Scroll untuk baca artikel
Akademi PPMBerita

Khalifah Ekonomi: Siapa yang Sesungguhnya Menguasai Kekayaan Indonesia?

5
×

Khalifah Ekonomi: Siapa yang Sesungguhnya Menguasai Kekayaan Indonesia?

Share this article

Redaksippmindonesia. Editor; asyary

Membaca Ulang Amanah Kekayaan Alam, Kekuasaan, Oligarki, dan Peranserta Rakyat dalam Ekonomi Nasional

وَإِذْ قَالَ رَبُّكَ لِلْمَلَائِكَةِ إِنِّي جَاعِلٌ فِي الْأَرْضِ خَلِيفَةً

“Dan ketika Tuhanmu berfirman kepada para malaikat, ‘Sesungguhnya Aku hendak menjadikan seorang khalifah di bumi.’”
QS Al-Baqarah [2]: 30


Siapa yang Sesungguhnya Menguasai Kekayaan Indonesia?

JAKARTA.PPMIndonesia.comIndonesia adalah negeri yang kaya.

Emas ada di tanahnya.

Batu bara berada di perut buminya.

Minyak dan gas merupakan bagian penting dari sejarah ekonominya.

Nikel, tembaga, bauksit, hutan, laut, perkebunan, dan berbagai sumber daya lainnya menjadi modal besar perekonomian nasional.

Tetapi kekayaan alam melahirkan pertanyaan yang lebih penting daripada sekadar berapa banyak yang dimiliki:

Siapa yang sesungguhnya menguasainya?

Lebih jauh:

Siapa yang mengendalikan rantai ekonominya?

Siapa yang memperoleh nilai tambah terbesar?

Siapa yang menentukan arah kebijakannya?

Siapa yang menanggung kerusakan lingkungannya?

Dan pertanyaan paling mendasar:

Apakah rakyat benar-benar menjadi penerima manfaat utama kekayaan Indonesia?

Pertanyaan ini membawa kita pada satu konsep penting dalam Al-Qur’an:

Khalifah.

Khalifah Bukan Pemilik Mutlak Bumi

Ketika Al-Qur’an menyatakan manusia sebagai khalifah, konsep itu tidak memberikan legitimasi kepada manusia untuk menguasai bumi secara sewenang-wenang.

Sebaliknya, manusia diberi amanah untuk mengelola bumi.

هُوَ أَنشَأَكُم مِّنَ الْأَرْضِ وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا

“Dia telah menciptakan kamu dari bumi dan menjadikan kamu sebagai pemakmurnya.”
QS Hud [11]: 61

Kata وَاسْتَعْمَرَكُمْ فِيهَا (wasta’marakum fiha) menunjuk pada tugas memakmurkan bumi.

Maka seorang khalifah bukan sekadar orang yang memiliki kekuasaan.

Khalifah adalah pemegang amanah.

Dalam konteks ekonomi, konsep ini mengandung konsekuensi besar.

Pejabat negara adalah pemegang amanah.

Pengusaha adalah pemegang amanah.

Pemilik modal adalah pemegang amanah.

Pengelola sumber daya alam adalah pemegang amanah.

Dan rakyat pun merupakan bagian dari pemegang amanah atas kehidupan bersama.

Maka kekayaan Indonesia tidak boleh hanya dibaca sebagai aset untuk dieksploitasi, tetapi sebagai amanah yang harus menghasilkan kemakmuran bersama.

Pasal 33 dan Amanah Konstitusi

Menariknya, gagasan tersebut memiliki titik temu dengan konstitusi Indonesia.

Pasal 33 ayat (3) UUD 1945 menyatakan:

“Bumi dan air dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.”

Pasal 33 juga menegaskan prinsip perekonomian berdasarkan usaha bersama dan asas kekeluargaan, serta demokrasi ekonomi yang berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berkemandirian.

Ini berarti kata “dikuasai negara” tidak boleh dibaca sekadar sebagai kekuasaan administratif.

