Scroll untuk baca artikel
BeritaOpini

Jangan Mengatasnamakan Organisasi Untuk Kepentingan Pribadi

3
×

Jangan Mengatasnamakan Organisasi Untuk Kepentingan Pribadi

Share this article

Penulis emha Editor; asyary

Rubrik: Opini PPMIndonesia.com
Menjaga Integritas, Merawat Persaudaraan, dan Meneguhkan Marwah Organisasi

Nama Organisasi adalah Amanah, Bukan Alat Kepentingan

Sebuah organisasi dibangun atas dasar cita-cita, nilai, dan tujuan bersama. Di dalamnya terdapat kepercayaan, tanggung jawab, serta komitmen yang mengikat setiap orang untuk bergerak menuju kepentingan yang lebih besar. Karena itu, nama organisasi bukan sekadar identitas yang dapat digunakan sesuka hati, melainkan amanah yang harus dijaga.

Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) lahir sebagai gerakan pemberdayaan yang menempatkan masyarakat sebagai subjek pembangunan. Semangat partisipasi, kemandirian, keadilan sosial, gotong royong, dan pengabdian menjadi landasan perjuangannya. Nilai-nilai tersebut seharusnya tercermin dalam sikap dan tindakan setiap kader, baik ketika berada di dalam forum organisasi maupun ketika beraktivitas di tengah masyarakat.

Namun, dalam kehidupan organisasi, selalu ada tantangan ketika kepentingan pribadi mulai bercampur dengan kepentingan kelembagaan. Nama organisasi terkadang digunakan untuk memperkuat posisi, membenarkan pendapat, membangun pengaruh, atau memperjuangkan keinginan tertentu.

Di sinilah integritas seorang kader diuji.

Apakah kita menggunakan nama PPM untuk memperluas manfaat bagi masyarakat, atau justru menjadikan PPM sebagai sarana untuk memenuhi kepentingan pribadi?

Pertanyaan ini penting untuk direnungkan bersama. Sebab, organisasi tidak boleh menjadi alat bagi kepentingan seseorang atau kelompok. Sebaliknya, setiap orang yang berada di dalam organisasi harus bersedia menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

PPM Bukan Milik Pribadi atau Kelompok

PPM adalah organisasi yang dibangun melalui kontribusi banyak orang dan perjalanan panjang perjuangan. Ada para perintis, pendiri, sesepuh, senior, dan kader dari berbagai generasi yang telah memberikan waktu, tenaga, pikiran, serta pengabdiannya.

Karena itu, tidak seorang pun dapat menganggap PPM sebagai milik pribadi. Tidak ada pula kelompok tertentu yang berhak memonopoli nama, identitas, atau kewenangan organisasi untuk kepentingannya sendiri.

Kedudukan seseorang dalam organisasi tidak menjadikannya pemilik organisasi. Jabatan adalah amanah yang diberikan melalui mekanisme tertentu dan harus dijalankan sesuai Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART).

Demikian pula, kedekatan dengan tokoh, pengalaman masa lalu, senioritas, atau kontribusi yang pernah diberikan tidak dapat dijadikan alasan untuk bertindak di luar ketentuan organisasi.

Setiap kader memiliki hak untuk menyampaikan gagasan, memberikan kritik, dan memperjuangkan pemikiran. Namun, hak tersebut harus dijalankan dengan menghormati mekanisme, keputusan, dan kepentingan organisasi secara keseluruhan.

PPM adalah rumah besar pengabdian bersama, bukan kendaraan untuk mencapai kepentingan pribadi.

Membedakan Kepentingan Pribadi dan Kepentingan Organisasi

Salah satu persoalan yang sering muncul dalam dinamika organisasi adalah kesulitan membedakan antara kepentingan pribadi dan kepentingan organisasi.

Seseorang dapat saja menyampaikan pendapat dengan mengatasnamakan kepentingan PPM. Namun, apakah pendapat tersebut benar-benar lahir dari kebutuhan organisasi, atau sebenarnya merupakan keinginan pribadi yang dibungkus dengan bahasa kepentingan bersama?

Kita perlu berhati-hati dalam menggunakan istilah kepentingan organisasi. Tidak semua hal yang kita inginkan otomatis menjadi kebutuhan organisasi. Tidak semua pendapat pribadi dapat dianggap sebagai suara seluruh kader. Dan tidak setiap ketidaksetujuan terhadap keputusan organisasi dapat dibenarkan dengan alasan menyelamatkan organisasi.

Kepentingan organisasi harus diukur berdasarkan tujuan, nilai, AD/ART, keputusan forum yang sah, dan manfaatnya bagi keberlangsungan gerakan.

