Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

PPM NTB Langsung Bergerak: Resmi Gunakan Ruko untuk Pusat Gerakan dan Bisnis

77
×

PPM NTB Langsung Bergerak: Resmi Gunakan Ruko untuk Pusat Gerakan dan Bisnis

Share this article
Suasana khidmat menyelimuti Pesantren Harmony Thohir pada tanggal 28 Februari 2025, saat Presidium Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Nasional,Pupun Purwana, secara resmi membacakan Surat Keputusan (SK) mengenai susunan pengurus PPM Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) periode 2025-2030. (ppm.doc)

ppmindonesia.com.Mataram, – Setelah resmi ditetapkan dan dilantik oleh Presidium Nasional pada 27 Februari 2025, Pengurus Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Wilayah Nusa Tenggara Barat (NTB) langsung bergerak cepat tanpa menunggu 100 hari seperti halnya pejabat gubernur atau bupati. Salah satu langkah awal yang dilakukan adalah memastikan adanya pusat kegiatan dan bisnis bagi PPM NTB.

Ketua Presidium PPM NTB, Lalu Khalid Tarmizi, bersama pengurus Wijdan dan Maqbuludin telah menyepakati kontrak penggunaan ruko milik Musyadik sebagai pusat kegiatan pemberdayaan masyarakat serta pengembangan bisnis dan usaha ekonomi PPM. Kesepakatan ini resmi ditandatangani pada 8 Maret 2025, menandai langkah konkret dalam memperkuat peran PPM NTB dalam pemberdayaan masyarakat di wilayah tersebut.

Tiga Lantai untuk Tiga Fungsi Utama Ruko yang akan digunakan terdiri dari tiga lantai dengan peruntukan yang telah disepakati sebagai berikut:

  1. Lantai 1: Pusat bisnis sembako sebagai bagian dari upaya PPM NTB dalam mengembangkan usaha ekonomi yang bermanfaat bagi masyarakat.
  2. Lantai 2: Kantor PPM NTB sebagai pusat koordinasi dan perencanaan berbagai program pemberdayaan masyarakat.
  3. Lantai 3: Kantor Koperasi PPM, yang akan menjadi wadah pengembangan ekonomi berbasis koperasi guna mendukung kesejahteraan anggota dan masyarakat.

Sebagai bagian dari tertib administrasi dan legalitas, kontrak penggunaan ruko ini akan diikat dalam akta notaris. Penandatanganan akta tersebut akan dilakukan oleh pemilik ruko, Musyadik, serta perwakilan PPM NTB yang terdiri dari Lalu Khalid Tarmizi, Wijdan, dan Maqbuludin.

Dengan adanya akta notaris ini, pengelolaan ruko sebagai pusat kegiatan dan bisnis PPM NTB memiliki dasar hukum yang kuat dan berkelanjutan.

Langkah cepat ini menunjukkan komitmen PPM NTB dalam menjalankan peran strategisnya untuk mendorong pemberdayaan masyarakat dan memperkuat ekonomi berbasis komunitas. Dengan adanya pusat kegiatan dan bisnis yang representatif, diharapkan program-program PPM NTB dapat berjalan lebih efektif dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat NTB. (acank)

 

Example 120x600