YOGYAKARTA, PPMIndonesia.com — Presidium Nasional Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) menyampaikan Laporan Pertanggungjawaban periode 2021–2026 dalam Pertemuan Nasional (PENAS) IX PPM yang berlangsung di Yogyakarta, 29–31 Oktober 2026. Laporan disampaikan oleh Ketua Presidium Nasional PPM, Eko Suryono, bersama Maesaroh dan Pupun Purwana.
Dalam penyampaian laporan tersebut, Presidium Nasional memaparkan pelaksanaan mandat organisasi, perkembangan program pemberdayaan masyarakat, penataan kelembagaan, pengelolaan administrasi, serta berbagai kendala yang masih menjadi pekerjaan rumah organisasi.
Dua anggota Presidium Nasional, Anas Hidayat dan Nurhasan Asyary, tidak hadir dalam forum tersebut.
Konsolidasi organisasi dan penataan kelembagaan
Laporan pertanggungjawaban mencatat sejumlah langkah yang telah dilakukan selama periode 2021–2026, antara lain penyusunan Pedoman Organisasi dan Administrasi, koordinasi antarjenjang kepengurusan, restrukturisasi kepengurusan wilayah dan daerah, serta penataan badan otonom PPM.
Dalam bidang kelembagaan, perhatian diberikan kepada sejumlah badan otonom, di antaranya MEP, MIP, IPAMA, SANKERTA, dan APKLI. Pengembangan kelembagaan juga mencakup Badan Wakaf Ummatan Washatan dan Kopermas Nusantara.
Meski demikian, Presidium mengakui bahwa penataan kelembagaan belum sepenuhnya tuntas. Persoalan APKLI, misalnya, masih membutuhkan penyelesaian melalui dialog, musyawarah, dan verifikasi dokumen sesuai ketentuan organisasi.
Konsolidasi di tingkat wilayah dan daerah juga dinilai belum merata. Karena itu, penguatan koordinasi, pendampingan kepengurusan, dan regenerasi kepemimpinan menjadi agenda penting bagi kepengurusan berikutnya.
Pemberdayaan ekonomi dan gerakan lingkungan
Dalam bidang program, PPM telah mengembangkan sejumlah prakarsa pemberdayaan masyarakat yang mencakup ekonomi, pertanian, koperasi, lingkungan hidup, UMKM, pendidikan, dan pelatihan kader.
Pada sektor ekonomi masyarakat, kegiatan yang dilaporkan meliputi kerja sama pemberdayaan masyarakat pesisir dengan Koperasi Mina Agar Makmur di Karawang, pengembangan Kopermas di Nusa Tenggara Barat, fasilitasi penerbitan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi 10 badan usaha perseorangan, serta pendampingan kelompok tani di Jambi.
Di bidang lingkungan hidup, PPM Kabupaten Bekasi dan PPM Kota Bekasi melaksanakan edukasi serta bimbingan teknis pembuatan ekoenzim dan pengomposan sampah rumah tangga. Kegiatan ini diarahkan untuk mendorong pengurangan sampah dari sumbernya, membangun perubahan perilaku, dan mengembangkan ekonomi sirkular.
PPM juga menyelenggarakan kegiatan pengenalan sertifikasi halal bagi UMKM dalam rangkaian Milad PPM ke-40. Sementara itu, isu wakaf produktif untuk pengentasan kemiskinan telah diangkat dalam rangkaian Milad PPM ke-38.
Pada bidang pendidikan dan kaderisasi, pelatihan pengembangan masyarakat di Kota Bekasi diikuti 75 peserta. Pelatihan pemberdayaan masyarakat juga dilaksanakan di Nusa Tenggara Barat.
Berbagai kegiatan tersebut menunjukkan upaya PPM menerjemahkan gagasan pemberdayaan menjadi kegiatan nyata. Namun, laporan menegaskan bahwa kesinambungan pendampingan, pengukuran manfaat, dan evaluasi dampak masih perlu diperkuat.
Kerja sama internasional dan pengembangan media
Dalam hubungan internasional, PPM memperkuat komunikasi dan kerja sama kelembagaan dengan PPM Malaysia. Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) yang melibatkan Zulkafi Daud dari PPM Malaysia dan Eko Suryono selaku Ketua Presidium Nasional PPM.
PPM juga berpartisipasi dalam seminar dan lokakarya yang melibatkan pelaku UMKM dari Malaysia, Thailand, Brunei Darussalam, dan Indonesia.
