JAKARTA.PPMIndonesia.com — Pertemuan Nasional (PENAS) IX Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) yang berlangsung pada 29–31 Oktober 2026 di Asrama Haji Yogyakarta bukan sekadar agenda konsolidasi organisasi. Pertemuan ini merupakan momentum untuk meneguhkan kembali peranserta masyarakat dalam menjawab persoalan bangsa, termasuk tantangan kerusakan lingkungan yang semakin mendesak.
Mengusung tema “Meneguhkan Peranserta, Menguatkan Kaderisasi, Membangun Peradaban Hijau”, PENAS IX menempatkan pemberdayaan masyarakat, regenerasi kader, dan kepedulian ekologis sebagai bagian yang saling berkaitan dalam membangun masa depan Indonesia.
Salah satu agenda penting dalam pertemuan nasional ini adalah Dialog Nasional bertajuk “Tobat Ekologis”, yang diselenggarakan melalui kerja sama dengan Kementerian Lingkungan Hidup/Badan Pengendalian Lingkungan Hidup (KLH/BPLH) dan Ikatan Ahli Lingkungan Hidup Indonesia (IALHI).
Pemilihan tema tersebut mengandung pesan mendasar: krisis lingkungan tidak cukup dihadapi dengan kebijakan teknis, pembangunan infrastruktur, atau gerakan penghijauan sesaat. Diperlukan pula perubahan cara pandang, perilaku, dan sistem kehidupan yang selama ini berkontribusi terhadap kerusakan alam.
Tobat Ekologis: Dari Kesadaran Menuju Perubahan
Tobat ekologis merupakan ajakan untuk mengakui kesalahan dalam memperlakukan alam, mengevaluasi penyebab kerusakan, dan melakukan perubahan nyata demi memulihkan keseimbangan lingkungan.
Dalam perspektif Islam, manusia menerima amanah sebagai khalifah di bumi. Amanah tersebut bukanlah legitimasi untuk mengeksploitasi alam tanpa batas, melainkan tanggung jawab untuk memelihara kehidupan, menegakkan keadilan, dan menjaga keseimbangan ciptaan Allah.
Al-Qur’an mengingatkan:
ظَهَرَ الْفَسَادُ فِي الْبَرِّ وَالْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِي النَّاسِ
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia.”(QS. Ar-Rum [30]: 41)
Ayat ini mengajak manusia untuk melakukan refleksi terhadap perilakunya sendiri. Banjir, pencemaran sungai, kerusakan hutan, penumpukan sampah, dan perubahan iklim tidak dapat dipahami hanya sebagai persoalan alam. Di balik berbagai persoalan tersebut terdapat keputusan manusia, pola produksi dan konsumsi, tata kelola sumber daya, serta kepentingan ekonomi yang perlu dievaluasi.
Karena itu, tobat ekologis tidak boleh berhenti sebagai ungkapan moral atau slogan dalam sebuah pertemuan. Tobat harus diterjemahkan menjadi perubahan perilaku, kebijakan yang berpihak pada keberlanjutan, serta tindakan kolektif untuk mencegah dan memulihkan kerusakan lingkungan.
Perubahan tersebut dapat dimulai dari kehidupan sehari-hari: mengurangi sampah, menghemat air dan energi, menjaga kebersihan sungai, memperluas pertanian ramah lingkungan, melindungi kawasan resapan air, serta membangun pola ekonomi yang tidak mengorbankan daya dukung alam.
Namun, tanggung jawab ekologis tidak dapat dibebankan hanya kepada individu. Pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, organisasi masyarakat, dan seluruh pemangku kepentingan harus mengambil bagian sesuai dengan kewenangan dan tanggung jawab masing-masing.
Tobat ekologis dengan demikian merupakan gerakan bersama: memperbaiki perilaku pribadi sekaligus membenahi tata kelola yang memungkinkan kerusakan terus berulang.
Peranserta Masyarakat sebagai Kekuatan Perubahan
Bagi PPM, gagasan tobat ekologis memiliki hubungan erat dengan semangat pemberdayaan masyarakat. Masyarakat bukan sekadar objek kebijakan lingkungan, melainkan subjek yang memiliki pengetahuan, pengalaman, dan kemampuan untuk menjaga sekaligus memulihkan lingkungan di wilayahnya.
