ppmindonesia.com.Jakarta—Di tengah cepatnya arus budaya global, perubahan sosial, dan munculnya kebiasaan baru di masyarakat modern, pertanyaan mendasar kembali mencuat: Apakah ajaran Al-Qur’an masih relevan? Dalam kajian syahida—Qur’an bil Qur’an—jawabannya justru semakin tegas: Qur’an bukan hanya kitab masa lalu, tetapi pedoman lintas zaman, lintas peradaban, dan lintas budaya.
Qur’an menyebut dirinya sebagai “hudā lin-nās”—petunjuk bagi seluruh manusia—tanpa dikecualikan pada bangsa, geografis, atau era tertentu.
Qur’an Menegaskan Dirinya Sebagai Petunjuk Universal
Qur’an tidak menawarkan ajaran yang terikat oleh tradisi lokal, adat Arab, atau kebiasaan zaman Nabi. Justru sebaliknya: ia menegaskan universalitasnya sebagai pedoman bagi seluruh umat manusia.
هُدًى لِلنَّاسِ
“…sebagai petunjuk bagi seluruh manusia…”QS Al-Baqarah 2:185
Ayat ini menurut pendekatan syahida menunjukkan bahwa Qur’an bukan kitab etnis, kitab lokal, atau kitab yang dibatasi zaman. Ia diturunkan untuk semua masyarakat, termasuk masyarakat modern.
Wahyu Tidak Tergantung Budaya: Hukum Allah Tidak Berubah
Qur’an menolak anggapan bahwa aturan kebenaran ditentukan oleh tradisi atau kebiasaan masyarakat tertentu.
سُنَّةَ اللَّهِ فِي الَّذِينَ خَلَوْا مِنْ قَبْلُ وَلَنْ تَجِدَ لِسُنَّةِ اللَّهِ تَبْدِيلًا
“Demikianlah ketetapan Allah bagi orang-orang sebelum kamu, dan kamu tidak akan mendapatkan perubahan pada ketetapan Allah.” QS Al-Ahzab 33:62
Artinya, hukum moral, spiritual, dan prinsip keadilan dalam Qur’an selalu berlaku, sekalipun zaman berubah.
Budaya bisa berubah.
Teknologi bisa berkembang.
Namun ketetapan moral Allah tetap menjadi kompas.
Al-Qur’an Tidak Pernah Tergantung Zaman, Justru Zaman yang Harus Menyesuaikan Diri
Manusia sejak dahulu hingga kini memiliki persoalan dasar yang sama: ketidakadilan, keserakahan, kezaliman, kesombongan, juga kebutuhan akan petunjuk dan ketenangan. Qur’an hadir untuk menjawab problem universal itu.
مَا فَرَّطْنَا فِي الْكِتَابِ مِنْ شَيْءٍ
“Tidak ada sesuatu pun yang Kami luputkan di dalam Kitab.” QS Al-An‘ām 6:38
Dalam kajian syahida, ayat ini tidak dimaknai secara tekstual sebagai “ensiklopedia ilmu”, tetapi sebagai pernyataan teologis bahwa semua prinsip petunjuk hidup ada dalam Qur’an, meski format dan medianya berkembang sesuai zaman.
Qur’an Mengoreksi Budaya, Bukan Mengikutinya
Banyak kebiasaan Arab pra-Islam yang dilestarikan dalam literatur non-Qur’ani seolah menjadi ajaran agama. Namun Qur’an justru berkali-kali mengkritik budaya manusia ketika bertentangan dengan nilai keadilan.
حَسْبُنَا مَا وَجَدْنَا عَلَيْهِ آبَاءَنَا
“Cukuplah bagi kami apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.” QS Al-Mā’idah 5:104
Allah menanggapi pernyataan ini bukan dengan persetujuan, melainkan koreksi keras:
أَوَلَوْ كَانَ آبَاؤُهُمْ لَا يَعْقِلُونَ شَيْئًا
“Apakah mereka tetap akan mengikuti (tradisi itu), meskipun nenek moyang mereka tidak mengetahui apa pun?” QS Al-Baqarah 2:170
Ini menjadi prinsip agung: wahyu tidak boleh tunduk pada budaya; budaya-lah yang harus tunduk pada wahyu.