Ke depan, kerja sama tersebut diharapkan tidak berhenti pada hubungan kelembagaan, tetapi berkembang menjadi program konkret yang mencakup pertukaran pengetahuan, peningkatan kapasitas kader, pemanfaatan teknologi tepat guna, serta penguatan UMKM dan koperasi.
Dalam bidang komunikasi, PPM mengembangkan ppmindonesia.com sebagai media informasi, publikasi kegiatan, dan dokumentasi pengetahuan organisasi. Media ini diharapkan menjadi sarana penyebarluasan gagasan pemberdayaan masyarakat sekaligus memperkuat pembelajaran antarkader dan antarwilayah.
Tata kelola dan kemandirian organisasi menjadi perhatian
Laporan pertanggungjawaban juga menyoroti sejumlah persoalan mendasar dalam administrasi dan pengelolaan organisasi.
Selama periode 2021–2026, PPM Nasional tidak membuka rekening bank atas nama PPM Nasional. Dukungan pembiayaan kegiatan dilakukan melalui Badan Wakaf Ummatan Washatan (BWU).
Kondisi tersebut menjadi salah satu aspek yang memerlukan pembenahan, terutama dalam memperjelas mekanisme hubungan kelembagaan, pencatatan transaksi, bukti pengeluaran, pelaporan, dan pemeriksaan keuangan.
Selain itu, pendataan anggota, kader, dan Lembaga Swadaya Fungsional (LSF) belum selesai secara menyeluruh. Standardisasi pengarsipan, integrasi data, serta sistem administrasi digital juga masih perlu dikembangkan.
Persoalan tersebut berkaitan erat dengan kebutuhan membangun organisasi yang tertib, transparan, akuntabel, dan mampu menjaga kesinambungan kebijakan di tengah pergantian kepemimpinan.
Sepuluh agenda strategis periode 2026–2031
Untuk menjawab berbagai tantangan tersebut, laporan merekomendasikan sepuluh agenda strategis bagi kepengurusan PPM periode 2026–2031.
Agenda tersebut meliputi penyempurnaan AD/ART, digitalisasi organisasi nasional, pembentukan Sekolah Kader Nasional, penguatan Kopermas Nusantara, pengembangan Green PPM, penguatan media ppmindonesia.com, pengembangan amal usaha PPM, penguatan Badan Wakaf Ummatan Washatan dan Dana Abadi Organisasi, penguatan jejaring internasional, serta peningkatan kapasitas pengurus daerah.
Kesepuluh agenda itu dirancang untuk dilaksanakan secara bertahap. Tahap awal diarahkan pada konsolidasi dan penataan dasar organisasi, dilanjutkan dengan penguatan kapasitas dan sistem, pengembangan gerakan pemberdayaan, serta evaluasi dan keberlanjutan program.
Target kuantitatif akan ditentukan setelah pemetaan kondisi awal, kapasitas organisasi, dan ketersediaan sumber daya dilakukan.
PENAS IX sebagai momentum evaluasi dan regenerasi
Penyampaian laporan pertanggungjawaban ini menempatkan PENAS IX bukan sekadar sebagai forum evaluasi atas pelaksanaan kepengurusan 2021–2026, melainkan juga sebagai momentum untuk menetapkan arah perjuangan PPM lima tahun mendatang.
Laporan mengakui adanya capaian dalam penataan organisasi, restrukturisasi kepengurusan, pengembangan program pemberdayaan, pelatihan kader, gerakan lingkungan, kerja sama internasional, serta pengembangan administrasi dan media digital. Pada saat yang sama, masih terdapat kelemahan yang memerlukan penyelesaian secara terencana.
Forum PENAS IX selanjutnya memiliki kewenangan untuk membahas, menilai, dan menetapkan keputusan atas laporan pertanggungjawaban sesuai AD/ART dan tata tertib yang berlaku.
Pergantian kepemimpinan diharapkan menjadi momentum memperkuat kaderisasi dan kesinambungan perjuangan, bukan memutus hubungan dengan pengalaman serta pembelajaran dari periode sebelumnya.
Bagi PPM, tantangan periode 2026–2031 adalah memastikan bahwa keberadaan organisasi tidak berhenti pada struktur, dokumen, dan kegiatan seremonial. Organisasi harus semakin mampu membangun kader yang berkualitas, memperkuat kemandirian ekonomi, menjaga tata kelola yang akuntabel, serta menghadirkan manfaat nyata bagi masyarakat. (acank)





























