Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2025: Pertentangan dengan Arahan Presiden Prabowo

257
×

Kemenag Usulkan Kenaikan Biaya Haji 2025: Pertentangan dengan Arahan Presiden Prabowo

Share this article

ppmindonesia.com, Jakarta– Kementerian Agama (Kemenag) Indonesia baru-baru ini mengusulkan Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) untuk tahun 2025 yang menuai perhatian besar. Meskipun sebelumnya Menteri Agama Nasaruddin Umar memastikan adanya penurunan biaya haji, usulan yang diajukan justru menunjukkan kenaikan yang signifikan, terutama dalam komponen Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) yang harus dibayar oleh jamaah.

Usulan BPIH 2025: Kenaikan dan Kritik

Usulan Kemenag mengenai BPIH 2025 mencakup biaya total yang mencapai Rp 93.389.684,99. Dari jumlah tersebut, jamaah diminta membayar 70% atau sekitar Rp 65.372.779,49, sementara Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) akan menanggung sisanya, yaitu 30% atau Rp 28.016.905. Dengan kata lain, biaya yang harus dibayar jamaah mengalami kenaikan hampir Rp10 juta dibandingkan dengan tahun 2024, yang sebelumnya mencapai Rp56 juta.

Kenaikan ini menuai kritik tajam dari anggota Komisi VIII DPR, terutama dari Fraksi Demokrat. Anggota DPR Nanang Samodra mempertanyakan alasan di balik kenaikan persentase Bipih yang dibebankan kepada jamaah. Menurutnya, seharusnya biaya haji 2025 dapat lebih rendah sesuai dengan pernyataan sebelumnya oleh Kemenag yang mengindikasikan adanya penurunan. Sebelumnya, persentase Bipih yang dibebankan kepada jamaah pada 2024 adalah 60%, namun kini meningkat menjadi 70%. Hal ini menambah beban jamaah, sementara angka total BPIH hampir tidak mengalami penurunan signifikan.

Kritik juga datang dari masyarakat, yang merasa kebingungan dengan ketidakkonsistenan pernyataan pemerintah. “Katanya biaya haji akan turun, tapi malah naik. Ini kan tidak konsisten,” kata Nanang Samodra. Beberapa pihak mengungkapkan kekecewaan mereka dengan kebijakan yang tidak berpihak kepada rakyat kecil, meskipun ada badan baru yang dibentuk khusus untuk mengelola haji.

Penyebab Kenaikan BPIH

Menteri Agama Nasaruddin Umar menyampaikan bahwa faktor eksternal, seperti inflasi global, nilai tukar dolar Amerika Serikat, dan harga avtur, memengaruhi penentuan biaya haji. Faktor-faktor tersebut berkontribusi pada peningkatan biaya perjalanan ibadah haji, meskipun Kemenag berusaha untuk melakukan efisiensi dalam penyelenggaraan haji. Namun, ia menegaskan bahwa meskipun terjadi penurunan harga, kualitas pelayanan jamaah haji tidak akan dikurangi.

Kemenag juga tengah membahas beberapa aspek yang dapat mengurangi biaya tanpa mengurangi kenyamanan jamaah, seperti menyusun ulang durasi perjalanan haji agar lebih efisien. Namun, pembahasan ini masih tergantung pada keputusan Pemerintah Arab Saudi terkait pengaturan waktu haji.

Instruksi Presiden Prabowo: Efisiensi Tanpa Mengurangi Kualitas

Presiden Prabowo Subianto sebelumnya memberikan instruksi yang jelas kepada Kemenag agar biaya perjalanan ibadah haji dapat diturunkan tanpa mengorbankan kualitas pelayanan. Dalam rapat khusus di Istana Kepresidenan pada 27 Desember 2024, Presiden Prabowo menekankan pentingnya efisiensi dalam berbagai komponen utama, terutama dalam hal penerbangan, akomodasi, dan konsumsi. Beliau juga meminta agar biaya penerbangan, yang menjadi komponen terbesar dalam BPIH, dapat dipangkas dengan cara yang rasional.

“Output dari efisiensi ini harus tetap menjaga kualitas pelayanan, pembinaan, dan perlindungan bagi jamaah haji,” tegas Prabowo.

Namun, meskipun arahan Presiden sudah jelas, usulan BPIH yang disampaikan Kemenag justru menunjukkan peningkatan pada beberapa komponen biaya, terutama yang dibebankan kepada jamaah. Sejumlah komponen biaya utama BPIH yang diusulkan untuk tahun 2025 adalah sebagai berikut:

  1. Biaya penerbangan PP: Rp34.386.390,68
  2. Akomodasi di Makkah: Rp15.232.011,90
  3. Akomodasi di Madinah: Rp4.454.403,48
  4. Living cost (biaya hidup): Rp3.200.002,50
  5. Layanan masyarakat: Rp8.099.970,09

Dengan rincian biaya tersebut, total BPIH 2025 mencapai Rp93.389.684,99, dengan beban yang lebih besar ditanggung oleh jamaah dibandingkan dengan tahun sebelumnya.

Tindak Lanjut yang Diharapkan

Kritik tajam yang datang dari anggota DPR dan masyarakat mengharuskan Kemenag untuk meninjau kembali usulan BPIH ini. Meskipun ada penurunan harga yang terlihat pada angka total BPIH, peralihan persentase beban biaya yang lebih besar kepada jamaah haji menimbulkan kesan ketidakberpihakan terhadap rakyat. Oleh karena itu, revisi dan penyesuaian terhadap usulan BPIH sangat diperlukan untuk mencerminkan arahan Presiden yang menginginkan efisiensi tanpa mengurangi kualitas.

Dalam hal ini, pemerintah harus lebih transparan dalam penjelasan tentang cara efisiensi yang dilakukan serta mencari solusi agar biaya haji dapat terjangkau tanpa membebani masyarakat, khususnya bagi mereka yang berasal dari golongan kurang mampu. Kemenag perlu menggandeng semua pihak terkait, termasuk Komisi VIII DPR dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH), untuk mencari skema biaya yang lebih rasional dan mencerminkan keberpihakan pada kepentingan umat.(asyary)

Example 120x600