Tujuannya sudah sangat jelas:

sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Mahkamah Konstitusi, sebagaimana dikutip dalam dokumen DPR, juga menegaskan bahwa penguasaan negara atas sumber daya alam harus terkait langsung dengan tujuan kemakmuran rakyat; penguasaan yang tidak menghasilkan manfaat bagi rakyat tidak memenuhi ukuran konstitusional tersebut.

Dengan demikian terdapat dua konsep yang bertemu:

Al-Qur’an: manusia sebagai khalifah adalah pemegang amanah.

Konstitusi: negara menguasai sumber daya alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Keduanya membawa kita pada pertanyaan yang sama:

Apakah kekayaan Indonesia benar-benar dikelola sebagai amanah untuk rakyat?

Negara Menguasai, tetapi Siapa yang Menikmati?

Di sinilah persoalan menjadi lebih kompleks.

Secara hukum, negara menguasai sumber daya alam.

Tetapi dalam praktik ekonomi, pengelolaan sumber daya alam melibatkan pemerintah, BUMN, perusahaan swasta, investor, kontraktor, lembaga keuangan, jaringan perdagangan, dan berbagai aktor lainnya.

Karena itu, pertanyaan yang lebih tepat bukan hanya:

“Siapa pemilik tambang?”

Tetapi:

“Siapa yang mengendalikan keseluruhan rantai nilai?”

Misalnya dalam pertambangan:

izin → konsesi → pembiayaan → eksplorasi → produksi → pengangkutan → pengolahan → perdagangan → ekspor → penerimaan negara → distribusi manfaat.

Jika masyarakat hanya menerima sebagian kecil dari mata rantai tersebut, maka secara ekonomi mereka belum benar-benar menjadi bagian utama dari penguasaan kekayaan alam.

Mereka mungkin tinggal di atas sumber daya.

Tetapi belum tentu memiliki kekuatan ekonomi atas sumber daya tersebut.

Kekayaan Alam dan Fenomena Resource Curse

Komisi Pemberantasan Korupsi pernah menjelaskan fenomena resource curse, yaitu keadaan ketika kelimpahan sumber daya alam tidak otomatis menghasilkan kesejahteraan masyarakat.

Menurut KPK, sektor SDA rentan terhadap korupsi melalui gratifikasi, penyuapan, kronisme, benturan kepentingan, dan penyalahgunaan perizinan. KPK juga menyebut bahwa korupsi SDA dapat berujung pada penguasaan kekayaan alam secara oligarkis oleh kelompok yang dekat dengan kekuasaan.

Ini memberikan pelajaran penting:

kekayaan alam saja tidak cukup.

Yang menentukan adalah kualitas kelembagaan.

Jika lembaga negara kuat, transparan, dan akuntabel, kekayaan alam dapat menjadi modal pembangunan.

Jika tata kelola lemah, kekayaan alam justru dapat menjadi ruang perebutan rente.

Dengan demikian, persoalan Indonesia bukan sekadar:

“Kita kaya atau miskin sumber daya?”

Indonesia jelas kaya sumber daya.

Persoalannya:

Bagaimana kekayaan itu dikelola dan untuk siapa?

Oligarki: Ketika Kekayaan dan Kekuasaan Bertemu

Istilah oligarki sering digunakan untuk menggambarkan konsentrasi kekayaan dan kekuasaan pada kelompok terbatas.

Tetapi istilah ini harus digunakan secara hati-hati.

Tidak semua pengusaha adalah oligark.

Tidak semua pejabat yang berhubungan dengan dunia usaha melakukan korupsi.

Tidak semua investasi merupakan bentuk penguasaan politik.

Yang harus dilihat adalah struktur hubungan dan bukti konkret.

Pertanyaan yang penting adalah:

Apakah kepemilikan terkonsentrasi?

Apakah akses terhadap kebijakan hanya terbuka bagi kelompok tertentu?

Apakah izin dan konsesi dapat dipengaruhi kepentingan tertentu?

Apakah terdapat konflik kepentingan?

Apakah keuntungan ekonomi dan kekuasaan politik saling dipertukarkan?

Apakah masyarakat memiliki akses yang setara?

Jika jawaban terhadap pertanyaan-pertanyaan tersebut menunjukkan konsentrasi yang berlebihan, maka demokrasi ekonomi menghadapi persoalan serius.

