ppmindonesia.com.Jakarta — Deforestasi besar-besaran di Sumatra kembali menjadi sorotan nasional. Data berbagai lembaga menunjukkan bahwa hutan alam yang dulu menjadi penyangga kehidupan di Aceh, Riau, Jambi, dan Sumatra Barat kini berubah menjadi tambang, perkebunan sawit, dan kawasan industri kayu serat.
Dampaknya kian nyata: banjir meluas, longsor mematikan, kekeringan ekstrem, hingga krisis ekologis yang mengancam jutaan penduduk.
Bagaimana seharusnya seorang Muslim membaca tragedi ekologis ini? Qur’an tidak hanya memerintahkan manusia menjaga bumi, tetapi juga menawarkan kerangka analisis untuk memahami sebab-sebab kerusakan dan langkah pemulihannya.
Artikel ini mencoba menguraikannya melalui pendekatan qur’ani bil qur’an dan syahida—membaca ayat dengan ayat, dan membaca realitas dengan cahaya Qur’an.
Kerusakan di Sumatra: Syahida yang Menyambung dengan Firman Allah
Deforestasi Sumatra dalam 30 tahun terakhir menunjukkan pola yang konsisten: hutan ditebang, gunung dilubangi, tanah dibuka menjadi kebun monokultur, lalu masyarakat kehilangan benteng ekologis yang menopang kehidupan mereka. Qur’an menyebut fenomena ini dengan istilah yang sangat tepat:
﴿ ظَهَرَ ٱلْفَسَادُ فِى ٱلْبَرِّ وَٱلْبَحْرِ بِمَا كَسَبَتْ أَيْدِى ٱلنَّاسِ ﴾
“Telah tampak kerusakan di darat dan di laut akibat ulah tangan manusia.”
(QS Ar-Rum 30:41)
Ayat ini merupakan salah satu bentuk syahida paling relevan terhadap kondisi Sumatra hari ini: kerusakan bukan semata bencana alam, tetapi akibat dari pilihan-pilihan ekonomi dan kebijakan yang tidak selaras dengan keseimbangan (mīzān).
Mengapa Hutan Penting? Qur’an Menyebut Fungsi Ekologisnya
Meski tidak menyebut kata “hutan” secara spesifik, Qur’an berulang kali menegaskan fungsi pepohonan dan tumbuhan sebagai bagian dari sistem penopang kehidupan:
﴿ وَٱلۡأَرۡضَ مَدَدۡنَـٰهَا وَأَلۡقَيۡنَا فِيهَا رَوَٲسِىَ وَأَنۢبَتۡنَا فِيهَا مِن كُلِّ زَوۡجِۢ بَهِيجٍ۬ ﴾
“Dan Kami hamparkan bumi, Kami letakkan di atasnya gunung-gunung, dan Kami tumbuhkan di atasnya segala sesuatu yang indah.” (QS Qaf 50:7)
Ayat ini mengandung dua pesan ekologis:
- Gunung sebagai stabilisator tanah dan iklim.
- Keberagaman tumbuhan sebagai sumber kehidupan.
Ketika pegunungan Sumatra ditambang dan tutupan hutan digunduli, kedua fungsi ini hilang. Akibatnya adalah banjir bandang, longsor, dan cuaca ekstrem—persis seperti yang terjadi di berbagai daerah.
Qur’an Menolak Perusakan Sistemik: Perintah Menjaga Bumi
Qur’an tidak hanya mengingatkan manusia untuk tidak berbuat kerusakan, tetapi juga menggunakan istilah “al-mufsidūn”—mereka yang merusak secara sistemik, bukan sekadar secara pribadi.
﴿ وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا ﴾
“Janganlah kalian membuat kerusakan di bumi setelah ia diperbaiki.”
(QS Al-A’raf 7:56)
Ayat ini mengandung prinsip dasar pembangunan berkelanjutan. Alam telah diciptakan dalam keadaan seimbang, dan manusia tidak boleh merusak keseimbangan tersebut atas nama keuntungan jangka pendek.