Persoalan ekologis justru banyak ditemukan dalam kehidupan sehari-hari masyarakat. Sampah rumah tangga, pencemaran sungai, menurunnya kesuburan tanah, kerusakan kawasan pertanian, hingga berkurangnya sumber air bersih membutuhkan keterlibatan warga secara langsung dan berkelanjutan.
Karena itu, gerakan ekologis perlu dibangun dari bawah melalui pengorganisasian masyarakat, pendidikan lingkungan, penguatan kelembagaan lokal, dan pengembangan kegiatan ekonomi yang selaras dengan kelestarian alam.
Kader PPM di berbagai daerah dapat mengambil peran sebagai penggerak perubahan. Mereka dapat memfasilitasi pendidikan ekologis, mendorong pengelolaan sampah berbasis masyarakat, mengembangkan pertanian berkelanjutan, memperkuat koperasi yang mendukung ekonomi sirkular, serta membangun kemitraan dengan pemerintah daerah, perguruan tinggi, komunitas lingkungan, dan dunia usaha.
Pendekatan tersebut sejalan dengan semangat dakwah bil hal: menyampaikan nilai melalui tindakan nyata yang memberikan manfaat bagi kehidupan masyarakat.
Dalam kerangka ini, keberhasilan gerakan tidak cukup diukur dari banyaknya kegiatan atau luasnya jangkauan kampanye. Ukurannya adalah perubahan yang dapat dirasakan masyarakat, lingkungan yang semakin terjaga, kelembagaan lokal yang semakin kuat, dan tumbuhnya generasi yang memiliki kesadaran ekologis.
Yogyakarta dan Momentum Pembaruan PPM
Penyelenggaraan PENAS IX di Yogyakarta memiliki arti historis bagi perjalanan PPM. Kota ini menjadi tempat lahirnya PPM pada 30 Januari 1985, melalui Pertemuan Nasional I di Kaliurang.
Kembali ke Yogyakarta bukan sekadar mengenang sejarah organisasi, tetapi juga kesempatan untuk menguji relevansi cita-cita awal PPM dalam menghadapi tantangan zaman.
Jika pada awal perkembangannya PPM meneguhkan peranserta masyarakat sebagai kekuatan pembangunan, kini semangat tersebut perlu diperluas untuk menjawab krisis ekologis yang berdampak langsung terhadap kehidupan rakyat.
Pemberdayaan masyarakat tidak dapat dipisahkan dari keberlanjutan lingkungan. Ketahanan pangan bergantung pada tanah dan air yang sehat. Kesehatan masyarakat berkaitan dengan kualitas udara, air, dan lingkungan permukiman. Kemandirian ekonomi juga membutuhkan sumber daya alam yang dikelola secara bertanggung jawab.
Dengan demikian, membangun peradaban hijau bukan agenda tambahan di luar pemberdayaan masyarakat. Ia merupakan bagian penting dari upaya mewujudkan kehidupan yang adil, sejahtera, dan berkelanjutan.
PENAS IX juga berlangsung pada momentum berakhirnya masa bakti Presidium Nasional PPM periode 2021–2026. Karena itu, konsolidasi organisasi dan keberlanjutan kepemimpinan perlu diarahkan tidak hanya pada pergantian kepengurusan, tetapi juga pada pembaruan orientasi gerakan dan penguatan program yang menjawab kebutuhan masyarakat.
Kaderisasi harus melahirkan kader yang tidak hanya memahami nilai dan tujuan organisasi, tetapi juga mampu membaca persoalan nyata, mengorganisasi masyarakat, membangun kerja sama, serta mengembangkan solusi yang dapat dilaksanakan dan dievaluasi.
Dialog Nasional Harus Melahirkan Aksi Nyata
Dialog Nasional “Tobat Ekologis” menghadirkan sejumlah narasumber, yakni Menteri Lingkungan Hidup/Kepala Badan Pengendalian Lingkungan Hidup Moh. Jumhur Hidayat; Deputi Bidang Pengendalian Perubahan Iklim dan Tata Kelola Nilai Ekonomi Karbon, Ir. Ary Sudijanto, M.S.E.; serta Direktur Jenderal Pembangunan Desa dan Perdesaan, Drs. Nugroho Setijo Negoro, M.Si.
