Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Mengapa Al-Qur’an Memerintahkan Keadilan? Kajian Syahida atas Ayat-Ayat Keadilan

4
×

Mengapa Al-Qur’an Memerintahkan Keadilan? Kajian Syahida atas Ayat-Ayat Keadilan

Share this article

Kajian Syahida quran bil quran. Oleh: syahida

Keadilan bukan sekadar prinsip hukum atau tuntutan sosial. Dalam Al-Qur’an, keadilan merupakan perintah Allah yang harus ditegakkan bahkan ketika berhadapan dengan kepentingan diri sendiri, keluarga, kekuasaan, atau orang yang tidak disukai. Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an, ayat-ayat tentang keadilan dibaca secara saling menjelaskan untuk menemukan pesan utamanya: kebenaran tidak boleh dikalahkan oleh kepentingan.

Keadilan: Perintah yang Tidak Boleh Ditawar

JAKARTA.PPMIndonesia.com– Al-Qur’an menempatkan keadilan sebagai bagian penting dari kehidupan manusia. Perintah ini tidak hanya ditujukan kepada hakim atau pemimpin, tetapi kepada setiap orang yang memiliki kemampuan untuk menilai, memutuskan, dan memperlakukan sesamanya.

Allah berfirman:

QS An-Nahl [16]: 90

وَإِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنْكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil, berbuat kebajikan, dan memberi kepada kaum kerabat; dan Dia melarang perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Ayat ini memperlihatkan bahwa keadilan bukan hanya pilihan moral. Ia merupakan perintah Allah. Keadilan juga ditempatkan berdampingan dengan ihsan—berbuat baik—serta larangan terhadap tindakan melampaui batas.

Dengan membaca ayat ini bersama ayat-ayat lain, kita dapat melihat bahwa keadilan tidak berhenti pada ucapan atau aturan tertulis. Ia harus hadir dalam tindakan nyata.

Adil, Sekalipun terhadap Diri Sendiri

Salah satu ujian terbesar keadilan adalah ketika kebenaran bertentangan dengan kepentingan pribadi. Al-Qur’an secara tegas memerintahkan manusia untuk tetap adil, sekalipun keputusan itu merugikan dirinya sendiri atau orang-orang terdekat.

QS An-Nisa’ [4]: 135

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ بِالْقِسْطِ شُهَدَاءَ لِلَّهِ وَلَوْ عَلَىٰ أَنْفُسِكُمْ أَوِ الْوَالِدَيْنِ وَالْأَقْرَبِينَ ۚ إِنْ يَكُنْ غَنِيًّا أَوْ فَقِيرًا فَاللَّهُ أَوْلَىٰ بِهِمَا ۖ فَلَا تَتَّبِعُوا الْهَوَىٰ أَنْ تَعْدِلُوا ۚ وَإِنْ تَلْوُوا أَوْ تُعْرِضُوا فَإِنَّ اللَّهَ كَانَ بِمَا تَعْمَلُونَ خَبِيرًا

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu penegak keadilan, menjadi saksi karena Allah, sekalipun terhadap dirimu sendiri atau terhadap ibu bapak dan kaum kerabatmu. Jika dia kaya ataupun miskin, Allah lebih tahu kemaslahatan keduanya. Maka janganlah kamu mengikuti hawa nafsu karena ingin menyimpang dari kebenaran. Jika kamu memutarbalikkan (kata-kata) atau enggan menjadi saksi, maka ketahuilah bahwa Allah Mahateliti terhadap segala apa yang kamu kerjakan.”

Pesan ayat ini sangat kuat: hubungan keluarga, status ekonomi, dan kepentingan pribadi tidak boleh menjadi alasan untuk menyimpangkan keadilan.

Frasa “janganlah kamu mengikuti hawa nafsu” menjelaskan salah satu sumber ketidakadilan. Manusia dapat mengetahui kebenaran, tetapi tetap menyimpang karena ingin melindungi dirinya, membela kelompoknya, atau memperoleh keuntungan.

Dalam pendekatan Qur’an bil Qur’an, perintah ini sejalan dengan QS An-Nahl [16]: 90. Keadilan yang diperintahkan Allah harus diwujudkan, bukan hanya diakui sebagai nilai yang baik.

Jangan Biarkan Kebencian Menghapus Keadilan

Keadilan juga diuji ketika seseorang berhadapan dengan pihak yang tidak disukai. Al-Qur’an tidak membenarkan kebencian dijadikan alasan untuk berlaku zalim.

QS Al-Ma’idah [5]: 8

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah, karena adil itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah. Sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini memberikan ukuran yang jelas. Keadilan tidak boleh bergantung pada apakah seseorang menyukai atau membenci pihak yang sedang dinilai.

Jika QS An-Nisa’ [4]: 135 mengingatkan manusia agar tidak menyimpang karena kepentingan diri dan keluarga, QS Al-Ma’idah [5]: 8 mengingatkan agar tidak menyimpang karena kebencian.

Keduanya saling menjelaskan: keadilan harus berdiri di atas kebenaran, bukan di atas kepentingan maupun permusuhan.

Keadilan dalam Menunaikan Amanah dan Mengambil Keputusan

Keadilan tidak hanya berkaitan dengan kesaksian. Ia juga menjadi prinsip dalam menjalankan amanah dan membuat keputusan di antara manusia.

