Jakarta|PPMIndonesia.com- Al-Qur’an diturunkan kepada masyarakat yang secara sosial dan kultural menempatkan perempuan sebagai warga kelas dua. Dalam struktur sosial Arab pra-Islam, perempuan kerap diposisikan sebagai milik laki-laki—tanpa hak otonom, tanpa suara, dan tanpa martabat setara. Sayangnya, sebagian pandangan tersebut diwarisi hingga hari ini oleh mereka yang mengaku religius, lalu dipaksakan masuk ke dalam tafsir Al-Qur’an.
Alih-alih menyerahkan diri sepenuhnya kepada petunjuk Allah, Al-Qur’an justru sering “dipaksa” menyesuaikan agenda budaya patriarkal. Salah satu ayat yang paling sering dijadikan legitimasi dominasi laki-laki atas perempuan adalah QS an-Nisā’ ayat 34. Namun, benarkah Al-Qur’an mengajarkan bahwa perempuan harus tunduk kepada suami?
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an—membiarkan Al-Qur’an menafsirkan dirinya sendiri—dan metode syahida (kesaksian internal teks), tulisan ini berusaha meluruskan makna ayat tersebut.
QS an-Nisā’ (4): 34 dan Kesalahpahaman Umum
Allah berfirman:
ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ
“Kaum laki-laki adalah penanggung jawab bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah perempuan-perempuan yang taat (qaanitaat), yang menjaga apa yang Allah jaga ketika tidak terlihat.”
(QS an-Nisā’ [4]: 34)
Masalah utama muncul pada kata قَانِتَاتٌ (qaanitaat) yang kerap diterjemahkan secara sepihak sebagai “taat kepada suami”. Padahal, Al-Qur’an sendiri menjadi saksi bahwa istilah ini tidak pernah digunakan untuk ketaatan kepada manusia.
Qaanitaat: Kesaksian Al-Qur’an atas Ketaatan kepada Allah
Al-Qur’an secara konsisten menggunakan kata qanata dan turunannya untuk menunjuk ketundukan total kepada Allah, baik bagi laki-laki maupun perempuan.
Allah berfirman tentang Maryam:
وَمَرْيَمَ ٱبْنَتَ عِمْرَٰنَ ٱلَّتِىٓ أَحْصَنَتْ فَرْجَهَا فَنَفَخْنَا فِيهِ مِن رُّوحِنَا وَصَدَّقَتْ بِكَلِمَٰتِ رَبِّهَا وَكُتُبِهِۦ وَكَانَتْ مِنَ ٱلْقَٰنِتِينَ
“Dan Maryam putri Imran, yang memelihara kehormatannya; lalu Kami tiupkan ke dalamnya ruh dari Kami. Ia membenarkan kalimat-kalimat Tuhannya dan kitab-kitab-Nya, dan ia termasuk orang-orang yang taat.”
(QS at-Tahrīm [66]: 12)
Maryam tidak memiliki suami. Maka jelas, ketaatan (qanut) di sini murni kepada Allah, bukan kepada manusia.
Ayat lain menegaskan:
إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْقَٰنِتَٰتِ
“Sungguh, laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang beriman, laki-laki dan perempuan yang taat…”
(QS al-Ahzāb [33]: 35)
Tidak ada satu pun indikasi bahwa qaanitaat berarti taat kepada suami. Al-Qur’an sendiri bersaksi bahwa maknanya selalu ketaatan kepada Allah.
“Fa-in Atha’nakum”: Tunduk pada Nasihat, Bukan pada Kekuasaan
Bagian lanjutan ayat 34 sering disalahpahami:
فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا ۗ إِنَّ ٱللَّهَ كَانَ عَلِيًّا كَبِيرًا
“Kemudian jika mereka menuruti kamu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka. Sungguh, Allah Maha Tinggi lagi Maha Besar.”
Frasa fa-in atha’nakum sering diterjemahkan keliru sebagai “jika mereka kembali taat (kepada suami)”. Padahal:
- Tidak ada kata “kembali” dalam teks Arab.
- Kata fa (ف) mengaitkan langsung dengan upaya rekonsiliasi sebelumnya: nasihat, pemisahan ranjang, dan jeda emosional.
- Ketaatan di sini bersifat kontekstual, yakni merespons upaya damai, bukan ketaatan struktural dalam pernikahan.
Ayat berikutnya (QS 4:35) bahkan mengarahkan penyelesaian konflik kepada mediasi dua keluarga, bukan kekuasaan sepihak suami. Ini menegaskan bahwa ayat tersebut berbicara tentang krisis pernikahan, bukan tatanan normal rumah tangga.
Nushooz: Bukan “Ketidaktaatan”
Kata نُشُوز (nushooz) juga kerap disalahartikan sebagai “pembangkangan istri”. Padahal Al-Qur’an menggunakan kata yang sama untuk suami:
وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا
“Jika seorang perempuan khawatir akan nushooz atau sikap acuh dari suaminya…”
(QS an-Nisā’ [4]: 128)
Jika nushooz berarti “ketidaktaatan”, maka apakah suami juga harus “taat” kepada istri? Tentu tidak. Nushooz berarti retaknya komitmen, pengkhianatan emosional, atau ancaman bubarnya relasi, bukan persoalan hierarki ketaatan.
Relasi Suami-Istri dalam Perspektif Al-Qur’an
Al-Qur’an menggambarkan pernikahan bukan sebagai relasi kuasa, tetapi relasi kasih dan ketenteraman:
وَمِنْ ءَايَٰتِهِۦٓ أَنْ خَلَقَ لَكُم مِّنْ أَنفُسِكُمْ أَزْوَٰجًا لِّتَسْكُنُوٓا۟ إِلَيْهَا وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Di antara tanda-tanda kekuasaan-Nya adalah Dia menciptakan pasangan hidup dari jenismu sendiri agar kamu merasa tenteram kepadanya, dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang.”
(QS ar-Rūm [30]: 21)
Tidak ada relasi tuan–budak. Tidak ada legitimasi dominasi. Yang ada adalah ketaatan bersama kepada Allah, dan dari sanalah lahir saling pengertian.
Al-Qur’an Bersaksi atas Dirinya Sendiri
Melalui kesaksian internal Al-Qur’an, menjadi jelas bahwa:
- Qaanitaat adalah gelar bagi perempuan beriman yang taat kepada Allah, bukan kepada suami.
- QS 4:34 tidak menetapkan kewajiban ketaatan istri dalam pernikahan normal.
- Ayat tersebut berbicara tentang penanganan konflik, bukan legitimasi patriarki.
Al-Qur’an tidak membutuhkan tafsir yang memenjarakan perempuan. Ia justru datang untuk membebaskan manusia—laki-laki dan perempuan—dari dominasi sesama, agar hanya tunduk kepada Allah semata. (syahida)



























