Dalam perspektif Al-Qur’an, persoalan harta tidak hanya menyangkut berapa banyak yang dimiliki seseorang, tetapi juga bagaimana harta itu diperoleh, dikelola, digunakan, dan memberikan manfaat bagi kehidupan bersama.
Karena itu, pembangunan kesejahteraan tidak cukup hanya mengandalkan pertumbuhan ekonomi. Ia memerlukan amanah dalam pengelolaan, keadilan dalam pengambilan keputusan, serta kepedulian terhadap masyarakat yang membutuhkan dukungan.
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an dalam Kajian Syahida, pesan Al-Qur’an mengenai harta dapat dipahami dengan menghubungkan ayat-ayat tentang amanah, keadilan, infak, dan distribusi kekayaan. Pendekatan ini membantu melihat bahwa nilai-nilai tersebut saling berkaitan dalam membangun kehidupan yang lebih bermartabat.
Pertanyaan mendasarnya adalah: bagaimana harta dapat dikelola bukan hanya untuk menghasilkan keuntungan, tetapi juga untuk memperkuat keadilan dan kesejahteraan masyarakat?
Amanah Harta: Kekayaan Bukan Sekadar Hak, tetapi Tanggung Jawab
Al-Qur’an menempatkan amanah sebagai prinsip penting dalam kehidupan manusia, termasuk ketika seseorang diberi kewenangan mengelola harta dan mengambil keputusan yang menyangkut kepentingan orang lain.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sesungguhnya Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar lagi Maha Melihat.” (QS An-Nisa [4]: 58).
Ayat ini meletakkan dua prinsip yang saling berhubungan: menunaikan amanah dan menegakkan keadilan.
Dalam kehidupan ekonomi, amanah berarti memperoleh dan mengelola harta secara bertanggung jawab. Dalam kehidupan kelembagaan, amanah berarti menggunakan sumber daya sesuai tujuan dan kewenangan. Sementara dalam pemerintahan, amanah menuntut agar kekuasaan dan anggaran digunakan untuk kepentingan masyarakat, bukan untuk keuntungan pribadi atau kelompok tertentu.
Dengan demikian, ukuran keberhasilan pengelolaan harta tidak cukup hanya dilihat dari pertambahan jumlah kekayaan. Perlu pula diperhatikan kejujuran dalam prosesnya, ketepatan penggunaannya, dan manfaat yang dihasilkan.
Harta yang besar tetapi dikelola tanpa tanggung jawab dapat menimbulkan kerugian. Sebaliknya, sumber daya yang terbatas dapat memberikan manfaat luas apabila dikelola secara cermat, transparan, dan tepat sasaran.
Prinsip amanah juga mengingatkan bahwa setiap pihak yang menerima kepercayaan harus bersedia mempertanggungjawabkan keputusan dan tindakannya. Dalam konteks inilah pengelolaan harta menjadi bagian dari tanggung jawab moral.
Keadilan: Prinsip Utama dalam Kehidupan Ekonomi
Amanah tidak dapat dipisahkan dari keadilan. Pengelolaan harta yang jujur tetap membutuhkan prinsip keadilan agar hak setiap pihak dihormati dan kepentingan masyarakat tidak dikorbankan.
Allah SWT berfirman:
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.” (QS An-Nahl [16]: 90).
Ayat ini menghubungkan keadilan dengan ihsan, yakni melakukan kebaikan secara sungguh-sungguh, serta kepedulian terhadap sesama.
Keadilan memastikan hak dihormati, sedangkan ihsan mendorong manusia melampaui batas minimal kewajibannya dengan memberikan manfaat yang lebih luas.
Dalam kehidupan ekonomi, keadilan berarti menghormati hak pekerja, memenuhi perjanjian, menjalankan usaha secara jujur, dan tidak mengambil keuntungan melalui penipuan atau tindakan yang merugikan pihak lain.
