Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

OTORITAS AGAMA DAN KEPENTINGAN GOLONGAN

3
×

OTORITAS AGAMA DAN KEPENTINGAN GOLONGAN

Share this article

Kajian Syahida Quran bil Quran, oleh ; syahida

Rubrik: Akademi PPM
Kategori: Kajian Syahida – Qur’an bil Qur’an
Media: PPMIndonesia.com


Ketika Suara Manusia Dianggap sebagai Suara Tuhan

JAKARTA.PPMIndonesia.com – Agama hadir untuk membimbing manusia menuju kebenaran, keadilan, dan kemaslahatan. Namun, dalam perjalanan sejarah, agama tidak selalu terbebas dari kepentingan manusia. Ajaran yang semestinya membebaskan dapat berubah menjadi alat legitimasi kekuasaan. Nasihat yang semestinya mencerahkan dapat berubah menjadi tuntutan kepatuhan. Bahkan, otoritas keagamaan yang seharusnya menjadi penjaga nilai dapat terjebak dalam pembelaan terhadap kelompoknya sendiri.

Di sinilah muncul persoalan mendasar: apakah manusia sedang mengikuti petunjuk Tuhan, atau justru menjadikan tafsir dan kepentingan kelompoknya sebagai ukuran kebenaran?

Pertanyaan ini bukan dimaksudkan untuk meniadakan peran ulama, guru, pemimpin agama, ataupun lembaga keagamaan. Mereka memiliki peran penting dalam proses pendidikan dan pembimbingan umat. Akan tetapi, tidak ada otoritas manusia yang patut ditempatkan di atas kebenaran dan keadilan yang diperintahkan Allah.

Kajian Syahida melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an mengajak kita membaca persoalan ini dengan menjadikan Al-Qur’an sebagai rujukan utama: ayat dijelaskan melalui ayat, prinsip dipahami dalam keseluruhan pesan kitab, dan setiap klaim kebenaran diuji dengan ukuran yang telah ditetapkan Al-Qur’an.

Peringatan Al-Qur’an terhadap Pengultusan Otoritas Manusia

Al-Qur’an memberikan peringatan keras ketika manusia menjadikan tokoh agama sebagai otoritas mutlak yang diikuti tanpa mempertimbangkan kebenaran petunjuk Allah.

Allah berfirman:

QS. At-Taubah [9]: 31

وَاتَّخَذُوا أَحْبَارَهُمْ وَرُهْبَانَهُمْ أَرْبَابًا مِّن دُونِ اللَّهِ وَالْمَسِيحَ ابْنَ مَرْيَمَ ۖ وَمَا أُمِرُوا إِلَّا لِيَعْبُدُوا إِلَٰهًا وَاحِدًا ۖ لَّا إِلَٰهَ إِلَّا هُوَ ۚ سُبْحَانَهُ عَمَّا يُشْرِكُونَ

Terjemahan:
“Mereka menjadikan orang-orang alimnya dan rahib-rahibnya sebagai tuhan selain Allah, dan juga Al-Masih putra Maryam; padahal mereka hanya disuruh menyembah Tuhan Yang Maha Esa; tidak ada tuhan selain Dia. Mahasuci Dia dari apa yang mereka persekutukan.”

Ayat ini mengandung peringatan tentang bahaya pengalihan otoritas tertinggi dari Allah kepada manusia. Dalam konteks refleksi keagamaan, persoalannya bukan sekadar menghormati atau mengikuti nasihat seorang ulama. Persoalannya muncul ketika pendapat manusia diterima sebagai kebenaran mutlak, seolah-olah tidak boleh diperiksa, dipertanyakan, atau dikembalikan kepada petunjuk Allah.

Menghormati ulama adalah bagian dari etika keilmuan. Namun, menganggap pendapat manusia tidak mungkin keliru merupakan persoalan yang berbeda.

Tidak ada manusia yang memiliki hak untuk mengambil posisi sebagai pemilik kebenaran mutlak.

Jangan Menjual Petunjuk Allah dengan Kepentingan Dunia

Al-Qur’an juga mengingatkan adanya kecenderungan manusia menyembunyikan, mengubah, atau memperdagangkan kebenaran demi keuntungan tertentu.

