Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Bukan Agama Warisan: Menguji Tafsir Kepatuhan Istri dengan Kesaksian Al-Qur’an

31
×

Bukan Agama Warisan: Menguji Tafsir Kepatuhan Istri dengan Kesaksian Al-Qur’an

Share this article

Kajian Syahida – Qur’an bil Qur’an| Editor: asyary

Jakarta|PPMIndonesia.com- Salah satu problem serius dalam keberagamaan umat Islam hari ini adalah kecenderungan mewarisi agama sebagai tradisi, bukan sebagai kesadaran wahyu. Al-Qur’an sendiri menyebut sikap ini sebagai ittibā‘ mā wajadnā ‘alaihi ābā’anā—mengikuti apa yang diwariskan nenek moyang—tanpa mengujinya dengan kebenaran ilahi.

Dalam konteks relasi laki-laki dan perempuan, agama warisan itu kerap tampil dalam bentuk tafsir patriarkal, terutama terkait klaim bahwa istri wajib “taat” kepada suami sebagai prinsip utama pernikahan Islam. QS an-Nisā’ ayat 34 hampir selalu dijadikan rujukan utama. Namun benarkah Al-Qur’an mengajarkan kepatuhan istri kepada suami sebagai norma agama?

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an dan kajian syahida, tulisan ini menguji klaim tersebut dengan membiarkan Al-Qur’an menjadi saksi atas dirinya sendiri—bukan ditundukkan oleh tafsir warisan, budaya, atau kepentingan kuasa.

Agama Warisan dan Kritik Al-Qur’an

Al-Qur’an secara tegas mengkritik keberagamaan yang tidak berangkat dari kesadaran rasional dan moral:

وَإِذَا قِيلَ لَهُمُ ٱتَّبِعُوا۟ مَآ أَنزَلَ ٱللَّهُ قَالُوا۟ بَلْ نَتَّبِعُ مَآ أَلْفَيْنَا عَلَيْهِ ءَابَآءَنَآ
“Dan apabila dikatakan kepada mereka, ‘Ikutilah apa yang telah diturunkan Allah,’ mereka menjawab, ‘Tidak, kami mengikuti apa yang kami dapati dari nenek moyang kami.’”
(QS al-Baqarah [2]: 170)

Tafsir tentang “kepatuhan istri” sering kali lahir dari pola keberagamaan seperti ini: diterima sebagai kebenaran mapan, diulang dari mimbar ke mimbar, tanpa pernah diuji ulang oleh kesaksian Al-Qur’an secara utuh.

QS an-Nisā’ (4): 34 dan Klaim Kepatuhan Istri

Ayat yang paling sering dikutip adalah:

ٱلرِّجَالُ قَوَّٰمُونَ عَلَى ٱلنِّسَآءِ بِمَا فَضَّلَ ٱللَّهُ بَعْضَهُمْ عَلَىٰ بَعْضٍۢ وَبِمَآ أَنفَقُوا۟ مِنْ أَمْوَٰلِهِمْ ۚ فَٱلصَّٰلِحَٰتُ قَٰنِتَٰتٌ حَٰفِظَٰتٌ لِّلْغَيْبِ بِمَا حَفِظَ ٱللَّهُ ۚ
“Kaum laki-laki adalah penanggung jawab bagi perempuan, karena Allah telah melebihkan sebagian mereka atas sebagian yang lain dan karena mereka menafkahkan sebagian dari harta mereka. Maka perempuan-perempuan yang saleh adalah perempuan-perempuan yang taat (qaanitaat), yang menjaga apa yang Allah jaga ketika tidak terlihat.”
(QS an-Nisā’ [4]: 34)

Masalah utama terletak pada satu kata kunci: قَانِتَاتٌ (qaanitaat). Dalam tafsir agama warisan, kata ini diterjemahkan secara sepihak sebagai “taat kepada suami”. Namun, apakah Al-Qur’an membenarkan makna tersebut?

Qaanitaat Menurut Kesaksian Al-Qur’an

Al-Qur’an secara konsisten menggunakan akar kata ق-ن-ت (qanata) untuk menunjuk ketundukan total kepada Allah, bukan kepada manusia.

