Scroll untuk baca artikel
BeritaHikmah

Ishlahin Bainan Naas: Ketika Sedekah Menjadi Jalan Membangun Peradaban

11
×

Ishlahin Bainan Naas: Ketika Sedekah Menjadi Jalan Membangun Peradaban

Share this article

Kajian Syahida quran bil quran. Oleh: syahida

Menelaah pesan QS An-Nisa ayat 114 melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an untuk membangun solidaritas sosial, keadilan, dan kemandirian umat.

JAKARTA.PPMIndonesia.com– Peradaban yang besar tidak hanya ditentukan oleh kemajuan ekonomi, kecanggihan teknologi, atau kekuatan politik. Ukuran yang tidak kalah penting adalah kemampuan suatu masyarakat mengatasi kemiskinan, merawat persaudaraan, menegakkan keadilan, serta memastikan bahwa setiap orang memperoleh kesempatan untuk hidup bermartabat.

Dalam perspektif Al-Qur’an, pembangunan peradaban tidak dapat dipisahkan dari tanggung jawab moral manusia terhadap sesamanya. Kekayaan bukan sekadar sarana memenuhi kepentingan pribadi, kekuasaan bukan semata-mata instrumen mengendalikan masyarakat, dan kebijakan publik bukan sekadar urusan administrasi. Semuanya harus diarahkan pada kebaikan dan kemaslahatan bersama.

Salah satu landasan penting untuk memahami hubungan tersebut terdapat dalam Surah An-Nisa ayat 114. Ayat ini menghubungkan tiga orientasi kebaikan: sedekah, perbuatan yang makruf, dan upaya mendamaikan manusia.

Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an dalam Kajian Syahida, ayat tersebut dapat dibaca bersama ayat-ayat lain yang membahas persaudaraan, keadilan, infak, dan tanggung jawab sosial. Pembacaan yang saling terhubung ini membuka pemahaman bahwa sedekah tidak berhenti pada pemberian materi. Sedekah juga dapat menjadi bagian dari ikhtiar membangun masyarakat yang berdaya, memperbaiki hubungan sosial, dan menegakkan peradaban yang adil.

QS An-Nisa Ayat 114: Tiga Jalan Menuju Kebaikan

Allah SWT berfirman:

لَا خَيْرَ فِيْ كَثِيْرٍ مِّنْ نَّجْوٰىهُمْ اِلَّا مَنْ اَمَرَ بِصَدَقَةٍ اَوْ مَعْرُوْفٍ اَوْ اِصْلَاحٍۢ بَيْنَ النَّاسِۗ وَمَنْ يَّفْعَلْ ذٰلِكَ ابْتِغَاۤءَ مَرْضَاتِ اللّٰهِ فَسَوْفَ نُؤْتِيْهِ اَجْرًا عَظِيْمًا

Artinya:

“Tidak ada kebaikan pada banyak pembicaraan rahasia mereka, kecuali (pada pembicaraan rahasia) orang yang menyuruh bersedekah, (berbuat) kebaikan, atau mengadakan perdamaian di antara manusia. Siapa yang berbuat demikian karena mencari rida Allah kelak Kami anugerahkan kepadanya pahala yang sangat besar.” (QS An-Nisa [4]: 114).

Rujukan teks dan terjemahan: Al-Qur’an Kementerian Agama RI.

Ayat ini memberikan pelajaran bahwa pembicaraan, perencanaan, dan pertemuan manusia memperoleh nilai kebaikan ketika diarahkan pada tindakan yang bermanfaat. Al-Qur’an menyebut tiga orientasi yang patut diperhatikan.

Pertama, shadaqah, yakni sedekah yang menjadi wujud kepedulian kepada sesama. Kedua, ma‘ruf, yaitu kebaikan yang diakui dan selaras dengan tuntunan agama. Ketiga, ishlah baina an-naas, yakni usaha memperbaiki hubungan dan mendamaikan manusia.

Ketiganya memiliki hubungan yang erat. Sedekah membantu meringankan beban orang lain. Perbuatan makruf memperluas manfaat kebaikan dalam kehidupan. Sementara ishlah mengupayakan agar hubungan antarmanusia kembali baik dan persoalan yang memecah masyarakat dapat diselesaikan.

Kata ishlah dalam ayat tersebut menjadi penting karena perdamaian tidak cukup diwujudkan melalui ucapan. Perdamaian membutuhkan tindakan nyata, termasuk mengatasi persoalan yang melahirkan pertentangan.

Dalam masyarakat yang menghadapi ketimpangan ekonomi, misalnya, upaya mendamaikan manusia perlu disertai kepedulian terhadap kemiskinan, keterbatasan kesempatan kerja, akses pendidikan, dan persoalan sosial lainnya.

Dengan demikian, ishlah bukan hanya urusan mendamaikan dua orang yang berselisih. Ia juga dapat menjadi orientasi moral untuk memperbaiki keadaan masyarakat.