Dalam pengelolaan anggaran, keadilan menuntut agar keputusan didasarkan pada kebutuhan dan kepentingan yang sah. Anggaran publik harus dikelola sesuai hukum dan diarahkan pada pelayanan masyarakat. Dana sosial harus disalurkan sesuai peruntukannya. Sementara harta pribadi dapat dimanfaatkan untuk memenuhi kebutuhan, mengembangkan usaha, dan menolong sesama melalui cara-cara yang baik.
Keadilan tidak selalu berarti setiap orang memperoleh jumlah yang sama. Keadilan juga mempertimbangkan hak, tanggung jawab, kebutuhan, dan keadaan yang berbeda.
Karena itu, pembangunan kesejahteraan memerlukan kebijakan yang memperluas kesempatan, melindungi kelompok rentan, dan mencegah penyalahgunaan sumber daya.
Distribusi Harta: Agar Kekayaan Tidak Hanya Beredar di Kalangan Kaya
Salah satu ayat yang penting dalam pembahasan distribusi kekayaan terdapat dalam Surah Al-Hasyr ayat 7.
Allah SWT berfirman:
مَا أَفَاءَ اللَّهُ عَلَىٰ رَسُولِهِ مِنْ أَهْلِ الْقُرَىٰ فَلِلَّهِ وَلِلرَّسُولِ وَلِذِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينِ وَابْنِ السَّبِيلِ كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ ۚ وَمَا آتَاكُمُ الرَّسُولُ فَخُذُوهُ وَمَا نَهَاكُمْ عَنْهُ فَانْتَهُوا ۚ وَاتَّقُوا اللَّهَ إِنَّ اللَّهَ شَدِيدُ الْعِقَابِ
Artinya:
“Apa saja harta rampasan (fai) yang diberikan Allah kepada Rasul-Nya yang berasal dari penduduk beberapa negeri adalah untuk Allah, Rasul, kerabat (Rasul), anak-anak yatim, orang-orang miskin, dan orang-orang yang dalam perjalanan, agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu. Apa yang diberikan Rasul kepadamu terimalah. Apa yang dilarangnya bagimu tinggalkanlah. Bertakwalah kepada Allah. Sesungguhnya Allah sangat keras hukuman-Nya.” (QS Al-Hasyr [59]: 7).
Ayat ini berbicara secara khusus tentang harta fai dan ketentuan penggunaannya. Karena itu, ketentuan hukumnya tidak boleh dilepaskan dari konteks tersebut. Namun, ayat ini juga menyampaikan hikmah penting mengenai distribusi kekayaan: harta tidak seharusnya hanya berputar di kalangan orang-orang kaya.
Pesan tersebut relevan untuk direnungkan dalam kehidupan ekonomi modern. Pertumbuhan ekonomi yang tinggi belum tentu dirasakan secara merata apabila akses terhadap modal, pendidikan, teknologi, dan kesempatan usaha hanya terkonsentrasi pada kelompok tertentu.
Ketika usaha kecil kesulitan berkembang, pekerja tidak memperoleh penghasilan yang layak, atau masyarakat berpenghasilan rendah menghadapi hambatan mengakses pendidikan dan kesehatan, pembangunan perlu dievaluasi agar manfaatnya menjangkau lebih banyak orang.
Dalam konteks ini, perluasan kesempatan ekonomi menjadi agenda penting. Penguatan koperasi, usaha mikro dan kecil, pendidikan keterampilan, akses pasar, serta perlindungan sosial dapat menjadi bagian dari upaya memperluas partisipasi masyarakat dalam kegiatan ekonomi.
Distribusi yang adil tidak berarti meniadakan hak seseorang untuk memiliki dan mengembangkan harta. Yang perlu diperjuangkan adalah sistem yang menghormati hak kepemilikan sekaligus membuka kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat untuk meningkatkan kesejahteraannya.
