ppmindonesia.com.Jakarta – Layanan transportasi daring telah menjadi denyut nadi kehidupan perkotaan. Dalam satu sentuhan aplikasi, jutaan orang diantarkan ke tujuan, barang dikirimkan, dan ekonomi mikro bergerak.
Namun di balik kemudahan itu, terbentang persoalan besar yang selama ini luput dari sorotan publik: pungutan-pungutan yang nilainya triliunan rupiah per tahun, dipungut dari konsumen dan driver tanpa dasar hukum yang jelas.
Fakta ini mencuat dalam rapat dengar pendapat antara Komisi V DPR RI dengan Kementerian Komunikasi, Informasi, dan Digital yang dihadiri Wakil Menteri dan Dirjen terkait. Dalam forum itu, anggota DPR RI Ardian Napitupulu membongkar satu per satu pungutan yang selama ini dianggap wajar, tetapi ternyata tidak pernah diatur dalam regulasi.
Pungutan Tanpa Aturan
Salah satu temuan paling mencolok adalah biaya jasa aplikasi sebesar Rp2.000 per transaksi yang dibebankan kepada konsumen. Ketika ditanya tentang dasar hukumnya, jawaban yang diberikan pejabat pemerintah hanya satu: tidak diatur.
Jika dikalikan dengan rata-rata 3,1 juta transaksi per hari, biaya ini sendiri sudah menghasilkan lebih dari Rp6 miliar per hari, atau sekitar Rp2 triliun per tahun. Dan itu baru dari satu jenis pungutan.
Belum lagi biaya perjalanan aman (yang diklaim sebagai asuransi) sebesar Rp1.000 per transaksi, biaya aplikasi mobil Rp10.000 per trip, biaya lokasi seperti di bandara Rp18.000, hingga program tarif hemat yang menyengsarakan driver.
Tidak ada satupun dari pungutan-pungutan itu yang memiliki dasar hukum. Tetapi toh tetap dipungut.
Siapa yang Diuntungkan?
Aplikator juga kerap mengiklankan promo-promo yang tampak memanjakan konsumen. Namun, menurut Ardian, dana promo itu ternyata diambil dari pungutan-pungutan yang sudah dipotong dari konsumen dan driver sendiri. Dengan kata lain, promo itu hanyalah permainan angka yang menutupi fakta bahwa rakyat tetap membayar semuanya.
Program tarif hemat yang ditawarkan kepada driver pun tak kalah getir. Untuk bisa ikut program ini, driver harus membayar Rp20.000 per hari kepada aplikator. Setelah itu, mereka hanya mendapatkan Rp5.000 untuk sekali pengantaran, padahal konsumen membayar hingga Rp19.200. Untuk order kedua, driver hanya mendapat Rp2.500.
Semua ini menunjukkan satu hal: yang paling diuntungkan adalah segelintir pihak, sementara rakyat yang bekerja keras di jalanan dan konsumen yang setia justru diperas.
Negara Tak Boleh Diam
Pertanyaan yang mengemuka dalam rapat itu sederhana namun mendasar: kalau tidak diatur, lalu kenapa ada?
Kalau benar pungutan-pungutan itu tidak diatur dalam regulasi apapun, maka secara hukum seharusnya pungutan itu tidak boleh ada. Bahkan jika memakai definisi pungutan liar (pungli)—yaitu setiap pungutan yang tidak memiliki dasar hukum—maka praktik ini layak disebut sebagai pungli yang dilegalkan diam-diam.
Prinsip hukum klasik mengatakan: “Kalau pun langit runtuh, hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan.” Negara hadir untuk melindungi rakyat, bukan untuk membiarkan mereka diperas tanpa perlindungan.
Lebih dari 20 juta jiwa bergantung pada ekosistem ini, baik sebagai driver maupun konsumen. Mereka layak mendapatkan keadilan dan kepastian hukum. Negara tidak boleh absen.
Saatnya Bertindak
Transportasi daring adalah salah satu wajah modernisasi ekonomi kita. Tetapi modernisasi tanpa hukum hanyalah eksploitasi. Negara harus menjawab pertanyaan publik: sampai kapan diam?
Sudah waktunya pemerintah menata ulang aturan, menghentikan praktik yang tidak adil, dan memastikan bahwa setiap rupiah yang dipungut dari rakyat memiliki dasar hukum yang jelas. Jika tidak, kita hanya melegitimasi ketidakadilan yang sudah berlangsung bertahun-tahun.
“Kalau pun langit runtuh, hukum dan keadilan harus tetap ditegakkan.”
Negara tidak boleh hanya menjadi penonton ketika rakyatnya diperas. Saatnya bertindak. Sekarang.(acank)



