QS. Al-Baqarah [2]: 174

إِنَّ الَّذِينَ يَكْتُمُونَ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ مِنَ الْكِتَابِ وَيَشْتَرُونَ بِهِ ثَمَنًا قَلِيلًا ۙ أُولَٰئِكَ مَا يَأْكُلُونَ فِي بُطُونِهِمْ إِلَّا النَّارَ وَلَا يُكَلِّمُهُمُ اللَّهُ يَوْمَ الْقِيَامَةِ وَلَا يُزَكِّيهِمْ وَلَهُمْ عَذَابٌ أَلِيمٌ

Terjemahan:
“Sesungguhnya orang-orang yang menyembunyikan apa yang telah diturunkan Allah, yaitu Kitab, dan menjualnya dengan harga murah, mereka itu sebenarnya tidak memakan ke dalam perutnya selain api. Allah tidak akan menyapa mereka pada hari Kiamat dan tidak akan menyucikan mereka. Bagi mereka azab yang pedih.”

Ayat ini berbicara tentang tindakan menyembunyikan wahyu dan mengambil keuntungan darinya. Pesannya relevan untuk setiap zaman: pengetahuan agama tidak boleh dijadikan komoditas untuk mempertahankan kekuasaan, memperoleh keuntungan, atau membangun dominasi kelompok.

Kritik terhadap praktik semacam ini bukanlah kritik terhadap agama. Justru kritik tersebut merupakan upaya menjaga kemurnian tujuan agama dari penyalahgunaan oleh manusia.

Ketika kepentingan ekonomi, politik, kekuasaan, atau popularitas mulai menentukan apa yang boleh dikatakan dan apa yang harus disembunyikan, otoritas agama berisiko kehilangan fungsi moralnya.

Fanatisme Golongan: Ketika Kelompok Menjadi Ukuran Kebenaran

Salah satu persoalan yang berulang dalam kehidupan umat adalah kecenderungan membangun identitas kelompok secara berlebihan. Identitas mazhab, organisasi, aliran, atau lembaga yang semestinya menjadi ruang belajar dan bekerja sama dapat berubah menjadi batas pemisah.

Al-Qur’an telah mengingatkan:

QS. Al-An’am [6]: 159

إِنَّ الَّذِينَ فَرَّقُوا دِينَهُمْ وَكَانُوا شِيَعًا لَّسْتَ مِنْهُمْ فِي شَيْءٍ ۚ إِنَّمَا أَمْرُهُمْ إِلَى اللَّهِ ثُمَّ يُنَبِّئُهُم بِمَا كَانُوا يَفْعَلُونَ

Terjemahan:
“Sesungguhnya orang-orang yang memecah belah agamanya dan mereka menjadi bergolongan, engkau (Muhammad) tidak sedikit pun termasuk dalam golongan mereka. Sesungguhnya urusan mereka (terserah) kepada Allah. Kemudian Dia akan memberitahukan kepada mereka apa yang telah mereka perbuat.”

Ayat ini mengingatkan bahwa perpecahan agama dan pembentukan golongan yang saling berhadap-hadapan bukan sesuatu yang patut dibanggakan.

Persoalannya bukan semata-mata adanya perbedaan pandangan. Perbedaan merupakan kenyataan kehidupan manusia. Yang perlu dikritisi adalah ketika golongan menjadi identitas yang lebih tinggi daripada komitmen terhadap kebenaran; ketika seseorang membela kelompoknya sekalipun kelompok itu melakukan ketidakadilan; atau ketika pendapat di luar kelompok langsung dianggap salah tanpa pemeriksaan.

Dalam keadaan demikian, manusia tidak lagi menjadikan kebenaran sebagai ukuran untuk menilai kelompoknya. Sebaliknya, kelompoklah yang dijadikan ukuran untuk menentukan kebenaran.

Al-Qur’an Memerintahkan Keadilan, Bahkan terhadap Kelompok Sendiri

Al-Qur’an tidak hanya melarang perpecahan. Ia juga memberikan ukuran konkret untuk menguji integritas moral manusia: keadilan.

QS. Al-Ma’idah [5]: 8

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا كُونُوا قَوَّامِينَ لِلَّهِ شُهَدَاءَ بِالْقِسْطِ ۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَآنُ قَوْمٍ عَلَىٰ أَلَّا تَعْدِلُوا ۚ اعْدِلُوا هُوَ أَقْرَبُ لِلتَّقْوَىٰ ۖ وَاتَّقُوا اللَّهَ ۚ إِنَّ اللَّهَ خَبِيرٌ بِمَا تَعْمَلُونَ

Terjemahan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.”

Ayat ini memberikan ukuran yang sangat penting. Keadilan tidak boleh tunduk kepada rasa suka atau tidak suka. Bahkan kebencian terhadap kelompok lain tidak boleh menjadi alasan untuk berlaku tidak adil.

