Scroll untuk baca artikel
BeritaEditorial

Pentingnya Tata Kelola Administrasi: Otorefleksi dan Pelajaran Berharga bagi PPM Nasional

13
×

Pentingnya Tata Kelola Administrasi: Otorefleksi dan Pelajaran Berharga bagi PPM Nasional

Share this article

Redaksi ppmindonesia. Editor: asyary

EDITORIAL

JAKARTA, ppmindonesia.com– Dalam jagat pergerakan sosial di Indonesia, nama Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) adalah jaminan mutu bagi kerja-kerja pemberdayaan akar rumput.

Lahir di awal tahun 1980-an sebagai jawaban atas represifnya kebijakan Normalisasi Kehidupan Kampus/Badan Koordinasi Kemahasiswaan (NKK-BKK), PPM sukses mengonsolidasikan energi para aktivis mahasiswa menjadi gerakan nyata: Dakwah Bil Hal.

Dari rahim PPM, lahir program-program monumental. Mulai dari konsep Pesantren Kejuruan bersama ICMI, penataan Pasar Citra Niaga di Kalimantan Timur, hak kelola hutan di Irian Jaya melalui Kopermas, hingga embrio gerakan Pedagang Kaki Lima (PKL) nasional yang kelak menjelma menjadi Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI).

Namun, di balik kegemilangan aksi lapangan tersebut, sebuah batu sandungan besar kerap mengintai: lemahnya tata kelola administrasi gerakan.

Realitas kontemporer, mulai dari jeratan hukum kasus Kredit Usaha Tani (KUT) di masa lalu hingga klaim sepihak atas aset sejarah organisasi oleh anasir luar, menjadi alarm keras yang menuntut otorefleksi total bagi seluruh fungsionaris PPM Nasional.

Tragedi KUT: Ketika Niat Ideologis Terbentur Nomenklatur Hukum

Pelajaran pahit pertama mengenai pentingnya tertib administrasi tercatat jelas pada era akhir 1990-an. Saat itu, melalui Program Kredit Usaha Tani (KUT) yang diinisiasi Kementerian Koperasi di bawah menteri Adi Sasono, PPM mengambil momentum ideologis untuk menggerakkan sektor pertanian Indonesia. LSM dan Koperasi dijadikan executing agency untuk pembiayaan kredit petani.

Secara ideologis, gerakan ini luar biasa. Namun, di lapangan, para aktivis dihadapkan pada realitas kebutuhan petani yang kompleks. Alokasi dana kredit tidak teralokasikan seratus persen dalam bentuk uang tunai langsung, melainkan dialihkan untuk membangun infrastruktur pendukung usaha tani—seperti lembaga usaha sarana produksi pertanian (saprotan), penyediaan pupuk, hingga alat pasca-produksi.

Secara substansi ekonomi rakyat, langkah ini sangat tepat. Namun, secara administratif kepemerintahan, pengalihan ini tidak dibenarkan dalam nomenklatur kepabeanan dan keuangan negara. Akibat celah administrasi dan dokumentasi yang lemah ini, banyak aktivis PPM yang berniat tulus memberdayakan petani justru harus terjerat masalah hukum yang menguras energi organisasi.

Kehilangan APKLI: Dampak Lengahnya Pencatatan Sejarah Formal

Kelengahan administratif kedua yang tidak kalah menyakitkan adalah lepasnya “trah” ideologis organisasi yang lahir dari rahim PPM. Kasus APKLI menjadi contoh paling gamblang.

Sejarah mencatat, PPM adalah bidan yang melahirkan Persatuan Pedagang Kaki Lima Yogyakarta (PPKY) pada tahun 1989, yang kemudian meluas hingga digelarnya Munas I APKLI pada Februari 1992. Namun, akibat tidak adanya penguncian status kelembagaan yang kuat secara hukum dan administrasi organisasi, struktur ini rawan dibajak.

Titik balik itu terjadi pada Munas IV APKLI tahun 2011 di Semarang. Di bawah kepemimpinan dr. Ali Mahsun Atmo, M.Biomed (Ali Maksum), ada upaya sistematis untuk memotong silsilah sejarah tersebut.

Dengan menambahkan nomenklatur “APKLI Perjuangan” dan membersihkan para aktivis PPM dari jajaran kepengurusan, sejarah panjang perjuangan tokoh-tokoh PPM sengaja dikaburkan. APKLI hari ini seolah berdiri sendiri, lepas dari rahim yang melahirkannya.

Otorefleksi: Gerakan Lapangan Saja Tidak Cukup!

Fenomena-fenomena di atas memicu keprihatinan sekaligus kesadaran baru di kalangan internal pegiat pemberdayaan masyarakat.

 “Hal ini seharusnya menjadi evaluasi dan koreksi total bagi PPM Nasional dan para aktivisnya. Gerakan aksi di lapangan itu memang sangat penting, namun kita jangan pernah lupa meninggalkan dan merapikan tata kelola administrasi gerakan serta legalitas formal organisasi,” ujar salah seorang aktivis senior PPM yang enggan disebutkan namanya kepada PPMIndonesia.com.

Menurutnya, kelemahan mendasar aktivis pergerakan adalah sering kali terlalu asyik dengan eforia pendampingan massa, aksi demonstrasi, atau konsolidasi politik, tetapi abai terhadap hal-hal yang dianggap “remeh” seperti:

1. Legalitas badan hukum lembaga di bawah naungan PPM.

2. Dokumentasi, pengarsipan, dan pencatatan sejarah formal organisasi.

3. Struktur hubungan kepatuhan (*compliance*) yang jelas antara induk organisasi (PPM) dengan sayap kemasyarakatan yang dibentuknya.

Pekerjaan Rumah (PR) Pengurus Nasional PPM ke Depan

Nasi telah menjadi bubur untuk beberapa momentum sejarah, tetapi masa depan PPM harus diselamatkan. Artikel ini membawa seruan penting bagi Pengurus Nasional PPM dan para aktivis yang masih setia pada khitah perjuangan:

Pertama, Merapikan Portofolio Kelembagaan: Setiap badan usaha, koperasi (seperti Koperwan dan Kopermas), yayasan, maupun paguyuban yang lahir dari rahim PPM harus tercatat secara legal-formal memiliki afiliasi hukum dengan PPM Nasional.

Kedua, Merebut Kembali Hak Sejarah APKLI: Pengurus Nasional PPM harus mendorong dan mengonsolidasikan kembali para aktivis APKLI yang masih memegang amanat organisasi asli PPM. Tujuannya jelas: melakukan rekonsiliasi sejarah dan mendorong agar APKLI secara resmi ditarik kembali posisinya menjadi salah satu Badan Otonom (Banom) di bawah naungan PPM.

Ketiga, Edukasi Hukum bagi Aktivis: Setiap aktivis PPM yang diturunkan dalam proyek pemberdayaan berbasis dana publik atau negara wajib dibekali kemampuan literasi administrasi dan hukum tata negara agar tragedi masa lalu tidak terulang.

Kerja pergerakan tanpa tertib administrasi adalah kerentanan. Saatnya PPM Nasional berbenah, mengawinkan militansi gerakan lapangan dengan ketajaman tata kelola administrasi modern. Jangan biarkan keringat para pendahulu hilang tak berbekas hanya karena selembar kertas yang lupa kita tanda tangani. (ppmindonesia)

Example 120x600