Scroll untuk baca artikel
Akademi PPMBerita

Membaca Ulang Relasi Agama dan Ekonomi Nasional

7
×

Membaca Ulang Relasi Agama dan Ekonomi Nasional

Share this article

Redaksippmindonesia. Editor; asyary

Ketika Kekayaan Alam Berlimpah, tetapi Rakyat Belum Menjadi Pemilik Utama Kemakmuran

وَابْتَغِ فِيمَا آتَاكَ اللَّهُ الدَّارَ الْآخِرَةَ ۖ وَلَا تَنسَ نَصِيبَكَ مِنَ الدُّنْيَا

“Dan carilah pada apa yang telah dianugerahkan Allah kepadamu kebahagiaan negeri akhirat, tetapi janganlah kamu melupakan bagianmu di dunia.”
QS Al-Qashash [28]: 77


Kekayaan Alam dan Pertanyaan tentang Keadilan

JAKARTA.PPMIndonesia.com- Indonesia adalah negeri yang kaya sumber daya alam.

Minyak bumi, gas, batu bara, emas, nikel, hutan, laut, tanah pertanian, dan berbagai sumber daya lainnya merupakan modal ekonomi yang sangat besar.

Tetapi kekayaan alam melahirkan sebuah pertanyaan yang jauh lebih mendasar:

Siapa yang sesungguhnya menikmati kekayaan tersebut?

Pertanyaan ini bukan semata pertanyaan ekonomi.

Ia adalah pertanyaan tentang keadilan, kekuasaan, amanah, dan makna kekhalifahan manusia.

Sebab apabila kekayaan alam yang secara konstitusional diperuntukkan bagi sebesar-besar kemakmuran rakyat hanya menghasilkan keuntungan besar bagi sebagian kecil pelaku ekonomi, sementara masyarakat di sekitar sumber daya tetap menghadapi kemiskinan, ketimpangan, keterbatasan layanan publik, atau kerusakan lingkungan, maka persoalan yang harus dibaca bukan sekadar persoalan ekonomi.

Ada persoalan struktur.

Ada persoalan distribusi.

Ada persoalan kelembagaan.

Dan ada persoalan relasi antara kekuasaan dan modal.

Dari Kekayaan Alam Menuju Kekayaan Rakyat

Al-Qur’an mengingatkan:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
QS Al-Hasyr [59]: 7

Ayat ini memiliki relevansi yang kuat ketika kita membicarakan ekonomi nasional.

Masalah ekonomi bukan hanya tentang berapa besar kekayaan yang dimiliki sebuah bangsa.

Masalahnya juga:

bagaimana kekayaan tersebut beredar?

Siapa yang memiliki akses?

Siapa yang memperoleh nilai tambah?

Siapa yang menentukan harga?

Siapa yang menguasai izin?

Siapa yang memperoleh keuntungan terbesar?

Siapa yang menanggung kerusakan?

Dan siapa yang memperoleh manfaat terakhir?

Inilah pertanyaan yang harus dibawa ketika kita berbicara tentang ekonomi Indonesia.

Ketika Sumber Daya Alam Menjadi “Kutukan”

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sendiri menggunakan konsep resource curse atau kutukan sumber daya untuk menjelaskan paradoks ketika negara yang kaya sumber daya alam justru tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan bagi rakyatnya.

KPK mencatat bahwa sektor sumber daya alam memiliki celah korupsi melalui perizinan, konsesi, suap, gratifikasi, dan pengaruh terhadap kebijakan. KPK juga secara eksplisit mengaitkan korupsi SDA dengan kemungkinan munculnya penguasaan oligarkis terhadap kekayaan alam.

Ini bukan berarti setiap pengusaha sumber daya alam adalah koruptor.

Bukan pula berarti setiap hubungan antara pemerintah dan dunia usaha merupakan bentuk oligarki.

Yang perlu dikritisi adalah ketika hubungan bisnis dan kekuasaan menciptakan konflik kepentingan, akses istimewa, atau kebijakan yang menguntungkan kelompok tertentu dengan mengorbankan kepentingan publik.

Di sinilah negara membutuhkan institusi yang kuat.