Dalam konteks PPM pasca-Pertemuan Nasional (PENAS) IX, misalnya, seluruh kader perlu menempatkan keputusan forum organisasi sebagai landasan untuk melangkah bersama. Perbedaan pandangan dapat disampaikan melalui mekanisme yang tersedia, tetapi tidak seharusnya digunakan untuk membangun tekanan atau membenarkan tindakan sepihak.

Jangan sampai nama PPM digunakan untuk memperjuangkan perubahan yang sesungguhnya hanya menguntungkan kepentingan individu atau kelompok tertentu.

Jabatan Tidak Memberikan Hak untuk Menguasai Organisasi

Dalam organisasi yang sehat, jabatan merupakan instrumen pelayanan dan pelaksanaan amanah. Setiap jabatan memiliki batas kewenangan yang diatur dalam AD/ART dan ketentuan organisasi.

PPM mengenal kepemimpinan Presidium yang menjalankan fungsi kepemimpinan secara kolektif dan kolegial. Sementara itu, Sekretariat merupakan perangkat pendukung yang menjalankan fungsi administrasi, koordinasi, pelayanan, dan operasional organisasi.

Keduanya memiliki kedudukan dan fungsi yang berbeda. Hubungan kerja harus dibangun berdasarkan ketentuan organisasi, bukan berdasarkan kehendak atau kepentingan personal.

Tidak seharusnya jabatan digunakan untuk memaksakan kehendak, mengabaikan keputusan bersama, atau menempatkan orang tertentu di luar mekanisme yang telah disepakati.

Demikian pula, seseorang yang tidak sedang memegang jabatan tetap memiliki hak untuk berkontribusi dan menyampaikan gagasan. Pengabdian tidak harus selalu diwujudkan melalui kedudukan struktural.

Kita perlu membangun budaya organisasi yang menghargai karya dan tanggung jawab, bukan budaya yang mengukur seseorang dari seberapa tinggi jabatan yang dimilikinya.

Jangan Menggunakan Nama PPM untuk Membenarkan Pendapat Pribadi

Di era komunikasi digital, nama organisasi dapat dengan mudah dibawa ke ruang publik melalui tulisan, pernyataan, unggahan, maupun berbagai bentuk komunikasi lainnya.

Hal ini memberikan peluang besar bagi PPM untuk memperluas jangkauan gagasan dan gerakan. Namun, sekaligus menghadirkan tanggung jawab yang tidak ringan.

Setiap kader harus memahami perbedaan antara menyampaikan pendapat pribadi dan menyampaikan sikap resmi organisasi.

Pendapat pribadi adalah hak setiap individu. Namun, pendapat pribadi tidak boleh serta-merta diklaim sebagai keputusan atau sikap PPM apabila belum ditetapkan melalui mekanisme yang berwenang.

Penggunaan nama, logo, atribut, dan identitas organisasi harus dilakukan secara bertanggung jawab. Jangan sampai masyarakat menerima informasi yang seolah-olah merupakan pernyataan resmi PPM, padahal hanya merupakan pandangan pribadi atau kelompok.

Media sosial juga tidak boleh dijadikan ruang untuk membangun legitimasi sepihak, menyebarkan informasi yang belum terverifikasi, atau mempertajam konflik internal dengan mengatasnamakan organisasi.

Kritik dan perbedaan pendapat tetap diperlukan. Namun, semuanya harus disampaikan secara jujur, proporsional, dan tidak menyesatkan publik.

Mengatasnamakan PPM berarti membawa tanggung jawab terhadap nama baik dan kepercayaan seluruh keluarga besar PPM.

Etika Kader Dimulai dari Kejujuran terhadap Diri Sendiri

Menjadi kader organisasi bukan hanya tentang keanggotaan, jabatan, atau kehadiran dalam kegiatan. Menjadi kader berarti memiliki kesadaran untuk menjaga nilai dan tujuan perjuangan.

Sebelum menyampaikan bahwa kita sedang memperjuangkan kepentingan organisasi, ada baiknya kita bertanya kepada diri sendiri:

  • Apakah tindakan saya sesuai dengan AD/ART dan keputusan organisasi?
  • Apakah gagasan yang saya sampaikan benar-benar untuk kepentingan PPM?
  • Apakah saya sedang memperjuangkan kepentingan bersama atau mempertahankan kepentingan pribadi?
  • Apakah cara saya menyampaikan pendapat menjaga persaudaraan atau justru menimbulkan perpecahan?
  • Apakah saya sudah memberikan kontribusi nyata bagi organisasi dan masyarakat?

Pertanyaan-pertanyaan tersebut bukan untuk menghakimi siapa pun, melainkan sebagai ruang introspeksi bagi setiap kader.

Kita tidak boleh begitu mudah menuntut organisasi memenuhi harapan pribadi, tetapi lupa bertanya apa yang telah kita berikan kepada organisasi.

