Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Halal sebagai Jalan Rahmat: Mengapa Syariat Tidak Dibangun untuk Mempersulit Manusia

3
×

Halal sebagai Jalan Rahmat: Mengapa Syariat Tidak Dibangun untuk Mempersulit Manusia

Share this article

Kajian Syahida Al-Qur'an Bil Al-Qur'an. Oleh; Syahida

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.” (QS. Al-Baqarah [2]:185)


Kajian Qur’an bil Qur’an (Syahida); Oleh: Tim Syahida ppmindonesia

Pendahuluan: Ketika Agama Terasa Berat

Di tengah kehidupan umat Islam hari ini, tidak sedikit orang yang memandang agama sebagai kumpulan larangan. Semakin banyak yang diharamkan, semakin dianggap sempurna keberagamaannya. Akibatnya, agama sering dipersepsi sebagai beban yang membatasi ruang hidup manusia.

Padahal, apabila Al-Qur’an dibaca secara utuh melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an (Kajian Syahida), akan tampak bahwa watak dasar syariat justru dibangun di atas rahmat, kemudahan, dan kemaslahatan, bukan kesulitan.

Halal bukan sekadar status hukum suatu benda, tetapi merupakan jalan kehidupan yang menghubungkan manusia dengan kasih sayang Allah.

Syariat Dibangun di Atas Rahmat

Prinsip pertama yang harus dipahami ialah bahwa seluruh syariat merupakan bagian dari rahmat Allah.

Allah berfirman:

وَمَا أَرْسَلْنَاكَ إِلَّا رَحْمَةً لِّلْعَالَمِينَ

“Dan Kami tidak mengutus engkau melainkan sebagai rahmat bagi seluruh alam.”

(QS. Al-Anbiyā’ [21]:107)

Karena Rasul membawa rahmat, maka syariat yang beliau sampaikan pun merupakan rahmat.

Mustahil Allah menurunkan agama yang bertujuan menyiksa manusia.

Sebaliknya, seluruh hukum Allah diarahkan agar kehidupan manusia menjadi lebih baik, lebih bersih, lebih adil, dan lebih damai.

Allah Menghendaki Kemudahan

Prinsip ini ditegaskan kembali dalam Al-Qur’an.

يُرِيدُ اللَّهُ بِكُمُ الْيُسْرَ وَلَا يُرِيدُ بِكُمُ الْعُسْرَ

“Allah menghendaki kemudahan bagimu dan tidak menghendaki kesukaran bagimu.”

(QS. Al-Baqarah [2]:185)

Ayat ini tidak hanya berkaitan dengan puasa Ramadhan.

Ia menggambarkan karakter umum syariat.

Kemudahan (al-yusr) adalah tujuan.

Kesulitan (al-‘usr) bukanlah tujuan hukum Allah.

Karena itu, setiap pemahaman agama yang menjadikan Islam identik dengan kesempitan perlu diuji kembali kepada Al-Qur’an.

Allah Tidak Menghendaki Kesempitan dalam Agama

Prinsip yang sama diulang pada ayat lain.

مَا يُرِيدُ اللَّهُ لِيَجْعَلَ عَلَيْكُمْ مِنْ حَرَجٍ وَلَٰكِن يُرِيدُ لِيُطَهِّرَكُمْ وَلِيُتِمَّ نِعْمَتَهُ عَلَيْكُمْ لَعَلَّكُمْ تَشْكُرُونَ

“Allah tidak hendak menjadikan kesulitan bagimu, tetapi Dia hendak menyucikan kamu dan menyempurnakan nikmat-Nya atasmu agar kamu bersyukur.”

(QS. Al-Mā’idah [5]:6)

Ayat ini menjelaskan tujuan hukum Allah.

Syariat bukan untuk memberatkan.

Syariat bertujuan:

  • menyucikan manusia,
  • menyempurnakan nikmat,
  • menumbuhkan rasa syukur.

Hukum Asal Rezeki Adalah Halal

Dalam kajian Qur’an bil Qur’an, konsep halal selalu dikaitkan dengan nikmat Allah.

Allah berfirman:

هُوَ الَّذِي خَلَقَ لَكُم مَّا فِي الْأَرْضِ جَمِيعًا

“Dialah yang menciptakan segala yang ada di bumi untuk kamu.”

(QS. Al-Baqarah [2]:29)

Kemudian Allah memerintahkan:

يَا أَيُّهَا النَّاسُ كُلُوا مِمَّا فِي الْأَرْضِ حَلَالًا طَيِّبًا

“Wahai manusia, makanlah dari apa yang ada di bumi yang halal lagi baik.”

(QS. Al-Baqarah [2]:168)

Ayat ini menunjukkan bahwa hukum asal ciptaan Allah adalah boleh dimanfaatkan.