Pusat Mengambil, Daerah Menanggung?

Salah satu persoalan penting dalam ekonomi SDA adalah hubungan antara daerah penghasil dengan pemerintah pusat.

Sering kali masyarakat melihat sebuah paradoks:

Sumber daya alam berada di daerah, tetapi keputusan strategis, perizinan, penerimaan, dan sebagian besar nilai tambah berada di luar daerah tersebut.

Karena itu, masyarakat daerah dapat bertanya:

Mengapa daerah penghasil tidak otomatis menjadi daerah yang paling sejahtera?

Mengapa wilayah yang kaya tambang masih dapat memiliki kantong-kantong kemiskinan?

Mengapa masyarakat sekitar tambang dapat menghadapi persoalan lingkungan dan sosial?

Pertanyaan tersebut tidak dapat dijawab hanya dengan mengatakan bahwa daerah menerima DBH.

Sistem DBH memang dirancang untuk membagi penerimaan tertentu antara pusat dan daerah, tetapi formula pembagiannya berbeda menurut jenis penerimaan dan wilayah. Dalam ketentuan yang berlaku, terdapat alokasi untuk daerah penghasil maupun daerah lain yang terkait, sehingga tidak tepat menyederhanakannya menjadi satu angka persentase untuk seluruh SDA.

Persoalan yang lebih besar justru berada pada rantai nilai ekonomi.

Jika daerah hanya menjadi tempat pengambilan bahan mentah sementara pengolahan, pembiayaan, perdagangan, teknologi, dan keuntungan terbesar berada di luar daerah, maka masyarakat lokal tetap berada pada posisi lemah.

Maka persoalannya bukan hanya:

“Berapa persen DBH untuk daerah?”

Tetapi:

“Berapa besar nilai ekonomi sumber daya tersebut yang benar-benar tinggal dan berkembang di masyarakat daerah?”

Dari Tambang ke Rantai Nilai

Bayangkan sebuah daerah memiliki tambang emas.

Tanah berada di daerah.

Tenaga kerja sebagian berasal dari daerah.

Lingkungan daerah terkena dampak.

Tetapi bagaimana jika:

modal berasal dari luar,

teknologi berasal dari luar,

pengolahan dilakukan di luar,

perdagangan dilakukan melalui jaringan nasional atau global,

dan keuntungan terbesar juga mengalir keluar?

Maka daerah tersebut memang menjadi lokasi produksi, tetapi belum tentu menjadi pusat kemakmuran.

Inilah yang harus dibaca ulang.

Kekayaan alam seharusnya tidak berhenti pada eksploitasi.

Ia harus menciptakan:

pekerjaan, pendidikan, teknologi, industri pengolahan, koperasi, UMKM, infrastruktur, transfer pengetahuan, dan kepemilikan ekonomi masyarakat.

Dengan kata lain:

masyarakat harus masuk ke dalam rantai nilai, bukan hanya menjadi penonton di sekitar sumber daya alamnya sendiri.

Oligarki: Masalahnya Bukan Sekadar Nama

Istilah oligarki sering digunakan dalam perdebatan publik.

Namun dalam analisis yang serius, istilah tersebut tidak boleh menjadi tuduhan umum kepada seluruh pengusaha atau seluruh pejabat.

Yang lebih penting adalah melihat mekanismenya.

Apakah terdapat konsentrasi kepemilikan?

Apakah terdapat hubungan bisnis dan politik?

Apakah akses terhadap izin dan kebijakan menjadi tidak seimbang?

Apakah terdapat konflik kepentingan?

Apakah proses pengambilan keputusan transparan?

Apakah manfaat ekonomi tersebar?

KPK dalam materi mengenai politik patronase menjelaskan bahwa hubungan patron-klien dapat terbentuk melalui pertukaran dukungan politik dan keuntungan ekonomi, termasuk dukungan pihak swasta kepada kandidat politik. KPK juga memperingatkan bahwa politik patronase dapat mendorong perilaku koruptif dan konflik kepentingan.

Dengan demikian, persoalannya bukan membenci pengusaha.