Qur’an bil Qur’an: Persaudaraan Harus Diwujudkan dalam Tindakan

Pesan ishlah dalam Surah An-Nisa ayat 114 memperoleh penegasan melalui Surah Al-Hujurat ayat 10.

Allah SWT berfirman:

اِنَّمَا الْمُؤْمِنُوْنَ اِخْوَةٌ فَاَصْلِحُوْا بَيْنَ اَخَوَيْكُمْ وَاتَّقُوا اللّٰهَ لَعَلَّكُمْ تُرْحَمُوْنَ

Artinya:

“Sesungguhnya orang-orang mukmin itu bersaudara, karena itu damaikanlah antara kedua saudaramu (yang berselisih) dan bertakwalah kepada Allah agar kamu mendapat rahmat.” (QS Al-Hujurat [49]: 10).

Ayat ini menegaskan bahwa persaudaraan membawa konsekuensi tanggung jawab. Persaudaraan bukan sekadar identitas atau simbol kebersamaan, melainkan kesediaan untuk menjaga hubungan, membantu pihak yang membutuhkan, dan menyelesaikan perselisihan secara adil.

Jika QS An-Nisa ayat 114 menunjukkan tiga jalan kebaikan, QS Al-Hujurat ayat 10 menempatkan perdamaian dalam kerangka persaudaraan dan ketakwaan.

Dalam kehidupan sehari-hari, perselisihan dapat muncul akibat perbedaan pandangan, kepentingan ekonomi, distribusi sumber daya, maupun rasa ketidakadilan. Karena itu, upaya ishlah membutuhkan dialog, kesediaan mendengar, dan komitmen memperbaiki keadaan.

Persaudaraan juga tidak seharusnya dibatasi pada hubungan pribadi. Ia perlu tercermin dalam cara masyarakat memperlakukan kelompok yang lemah, cara lembaga menjalankan tanggung jawab, dan cara pemegang amanah membuat keputusan.

Di sinilah nilai persaudaraan dapat menjadi landasan bagi pemberdayaan masyarakat. Masyarakat yang bersaudara bukan masyarakat yang meniadakan perbedaan, melainkan masyarakat yang mampu mengelola perbedaan tanpa kehilangan keadilan dan kemanusiaan.

Sedekah: Dari Kepedulian Menjadi Kekuatan Sosial

Al-Qur’an menjelaskan bahwa harta yang diinfakkan di jalan Allah memiliki nilai dan potensi kebaikan yang besar.

Allah SWT berfirman:

مَثَلُ الَّذِيْنَ يُنْفِقُوْنَ اَمْوَالَهُمْ فِيْ سَبِيْلِ اللّٰهِ كَمَثَلِ حَبَّةٍ اَنْۢبَتَتْ سَبْعَ سَنَابِلَ فِيْ كُلِّ سُنْۢبُلَةٍ مِّائَةُ حَبَّةٍۗ وَاللّٰهُ يُضٰعِفُ لِمَنْ يَّشَاۤءُۗ وَاللّٰهُ وَاسِعٌ عَلِيْمٌ

Artinya:

“Perumpamaan orang yang menginfakkan hartanya di jalan Allah seperti sebutir biji yang menumbuhkan tujuh tangkai, pada setiap tangkai ada seratus biji. Allah melipatgandakan bagi siapa yang Dia kehendaki. Dan Allah Mahaluas, Maha Mengetahui.” (QS Al-Baqarah [2]: 261).

Perumpamaan sebutir biji yang menghasilkan banyak biji memberikan gambaran tentang potensi berlipat ganda dari infak di jalan Allah. Dalam kehidupan sosial, sebuah pemberian dapat menghasilkan manfaat yang melampaui nilai materi yang disalurkan.

Bantuan kepada keluarga yang kesulitan dapat meringankan beban hidup mereka. Bantuan pendidikan dapat membuka kesempatan bagi generasi muda. Dukungan kepada usaha kecil dapat membantu mengembangkan kegiatan ekonomi. Sementara program kesehatan dan lingkungan dapat memberikan manfaat bagi masyarakat yang lebih luas.

Karena itu, sedekah dapat dikembangkan sebagai kekuatan sosial yang tidak hanya bersifat karitatif, tetapi juga mendukung pemberdayaan.

Namun, pemberdayaan tidak berarti menghilangkan pentingnya bantuan langsung kepada orang yang membutuhkan. Dalam keadaan darurat, bantuan untuk memenuhi kebutuhan pokok tetap penting. Pada saat yang sama, program jangka panjang dapat dirancang untuk memperkuat keterampilan, kapasitas ekonomi, dan kemampuan masyarakat memenuhi kebutuhannya sendiri.

Dengan pendekatan tersebut, sedekah dapat menjadi bagian dari ikhtiar membangun masyarakat yang lebih tangguh dan mandiri.

