jati diri, tanggung jawab, dan potensi lokal.
- Pemetaan potensi dan masalah desa, agar program pembangunan berangkat dari kebutuhan nyata masyarakat.
- Pengorganisasian masyarakat, untuk memperkuat gotong royong dan partisipasi warga.
- Pengembangan kelembagaan ekonomi, termasuk koperasi dan kelompok usaha produktif.
- Penguatan kapasitas kader, agar lahir penggerak lokal yang mampu melanjutkan proses pemberdayaan.
- Pengembangan kemitraan, dengan pemerintah, perguruan tinggi, dunia usaha, komunitas, dan lembaga lainnya.
- Pemantauan dan evaluasi, agar perubahan dapat diukur dan keberlanjutan program terjaga.
Orientasi akhirnya bukan membuat masyarakat bergantung pada PPM.
Justru sebaliknya, PPM harus membantu masyarakat semakin mampu mengelola kehidupan dan masa depannya sendiri.
Inilah makna pemberdayaan.
Inilah dakwah bil hal.
Dan inilah peranserta masyarakat yang sesungguhnya.
Penutup: Mimpi yang Harus Dikerjakan Bersama
Qaryah Thayyibah adalah mimpi tentang desa yang tidak hanya maju secara fisik, tetapi juga tumbuh secara manusiawi.
Desa yang masyarakatnya beriman, tetapi tidak kehilangan daya kritis dan kreativitas.
Desa yang ekonominya berkembang, tetapi tidak mengorbankan keadilan.
Desa yang kaya sumber daya, tetapi tidak merusak alam.
Desa yang memiliki tradisi gotong royong, tetapi juga mampu membangun kelembagaan modern.
Desa yang menghormati perbedaan, memberi ruang kepada semua warga, dan menjadikan kemaslahatan sebagai tujuan bersama.
Mimpi tersebut tidak akan terwujud hanya dengan slogan. Ia membutuhkan kesadaran, pengetahuan, keterampilan, kepemimpinan, organisasi, teknologi, dan kerja bersama yang berkelanjutan.
Qaryah Thayyibah bukan desa yang sempurna tanpa persoalan. Ia adalah masyarakat yang terus belajar memperbaiki diri, menyelesaikan masalah, membangun keadilan, dan menjaga kehidupan.
Karena itu, membangun Qaryah Thayyibah berarti membangun manusia sekaligus membangun sistem kehidupannya.
Iman harus melahirkan kesadaran.
Kesadaran harus melahirkan tanggung jawab.
Tanggung jawab harus melahirkan tindakan.
Tindakan harus melahirkan produktivitas dan keadilan.
Dan seluruh proses itu harus bermuara pada kemaslahatan.
Inilah mimpi PPM tentang desa yang adil, sejahtera, dan diridhai.
Bukan sekadar desa yang menjadi tempat tinggal, melainkan desa yang menjadi ruang tumbuhnya manusia, kehidupan, dan peradaban.
Qaryah Thayyibah: membangun desa, memanusiakan manusia, memakmurkan bumi, dan menghadirkan kemaslahatan.
PPM | Akademi PPM
Teologi Pemberdayaan – Dakwah Bil Hal – Qaryah Thayyibah





























