OPINI PPMIndonesia
JAKARTA.PPMIndonesia.com– Di negara modern, regulasi merupakan instrumen penting untuk mengatur kehidupan bersama. Melalui regulasi, negara menetapkan standar, menciptakan kepastian hukum, dan mengarahkan perilaku masyarakat menuju tujuan yang dianggap baik. Namun, muncul pertanyaan yang jarang diajukan: apakah semakin banyak regulasi selalu berarti semakin baik tata kelola?
Dalam banyak kasus, jawabannya tidak selalu demikian.
Tidak sedikit regulasi yang justru lahir sebagai respons atas ketidakmampuan mengelola persoalan secara substantif. Ketika masalah tidak terselesaikan, negara sering kali memilih jalan yang paling mudah: menerbitkan aturan baru. Akibatnya, regulasi berubah dari alat penyelesaian masalah menjadi alat untuk menunjukkan bahwa pemerintah telah melakukan sesuatu, meskipun persoalan pokoknya tetap tidak tersentuh.
Fenomena ini tampak jelas dalam pengelolaan sampah di Indonesia.
Regulasi Bertambah, Sampah Tetap Menumpuk
Selama beberapa dekade terakhir, berbagai peraturan mengenai sampah terus bermunculan. Pemerintah pusat menerbitkan undang-undang, peraturan pemerintah, peraturan menteri, hingga berbagai pedoman teknis. Pemerintah daerah mengeluarkan peraturan daerah, instruksi kepala daerah, dan aneka program kampanye lingkungan.
Masyarakat diminta memilah sampah dari rumah tangga. Warga didorong menerapkan prinsip reduce, reuse, recycle (3R). Kampanye “jangan membuang sampah sembarangan” terus diulang dari tahun ke tahun.
Namun di saat yang sama, gunungan sampah di berbagai kota terus meningkat.
Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) semakin penuh. Sungai-sungai masih menjadi tempat pembuangan limbah. Sampah plastik terus mencemari lingkungan. Berbagai daerah bahkan menghadapi situasi darurat sampah secara berkala.
Jika regulasi terus bertambah tetapi masalah tidak berkurang, maka yang perlu dipertanyakan bukan hanya perilaku masyarakat, melainkan efektivitas sistem yang dibangun melalui regulasi tersebut.
Kesalahan yang Selalu Dicari pada Masyarakat
Salah satu kecenderungan yang sering muncul dalam kebijakan publik adalah menjadikan masyarakat sebagai pihak yang selalu dipersalahkan.
Ketika sampah menumpuk, masyarakat dianggap tidak disiplin.
Ketika sungai tercemar, masyarakat dianggap kurang sadar lingkungan.
Ketika TPA kelebihan kapasitas, masyarakat dianggap terlalu banyak menghasilkan sampah.
Padahal persoalannya tidak sesederhana itu.
Masyarakat memang memiliki tanggung jawab menjaga lingkungan. Namun tanggung jawab tersebut tidak dapat dipisahkan dari kewajiban negara menyediakan sistem yang memungkinkan perilaku baik dapat dilakukan secara efektif.
Apa gunanya masyarakat memilah sampah jika seluruh sampah kembali dicampur dalam proses pengangkutan?
Apa gunanya kampanye daur ulang jika tidak tersedia fasilitas pengolahan yang memadai?
Apa gunanya mendorong ekonomi sirkular jika tidak ada mekanisme yang menghubungkan material bekas dengan pihak yang membutuhkan?
Dalam situasi seperti itu, menyalahkan masyarakat justru menjadi cara untuk menutupi kegagalan yang terjadi pada tingkat sistem.
Obsesi Standar, Kemiskinan Infrastruktur
Masalah lain yang sering muncul adalah kecenderungan mengadopsi standar negara maju tanpa memperhitungkan kondisi sosial dan ekonomi nasional.
Konsep pembangunan berkelanjutan, ekonomi sirkular, pengelolaan sampah modern, hingga berbagai standar lingkungan internasional sering diadopsi begitu saja sebagai ukuran keberhasilan.
Padahal negara-negara maju mencapai standar tersebut melalui proses panjang yang berlangsung selama puluhan tahun.
Mereka memiliki kapasitas fiskal yang besar. Mereka menginvestasikan anggaran yang sangat besar untuk sistem pengelolaan limbah. Mereka membangun infrastruktur yang terintegrasi dari tingkat rumah tangga hingga fasilitas pengolahan akhir.