Jangan hanya sibuk mempertanyakan pengabdian orang lain, sementara kontribusi diri sendiri belum pernah dievaluasi.

Integritas seorang kader justru terlihat ketika ia mampu membedakan antara apa yang diinginkannya dan apa yang benar-benar dibutuhkan organisasi.

Persaudaraan Tidak Boleh Menjadi Korban Kepentingan

PPM memiliki tradisi persaudaraan yang harus dijaga. Perbedaan pendapat, latar belakang, usia, pengalaman, maupun posisi tidak boleh menghilangkan rasa hormat di antara sesama kader.

Kita boleh berbeda pandangan, tetapi tidak harus bermusuhan. Kita boleh mengkritik, tetapi tidak perlu merendahkan. Kita boleh memperjuangkan gagasan, tetapi jangan sampai mengorbankan persaudaraan.

Organisasi tidak akan berkembang apabila setiap perbedaan selalu diakhiri dengan saling mencurigai dan saling menyalahkan.

Nama baik PPM bukan hanya tanggung jawab Presidium atau pengurus. Nama baik PPM merupakan tanggung jawab seluruh keluarga besar organisasi.

Karena itu, setiap kader perlu menjaga perilaku, ucapan, dan tindakannya. Jangan menjadikan nama organisasi sebagai alat untuk menyerang orang lain, membangun pengaruh, atau mempertajam perbedaan.

Kita harus mampu menempatkan persaudaraan sebagai kekuatan untuk menyelesaikan persoalan, bukan sebagai alasan untuk membenarkan tindakan yang tidak sesuai aturan.

Mengembalikan PPM kepada Tujuan Pengabdian

Tantangan PPM ke depan jauh lebih besar daripada persoalan kepentingan pribadi dan dinamika jabatan. Masyarakat membutuhkan kerja nyata, pendampingan, penguatan ekonomi, pendidikan, kesehatan, pelestarian lingkungan, dan berbagai upaya pemberdayaan lainnya.

PPM harus hadir di tengah persoalan tersebut. Kader harus kembali menjadi penggerak yang bekerja bersama masyarakat, bukan hanya menjadi pembicara yang sibuk membicarakan organisasi.

Keberhasilan PPM tidak diukur dari seberapa sering nama organisasi disebut, seberapa banyak jabatan yang dibentuk, atau seberapa besar pengaruh seseorang di dalam struktur.

Keberhasilan PPM harus terlihat dari manfaat yang dirasakan masyarakat: tumbuhnya kemandirian, menguatnya ekonomi rakyat, berkembangnya potensi lokal, meningkatnya partisipasi, dan terjaganya lingkungan hidup.

Inilah orientasi yang perlu kita pulihkan bersama.

Nama PPM harus semakin dikenal karena karya dan pengabdiannya, bukan karena konflik internal atau perebutan kedudukan. Identitas PPM harus semakin kuat karena manfaat yang diberikan, bukan karena klaim sepihak dari orang atau kelompok tertentu.

Menjaga Nama PPM adalah Tanggung Jawab Bersama

Pada akhirnya, menjaga marwah organisasi dimulai dari kesediaan setiap kader untuk menempatkan kepentingan bersama di atas kepentingan pribadi.

Jangan mengatasnamakan PPM untuk membenarkan keinginan sendiri. Jangan menggunakan jabatan untuk menguasai organisasi. Jangan menjadikan sejarah, senioritas, atau kedekatan personal sebagai alasan untuk bertindak di luar ketentuan.

PPM adalah rumah besar yang dibangun oleh banyak orang dan harus dijaga bersama. Setiap kader memiliki hak untuk berpendapat, tetapi juga memiliki kewajiban untuk menghormati aturan dan keputusan organisasi.

Mari kita membangun budaya organisasi yang jujur, terbuka, dewasa, dan bertanggung jawab. Budaya yang menghargai perbedaan, menegakkan aturan, serta menempatkan pengabdian sebagai ukuran utama keberadaan seorang kader.

Sebab, organisasi yang kuat bukanlah organisasi yang dikuasai oleh seseorang atau kelompok, melainkan organisasi yang mampu menyatukan banyak orang dalam satu cita-cita perjuangan.

Jangan mengatasnamakan organisasi untuk kepentingan pribadi. Bawalah nama organisasi untuk memperjuangkan kepentingan bersama dan memberikan manfaat bagi masyarakat.

Karena pada akhirnya, PPM bukan milik mereka yang paling keras berbicara atas nama organisasi, melainkan rumah perjuangan bagi siapa pun yang bersedia menjaga nilai, menaati aturan, dan mengabdikan dirinya. (emha)

Example 120x600