QS An-Nisa’ [4]: 58

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ ۚ إِنَّ اللَّهَ نِعِمَّا يَعِظُكُمْ بِهِ ۗ إِنَّ اللَّهَ كَانَ سَمِيعًا بَصِيرًا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil. Sungguh, Allah sebaik-baik yang memberi pengajaran kepadamu. Sungguh, Allah Maha Mendengar, Maha Melihat.”

Ayat ini menghubungkan dua tanggung jawab: menunaikan amanah kepada yang berhak dan menetapkan keputusan secara adil.

Dalam kehidupan sosial, amanah dapat berupa jabatan, tanggung jawab, kepercayaan, maupun hak orang lain. Ketika amanah disalahgunakan, keadilan ikut rusak. Ketika keputusan dibuat berdasarkan kedekatan, tekanan, atau keuntungan tertentu, hak seseorang dapat terabaikan.

Karena itu, keadilan harus menjadi dasar dalam pengelolaan kekuasaan, pelayanan publik, hubungan kerja, dan kehidupan bermasyarakat.

Keadilan Harus Terlihat dalam Ukuran dan Transaksi

Al-Qur’an juga membawa prinsip keadilan ke dalam urusan yang tampak sederhana: menakar dan menimbang.

QS Al-Isra’ [17]: 35

وَأَوْفُوا الْكَيْلَ إِذَا كِلْتُمْ وَزِنُوا بِالْقِسْطَاسِ الْمُسْتَقِيمِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

“Dan sempurnakanlah takaran apabila kamu menakar, dan timbanglah dengan neraca yang benar. Itulah yang lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Ayat ini menunjukkan bahwa keadilan bukan hanya perkara besar yang dibicarakan di ruang pengadilan atau pemerintahan. Ia juga berlaku dalam transaksi sehari-hari.

Mengurangi timbangan, memanipulasi ukuran, menyembunyikan informasi penting, atau mengambil hak orang lain merupakan bentuk penyimpangan dari prinsip keadilan.

Pesan ini selaras dengan QS An-Nisa’ [4]: 58: amanah harus disampaikan kepada yang berhak. Dalam transaksi, hak itu harus dipenuhi secara jujur dan proporsional.

Keadilan Bukan Sekadar Kesamaan, Melainkan Pemenuhan Hak

Ayat-ayat di atas memperlihatkan bahwa keadilan memiliki dimensi yang luas. Keadilan berarti tidak memutarbalikkan kesaksian, tidak membiarkan kebencian menguasai keputusan, tidak menyalahgunakan amanah, dan tidak mengurangi hak orang lain.

Al-Qur’an juga mengingatkan agar manusia tidak mengikuti hawa nafsu ketika menegakkan keadilan (QS An-Nisa’ [4]: 135). Dengan demikian, keadilan menuntut pengendalian diri dan kesediaan untuk mengakui kebenaran, sekalipun kebenaran itu tidak menguntungkan diri sendiri.

Dalam pembacaan Qur’an bil Qur’an, QS An-Nahl [16]: 90 menjadi prinsip umum; QS An-Nisa’ [4]: 135 dan QS Al-Ma’idah [5]: 8 menunjukkan ujian keadilan dalam hubungan manusia; QS An-Nisa’ [4]: 58 menerapkannya pada amanah dan keputusan; sedangkan QS Al-Isra’ [17]: 35 memperlihatkan penerapannya dalam transaksi.

Ayat-ayat tersebut saling melengkapi dan menegaskan bahwa keadilan harus hadir pada berbagai tingkat kehidupan.

Mengapa Keadilan Diperintahkan?

Keadilan menjaga agar manusia tidak menjadikan dirinya sebagai ukuran mutlak kebenaran. Tanpa keadilan, kekuatan dapat berubah menjadi penindasan, kebencian menjadi pembenaran, dan amanah menjadi alat kepentingan.

Al-Qur’an mengaitkan keadilan dengan takwa. QS Al-Ma’idah [5]: 8 menyatakan bahwa berlaku adil lebih dekat kepada takwa. Artinya, takwa tidak cukup dinyatakan melalui identitas atau ucapan; ia juga harus tercermin dalam cara manusia memperlakukan orang lain.

Keadilan merupakan bagian dari tanggung jawab manusia di hadapan Allah. Allah mengetahui apa yang tampak dan tersembunyi, termasuk ketika seseorang memutarbalikkan kesaksian atau menghindari kebenaran.

Menegakkan Keadilan sebagai Pengabdian kepada Allah

Kajian Qur’an bil Qur’an atas ayat-ayat keadilan membawa kita pada satu kesimpulan: keadilan bukan sekadar tuntutan masyarakat, melainkan perintah Allah yang harus diwujudkan dalam kehidupan.

Al-Qur’an memerintahkan manusia untuk adil terhadap diri sendiri, keluarga, pihak yang disukai, maupun pihak yang dibenci. Keadilan juga harus tampak dalam keputusan, amanah, dan transaksi sehari-hari.

Karena itu, pertanyaan pentingnya bukan hanya apakah kita mengakui keadilan sebagai nilai, tetapi apakah kita bersedia menegakkannya ketika keadilan menuntut pengorbanan kepentingan pribadi.

Melalui pendekatan Al-Qur’an bil Al-Qur’an, pesan ayat-ayat tersebut saling menerangkan: keadilan adalah jalan untuk menjaga hak, menahan hawa nafsu, dan mendekatkan perilaku manusia kepada takwa. Wallāhu a‘lam bish-shawāb.

Example 120x600