Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Pencairan Dana Desa Diikat Koperasi: Apa Dampaknya bagi Pemerintah Desa?

17
×

Pencairan Dana Desa Diikat Koperasi: Apa Dampaknya bagi Pemerintah Desa?

Share this article

Penulis; acank| Editor; asyary

Ilustrasi Kepala Desa memberikan sosialisais terbit PMK 81/2025 (ppm.doc)

ppmindonesia.com.Jakarta – Pemerintah menambahkan syarat baru dalam pencairan Dana Desa tahun anggaran 2025. Melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, desa diwajibkan membentuk Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih untuk dapat mengakses penyaluran Dana Desa tahap II. Kebijakan ini menjadi penanda perubahan signifikan arah pembangunan ekonomi desa yang lebih terinstitusi melalui koperasi.

PMK tersebut resmi berlaku sejak Selasa (25/11/2025) dan merevisi PMK 108/2024 tentang pengalokasian, penggunaan, dan penyaluran Dana Desa.

“Kebijakan ini ditetapkan untuk meningkatkan efektivitas tata kelola penyaluran dana desa sesuai arahan Presiden, sekaligus memperkuat pembentukan koperasi desa/kelurahan merah putih,” tertulis dalam konsiderans beleid tersebut.

Dua Tahap Penyaluran, Syarat Baru Diperketat

Seperti tahun-tahun sebelumnya, Dana Desa tetap disalurkan dalam dua tahap:

  • Tahap I (60%), paling lambat Juni
  • Tahap II (40%), paling cepat April

Syarat penyaluran tahap I tidak berubah: penetapan APBDes, surat kuasa pemindahbukuan dana, dan SK kepala desa tentang keluarga penerima BLT Desa (jika dianggarkan).

Namun pada tahap II, selain laporan realisasi penyerapan minimal 60% dari tahap I serta capaian keluaran rata-rata minimal 40%, desa kini wajib menyertakan:

  1. Akta pendirian Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih, atau
    bukti penyampaian dokumen pendirian koperasi ke notaris
  2. Surat pernyataan komitmen APBDes untuk mendukung pendirian koperasi tersebut

Kemenkeu juga menambahkan Pasal 29A, yang memuat format resmi surat pernyataan dukungan APBDes untuk pembentukan koperasi.

Batas Waktu Ketat dan Ancaman Penundaan

Dalam Pasal 29B, pemerintah menetapkan tenggat 17 September 2025 sebagai batas akhir penyampaian seluruh persyaratan penyaluran Dana Desa tahap II.

Jika desa belum melengkapinya, penyaluran ditunda.

“Dana Desa tahap II yang persyaratan penyalurannya belum disampaikan secara lengkap dan benar hingga 17 September 2025, ditunda penyalurannya,” demikian bunyi beleid itu.

Penyaluran dapat dibuka kembali jika bupati atau wali kota mengirimkan kelengkapan persyaratan sebelum akhir tahun anggaran.
Namun, bila tetap tidak terpenuhi, Dana Desa tahap II:

  • tidak akan disalurkan,
  • dapat dialihkan untuk mendukung prioritas pemerintah atau pengendalian fiskal,
  • dan menjadi sisa Dana Desa di RKUN pada akhir tahun.

Dampak Bagi Pemerintah Desa

Kewajiban membentuk koperasi memberi konsekuensi administratif dan kelembagaan kepada pemerintah desa. Setidaknya, terdapat tiga dampak utama:

1. Desa Perlu Bergerak Cepat Membentuk Koperasi

Proses pembentukan koperasi memerlukan: rapat anggota, penyusunan AD/ART, penyusunan kepengurusan, serta pengesahan notaris

Bagi banyak desa, tahapan ini adalah proses baru yang menuntut pendampingan teknis.

2. APBDes Harus Mengalokasikan Dukungan

Desa perlu menyesuaikan APBDes untuk mendanai: kebutuhan awal koperasi, operasional, dan pembiayaan legalitas

Ini berarti pergeseran prioritas dan penyesuaian dokumen perencanaan desa.

3. Bupati/Wali Kota Menjadi Penentu Kunci

Karena persyaratan hanya dianggap lengkap jika diverifikasi kabupaten/kota, peran pemerintah daerah menjadi sangat strategis dalam memastikan desa tidak terkena penundaan pencairan.

Tantangan Implementasi

Sejumlah pemerintah daerah menyampaikan bahwa kebijakan ini dapat meningkatkan tata kelola ekonomi desa, namun juga membuka sejumlah tantangan, di antaranya:

  1. Kapasitas SDM desa yang terbatas dalam mengelola koperasi secara profesional
  2. Risiko administratif jika dokumen pendirian koperasi tidak lengkap atau terlambat
  3. Potensi tumpang tindih dengan lembaga ekonomi desa lain seperti BUMDes

Sejumlah kepala desa yang dihubungi Kompas menyatakan bahwa waktu persiapan yang padat dan kewajiban administrasi tambahan menjadi kekhawatiran utama menjelang tenggat 17 September 2025.

Aturan Lama Dicabut

Dengan terbitnya PMK 81/2025, ketentuan dalam Pasal 22 dan 23 PMK 145/2023 mengenai penyaluran Dana Desa tahap II yang tidak ditentukan penggunaannya dicabut dan tidak berlaku.

Menunggu Sosialisasi Lebih Luas

Hingga Rabu (26/11/2025), sejumlah pemerintah daerah mulai melakukan sosialisasi internal terkait perubahan ini. Desa-desa juga mulai menghubungi notaris untuk mempersiapkan dokumen badan hukum koperasi.

Kemenkeu menegaskan bahwa kebijakan ini dimaksudkan untuk mempercepat transformasi ekonomi desa berbasis koperasi dan meningkatkan akuntabilitas penggunaan Dana Desa.

Example 120x600