Scroll untuk baca artikel
BeritaOpini

Ekonomi Pancasila: Antara Nilai Ideal dan Realitas Oligarki

9
×

Ekonomi Pancasila: Antara Nilai Ideal dan Realitas Oligarki

Share this article

Penulis: acank| Editor: asyary

Jakarta|PPMIndonesia.com– Di tengah berbagai persoalan ekonomi nasional—mulai dari kesenjangan sosial, dominasi korporasi besar, hingga lemahnya perlindungan terhadap rakyat kecil—pertanyaan tentang relevansi dan implementasi Ekonomi Pancasila kembali mengemuka. Banyak kalangan mempertanyakan: apakah sistem ekonomi Indonesia saat ini masih berjalan sesuai amanat Pancasila dan UUD 1945, atau justru telah bergeser menjadi ekonomi liberal yang dikendalikan kepentingan elite dan oligarki?

Diskusi ini menjadi menarik ketika dikaitkan dengan refleksi para akademisi mengenai “manusia Indonesia” dan dasar filosofis pembangunan teori ekonomi nasional.

Menurut sejumlah pemikir, termasuk budayawan terkenal Mochtar Lubis, manusia Indonesia memiliki karakter sosial dan budaya yang khas. Dalam pidato kebudayaannya tahun 1977, Mochtar Lubis menggambarkan berbagai watak manusia Indonesia, mulai dari sikap feodal, hipokrit, hingga kecenderungan enggan bertanggung jawab. Namun pertanyaannya, apakah gambaran tersebut dapat dijadikan dasar membangun teori ekonomi dan politik Indonesia?

Ekonomi dan Nilai Kebudayaan

Di Barat, teori ekonomi modern banyak dibangun di atas konsep homo economicus—manusia yang diasumsikan rasional dan selalu mengejar keuntungan pribadi. Sementara dalam ilmu politik dikenal istilah homo politicus, manusia yang dipandang selalu berkepentingan terhadap kekuasaan.

Indonesia sebenarnya memiliki pendekatan berbeda. Sejak awal kemerdekaan, para pendiri bangsa mencoba membangun sistem ekonomi yang tidak semata-mata berorientasi pada keuntungan individu, melainkan pada kebersamaan dan keadilan sosial. Dari sinilah lahir konsep Ekonomi Pancasila.

Ekonomi Pancasila bukan sekadar teori ekonomi teknis, tetapi juga sistem nilai. Ia dibangun di atas falsafah hidup bangsa Indonesia: gotong royong, kekeluargaan, solidaritas sosial, dan keseimbangan antara hak individu dengan kepentingan masyarakat.

Landasan utamanya tertuang dalam Pasal 33 UUD 1945:

“Perekonomian disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan.”

Selain itu, negara diberi mandat menguasai cabang produksi penting serta sumber daya alam untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.

Antara Idealitas dan Kenyataan

Dalam praktiknya, banyak pihak menilai implementasi Ekonomi Pancasila masih jauh dari harapan. Aktivis dan pemerhati sosial menilai kebijakan ekonomi nasional sering kali lebih berpihak kepada pemilik modal besar dibanding rakyat kecil.

Fenomena inilah yang kemudian melahirkan kritik tentang menguatnya oligarki ekonomi dan politik di Indonesia. Kebijakan negara dinilai sering dipengaruhi kepentingan kelompok tertentu, sementara semangat koperasi, ekonomi rakyat, dan pemerataan kesejahteraan semakin melemah.

Kondisi tersebut terlihat dari beberapa gejala:

  • Penguasaan sumber daya alam oleh korporasi besar.
  • Ketimpangan kepemilikan aset dan tanah.
  • Lemahnya perlindungan terhadap petani, nelayan, dan UMKM.
  • BUMN yang kadang justru terjebak praktik birokrasi dan korupsi.
  • Koperasi yang belum benar-benar menjadi sokoguru ekonomi nasional.

Padahal dalam konsep Ekonomi Pancasila, koperasi ditempatkan sebagai simbol ekonomi berbasis kekeluargaan dan gotong royong, bukan persaingan bebas yang saling mematikan.

Pergeseran Sejarah dan Tantangan Zaman

Pertanyaan lain yang penting adalah: apakah karakter manusia Indonesia dan konsep ekonomi nasional mengalami perubahan sejarah?

Tentu saja masyarakat Indonesia tahun 1977 berbeda dengan Indonesia hari ini. Globalisasi, digitalisasi, kapitalisme pasar bebas, media sosial, dan budaya konsumtif telah mengubah pola pikir masyarakat secara signifikan.

Namun demikian, nilai-nilai dasar seperti gotong royong, solidaritas sosial, dan semangat kolektif sebenarnya masih hidup di tengah masyarakat akar rumput. Hal ini tampak dalam budaya kerja komunitas, koperasi desa, hingga solidaritas sosial saat terjadi bencana.

Karena itu, tantangan terbesar bukan sekadar merumuskan teori, tetapi bagaimana menghadirkan kebijakan yang konsisten dengan nilai-nilai Pancasila.

Membangun Ekonomi yang Berkeadilan

Ekonomi Pancasila sejatinya menawarkan jalan tengah antara kapitalisme liberal dan sosialisme negara. Sistem ini mengakui peran negara, swasta, dan masyarakat secara seimbang.

Swasta tetap diberi ruang berkembang, namun negara harus hadir memastikan keadilan distribusi dan perlindungan terhadap kelompok lemah. Negara tidak boleh hanya menjadi fasilitator pasar, tetapi juga penjaga keadilan sosial.

Di sinilah relevansi pertanyaan para akademisi menjadi penting: apakah teori ekonomi Indonesia cukup dibangun dari asumsi manusia rasional pencari untung, atau harus bertumpu pada karakter sosial dan kebudayaan bangsa sendiri?

Jika ekonomi Indonesia hanya mengikuti logika pasar global tanpa mempertimbangkan watak sosial masyarakatnya, maka cita-cita “keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia” akan semakin sulit diwujudkan.

Sebaliknya, jika nilai-nilai Pancasila benar-benar diterjemahkan dalam kebijakan publik, maka ekonomi Indonesia dapat tumbuh tidak hanya kuat secara angka, tetapi juga adil secara sosial.

Pada akhirnya, Ekonomi Pancasila bukan sekadar slogan konstitusi. Ia adalah pertarungan antara idealisme kebangsaan dan realitas kekuasaan ekonomi-politik yang terus berlangsung hingga hari ini. (acank)

Example 120x600