Ketika Pengusaha Membutuhkan Kekuasaan

Pengusaha membutuhkan kepastian kebijakan.

Negara membutuhkan investasi.

Hubungan antara pemerintah dan dunia usaha karena itu merupakan sesuatu yang normal dalam ekonomi modern.

Persoalannya muncul ketika hubungan tersebut kehilangan batas antara kerja sama kebijakan dan pertukaran kepentingan pribadi.

KPK menjelaskan bahwa patronase politik dapat melibatkan pertukaran dukungan politik dengan keuntungan ekonomi dan dapat menciptakan konflik kepentingan serta risiko korupsi.

Maka yang dibutuhkan bukan permusuhan terhadap pengusaha.

Yang dibutuhkan adalah:

aturan main yang transparan.

Pengusaha boleh dekat dengan pemerintah dalam konteks komunikasi kebijakan.

Tetapi kebijakan tidak boleh menjadi milik pengusaha.

Pemerintah boleh bekerja sama dengan dunia usaha.

Tetapi negara tidak boleh kehilangan keberpihakan kepada kepentingan publik.

Investasi boleh masuk.

Tetapi sumber daya alam tetap harus dikelola untuk kepentingan rakyat.

Dari Kekayaan Alam ke Rakyat: Di Mana Rantai yang Terputus?

Sebuah sumber daya alam memiliki perjalanan ekonomi.

Misalnya:

emas → tambang → pengolahan → perdagangan → industri → investasi → pajak → penerimaan negara → belanja publik.

Atau:

batu bara → pertambangan → pengangkutan → perdagangan → pembangkit/ekspor → penerimaan negara → pembangunan.

Dalam setiap mata rantai terdapat nilai ekonomi.

Persoalannya:

berapa besar nilai tambah yang tinggal di daerah?

berapa besar yang masuk kepada pekerja?

berapa besar yang masuk kepada UMKM?

berapa besar yang menjadi penerimaan negara?

berapa besar yang kembali kepada masyarakat melalui pelayanan publik?

Dan:

berapa besar keuntungan yang terkonsentrasi pada pemilik modal?

Pertanyaan seperti inilah yang harus menjadi bagian dari demokratisasi ekonomi.

Daerah Penghasil: Kaya Sumber Daya, Belum Tentu Kaya Masyarakat

Sering muncul paradoks:

Daerah kaya tambang belum tentu menjadi daerah paling sejahtera.

Daerah kaya minyak belum tentu seluruh masyarakatnya menikmati standar hidup tinggi.

Daerah kaya hutan belum tentu masyarakatnya memiliki akses ekonomi yang kuat.

Ini menunjukkan bahwa kekayaan geografis tidak otomatis menjadi kekayaan masyarakat.

Salah satu persoalannya adalah rantai nilai.

Jika daerah hanya menjadi lokasi ekstraksi bahan mentah sementara pengolahan, pembiayaan, teknologi, dan perdagangan bernilai tinggi berlangsung di luar daerah, maka nilai ekonomi terbesar juga dapat berada di luar daerah.

Karena itu, pembangunan ekonomi daerah harus bergerak:

dari ekstraksi menuju nilai tambah.

Dari:

mengambil → menjual

menjadi:

mengolah → mencipta → memasarkan → memiliki → menikmati.

Rakyat Jangan Hanya Menjadi Tenaga Kerja

Paradigma pembangunan juga perlu diubah.

Masyarakat tidak cukup hanya memperoleh lapangan kerja.

Lapangan kerja penting.

Tetapi pemberdayaan ekonomi harus bergerak lebih jauh:

dari tenaga kerja menjadi pelaku ekonomi.

Petani bukan hanya buruh tani.

Nelayan bukan hanya pekerja penangkapan ikan.

Masyarakat sekitar tambang bukan hanya pekerja perusahaan.

Pemuda bukan hanya pencari kerja.

UMKM bukan hanya pemasok kecil.

Masyarakat harus memperoleh akses kepada:

modal, teknologi, informasi, pasar, kepemilikan, dan kelembagaan.