Pengusaha dibutuhkan oleh negara.

Investasi dibutuhkan.

Modal dibutuhkan.

Inovasi dibutuhkan.

Tetapi modal harus bekerja dalam kerangka hukum, transparansi, kompetisi yang sehat, dan kepentingan publik.

Ketika Hukum Tidak Lagi Dipercaya sebagai Panglima

Ekonomi yang sehat membutuhkan kepastian hukum.

Pelaku usaha membutuhkan kepastian.

Masyarakat membutuhkan keadilan.

Negara membutuhkan aturan.

Namun hukum kehilangan kewibawaannya apabila masyarakat melihat bahwa hukum dapat dipengaruhi oleh kekuasaan atau kepentingan ekonomi.

KPK sendiri mendokumentasikan kasus-kasus korupsi yang melibatkan pejabat politik, aparat penegak hukum, serta perusahaan dalam berbagai perkara.

Artinya, masalah korupsi tidak dapat dilihat hanya sebagai persoalan moral individu.

Ia juga merupakan persoalan sistem kekuasaan.

Ketika kekuasaan politik membutuhkan biaya besar, sementara modal ekonomi membutuhkan akses kebijakan, maka dapat muncul hubungan saling ketergantungan.

Di sinilah mekanisme pengawasan, transparansi pembiayaan politik, keterbukaan kepemilikan, pencegahan konflik kepentingan, dan independensi penegakan hukum menjadi sangat penting.

Pajak: Beban Rakyat dan Keadilan Kontribusi

Persoalan berikutnya adalah perpajakan.

Negara membutuhkan pajak untuk membiayai pendidikan, kesehatan, infrastruktur, perlindungan sosial, pertahanan, dan berbagai pelayanan publik.

Karena itu pajak merupakan bentuk kontribusi warga kepada negara.

Tetapi prinsip pajak juga harus berjalan bersama keadilan dan integritas.

Masyarakat dapat mempertanyakan:

Mengapa beban pajak harus dirasakan semakin berat oleh masyarakat apabila pada saat yang sama terdapat praktik penghindaran pajak, manipulasi, suap, atau kebocoran penerimaan?

KPK mencatat bahwa korupsi dan praktik suap terkait pajak dapat mengurangi pendapatan negara dan pada akhirnya mengurangi kemampuan negara membiayai pelayanan publik.

KPK juga mencatat bahwa gratifikasi dan suap telah melibatkan berbagai profesi, termasuk pejabat dan pihak swasta.

Karena itu, reformasi perpajakan tidak cukup hanya dengan memperluas basis pajak.

Yang sama pentingnya adalah:

integritas aparatur, transparansi, pengawasan, digitalisasi, pemeriksaan yang adil, serta penindakan terhadap manipulasi dan suap.

Kasus korupsi yang melibatkan mantan pejabat pajak juga menunjukkan bahwa kewenangan perpajakan dapat menjadi ruang penyalahgunaan apabila pengawasan dan integritas tidak berjalan.

Rakyat Jangan Hanya Menjadi Pembayar Pajak

Di sinilah terjadi paradoks yang perlu kita renungkan.

Rakyat diminta membayar pajak.

Rakyat diminta bekerja.

Rakyat diminta menaati hukum.

Rakyat diminta menjaga stabilitas.

Semua itu memang merupakan bagian dari kehidupan bernegara.

Tetapi negara juga memiliki kewajiban:

mengelola uang rakyat secara amanah.

Al-Qur’an mengatakan:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُم بَيْنَ النَّاسِ أَن تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaklah kamu menetapkannya dengan adil.”
QS An-Nisa [4]: 58

Ayat ini mengandung dua kata kunci:

amanah dan adil.

Keduanya adalah fondasi tata ekonomi dan tata pemerintahan.

Khalifah: Siapa Pemilik Kekayaan Indonesia?

Di sinilah konsep khalifah menjadi penting.

Al-Qur’an mengatakan:

إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

“Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.”
QS Al-Baqarah [2]: 30

Khalifah bukan berarti manusia bebas mengeksploitasi bumi.

Justru sebaliknya.

