ppmindonesia,com, Jakarta – Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Nasional mengingatkan pemerintah dan lembaga terkait agar lebih transparan dalam pelaksanaan proyek pembangunan Koperasi Desa Merah Putih. Peringatan ini disampaikan menyusul adanya indikasi potensi penyalahgunaan anggaran dalam proses pembangunan fisik gudang dan gerai koperasi yang saat ini dikerjakan oleh PT Agrinas Pangan Nusantara tanpa melalui proses lelang terbuka.
“Kalau pembangunan fisik menggunakan dana plafon pinjaman koperasi sebesar Rp3 miliar, tapi tidak melalui mekanisme lelang, maka pertanggungjawabannya harus sangat jelas. Ini rawan penyimpangan,” tegas Anwar Hariyono, Sekretaris Jenderal PPM Nasional, dalam rapat koordinasi nasional PPM, Rabu (5/11/2025).
Menurut Anwar, meski Kementerian Koperasi telah menandatangani perjanjian kerja sama dengan PT Agrinas Pangan Nusantara untuk percepatan pembangunan, penunjukan langsung tanpa proses lelang publik tetap menimbulkan pertanyaan soal akuntabilitas dan mekanisme pengawasan.
Dana Pinjaman dan Risiko Beban Koperasi
Program Koperasi Desa Merah Putih sebelumnya dijanjikan akan memberikan pinjaman modal kerja sebesar Rp3 miliar untuk setiap koperasi desa, disalurkan melalui bank-bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara). Namun, hingga akhir Oktober 2025, belum banyak koperasi yang menerima dana tersebut karena penyesuaian dengan kebijakan teknis perbankan.
Anwar menilai, jika dana pinjaman koperasi digunakan untuk pembangunan fisik oleh pihak ketiga, maka koperasi tetap memiliki kewajiban pengembalian dana. “Yang berutang tetap koperasi, tapi pembangunan dilakukan pihak lain. Ini bisa menimbulkan beban tanggung jawab yang tidak proporsional,” ujarnya.
Ia menambahkan bahwa koperasi bisa kesulitan mempertanggungjawabkan dana pinjaman jika tidak ada transparansi penuh dalam proses pencairan dan pelaksanaan proyek.
PPM Dorong Pengawasan dan Audit Independen
PPM Nasional meminta agar pemerintah melakukan audit independen terhadap penggunaan plafon pembiayaan koperasi merah putih, termasuk mekanisme pelaksanaan pembangunan oleh PT Agrinas. PPM juga mengusulkan agar koperasi dilibatkan secara langsung dalam setiap tahap proyek, bukan hanya sebagai penerima manfaat akhir.
“Pembangunan tanpa partisipasi koperasi sama saja dengan meniadakan ruh pemberdayaan ekonomi rakyat,” kata Anwar.
PPM menegaskan, koperasi seharusnya menjadi subjek pembangunan, bukan hanya objek kebijakan. Koperasi desa yang didirikan dengan semangat gotong royong seharusnya diberikan ruang untuk menentukan sendiri bentuk dan kebutuhan infrastruktur ekonominya.
Risiko Gudang Kosong dan SDM Tidak Siap
Selain persoalan anggaran, PPM juga menyoroti risiko rendahnya kesiapan sumber daya manusia di lapangan. Ketua Presidium PPM Nasional Eko Suryono memperingatkan bahwa percepatan pembangunan fisik koperasi tidak akan bermakna jika tidak diiringi dengan pembinaan dan penguatan SDM koperasi.
“Jangan sampai gedung berdiri megah tapi tidak ada kegiatan ekonomi di dalamnya. Ini bisa jadi koperasi kosong yang hanya bagus di atas kertas,” ujar Eko.
Menurutnya, koperasi harus dibangun dengan pendekatan sistemik: ada pelatihan, pendampingan, hingga pembiayaan usaha produktif. “Bangunan tanpa manusia dan sistem hanya akan menjadi monumen kebijakan,” tambahnya.
PPM Siapkan Langkah Korektif
Sebagai langkah antisipatif, PPM Nasional akan mengaktifkan kembali jaringan Koperasi Peranserta Masyarakat (KOPERMAS) di seluruh Indonesia. KOPERMAS diharapkan menjadi wadah konsolidasi dan advokasi bagi koperasi rakyat agar tidak tersisih dalam proyek-proyek besar yang melibatkan dana publik.
PPM juga berencana membentuk tim pemantau independen yang akan mengawal jalannya pembangunan Koperasi Merah Putih di berbagai daerah untuk memastikan setiap dana digunakan tepat sasaran dan sesuai dengan prinsip koperasi yang berkeadilan.
“PPM ingin memastikan bahwa semangat pemberdayaan tidak berubah menjadi proyek semata. Transparansi dan partisipasi rakyat adalah kuncinya,” pungkas Eko.



