Inilah makna sesungguhnya dari peranserta masyarakat.

Khalifah Ekonomi: Rakyat sebagai Subjek

Konsep khalifah mengandung satu gagasan penting:

manusia tidak diciptakan untuk menjadi penonton dalam kehidupannya sendiri.

Allah berfirman:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُغَيِّرُ مَا بِقَوْمٍ حَتَّىٰ يُغَيِّرُوا مَا بِأَنفُسِهِمْ

“Sesungguhnya Allah tidak mengubah keadaan suatu kaum sebelum mereka mengubah apa yang ada pada diri mereka sendiri.”
QS Ar-Ra’d [13]: 11

Ayat ini dapat dibaca sebagai prinsip pemberdayaan.

Rakyat tidak boleh hanya menunggu.

Masyarakat harus memiliki kemampuan untuk mengorganisasi dirinya.

Petani membangun koperasi.

Pedagang membangun jaringan.

Pemuda membangun usaha.

Masyarakat desa mengembangkan potensi lokal.

Koperasi mengonsolidasikan produksi.

Lembaga masyarakat mengawasi kebijakan.

Dengan demikian, rakyat bukan sekadar penerima manfaat pembangunan.

Rakyat menjadi pelaku pembangunan.

Harta Tidak Boleh Hanya Berputar di Kalangan Kaya

Al-Qur’an memberikan prinsip distribusi yang sangat kuat:

كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنكُمْ

“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
QS Al-Hasyr [59]: 7

Ayat ini seharusnya menjadi bahan refleksi dalam membaca ekonomi Indonesia.

Ekonomi yang sehat bukan ekonomi tanpa orang kaya.

Ekonomi yang sehat adalah ekonomi yang membuka jalan bagi semakin banyak orang untuk menjadi produktif dan sejahtera.

Karena itu pertanyaannya bukan:

“Bagaimana membuat semua orang sama kaya?”

Tetapi:

“Bagaimana memastikan kekayaan tidak hanya berputar dalam kelompok yang sama?”

Di sinilah koperasi, UMKM, ekonomi desa, pendidikan, akses modal, industrialisasi, dan kebijakan publik yang inklusif menjadi penting.

Pajak dan Amanah Negara

Kekayaan rakyat juga masuk ke negara melalui pajak dan penerimaan negara bukan pajak.

Pajak kemudian menjadi sumber pembiayaan pembangunan.

Karena itu pajak memiliki dimensi moral:

rakyat memberikan sebagian sumber dayanya kepada negara agar negara menjalankan fungsi publik.

Namun hubungan tersebut hanya akan sehat apabila negara menjaga amanah.

Al-Qur’an mengatakan:

إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَن تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا

“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanat kepada yang berhak menerimanya.”
QS An-Nisa [4]: 58

Maka korupsi bukan sekadar pelanggaran hukum.

Dalam perspektif agama, korupsi adalah pengkhianatan terhadap amanah.

Demikian pula manipulasi penerimaan negara, suap, gratifikasi, penyalahgunaan kewenangan, dan konflik kepentingan.

Semua itu mengubah harta publik menjadi keuntungan pribadi atau kelompok.

Hukum Harus Menjadi Penjaga Amanah

Khalifah ekonomi membutuhkan hukum.

Tanpa hukum yang adil, ekonomi akan mudah dikuasai oleh mereka yang memiliki modal dan kekuasaan terbesar.

Karena itu negara harus memastikan:

hukum berlaku bagi rakyat kecil maupun pemilik modal.

Izin usaha harus transparan.

Pajak harus ditegakkan secara adil.

Kepemilikan harus dapat dilacak.

Konflik kepentingan harus dicegah.

Korupsi harus ditindak.

Lingkungan harus dilindungi.

Masyarakat terdampak harus memperoleh ruang partisipasi.

BPK juga telah menemukan berbagai persoalan dalam pengelolaan pertambangan minerba, antara lain terkait kepatuhan kontrak penjualan batu bara dan tindak lanjut sanksi administratif.

Ini menunjukkan bahwa persoalan tata kelola bukan sekadar wacana.