Deforestasi Sumatra sebagai Akibat, Bukan Sekadar Ujian
Dalam kerangka qur’ani bil qur’an, Qur’an membedakan antara ujian (balā’) dan akibat (jazā’). Kerusakan ekologis lebih dekat pada kategori akibat, sebagaimana firman Allah:
﴿ وَمَا أَصَابَكُم مِّن مُّصِيبَةٍ۬ فَبِمَا كَسَبَتْ أَيْدِيكُمْ ﴾
“Musibah apa pun yang menimpa kalian adalah akibat dari perbuatan tangan kalian sendiri.” (QS Ash-Shura 42:30)
Fenomena banjir dan longsor di Sumatra memiliki korelasi langsung dengan hilangnya jutaan hektare hutan. Dampaknya tidak lagi dapat dianggap sebagai “musibah alam”, tetapi konsekuensi ekologis dari praktik manusia.
Tiga Lapisan Kesadaran Lingkungan dalam Qur’an
1. Kesadaran Ekologis (Mīzān)
Qur’an menegaskan bahwa alam bekerja dalam keseimbangan:
﴿ وَٱلسَّمَآءَ رَفَعَهَا وَوَضَعَ ٱلْمِيزَانَ ﴾
“Dan Dia meninggikan langit dan menetapkan keseimbangan.” (QS Ar-Rahman 55:7)
Deforestasi adalah bentuk pelanggaran paling nyata atas mizan.
2. Kesadaran Sosial (Keadilan bagi Mustadh’afin)
Korban deforestasi bukanlah para pelaku, tetapi masyarakat kecil:
﴿ وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ ﴾ (QS An-Nisa’ 4:75)
Perintah ini menegaskan pentingnya melindungi masyarakat rentan dari struktur ekonomi yang eksploitatif.
3. Kesadaran Spiritual (Amanah Pengelolaan Bumi)
Manusia adalah khalifah—bukan pemilik absolut—bumi.
﴿ هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا ﴾
“Dia menciptakan kalian dari bumi dan menugaskan kalian untuk memakmurkannya.” (QS Hud 11:61)
Tugas memakmurkan bumi jelas tidak sejalan dengan eksploitasi yang merusak.
Rekomendasi Qur’ani untuk Pemulihan Sumatra
Berdasarkan prinsip-prinsip Qur’an, ada empat langkah strategis:
1. Islah Ekologis
• Rehabilitasi hutan rusak
• Moratorium izin tambang dan sawit di kawasan lindung
• Restorasi daerah aliran sungai (DAS)
2. Menegakkan Keadilan Lingkungan
Mengawasi aktor-aktor besar yang melakukan ifsād (perusakan sistemik).
3. Transformasi Ekonomi Masyarakat
Mendorong ekonomi hutan berbasis masyarakat (ekowisata, madu hutan, tanaman non-kayu).
4. Pendidikan Kesadaran Lingkungan Qur’ani
Mengintegrasikan nilai mizan, khalifah, dan amanah dalam dakwah, khutbah, serta kurikulum pesantren.
Membangun Kesadaran Baru dari Cahaya Wahyu
Qur’an hadir bukan sekadar sebagai kitab ibadah, tetapi juga pedoman menjaga keberlanjutan kehidupan. Bencana ekologis yang melanda Sumatra hari ini adalah panggilan penting untuk membangun ulang kesadaran lingkungan.
﴿ إِنَّ ٱللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوۡمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا۟ مَا بِأَنفُسِهِمۡ ﴾
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengubah keadaan suatu kaum hingga mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka.”
(QS Ar-Ra’d 13:11)
Pembacaan Qur’ani terhadap deforestasi memberikan pelajaran penting: pembangunan yang merusak bukan hanya melanggar sains dan etika, tetapi juga menyalahi amanah Ilahi. Memulihkan Sumatra berarti memulihkan relasi manusia dengan bumi—relasi yang diajarkan Qur’an sejak awal penciptaan.



























