Jakarta,PPMIndonesia.com – Salah satu kritik paling tegas Al-Qur’an terhadap penyimpangan beragama adalah kecenderungan manusia mengatur apa yang Allah tidak atur, khususnya dalam perkara rezeki, halal, dan haram.
Dalam sejarah umat manusia—bahkan sejak masa jahiliyah—agama kerap dipenuhi oleh larangan-larangan tambahan yang tidak pernah ditetapkan Allah, tetapi diwariskan sebagai “tradisi suci”.
Kajian Qur’an bil Qur’an (kajian syahida) menunjukkan bahwa praktik mengharamkan sesuatu tanpa dasar wahyu bukan sekadar kekeliruan fiqh, melainkan kedustaan teologis yang mengganggu inti tauhid: pengakuan bahwa Allah satu-satunya Rabb dan Pembuat hukum.
Allah Pemilik Mutlak Rezeki
Al-Qur’an berulang kali menegaskan bahwa rezeki sepenuhnya berada dalam otoritas Allah, bukan manusia, bukan tradisi, dan bukan otoritas sosial-keagamaan.
وَمَا مِنْ دَابَّةٍ فِي الْأَرْضِ إِلَّا عَلَى اللَّهِ رِزْقُهَا
“Dan tidak ada suatu makhluk melata pun di bumi melainkan Allah-lah yang memberi rezekinya.”
(QS. Hud [11]: 6)
Jika rezeki adalah hak prerogatif Allah, maka mengatur mana yang halal dan haram dalam rezeki juga merupakan bagian dari rububiyyah-Nya. Karena itu, setiap upaya manusia untuk mengharamkan sesuatu tanpa dasar wahyu berarti menyusup ke wilayah ketuhanan.
Larangan Tegas Mengharamkan Tanpa Ilmu
Al-Qur’an tidak hanya menolak pengharaman buatan manusia, tetapi menyebutnya sebagai kedustaan atas nama Allah.
وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ
“Dan janganlah kamu mengatakan terhadap apa yang disebut-sebut oleh lidahmu secara dusta: ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.” (QS. An-Nahl [16]: 116)
Ayat ini menunjukkan bahwa klaim halal-haram tanpa dalil bukan sekadar kesalahan penafsiran, melainkan iftira’ ‘alallah—mengada-adakan kebohongan atas nama Allah.
Tradisi Jahiliyah yang Terulang
Al-Qur’an mengungkap bagaimana kaum musyrik dahulu mengharamkan sebagian hewan ternak dan hasil bumi dengan dalih agama.
قُلْ أَرَأَيْتُمْ مَا أَنْزَلَ اللَّهُ لَكُمْ مِنْ رِزْقٍ فَجَعَلْتُمْ مِنْهُ حَرَامًا وَحَلَالًا ۗ قُلْ آللَّهُ أَذِنَ لَكُمْ أَمْ عَلَى اللَّهِ تَفْتَرُونَ
“Katakanlah: ‘Terangkanlah kepadaku tentang rezeki yang Allah turunkan kepadamu, lalu kamu jadikan sebagiannya haram dan sebagiannya halal. Apakah Allah telah memberi izin kepadamu, ataukah kamu mengada-adakan kebohongan terhadap Allah?’” (QS. Yunus [10]: 59)
Pertanyaan retoris ini tidak membutuhkan jawaban, karena jawabannya jelas: Allah tidak pernah memberi izin.
Al-Qur’an Menafsirkan Al-Qur’an: Prinsip Dasar Halal
Dalam kajian Qur’an bil Qur’an, prinsip halal dan haram dirumuskan secara konsisten:
يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا
“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.”
(QS. Al-Baqarah [2]: 168)
Ayat ini bersifat universal (ya ayyuhan-nas), menegaskan bahwa asal segala sesuatu adalah halal, kecuali yang secara eksplisit diharamkan oleh Allah.
Pengharaman tanpa nash justru bertentangan dengan pola dasar syariat yang dibangun Al-Qur’an: kemudahan, keluasan, dan keberkahan.
Mengharamkan yang Halal: Jalan Kesempitan Beragama
Allah memperingatkan bahwa sikap beragama yang gemar menambah larangan akan berujung pada kesempitan hidup dan kerusakan iman.
يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ
“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]: 185)
Ketika manusia menambah larangan atas nama kehati-hatian, yang terjadi justru pembelokan agama menjadi beban, bukan rahmat.
Dimensi Tauhid: Hukum Milik Allah
Inti persoalan halal dan haram bukan soal makanan semata, melainkan siapa yang berhak membuat hukum.
إِنِ الْحُكْمُ إِلَّا لِلَّهِ
“Menetapkan hukum itu hanyalah hak Allah.” (QS. Yusuf [12]: 40)
Setiap klaim halal-haram tanpa wahyu adalah pelanggaran tauhid hukum, karena menjadikan manusia atau tradisi sebagai sekutu dalam legislasi ilahi.
Kembali kepada Kesaksian Wahyu
Kajian Qur’an bil Qur’an mengantarkan kita pada satu kesimpulan tegas:
Mengharamkan rezeki Allah tanpa dasar wahyu adalah bentuk kedustaan religius yang berbahaya.
Al-Qur’an tidak memerintahkan umatnya menjadi penjaga larangan tambahan, tetapi menjadi saksi kebenaran wahyu. Tradisi boleh dihormati, tetapi tidak boleh menggeser otoritas Allah.
Beragama yang lurus bukanlah beragama yang paling banyak melarang, melainkan yang paling jujur mengikuti batasan Allah. (syahida)



