Khalifah berarti manusia memperoleh amanah untuk mengelola bumi.

Karena itu, pejabat negara adalah pemegang amanah.

Pengusaha adalah pemegang amanah.

Pemilik modal adalah pemegang amanah.

Pengelola tambang adalah pemegang amanah.

Pengelola pajak adalah pemegang amanah.

Bahkan rakyat pun pemegang amanah.

Dengan perspektif khalifah, kekayaan alam tidak dapat dipandang semata-mata sebagai komoditas yang harus dikeruk sebanyak-banyaknya.

Ia adalah amanah yang harus dikelola untuk kehidupan manusia sekarang dan generasi mendatang.

Kekayaan Alam sebagai Amanah Publik

Al-Qur’an memberikan peringatan:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu membuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki.”
QS Al-A’raf [7]: 56

Maka keberhasilan ekonomi tidak boleh diukur hanya dari jumlah produksi.

Harus ditanyakan juga:

Apakah lingkungan tetap hidup?

Apakah masyarakat memperoleh manfaat?

Apakah pekerjaan tercipta?

Apakah teknologi berkembang?

Apakah pendidikan meningkat?

Apakah ketimpangan berkurang?

Apakah generasi berikutnya masih memiliki sumber daya?

Inilah ekonomi dalam perspektif khalifah.

Dari Penguasaan menjadi Peranserta

PPM memiliki satu kata yang sangat penting:

peranserta.

Pusat Peranserta Masyarakat bukan sekadar berbicara tentang masyarakat sebagai penerima program.

Masyarakat harus menjadi pelaku.

Dalam ekonomi nasional, prinsip ini berarti:

rakyat harus mempunyai akses terhadap produksi, modal, teknologi, pasar, informasi, dan kelembagaan.

Petani bukan hanya pemasok.

Nelayan bukan hanya penangkap ikan.

Pekerja bukan hanya tenaga produksi.

Masyarakat desa bukan hanya lokasi proyek.

UMKM bukan hanya pelengkap.

Mereka harus menjadi bagian dari rantai nilai ekonomi nasional.

Dari Oligarki Menuju Demokratisasi Ekonomi

Demokrasi politik tanpa demokrasi ekonomi akan menyisakan persoalan.

Masyarakat mungkin memiliki hak memilih pemimpin.

Tetapi jika akses terhadap modal, tanah, teknologi, pasar, dan sumber daya produktif sangat terkonsentrasi, maka kemampuan masyarakat untuk mengubah kehidupannya tetap terbatas.

Karena itu demokrasi perlu memiliki dimensi ekonomi:

demokratisasi akses terhadap kesempatan.

Bukan berarti semua orang harus memiliki kekayaan yang sama.

Tetapi setiap orang harus memiliki kesempatan yang adil untuk berkembang.

Al-Qur’an tidak mengharuskan semua manusia memiliki jumlah harta yang sama.

Yang ditekankan adalah jangan sampai kekayaan hanya beredar dalam kelompok yang semakin terbatas.

Koperasi dan Ekonomi Masyarakat

Di sinilah kelembagaan ekonomi rakyat menjadi penting.

Koperasi dapat menjadi salah satu instrumen.

Bukan sekadar koperasi simpan pinjam.

Tetapi koperasi yang mengorganisasi:

produksi → pembiayaan → pengolahan → distribusi → pemasaran → konsumsi.

Dengan koperasi, masyarakat dapat meningkatkan posisi tawarnya.

Petani tidak menjual sendiri-sendiri.

UMKM tidak membeli bahan baku sendiri-sendiri.

Pedagang tidak bernegosiasi sendiri-sendiri.

Masyarakat dapat membangun kekuatan ekonomi bersama.

Inilah penerjemahan nilai:

وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ

“Dan tolong-menolonglah kamu dalam kebajikan dan ketakwaan.”
QS Al-Ma’idah [5]: 2

Gotong royong bukan hanya kebajikan sosial.

Ia dapat menjadi arsitektur ekonomi masyarakat.

Qaryah Thayyibah sebagai Alternatif

Di sinilah konsep Qaryah Thayyibah memperoleh relevansinya.