Kekayaan dapat berkembang, usaha dapat memperoleh keuntungan, dan investasi dapat tumbuh. Namun, kemajuan tersebut perlu disertai tanggung jawab agar manfaat pembangunan tidak berhenti pada kelompok yang telah memiliki sumber daya besar.
Infak: Mengeluarkan Harta yang Baik untuk Kebaikan
Al-Qur’an tidak hanya berbicara mengenai bagaimana harta didistribusikan, tetapi juga kualitas harta yang dikeluarkan untuk kepentingan sosial.
Allah SWT berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَنْفِقُوا مِنْ طَيِّبَاتِ مَا كَسَبْتُمْ وَمِمَّا أَخْرَجْنَا لَكُمْ مِنَ الْأَرْضِ ۖ وَلَا تَيَمَّمُوا الْخَبِيثَ مِنْهُ تُنْفِقُونَ وَلَسْتُمْ بِآخِذِيهِ إِلَّا أَنْ تُغْمِضُوا فِيهِ ۚ وَاعْلَمُوا أَنَّ اللَّهَ غَنِيٌّ حَمِيدٌ
Artinya:
“Wahai orang-orang yang beriman! Infakkanlah sebagian dari hasil usahamu yang baik-baik dan sebagian dari apa yang Kami keluarkan dari bumi untukmu. Janganlah kamu memilih yang buruk untuk kamu infakkan, padahal kamu sendiri tidak mau mengambilnya melainkan dengan memicingkan mata (enggan) terhadapnya. Dan ketahuilah bahwa Allah Mahakaya, Maha Terpuji.” (QS Al-Baqarah [2]: 267).
Ayat ini mengajarkan bahwa kebaikan dalam mengeluarkan harta juga berkaitan dengan kualitas dan kepatutan apa yang diberikan.
Seseorang tidak sepatutnya menjadikan bantuan sosial sebagai tempat membuang sesuatu yang tidak layak diterima orang lain. Infak yang baik menuntut kepedulian terhadap martabat penerima, bukan hanya keinginan untuk mengurangi barang yang tidak lagi dibutuhkan.
Dalam praktik pemberdayaan, prinsip ini dapat diwujudkan melalui pemberian bantuan yang layak, pengelolaan dana yang jujur, dan perancangan program yang benar-benar menjawab kebutuhan masyarakat.
Bantuan pendidikan, misalnya, perlu disesuaikan dengan kebutuhan belajar. Dukungan usaha harus memperhatikan kelayakan sarana dan kebutuhan penerima. Program sosial perlu dirancang dengan menghormati martabat manusia, bukan menciptakan ketergantungan atau menjadikan penerima sebagai objek belas kasihan.
Dengan demikian, infak bukan hanya persoalan jumlah yang dikeluarkan, melainkan juga kualitas niat, sumber harta, cara penyaluran, dan manfaat yang dihasilkan.
Dari Kedermawanan Menuju Pemberdayaan
Kepedulian terhadap sesama dapat diwujudkan dalam berbagai bentuk. Bantuan langsung penting ketika seseorang menghadapi kelaparan, bencana, sakit, atau keadaan darurat lainnya. Akan tetapi, sebagian persoalan kesejahteraan juga membutuhkan upaya jangka panjang.
Masyarakat yang menghadapi kemiskinan struktural, keterbatasan keterampilan, atau sulitnya memperoleh akses pasar memerlukan dukungan yang tidak berhenti pada pemberian sesaat.
Dalam konteks tersebut, dana sosial dapat menjadi salah satu sumber untuk mendukung program pemberdayaan, sepanjang sesuai dengan tujuan, peruntukan, dan ketentuan yang berlaku.
Beberapa ikhtiar yang dapat dikembangkan meliputi:
Pertama, penguatan ekonomi rakyat. Pendampingan usaha mikro dan kecil, pengembangan koperasi, peningkatan keterampilan, dan perluasan akses pasar dapat membantu masyarakat meningkatkan kemampuan ekonominya.