Tantangan Modernitas: Qur’an Tetap Menjawabnya
Dalam era digital, AI, globalisasi, dan urbanisasi ekstrem, manusia menghadapi tantangan baru—namun akar persoalannya tetap sama: etika, kejujuran, ketakwaan, keadilan sosial, dan kesadaran moral.
وَنَزَّلْنَا عَلَيْكَ الْكِتَابَ تِبْيَانًا لِكُلِّ شَيْءٍ
“Kami turunkan kepadamu Kitab sebagai penjelas bagi segala sesuatu.” QS An-Nahl 16:89
Penjelas di sini, kata para pengkaji syahida, bukan berarti Qur’an memuat cara membuat pesawat atau algoritma komputer, tetapi penjelas prinsip-prinsip moral dan hukum kehidupan yang tetap relevan dalam seluruh bentuk peradaban.
Contoh penerapannya hari ini:
- Etika teknologi
- Keadilan ekologis
- Amanah dalam kekuasaan
- Perlindungan terhadap yang lemah
- Transparansi dalam ekonomi
- Anti-penindasan dan anti-korupsi
Semua prinsip itu ada dalam Qur’an.
Universalitas Qur’an dalam Masyarakat Multikultural
Indonesia adalah bangsa yang penuh budaya, adat, dan kebiasaan lokal. Qur’an tidak menuntut Islam untuk “mengarabisasi” budaya lokal. Yang ia tuntut hanyalah prinsip keadilan dan ketakwaan ditegakkan.
يَا أَيُّهَا النَّاسُ إِنَّا خَلَقْنَاكُمْ مِنْ ذَكَرٍ وَأُنثَىٰ وَجَعَلْنَاكُمْ شُعُوبًا وَقَبَائِلَ لِتَعَارَفُوا
“Wahai manusia, Kami ciptakan kalian dari laki-laki dan perempuan serta menjadikan kalian berbangsa-bangsa dan bersuku-suku agar kalian saling mengenal.” QS Al-Hujurāt 49:13
Ayat ini menunjukkan bahwa:
- perbedaan budaya adalah kehendak Allah,
- bukan ancaman,
- bukan penghalang untuk beragama.
Qur’an tidak menghapus budaya, tetapi membersihkannya dari unsur ketidakadilan dan kemusyrikan.
Qur’an dan Modernitas: Keselarasan, Bukan Pertentangan
Tidak ada pertentangan antara iman dan modernitas jika modernitas berjalan di atas nilai Qur’ani:
- keterbukaan informasi,
- keadilan hukum,
- menjaga bumi,
- kebebasan dari penindasan,
- tanggung jawab sosial.
مَا تَرَىٰ فِي خَلْقِ الرَّحْمَـٰنِ مِن تَفَاوُتٍ
“Tidaklah engkau melihat dalam ciptaan Tuhanmu suatu ketidakseimbangan.” QS Al-Mulk 67:3–4
Modernitas yang merusak keseimbangan—lingkungan, moral, atau sosial—adalah modernitas yang salah arah. Qur’an hadir untuk mengembalikan keseimbangan itu.
Prinsip Universal Qur’an (Kajian Syahida)
- Tidak terkait budaya tertentu
- Tidak tunduk pada tradisi nenek moyang
- Relevan sepanjang zaman
- Memperbaiki budaya, bukan mengikuti budaya
- Memelihara keseimbangan alam dan moral
Kajian syahida—Qur’an bil Qur’an—menegaskan bahwa Qur’an adalah petunjuk yang hidup. Ia tidak pernah usang, tidak lapuk dimakan modernitas, dan tidak terikat pada budaya mana pun. Justru budaya, kebiasaan, dan peradabanlah yang diuji kesesuaiannya dengan nilai-nilai Qur’an.
Qur’an hadir untuk membimbing manusia agar tetap berada di jalan lurus, di zaman mana pun, di tempat mana pun, dengan budaya apa pun.



