Qaryah Thayyibah bukan sekadar desa yang banyak kegiatan keagamaannya.

Ia adalah masyarakat yang berusaha membangun kehidupan yang baik secara menyeluruh.

Di dalamnya terdapat:

iman, ilmu, budaya, ekonomi, keadilan, lingkungan, gotong royong, kelembagaan, dan partisipasi.

Dalam kerangka PPM, Qaryah Thayyibah dapat menjadi laboratorium untuk menguji pertanyaan besar:

Apakah masyarakat dapat membangun ekonomi tanpa kehilangan nilai?

Apakah pertumbuhan ekonomi dapat berjalan bersama keadilan?

Apakah kekayaan dapat menciptakan kemaslahatan?

Apakah agama dapat menjadi energi pemberdayaan?

Apakah masyarakat dapat menjadi subjek ekonomi?

Jawabannya harus dicari bukan hanya melalui teori, tetapi melalui praktik.

Dari Desa Menuju Perubahan Ekonomi Nasional

Perubahan ekonomi nasional tidak harus selalu dimulai dari pusat.

Ia dapat dimulai dari desa.

Sebuah desa dapat membangun koperasi.

Koperasi dapat mengorganisasi petani.

Petani dapat meningkatkan produktivitas.

Produk dapat diolah.

Pengolahan menciptakan nilai tambah.

Nilai tambah menciptakan pekerjaan.

Pekerjaan meningkatkan pendapatan.

Pendapatan meningkatkan daya beli.

Daya beli menghidupkan pasar lokal.

Pasar lokal memperkuat ekonomi daerah.

Ekonomi daerah memperkuat ekonomi nasional.

Dengan demikian:

desa bukan halaman belakang ekonomi nasional.

Desa adalah salah satu fondasinya.

Membaca Ulang Makna Kekayaan

Selama ini ukuran keberhasilan ekonomi sering diletakkan pada pertumbuhan, investasi, ekspor, produksi, dan penerimaan negara.

Semua indikator tersebut penting.

Tetapi perspektif khalifah mengajukan pertanyaan tambahan:

Untuk siapa pertumbuhan itu?

Siapa yang memperoleh manfaat?

Siapa yang menanggung biayanya?

Apakah kekayaan menciptakan keberdayaan?

Apakah pembangunan meninggalkan kehidupan yang lebih baik bagi generasi berikutnya?

Dengan pertanyaan-pertanyaan tersebut, ekonomi tidak lagi hanya menjadi ilmu tentang bagaimana menghasilkan kekayaan.

Ekonomi menjadi ilmu tentang bagaimana manusia mengelola kekayaan secara bertanggung jawab.

Krisis Ekonomi atau Krisis Paradigma?

Barangkali persoalan terbesar bukan semata-mata kurangnya sumber daya.

Indonesia memiliki sumber daya.

Bukan semata-mata kurangnya manusia.

Indonesia memiliki jumlah penduduk yang besar.

Bukan semata-mata kurangnya modal.

Modal terus bergerak.

Persoalannya mungkin terletak pada:

bagaimana sumber daya, modal, kekuasaan, teknologi, dan kesempatan diorganisasikan.

Di sinilah kita berhadapan dengan persoalan paradigma.

Apakah pembangunan diarahkan untuk memperbesar konsentrasi kekayaan?

Ataukah menciptakan ekosistem yang memperluas kesempatan?

Apakah rakyat diposisikan sebagai objek?

Ataukah sebagai subjek?

Apakah kekayaan alam dipandang sebagai komoditas?

Ataukah sebagai amanah?

Apakah kekuasaan dipandang sebagai fasilitas?

Ataukah sebagai tanggung jawab?

Pertanyaan-pertanyaan inilah yang harus dijawab.

Teologi Pemberdayaan: Mengembalikan Ekonomi kepada Manusia

PPM perlu mengambil posisi intelektual yang jelas dalam persoalan ini.

Bukan dengan memusuhi pengusaha.

Bukan dengan menolak investasi.

Bukan dengan menolak pasar.

Bukan pula dengan menyerahkan seluruh persoalan kepada negara.