Kedua, pendidikan dan pengembangan kapasitas. Dukungan belajar, pelatihan kerja, literasi keuangan, dan pendidikan kewirausahaan dapat memperluas kesempatan bagi masyarakat.
Ketiga, kesehatan dan perlindungan sosial. Bantuan kepada kelompok rentan dapat dipadukan dengan program yang mendukung kualitas hidup dan akses terhadap pelayanan dasar.
Keempat, ketahanan pangan dan lingkungan. Pengembangan pangan lokal, pengelolaan sampah, konservasi air, serta teknologi tepat guna dapat memperkuat daya tahan masyarakat.
Kelima, penguatan kelembagaan masyarakat. Transparansi pengelolaan dana, pelatihan kepemimpinan, musyawarah, dan kerja sama antarkelompok dapat membangun kepercayaan sosial.
Semua program tersebut perlu dirancang berdasarkan kebutuhan nyata, kemampuan pendanaan, dan hasil yang dapat dievaluasi. Ukuran keberhasilan bukan hanya banyaknya dana yang dibagikan, melainkan perubahan yang dirasakan masyarakat.
Di sinilah kedermawanan dapat berkembang menjadi pemberdayaan. Bantuan menjawab kebutuhan, sedangkan pemberdayaan memperkuat kemampuan masyarakat untuk menghadapi tantangan berikutnya.
Keadilan Anggaran: Amanah dalam Pengelolaan Kepentingan Publik
Dalam kehidupan bernegara, anggaran merupakan instrumen penting untuk menerjemahkan prioritas pembangunan menjadi pelayanan dan program nyata.
Anggaran pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, dan pengembangan ekonomi memengaruhi kesempatan masyarakat untuk tumbuh dan berkembang.
Karena itu, pembahasan anggaran tidak semata-mata menyangkut besarnya penerimaan atau pengeluaran. Hal yang juga penting adalah siapa yang memperoleh manfaat, apakah kebutuhan masyarakat telah diperhitungkan, dan apakah penggunaan dana dapat dipertanggungjawabkan.
Prinsip amanah dalam QS An-Nisa ayat 58 memberikan landasan moral bagi penyelenggaraan tanggung jawab tersebut. Sementara perintah berlaku adil dalam QS An-Nahl ayat 90 menegaskan pentingnya menjauhkan keputusan dari kepentingan yang merugikan pihak lain.
Dalam praktiknya, pengelolaan anggaran yang baik membutuhkan beberapa hal.
Pertama, perencanaan yang didasarkan pada kebutuhan dan data yang dapat dipertanggungjawabkan. Kedua, transparansi mengenai alokasi dan penggunaan dana. Ketiga, pengawasan yang efektif untuk mencegah penyalahgunaan. Keempat, evaluasi yang mengukur manfaat program, bukan hanya tingkat penyerapan anggaran.
Anggaran yang terserap seluruhnya belum tentu menunjukkan bahwa tujuan pembangunan telah tercapai. Keberhasilan harus dilihat dari kualitas pelayanan, ketepatan sasaran, dan dampak terhadap kehidupan masyarakat.
Perlu pula dibedakan antara anggaran negara dan dana sosial masyarakat. Keduanya memiliki sumber, dasar hukum, dan mekanisme pengelolaan yang berbeda. Dana sosial tidak boleh diperlakukan seolah-olah sama dengan anggaran negara, dan anggaran publik harus dikelola berdasarkan kewenangan serta ketentuan perundang-undangan.
Sinergi keduanya dapat dikembangkan secara tepat tanpa mengaburkan pertanggungjawaban masing-masing.
Membangun Kesejahteraan sebagai Tanggung Jawab Bersama
Kesejahteraan masyarakat tidak dapat dibangun oleh satu pihak saja. Pemerintah memiliki tanggung jawab dalam pelayanan publik dan kebijakan pembangunan. Dunia usaha berperan dalam menciptakan kegiatan ekonomi dan kesempatan kerja. Organisasi masyarakat dapat memperkuat solidaritas, pendidikan, dan pemberdayaan. Sementara individu memiliki peran melalui pekerjaan, usaha, kepedulian, dan kontribusi sosial.
