Keanggotaan PPM adalah perorangan dan kelembagaan yang bergerak di bidang pengembangan dan peningkatan peranserta masyarakat yang mengacu kepada kepentingan rakyat yang dengan suka rela mengajukan menjadi anggota, sebagai berikut:
1. Anggota Perorangan
Terdiri dari orang dewasa, laki laki dan perempuan yang direkrut oleh PPM pada semua tinggkat, dicacat keanggotaannya oleh PPM Nasional dan catatan bantuan oleh PPM semua tingkat dan kordinasi pembinaan dan partisipasinya dilakukan oleh PPM Daerah di bantu PPM di bawah dan diatasnya.
2. Anggota Kelembagaan
Terdiri dari yayasan, ormas atau kelembagaan lokal yang bersifat profit atau nonprofit, seperti penyelenggara pendidikan, pondok pesantren, balai latihan kerja, balai kesehatan dan rumah sakit, panti asuhan, lembaga studi dan penelitian, LSM,pengelola tempat ibadah dan lembaga lemabaga lokal yang berbasis pada masyarakat yang memiliki formalitas badan hukum maupun yang belum atau yang tidak memerlukan formalitas tersebut. Rekrutmen dan pecatatannya sama seperti anggotaperorangan, akan tetapi kordinasi pembinaan dan pengerahan partisipasinya dapat dilakukan oleh PPM pada semua tingkat yang terkait.