Tentang Maryam, Allah berfirman:

وَكَانَتْ مِنَ ٱلْقَٰنِتِينَ
“Dan ia (Maryam) termasuk orang-orang yang taat.”
(QS at-Tahrīm [66]: 12)

Maryam tidak memiliki suami. Maka secara tekstual dan logis, ketaatan yang dimaksud adalah ketaatan kepada Allah.

Kesaksian ini diperkuat oleh ayat lain:

إِنَّ ٱلْمُسْلِمِينَ وَٱلْمُسْلِمَٰتِ وَٱلْمُؤْمِنِينَ وَٱلْمُؤْمِنَٰتِ وَٱلْقَٰنِتِينَ وَٱلْقَٰنِتَٰتِ
“Sungguh, laki-laki dan perempuan yang muslim, laki-laki dan perempuan yang beriman, laki-laki dan perempuan yang taat…”
(QS al-Ahzāb [33]: 35)

Tidak ada satu pun ayat Al-Qur’an yang menggunakan qaanitaat untuk menyebut ketaatan kepada suami. Dengan demikian, klaim bahwa QS 4:34 mewajibkan kepatuhan istri kepada suami gugur oleh kesaksian Al-Qur’an sendiri.

“Fa-in Atha’nakum”: Ketaatan atau Respons Rekonsiliasi?

Bagian lanjutan ayat sering diterjemahkan secara problematik:

فَإِنْ أَطَعْنَكُمْ فَلَا تَبْغُوا۟ عَلَيْهِنَّ سَبِيلًا
“Kemudian jika mereka menuruti kamu, maka janganlah kamu mencari-cari jalan untuk menyusahkan mereka.”

Terjemahan agama warisan sering menambahkan frasa kembali taat”, padahal kata “kembali” tidak ada dalam teks Arab. Tambahan ini bukan netral, melainkan ideologis—untuk menegaskan bahwa istri, secara default, wajib taat kepada suami.

Secara tekstual:

  • Kata fa (ف) mengaitkan langsung dengan tiga langkah sebelumnya: nasihat, pemisahan ranjang, dan jeda emosional.
  • Maka atha‘nakum merujuk pada respons istri terhadap upaya rekonsiliasi, bukan kepatuhan struktural dalam pernikahan.

Ayat berikutnya menegaskan bahwa konflik rumah tangga diselesaikan melalui mediasi dua keluarga (QS 4:35), bukan melalui dominasi satu pihak.

Nushooz: Retaknya Komitmen, Bukan Pembangkangan

Agama warisan juga menyempitkan makna نُشُوز (nushooz) menjadi “pembangkangan istri”. Padahal Al-Qur’an menggunakan istilah yang sama untuk suami:

وَإِنِ ٱمْرَأَةٌ خَافَتْ مِنۢ بَعْلِهَا نُشُوزًا أَوْ إِعْرَاضًا
“Jika seorang perempuan khawatir akan nushooz atau sikap berpaling dari suaminya…”
(QS an-Nisā’ [4]: 128)

Ini menjadi kesaksian internal bahwa nushooz bukan persoalan taat atau tidak taat, melainkan retaknya komitmen moral dan emosional dalam pernikahan.

Pernikahan dalam Horizon Tauhid

Al-Qur’an menempatkan pernikahan dalam kerangka tauhid dan kasih sayang, bukan hierarki kekuasaan:

وَجَعَلَ بَيْنَكُم مَّوَدَّةً وَرَحْمَةً
“Dan Dia menjadikan di antara kamu rasa kasih dan sayang.”
(QS ar-Rūm [30]: 21)

Relasi suami-istri bukan relasi penguasa dan yang dikuasai, melainkan dua hamba Allah yang bekerja sama dalam ketaatan kepada-Nya.

Dari Agama Warisan Menuju Agama Kesaksian

Melalui kajian syahida dan Qur’an bil Qur’an, menjadi jelas bahwa:

  • Al-Qur’an tidak pernah memerintahkan kepatuhan istri kepada suami sebagai prinsip pernikahan.
  • Tafsir tersebut adalah produk agama warisan, bukan kesaksian wahyu.
  • Ketaatan dalam Islam bersifat vertikal kepada Allah, bukan horizontal dalam bentuk dominasi manusia atas manusia.

Sudah saatnya umat Islam beranjak dari agama warisan menuju agama kesaksian—agama yang dibangun di atas kejujuran membaca Al-Qur’an, bukan kepentingan mempertahankan kuasa. (syahida)

Example 120x600