Al-Qur’an mengingatkan bahwa kehidupan yang baik perlu dibangun dengan keadilan dan ihsan. Nilai tersebut dapat menjadi titik temu bagi kerja sama berbagai unsur masyarakat.
Dalam kerangka Pusat Peranserta Masyarakat (PPM), gagasan ini dapat diterjemahkan menjadi gerakan yang memperkuat kemampuan rakyat, mengembangkan usaha bersama, memperluas pengetahuan, serta membela kepentingan masyarakat melalui cara yang bertanggung jawab.
Masyarakat tidak seharusnya hanya menjadi penerima program. Mereka perlu dilibatkan dalam mengenali persoalan, merumuskan kebutuhan, mengelola kegiatan, dan menilai hasil pembangunan.
Partisipasi semacam ini dapat memperkuat rasa memiliki, meningkatkan transparansi, dan membantu memastikan bahwa program yang dijalankan benar-benar menjawab kebutuhan warga.
Kesejahteraan yang berkelanjutan membutuhkan masyarakat yang tidak hanya menerima manfaat pembangunan, tetapi juga memiliki kapasitas untuk ikut menentukan arah kehidupannya.
Harta yang Dikelola dengan Adil Menjadi Jalan Kemaslahatan
Kajian Qur’an bil Qur’an memperlihatkan hubungan makna antara amanah, keadilan, infak, dan distribusi kekayaan. QS An-Nisa ayat 58 menegaskan amanah dan keadilan. QS An-Nahl ayat 90 memerintahkan keadilan dan ihsan. QS Al-Hasyr ayat 7, dalam konteks khusus harta fai, memuat hikmah agar kekayaan tidak hanya beredar di kalangan orang kaya. Sementara QS Al-Baqarah ayat 267 mengajarkan agar harta yang diinfakkan berasal dari sesuatu yang baik.
Ayat-ayat tersebut memberikan landasan moral bagi upaya membangun kehidupan ekonomi yang bertanggung jawab dan berkeadilan.
Mengelola harta berarti menjaga amanah. Menegakkan keadilan berarti menghormati hak dan memperluas kesempatan. Membangun kesejahteraan berarti memastikan bahwa sumber daya dapat memberikan manfaat nyata bagi kehidupan manusia.
Ketiganya merupakan agenda yang saling berhubungan. Harta tanpa amanah berisiko disalahgunakan. Kekayaan tanpa kepedulian dapat memperlebar jarak sosial. Sementara pembangunan tanpa keadilan berpotensi meninggalkan sebagian masyarakat di belakang.
Karena itu, tantangan kita bukan sekadar memperbesar kekayaan, tetapi juga membangun cara pengelolaan yang lebih baik. Bukan hanya meningkatkan pertumbuhan, tetapi memperluas manfaatnya. Bukan sekadar menghimpun dana, tetapi memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara tepat, transparan, dan bertanggung jawab.
Pada akhirnya, kemuliaan harta tidak hanya terletak pada banyaknya yang dimiliki, tetapi juga pada amanah dalam mengelolanya, keadilan dalam penggunaannya, dan kemaslahatan yang dihasilkannya.
Inilah pesan penting bagi pembangunan peradaban: mengelola harta dengan amanah, menegakkan keadilan tanpa pilih kasih, dan membangun kesejahteraan sebagai tanggung jawab bersama.
PPMINDONESIA.COM | HIKMAH — KAJIAN SYAHIDA
Qur’an bil Qur’an: Menggali petunjuk Al-Qur’an untuk memperkuat amanah, keadilan sosial, dan pemberdayaan rakyat.





