Ia membutuhkan pengawasan yang nyata.

Sumber Daya Alam Bukan Sekadar Barang Dagangan

Perspektif khalifah mengubah cara kita melihat sumber daya alam.

Emas bukan hanya emas.

Batu bara bukan hanya batu bara.

Minyak bukan hanya minyak.

Hutan bukan hanya kayu.

Laut bukan hanya ikan.

Semuanya adalah bagian dari ekosistem kehidupan.

Ketika eksploitasi menghasilkan keuntungan tetapi meninggalkan sungai tercemar, tanah rusak, hutan hilang, atau masyarakat kehilangan sumber kehidupannya, maka terjadi persoalan yang lebih besar daripada sekadar persoalan ekonomi.

Al-Qur’an memperingatkan:

وَلَا تُفْسِدُوا فِي الْأَرْضِ بَعْدَ إِصْلَاحِهَا

“Dan janganlah kamu berbuat kerusakan di bumi setelah diperbaiki.”
QS Al-A’raf [7]: 56

KPK juga menegaskan bahwa korupsi SDA tidak hanya menyebabkan kerugian finansial, tetapi dapat menimbulkan kerusakan lingkungan dan konflik sosial yang berdampak panjang.

Maka ekonomi khalifah harus memperhitungkan generasi mendatang.

Qaryah Thayyibah: Laboratorium Khalifah Ekonomi

Di sinilah gagasan Qaryah Thayyibah memperoleh tempat strategis.

Qaryah Thayyibah bukan hanya desa yang religius.

Ia adalah masyarakat yang mampu menghubungkan:

iman → ilmu → budaya → ekonomi → lingkungan → kelembagaan → kesejahteraan.

Dalam masyarakat seperti itu, kekayaan lokal tidak boleh hanya keluar dari desa.

Potensi desa harus diolah.

Masyarakat harus ikut memiliki.

Koperasi dapat menjadi instrumen.

Pemuda menjadi kekuatan inovasi.

Perempuan menjadi kekuatan ekonomi.

Masjid menjadi pusat pembinaan sosial.

Pemerintahan desa menjadi fasilitator.

Dan masyarakat menjadi pengawas.

Inilah bentuk konkret khalifah ekonomi dari bawah.

PPM dan Demokratisasi Ekonomi

Dalam konteks Pusat Peranserta Masyarakat (PPM), gagasan ini membawa kita kembali kepada makna peranserta.

PPM tidak cukup berbicara tentang masyarakat yang membutuhkan bantuan.

PPM harus berbicara tentang masyarakat yang memiliki kekuatan.

Kekuatan untuk:

  • mengorganisasi,
  • memproduksi,
  • mengelola,
  • mengawasi,
  • bernegosiasi,
  • membangun kelembagaan,
  • dan mengambil keputusan.

Karena pemberdayaan bukan sekadar membuat masyarakat memperoleh sesuatu.

Pemberdayaan adalah membuat masyarakat memiliki kemampuan untuk menentukan masa depannya.

Dari Ekonomi Oligarkis Menuju Ekonomi Partisipatif

Jika konsentrasi kekayaan menjadi persoalan, maka jawabannya bukan sekadar mengganti satu kelompok kaya dengan kelompok kaya yang lain.

Jawabannya adalah:

memperluas basis kepemilikan dan partisipasi ekonomi.

Masyarakat harus mempunyai ruang dalam:

  • produksi;
  • distribusi;
  • perdagangan;
  • pembiayaan;
  • teknologi;
  • kepemilikan usaha;
  • pengolahan sumber daya;
  • dan pengambilan keputusan ekonomi.

Dengan demikian, ekonomi nasional tidak hanya menjadi arena perusahaan besar.

Ekonomi nasional menjadi rumah bersama.

Siapa Khalifah Ekonomi Indonesia?

Maka kembali kepada pertanyaan awal:

Siapa yang sesungguhnya menguasai kekayaan Indonesia?

Secara konstitusional, negara diberi mandat menguasai bumi, air, dan kekayaan alam untuk sebesar-besar kemakmuran rakyat.