Di Indonesia, yang sering terjadi justru sebaliknya.
Standarnya diimpor, tetapi infrastrukturnya tidak dibangun.
Targetnya ditetapkan, tetapi kapasitas pelaksanaannya tidak tersedia.
Akibatnya, regulasi menjadi dokumen yang terlihat baik di atas kertas tetapi sulit diwujudkan dalam kehidupan nyata.
Ketika Regulasi Menjadi Pengganti Solusi
Di sinilah persoalan yang lebih mendasar muncul.
Regulasi seharusnya menjadi alat untuk memperkuat solusi. Namun dalam praktiknya, regulasi sering berubah menjadi pengganti solusi itu sendiri.
Ketika persoalan sampah tidak teratasi, dibuatlah aturan baru.
Ketika pencemaran meningkat, diterbitkan pedoman baru.
Ketika target tidak tercapai, disusun strategi baru.
Yang bertambah adalah dokumen, rapat, dan nomenklatur. Tetapi persoalan di lapangan sering kali tetap sama.
Fenomena ini bukan hanya terjadi dalam pengelolaan sampah. Kita dapat menemukannya dalam banyak sektor pelayanan publik.
Terlalu sering negara merasa telah bekerja hanya karena berhasil menghasilkan kebijakan, bukan karena berhasil menyelesaikan masalah.
Padahal masyarakat tidak hidup di dalam dokumen kebijakan. Masyarakat hidup dalam realitas sehari-hari yang menuntut solusi nyata.
Dari Pemerintah Pengatur Menjadi Pemerintah Penghubung
Barangkali sudah saatnya paradigma pengelolaan sampah diubah.
Tugas negara tidak semata-mata membuat aturan. Tugas negara adalah menghubungkan berbagai komponen yang selama ini berjalan sendiri-sendiri.
Rumah tangga perlu dihubungkan dengan sistem pengumpulan.
Pengumpul perlu dihubungkan dengan fasilitas pengolahan.
Sampah organik perlu dihubungkan dengan kebutuhan pupuk bagi petani.
Material daur ulang perlu dihubungkan dengan industri yang membutuhkannya.
Pengetahuan masyarakat perlu dihubungkan dengan teknologi yang tersedia.
Dalam konteks ini, pemerintah lebih dibutuhkan sebagai penghubung (connector) daripada sekadar pembuat regulasi (regulator).
Karena persoalan terbesar sering kali bukan ketiadaan sumber daya, melainkan ketiadaan koneksi antarsistem.
Membangun Kapasitas Sebelum Menambah Aturan
Setiap regulasi baru seharusnya didahului oleh pertanyaan sederhana: apakah kapasitas untuk melaksanakannya sudah tersedia?
Jika belum tersedia, maka yang harus dibangun terlebih dahulu adalah kapasitas tersebut.
Tanpa kapasitas, regulasi hanya akan menambah jarak antara idealisme kebijakan dan kenyataan di lapangan.
Tanpa kapasitas, regulasi berpotensi menjadi simbol dari sesuatu yang belum mampu diwujudkan.
Karena itu, ukuran keberhasilan tata kelola tidak seharusnya dihitung dari berapa banyak aturan yang diterbitkan, melainkan dari berapa banyak masalah yang berhasil diselesaikan.
Penutup
Krisis sampah Indonesia mengajarkan satu pelajaran penting: persoalan publik tidak akan selesai hanya dengan memperbanyak regulasi.
Perubahan nyata membutuhkan sistem yang bekerja, infrastruktur yang memadai, partisipasi masyarakat, serta kemampuan negara untuk menghubungkan seluruh unsur tersebut dalam satu kesatuan yang utuh.
Regulasi tetap penting. Namun regulasi yang tidak ditopang kapasitas dan tata kelola yang baik hanya akan menjadi arsip administrasi yang terus bertambah dari tahun ke tahun.
Ketika itu terjadi, regulasi tidak lagi menjadi bukti kemampuan mengelola.
Sebaliknya, ia justru menjadi bukti bahwa pengelolaan yang sesungguhnya belum pernah benar-benar terjadi. (ppmindonesia)





