Karena itu, siapa pun yang mengharamkan sesuatu memerlukan dalil yang jelas dari Allah.

Mengapa Allah Membatasi yang Haram?

Al-Qur’an menarik untuk dicermati.

Allah tidak membuat daftar panjang tentang makanan haram.

Sebaliknya, Allah justru membatasi.

إِنَّمَا حَرَّمَ عَلَيْكُمُ الْمَيْتَةَ وَالدَّمَ وَلَحْمَ الْخِنزِيرِ وَمَا أُهِلَّ لِغَيْرِ اللَّهِ بِهِ

“Sesungguhnya Allah hanya mengharamkan atasmu bangkai, darah, daging babi, dan apa yang dipersembahkan atas nama selain Allah.”

(QS. An-Naḥl [16]:115)

Kata إِنَّمَا menunjukkan pembatasan.

Artinya, Al-Qur’an tidak mendorong manusia memperluas daftar haram.

Sebaliknya, Allah memperingatkan agar manusia tidak membuat hukum baru.

Bahaya Menambah Larangan Agama

Sesudah menjelaskan yang haram, Allah langsung memberi peringatan.

وَلَا تَقُولُوا لِمَا تَصِفُ أَلْسِنَتُكُمُ الْكَذِبَ هَٰذَا حَلَالٌ وَهَٰذَا حَرَامٌ لِّتَفْتَرُوا عَلَى اللَّهِ الْكَذِبَ

“Janganlah kamu mengatakan dengan dusta: ‘Ini halal dan ini haram’, untuk mengada-adakan kebohongan terhadap Allah.”

(QS. An-Naḥl [16]:116)

Kajian Syahida melihat susunan dua ayat ini sebagai satu kesatuan.

Allah menjelaskan apa yang haram, kemudian melarang manusia menambah-nambahinya.

Ini menunjukkan bahwa syariat dijaga agar tetap berada dalam koridor wahyu.

Halal Melahirkan Kehidupan yang Baik

Al-Qur’an tidak memisahkan halal dari kualitas hidup.

Allah selalu memasangkan kata halalan dengan thayyiban.

Halal berarti sesuai hukum Allah.

Thayyib berarti baik, bersih, sehat, bermanfaat, dan membawa kemaslahatan.

Karena itu, halal sesungguhnya adalah jalan menuju kehidupan yang baik.

Bukan hanya baik bagi individu, tetapi juga bagi keluarga, masyarakat, ekonomi, dan lingkungan.

Inilah yang menjadi fondasi terwujudnya Qaryah Thayyibah, masyarakat yang dibangun di atas nilai ketauhidan, keadilan, dan kesejahteraan.

Relevansi bagi Dakwah Pemberdayaan PPM

Bagi PPM Indonesia, memahami halal sebagai jalan rahmat mempunyai makna strategis.

Halal tidak berhenti pada sertifikasi produk atau persoalan konsumsi.

Halal harus melahirkan:

  • Ekonomi yang bebas dari penindasan;
  • Perdagangan yang jujur;
  • Pengelolaan sumber daya alam yang bertanggung jawab;
  • Kepemimpinan yang amanah;
  • Pembangunan desa yang adil dan berkelanjutan;
  • Pemberdayaan masyarakat yang menjaga martabat manusia sebagai khalifah Allah.

Dengan demikian, dakwah tidak hanya mengajarkan apa yang boleh dimakan, tetapi juga membangun sistem kehidupan yang halal, baik, dan membawa rahmat.

Penutup: Mengembalikan Syariat kepada Tujuan Asalnya

Kajian Qur’an bil Qur’an memperlihatkan bahwa syariat tidak pernah dimaksudkan untuk mempersempit kehidupan manusia.

Sebaliknya, syariat hadir agar manusia memperoleh kemudahan, kebersihan, keadilan, dan kedamaian.

Halal adalah salah satu bentuk kasih sayang Allah kepada manusia. Ia menjaga kehidupan, bukan membelenggunya; membuka jalan keberkahan, bukan menutup ruang ikhtiar.

Karena itu, tugas umat Islam bukan memperbanyak larangan yang tidak ditetapkan Allah, tetapi menghadirkan rahmat syariat dalam seluruh aspek kehidupan. Ketika hukum Allah dipahami sesuai dengan petunjuk Al-Qur’an, agama akan kembali menjadi cahaya yang membimbing manusia menuju kehidupan yang thayyibah, sebagaimana dikehendaki oleh Sang Pencipta.

وَمَنْ أَحْسَنُ مِنَ اللَّهِ حُكْمًا لِّقَوْمٍ يُوقِنُونَ

“Siapakah yang lebih baik hukumnya daripada Allah bagi orang-orang yang meyakini?”

(QS. Al-Mā’idah [5]:50)

Wallāhu a’lam biṣ-ṣawāb. (syahida)

Example 120x600