Tetapi dengan membangun keseimbangan antara negara, pasar, dan masyarakat.

Pasar membutuhkan etika.

Negara membutuhkan integritas.

Pengusaha membutuhkan kepastian hukum.

Masyarakat membutuhkan akses.

Kekayaan membutuhkan tanggung jawab.

Dan kekuasaan membutuhkan kontrol.

Inilah yang dapat disebut sebagai teologi pemberdayaan:

Iman tidak boleh berhenti pada keyakinan.
Iman harus menjadi kesadaran.
Kesadaran harus menjadi tindakan.
Tindakan harus membangun keberdayaan.
Keberdayaan harus menghasilkan keadilan dan kemaslahatan.

Penutup: Khalifah Bukan Penguasa Bumi, tetapi Pemegang Amanah

Pada akhirnya, persoalan ekonomi Indonesia bukan hanya tentang siapa yang memiliki tambang, siapa yang menguasai perusahaan, siapa yang memegang izin, atau siapa yang memperoleh keuntungan terbesar.

Persoalan yang lebih dalam adalah:

bagaimana manusia menjalankan amanah kekhalifahannya.

Pengusaha yang menguasai sumber daya harus bertanya:

Apakah kekayaan ini menghasilkan kemaslahatan?

Pejabat harus bertanya:

Apakah kewenangan ini saya gunakan sebagai amanah atau sebagai kesempatan memperkaya diri dan kelompok?

Pengelola pajak harus bertanya:

Apakah saya sedang menjaga uang rakyat?

Masyarakat harus bertanya:

Apakah kami hanya menjadi penonton atau sudah menjadi pelaku ekonomi?

Dan negara harus terus bertanya:

Apakah kekayaan Indonesia benar-benar menghasilkan sebesar-besar kemakmuran rakyat?

Sebab manusia diciptakan sebagai khalifah bukan untuk menguasai bumi secara sewenang-wenang, melainkan untuk memakmurkannya.

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya.”
QS Hud [11]: 61

Kata وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا (wasta’marakum fiha) mengandung gagasan bahwa manusia diberi tugas untuk memakmurkan bumi.

Maka ukuran keberhasilan ekonomi nasional bukan hanya:

berapa banyak emas yang ditambang,
berapa banyak batu bara yang diekspor,
berapa banyak minyak yang diproduksi,
berapa besar pajak yang dikumpulkan,
atau berapa tinggi pertumbuhan ekonomi.

Ukuran yang lebih mendasar adalah:

Apakah kekayaan itu membuat manusia Indonesia semakin berdaya?

Apakah sumber daya alam menciptakan kesejahteraan yang lebih luas?

Apakah hukum berdiri di atas kepentingan kelompok?

Apakah kekuasaan menjadi amanah?

Apakah ekonomi memberikan ruang yang adil bagi masyarakat?

Dan pada akhirnya:

Apakah bumi Indonesia dikelola sebagai amanah Allah untuk sebesar-besar kemaslahatan manusia?

Di sinilah agama dan ekonomi bertemu.

Bukan untuk menjadikan agama sebagai alat pembenar kekuasaan.

Bukan untuk menjadikan ekonomi sebagai alat akumulasi tanpa batas.

Tetapi untuk mengembalikan keduanya kepada satu prinsip:

AMANAH, KEADILAN, DAN KEMASLAHATAN.

Dan dari sinilah Qaryah Thayyibah dapat menjadi laboratorium kecil untuk membangun cita-cita yang lebih besar:

masyarakat yang beriman, berilmu, berdaya, produktif, adil, dan mampu mengelola kekayaan untuk kehidupan bersama.

Dari masyarakat yang hanya menerima pembangunan, menuju masyarakat yang ikut menentukan arah pembangunan.

Dari ekonomi yang terkonsentrasi, menuju ekonomi yang memperluas peranserta.

Dari kekayaan alam sebagai komoditas, menuju kekayaan alam sebagai amanah.

Dari kesalehan individual menuju kesalehan sosial.

Dari Qaryah Thayyibah menuju Indonesia yang berkeadilan. (ppmindonesia)

Example 120x600