Prinsip ini juga berlaku ketika kita berhadapan dengan kelompok sendiri. Jika suatu pendapat keliru, kekeliruannya harus diakui. Jika suatu lembaga melakukan kesalahan, kesalahan itu harus diperbaiki. Jika seorang tokoh bertindak tidak adil, kedudukannya tidak boleh menjadi alasan untuk membenarkan tindakannya.

Dengan demikian, kesetiaan kepada agama tidak identik dengan kesetiaan tanpa kritik kepada organisasi, mazhab, atau pemimpin.

Jangan Mengikuti Sesuatu Tanpa Pengetahuan

Otoritas keagamaan juga harus dibangun di atas pengetahuan, bukan sekadar pengaruh, popularitas, atau klaim kewibawaan.

Allah berfirman:

QS. Al-Isra’ [17]: 36

وَلَا تَقْفُ مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ ۚ إِنَّ السَّمْعَ وَالْبَصَرَ وَالْفُؤَادَ كُلُّ أُولَٰئِكَ كَانَ عَنْهُ مَسْئُولًا

Terjemahan:
“Dan janganlah kamu mengikuti sesuatu yang tidak kamu ketahui. Karena pendengaran, penglihatan, dan hati nurani, semua itu akan diminta pertanggungjawabannya.”

Ayat ini mengajarkan tanggung jawab intelektual dan moral. Manusia tidak boleh mengikuti sesuatu hanya karena disampaikan oleh tokoh yang terkenal, pemimpin yang berpengaruh, atau kelompok yang memiliki banyak pengikut.

Setiap orang memiliki tanggung jawab untuk menggunakan pendengaran, penglihatan, dan hati nuraninya dalam menerima informasi serta menilai suatu pernyataan.

Dalam konteks kehidupan beragama, sikap kritis bukan berarti merendahkan ulama. Justru sikap kritis yang beradab merupakan bagian dari penghormatan terhadap ilmu.

Menghormati orang berilmu tidak berarti menghentikan proses berpikir. Mengikuti nasihat tidak berarti melepaskan tanggung jawab untuk memahami alasan dan dasar kebenarannya.

Kembali kepada Allah Ketika Terjadi Perselisihan

Lalu, bagaimana Al-Qur’an memberikan jalan keluar ketika terjadi perbedaan pendapat dan konflik otoritas?

Allah berfirman:

QS. An-Nisa’ [4]: 59

يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا أَطِيعُوا اللَّهَ وَأَطِيعُوا الرَّسُولَ وَأُولِي الْأَمْرِ مِنكُمْ ۖ فَإِن تَنَازَعْتُمْ فِي شَيْءٍ فَرُدُّوهُ إِلَى اللَّهِ وَالرَّسُولِ إِن كُنتُمْ تُؤْمِنُونَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ ۚ ذَٰلِكَ خَيْرٌ وَأَحْسَنُ تَأْوِيلًا

Terjemahan:
“Wahai orang-orang yang beriman! Taatilah Allah dan taatilah Rasul (Muhammad), dan ulil amri (pemegang kekuasaan) di antara kamu. Kemudian, jika kamu berbeda pendapat tentang sesuatu, maka kembalikanlah kepada Allah (Al-Qur’an) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu beriman kepada Allah dan hari kemudian. Yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Ayat ini menempatkan ketaatan kepada Allah dan Rasul sebagai landasan, sekaligus mengakui keberadaan ulil amri dalam kehidupan bersama. Namun, ketika terjadi perselisihan, ada mekanisme rujukan yang diperintahkan: mengembalikan persoalan kepada Allah dan Rasul.

Dalam pendekatan Kajian Syahida, perintah kembali kepada Allah mengharuskan kita membaca Al-Qur’an secara menyeluruh, tidak mengambil satu ayat untuk membenarkan kepentingan tertentu sambil mengabaikan ayat-ayat lain.

Kembali kepada Al-Qur’an bukan sekadar mengutip ayat. Kembali kepada Al-Qur’an berarti bersedia menguji pendapat, tradisi, kebijakan, dan kepentingan manusia dengan keseluruhan pesan wahyu.

Otoritas Sejati Harus Melahirkan Kemanfaatan

Jika agama benar-benar menjadi petunjuk kehidupan, maka buahnya seharusnya tampak dalam perilaku manusia: kejujuran, keadilan, kepedulian, dan kemanfaatan sosial.