Tetapi secara ekonomi, pertanyaan itu harus dilanjutkan:

  • Siapa yang menguasai izin?
  • Siapa yang menguasai modal?
  • Siapa yang menguasai teknologi?
  • Siapa yang menguasai pengolahan?
  • Siapa yang menguasai distribusi?
  • Siapa yang menguasai pasar?
  • Siapa yang memperoleh nilai tambah?

Dan yang paling penting:

Di mana posisi rakyat dalam seluruh rantai tersebut?

Jika rakyat hanya menjadi tenaga kerja dan konsumen, maka peranserta ekonominya masih terbatas.

Jika rakyat memiliki koperasi, usaha, modal, teknologi, jaringan pasar, dan posisi tawar, maka masyarakat mulai menjadi khalifah ekonomi.

Dari Penguasaan Menuju Amanah

Kekayaan Indonesia pada akhirnya bukan sekadar persoalan siapa yang memiliki perusahaan terbesar.

Ia adalah persoalan amanah.

Negara adalah amanah.

Kekuasaan adalah amanah.

Modal adalah amanah.

Sumber daya alam adalah amanah.

Pajak adalah amanah.

Bahkan ilmu dan teknologi adalah amanah.

Karena itu ukuran keberhasilan ekonomi Indonesia tidak cukup hanya dengan bertanya:

Berapa besar pertumbuhan ekonomi?

Kita juga harus bertanya:

  • Siapa yang tumbuh?
  • Siapa yang memperoleh kesempatan?
  • Siapa yang memiliki akses?
  • Siapa yang menikmati nilai tambah?
  • Siapa yang menanggung dampak lingkungan?

Dan:

Apakah rakyat semakin berdaya?

Al-Qur’an mengingatkan:

إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْخَائِنِينَ

“Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang berkhianat.”
QS Al-Anfal [8]: 58

Pengkhianatan terhadap amanah ekonomi dapat mengambil banyak bentuk:

  • korupsi,
  • suap,
  • gratifikasi,
  • manipulasi,
  • konflik kepentingan,
  • penghindaran tanggung jawab,
  • eksploitasi alam,
  • hingga kebijakan yang membuat kekayaan hanya berputar di kelompok tertentu.

Karena itu, khalifah ekonomi bukanlah orang yang paling banyak menguasai harta.

Khalifah ekonomi adalah mereka yang mampu mengelola harta, kekuasaan, sumber daya, dan pengetahuan sebagai amanah untuk kemaslahatan bersama.

Indonesia membutuhkan pengusaha yang kuat.

Tetapi juga membutuhkan pengusaha yang amanah.

Indonesia membutuhkan negara yang kuat.

Tetapi juga membutuhkan negara yang adil.

Indonesia membutuhkan investasi.

Tetapi investasi harus menghasilkan nilai tambah bagi masyarakat.

Indonesia membutuhkan pertumbuhan.

Tetapi pertumbuhan harus membuka ruang bagi peranserta.

Dan Indonesia membutuhkan masyarakat yang tidak hanya menjadi penerima pembangunan.

Masyarakat harus menjadi pelaku pembangunan.

Di sinilah visi PPM menemukan relevansinya:

  • dari masyarakat sebagai objek menjadi subjek;
  • dari bantuan menuju pemberdayaan;
  • dari kekayaan yang terkonsentrasi menuju ekonomi yang memperluas peranserta;
  • dari eksploitasi menuju amanah;
  • dari kesalehan individual menuju kesalehan sosial;
  • dari desa yang tertinggal menuju Qaryah Thayyibah;

dan akhirnya:

dari kekayaan Indonesia menuju kemakmuran rakyat Indonesia.

Sebab dalam perspektif Al-Qur’an, manusia tidak ditugaskan untuk menjadi penguasa bumi tanpa batas.

Manusia ditugaskan untuk memakmurkan bumi.

Dan memakmurkan bumi berarti memastikan bahwa kekayaan alam, ilmu, teknologi, kekuasaan, dan ekonomi pada akhirnya menjadi jalan bagi keadilan, kesejahteraan, dan kemaslahatan bersama. (ppmindonesia)

Example 120x600