Scroll untuk baca artikel
BeritaOpini

Mengapa Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra?

193
×

Mengapa Pemerintah Tidak Menetapkan Bencana Nasional untuk Banjir Sumatra?

Share this article

Penulis: emha | Editor: asyary

ppmindonesia.com.Jakarta – Banjir besar yang melanda sejumlah wilayah di Sumatra—mulai dari Aceh, Sumatra Barat, Riau, hingga sebagian Sumatra Utara—telah menelan korban jiwa, merendam ribuan rumah, serta melumpuhkan akses transportasi. Namun hingga kini, pemerintah pusat belum menetapkan status Bencana Nasional.

Keputusan ini memunculkan berbagai pertanyaan publik: apa dasar pertimbangannya? Apakah ada indikator khusus? Dan bagaimana dampaknya terhadap penanganan di lapangan?

Apa Dasar Hukum Penetapan Bencana Nasional?

Penetapan status bencana nasional merujuk pada:

  • UU No. 24/2007 tentang Penanggulangan Bencana,
  • Peraturan Pemerintah No. 21/2008,
  • serta standar analisis BNPB.

Sebuah bencana dapat ditetapkan sebagai bencana nasional apabila memenuhi faktor berikut:

  1. Jumlah korban jiwa sangat besar
  2. Kerusakan infrastruktur strategis
  3. Dampak ekonomi lintas provinsi
  4. Ketidakmampuan pemerintah daerah mengatasi bencana

BNPB biasanya melakukan verifikasi langsung sebelum menyampaikan rekomendasi kepada presiden.

Pemerintah Tidak Lihat “Kondisi Kolaps” di Daerah

Sumber di pemerintah menyebutkan bahwa tidak ditetapkannya status bencana nasional karena pemda dinilai masih mampu menangani situasi dengan dukungan TNI, Polri, dan BNPB.

Argumentasi Resmi (tidak tertulis namun rutin digunakan):

  • BPBD daerah masih berfungsi.
  • Akses logistik tidak sepenuhnya terputus.
  • Pemerintah provinsi dan kabupaten tetap dapat mengeluarkan anggaran tanggap  darurat.
  • Pemerintah pusat telah melakukan dukungan tanpa harus menaikkan status.

Dengan kata lain, pemerintah menilai tidak ada indikator bahwa daerah “kolaps” atau kehilangan kemampuan mengelola penanganan bencana.

Kepentingan Politik dan Stabilitas Fiskal Diduga Jadi Pertimbangan

Beberapa analis menilai ada pertimbangan non-teknis di balik keputusan tersebut.

(1) Efek Politik Status Bencana Nasional

Menetapkan status nasional dapat memberi kesan bahwa: ada kegagalan mitigasi, terjadi kelalaian dalam tata kelola lingkungan, pemerintah tidak sigap menghadapi dampak La Nina dan curah hujan ekstrem.

Narasi ini berpotensi menjadi beban politik.

(2) Beban Anggaran dan Tanggung Jawab Hukum

Status nasional berarti:

  • Tanggung jawab penuh berada pada pemerintah pusat,
  • Pemerintah harus mengerahkan anggaran khusus rehabilitasi–rekonstruksi,
  • Potensi gugatan publik atas kerusakan lingkungan meningkat.

Dalam konteks fiskal yang sedang ketat, keputusan ini dianggap lebih hati-hati.

Deforestasi dan Tambang: Aspek “Sensitif” yang Menghambat Penetapan?

Banyak wilayah yang banjir parah adalah daerah dengan: laju deforestasi tinggi, dominasi perkebunan sawit, aktivitas pertambangan, pengerukan kayu dan kayu serat.

Status bencana nasional bisa memicu sorotan serius terhadap: izin usaha ekstraktif, kelalaian pengawasan, konsesi perusahaan besar, perubahan bentang alam akibat tambang dan HTI.

Dalam sejumlah kasus, banjir dan longsor bukan semata bencana alam, tetapi akibat akumulatif dari kerusakan ekologis. Menetapkan status nasional berarti pemerintah pusat harus mengakui skala kegagalan pengelolaan lingkungan.

Apa Dampaknya Bila Status Tidak Dinaikkan?

Tidak dinaikkannya status bencana nasional membawa beberapa konsekuensi:

  1. Daerah Tetap Menanggung Beban Anggaran, APBD yang terbatas harus dipakai untuk evakuasi, logistik, hingga perbaikan awal.
  2. Koordinasi Lintas Provinsi Lebih Lambat. Banjir yang melanda beberapa provinsi memerlukan komando nasional agar lebih cepat.
  3. Perusahaan Besar Tidak Masuk Radar Penegakan Hukum. Bila status nasional ditetapkan, investigasi penyebab bisa mencakup aspek tata ruang, izin, dan dampak operasi tambang serta perkebunan.
  4. Pengungsi Berisiko Ditangani Seadanya. Pasokan pangan, sanitasi, dan hunian sementara dapat tertunda akibat keterbatasan logistik.

Seruan Publik: Pemerintah Harus Bertindak Lebih Proaktif

Sejumlah akademisi, aktivis lingkungan, dan organisasi kemanusiaan menyerukan agar pemerintah:

  • tidak sekadar berfokus pada “kemampuan daerah”,
  • tetapi melihat skala bencana yang melampaui batas administratif,
  • serta meninjau ulang kategori bencana dalam konteks krisis iklim.

Bencana ekologis saat ini tidak bisa lagi dipandang sebagai kejadian lokal; ia merupakan bagian dari siklus besar perubahan iklim + kerusakan lingkungan yang saling menguatkan.

Ketika banjir besar melanda sebagian Sumatra berkali-kali, pertanyaan mengenai status bencana nasional bukan hanya persoalan administratif—melainkan persoalan keadilan ekologis, keberpihakan pada korban, dan keberanian politik.

Pemerintah punya alasan teknis dalam menunda penetapan status tersebut, namun publik berhak mendapat penjelasan yang lebih transparan dan komprehensif.

Pada akhirnya, bencana tidak hanya memerlukan respons darurat, tetapi juga jujur melihat akar permasalahan yang telah menumpuk: deforestasi, tata ruang yang longgar, ekspansi industri ekstraktif, hingga lemahnya pengawasan lingkungan.

Example 120x600