Allah berfirman:

QS. An-Nahl [16]: 90

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُ بِالْعَدْلِ وَالْإِحْسَانِ وَإِيتَاءِ ذِي الْقُرْبَىٰ وَيَنْهَىٰ عَنِ الْفَحْشَاءِ وَالْمُنكَرِ وَالْبَغْيِ ۚ يَعِظُكُمْ لَعَلَّكُمْ تَذَكَّرُونَ

Terjemahan:
“Sesungguhnya Allah menyuruh (kamu) berlaku adil dan berbuat kebajikan, memberi bantuan kepada kerabat, dan Dia melarang (melakukan) perbuatan keji, kemungkaran, dan permusuhan. Dia memberi pengajaran kepadamu agar kamu dapat mengambil pelajaran.”

Ayat ini menghadirkan ukuran moral yang jelas. Otoritas agama tidak cukup dinilai dari banyaknya pengikut, luasnya jaringan, megahnya bangunan, atau kuatnya pengaruh politik.

Pertanyaan yang lebih mendasar adalah: apakah otoritas itu melahirkan keadilan? Apakah ia mendorong kebaikan? Apakah ia melindungi yang lemah? Apakah ia mencegah kesewenang-wenangan dan permusuhan?

Jika agama hanya menjadi identitas, tetapi tidak menghadirkan keadilan dan kemaslahatan, maka ada sesuatu yang perlu direnungkan kembali.

Refleksi untuk Gerakan Pemberdayaan Masyarakat

Bagi Pusat Peranserta Masyarakat (PPM), persoalan otoritas agama dan kepentingan golongan juga memiliki dimensi gerakan sosial.

PPM memandang agama bukan semata-mata sebagai identitas simbolik, melainkan sebagai sumber nilai yang harus hadir dalam kehidupan nyata. Semangat ummatan wasathan, dakwah bil hal, dan pembangunan Qaryah Thayyibah menuntut agar nilai agama diwujudkan dalam keseimbangan kehidupan: spiritualitas, hubungan sosial, dan kemandirian ekonomi.

Karena itu, organisasi, mazhab, dan lembaga keagamaan seharusnya menjadi sarana pengabdian, bukan tujuan yang harus dibela dengan mengorbankan kebenaran.

Dalam semangat tersebut, ada beberapa pertanyaan reflektif yang layak diajukan kepada setiap gerakan keagamaan:

  • Apakah organisasi menjadi sarana melayani masyarakat atau justru sarana mempertahankan kepentingan pengurus dan kelompok?
  • Apakah perbedaan pendapat diselesaikan melalui ilmu dan musyawarah, atau melalui tekanan dan pengucilan?
  • Apakah otoritas keagamaan mendorong kemandirian berpikir atau membangun ketergantungan kepada figur?
  • Apakah kesalehan yang diajarkan berbuah kejujuran, keadilan, gotong royong, dan kesejahteraan?
  • Apakah kita berani mengoreksi kelompok sendiri ketika menyimpang dari nilai-nilai Al-Qur’an?

Pertanyaan-pertanyaan ini penting karena dakwah tidak boleh berhenti pada penguatan identitas kelompok. Dakwah harus menjadi jalan pembentukan manusia yang bertanggung jawab dan masyarakat yang lebih adil.

Mengembalikan Agama kepada Tujuan Kemanusiaannya

Otoritas agama pada dasarnya merupakan amanah. Ia bukan hak istimewa untuk menguasai pikiran orang lain, bukan alat untuk membungkam kritik, dan bukan legitimasi untuk memenangkan kepentingan golongan.

Ulama, pemimpin, organisasi, dan lembaga keagamaan memiliki tempat penting dalam kehidupan umat. Namun, semuanya tetap berada dalam ruang pertanggungjawaban manusia. Tidak ada satu pun yang kebal dari koreksi.

Al-Qur’an mengingatkan agar manusia tidak menjadikan tokoh sebagai tuhan selain Allah, tidak memperjualbelikan petunjuk-Nya, tidak memecah belah agama, tidak meninggalkan keadilan, dan tidak mengikuti sesuatu tanpa pengetahuan.

Karena itu, ukuran keberagamaan bukanlah seberapa kuat seseorang membela golongannya, melainkan seberapa teguh ia membela kebenaran dan keadilan, termasuk ketika kebenaran itu menuntutnya mengoreksi kelompoknya sendiri.

Agama seharusnya membebaskan manusia dari penghambaan kepada sesama manusia, bukan menciptakan bentuk penghambaan baru atas nama agama.

Inilah refleksi penting bagi umat: jangan sampai kita begitu sibuk membela otoritas manusia, tetapi justru melupakan nilai-nilai yang diperintahkan Tuhan. (syahida)

Example 120x600