Kehadiran unsur pemerintah dan kalangan ahli lingkungan diharapkan mempertemukan perspektif kebijakan, keilmuan, dan pemberdayaan masyarakat. Forum ini dapat menjadi ruang untuk membahas tantangan pengendalian perubahan iklim, pengelolaan sumber daya alam, pembangunan desa, serta peluang keterlibatan organisasi masyarakat dalam agenda pemulihan lingkungan.
Namun, dialog yang bermakna tidak cukup menghasilkan kesepahaman di ruang pertemuan. Gagasan yang dibahas perlu diterjemahkan menjadi rumusan program, pembagian tanggung jawab, kemitraan, dan mekanisme evaluasi yang jelas.
PPM dapat menjadikan momentum ini sebagai titik awal penyusunan agenda aksi ekologis lintas wilayah. Setiap wilayah dan daerah dapat mengidentifikasi persoalan lingkungan yang paling mendesak di komunitasnya, menentukan program prioritas, membangun kemitraan, serta mengukur kemajuan secara berkala.
Program tersebut tidak harus seragam di seluruh Indonesia. Daerah dengan persoalan sampah dapat memprioritaskan pengelolaan sampah berbasis warga. Kawasan pertanian dapat mengembangkan praktik budidaya yang menjaga tanah dan air. Wilayah pesisir dapat memperkuat perlindungan ekosistem pesisir, sedangkan kawasan perkotaan dapat mengembangkan gerakan pengurangan sampah, penghijauan, dan pemulihan daerah aliran sungai.
Yang diperlukan adalah kesamaan arah, komitmen organisasi, dan kemampuan mengubah gagasan menjadi kerja nyata.
Membangun Peradaban Hijau sebagai Amanah Bersama
Tema PENAS IX PPM 2026 menegaskan bahwa peranserta, kaderisasi, dan peradaban hijau bukan tiga agenda yang berjalan sendiri-sendiri. Ketiganya harus saling menguatkan.
Peranserta masyarakat menyediakan kekuatan sosial untuk bergerak. Kaderisasi memastikan keberlanjutan gerakan melalui generasi yang memiliki pengetahuan, integritas, dan kemampuan mengorganisasi perubahan. Sementara itu, peradaban hijau memberikan arah bagi pembangunan yang menghormati keterbatasan alam dan menjaga keberlanjutan kehidupan.
Tobat ekologis menjadi jembatan moral sekaligus praktis di antara ketiganya. Ia mengingatkan bahwa perubahan tidak cukup dimulai dari luar, melalui peraturan dan program, tetapi juga harus tumbuh dari kesadaran manusia. Sebaliknya, kesadaran pribadi perlu diperkuat oleh tindakan kolektif dan tata kelola yang adil agar menghasilkan perubahan yang bertahan lama.
PENAS IX PPM di Yogyakarta hendaknya menjadi momentum untuk memperbarui komitmen tersebut. Sejarah panjang PPM dalam mendorong peranserta masyarakat perlu diteruskan melalui gerakan yang semakin relevan dengan persoalan bangsa, termasuk krisis lingkungan.
Pada akhirnya, tobat ekologis bukan sekadar menyesali kerusakan yang telah terjadi. Ia menuntut keberanian untuk mengubah cara hidup, memperbaiki sistem yang merusak, dan membangun hubungan yang lebih bertanggung jawab antara manusia dan alam.
Bumi tidak hanya membutuhkan manusia yang menyesali kerusakan, tetapi manusia yang bersedia menghentikannya, memulihkannya, dan memastikan kerusakan yang sama tidak terus berulang.
Dari Yogyakarta, PPM memiliki kesempatan untuk meneguhkan pesan itu: peranserta masyarakat harus menjadi kekuatan perubahan, kaderisasi harus melahirkan penggerak yang berintegritas, dan pembangunan peradaban hijau harus diwujudkan melalui kerja nyata bersama masyarakat.
Inilah makna tobat ekologis yang perlu dibawa pulang dari PENAS IX PPM 2026—bukan sekadar wacana dalam forum nasional, melainkan komitmen yang hidup dalam tindakan dan memberi manfaat bagi generasi sekarang maupun generasi mendatang. (ppmindonesia)





