Hal yang perlu ditegaskan, QS Al-Baqarah ayat 261 menerangkan keutamaan infak dan pelipatgandaan pahala oleh Allah. Ayat ini tidak menetapkan persentase tertentu untuk anggaran sosial. Besaran alokasi dana merupakan keputusan pengelolaan yang perlu disesuaikan dengan sumber dana, kebutuhan, peruntukan, dan ketentuan yang berlaku.

Keadilan: Fondasi Pengelolaan Harta dan Amanah

Kebaikan membutuhkan niat yang tulus, tetapi niat baik saja tidak cukup. Pengelolaan sumber daya juga membutuhkan keadilan, keterbukaan, dan pertanggungjawaban.

Allah SWT berfirman:

يٰٓاَيُّهَا الَّذِيْنَ اٰمَنُوْا كُوْنُوْا قَوَّامِيْنَ لِلّٰهِ شُهَدَاۤءَ بِالْقِسْطِۖ وَلَا يَجْرِمَنَّكُمْ شَنَاٰنُ قَوْمٍ عَلٰٓى اَلَّا تَعْدِلُوْاۗ اِعْدِلُوْاۗ هُوَ اَقْرَبُ لِلتَّقْوٰىۖ وَاتَّقُوا اللّٰهَۗ اِنَّ اللّٰهَ خَبِيْرٌۢ بِمَا تَعْمَلُوْنَ

Artinya:

“Wahai orang-orang yang beriman! Jadilah kamu sebagai penegak keadilan karena Allah, (ketika) menjadi saksi dengan adil. Dan janganlah kebencianmu terhadap suatu kaum mendorong kamu untuk berlaku tidak adil. Berlaku adillah. Karena (adil) itu lebih dekat kepada takwa. Dan bertakwalah kepada Allah, sungguh, Allah Mahateliti terhadap apa yang kamu kerjakan.” (QS Al-Ma’idah [5]: 8).

Ayat ini menegaskan bahwa keadilan harus ditegakkan tanpa dikalahkan oleh kebencian, kepentingan kelompok, atau hubungan pribadi.

Dalam pengelolaan dana sosial, prinsip tersebut dapat diterapkan melalui penetapan penerima manfaat berdasarkan kebutuhan yang jelas, pencatatan penggunaan dana, pelaporan yang terbuka, dan evaluasi program secara berkala.

Dana yang dihimpun atas nama kepedulian harus digunakan sesuai tujuan dan peruntukannya. Kepercayaan masyarakat perlu dijaga melalui pengelolaan yang amanah dan dapat dipertanggungjawabkan.

Prinsip yang sama relevan dalam pembahasan anggaran publik. Pemerintah memiliki tanggung jawab mengelola anggaran berdasarkan hukum, kepentingan umum, dan prinsip keadilan. Prioritas pembangunan perlu mempertimbangkan kebutuhan masyarakat, terutama mereka yang menghadapi keterbatasan akses terhadap pelayanan dasar.

Meskipun dana sedekah masyarakat dan anggaran negara memiliki sumber serta mekanisme yang berbeda, keduanya dapat berkontribusi pada kesejahteraan sesuai kewenangan, aturan, dan tujuan masing-masing.

Keadilan anggaran bukan sekadar membagikan dana dalam jumlah yang sama kepada setiap pihak. Keadilan menuntut pertimbangan terhadap kebutuhan, kondisi, dan hambatan yang dihadapi masyarakat agar kesempatan untuk berkembang menjadi lebih setara.

Delapan Sektor Pemberdayaan: Mengubah Kebaikan Menjadi Manfaat Berkelanjutan

Bagaimana nilai sedekah, ishlah, dan keadilan dapat diterjemahkan ke dalam program nyata?

Salah satu ikhtiar yang dapat dikembangkan adalah menyusun program pemberdayaan yang terarah, terukur, dan berkelanjutan. Sebagai rancangan kelembagaan, delapan sektor berikut dapat dipertimbangkan berdasarkan kebutuhan masyarakat.

1. Pendidikan dan kaderisasi. Memperluas akses pembelajaran, pelatihan keterampilan, literasi keuangan, dan pengembangan kepemimpinan masyarakat.

2. Kesehatan masyarakat. Mendukung edukasi kesehatan, pencegahan penyakit, dan peningkatan akses terhadap pelayanan dasar sesuai kebutuhan.

3. Ekonomi rakyat dan koperasi. Memperkuat usaha mikro, pemasaran, manajemen usaha, dan kerja sama ekonomi masyarakat.

4. Ketahanan pangan. Mengembangkan produksi pangan lokal, kebun komunitas, dan kegiatan produktif yang mendukung kebutuhan dasar.

5. Lingkungan hidup. Mendorong pengelolaan sampah, penghijauan, konservasi air, serta penerapan teknologi tepat guna.

6. Perlindungan sosial. Membantu kelompok rentan dan masyarakat yang menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan pokok.

7. Teknologi dan literasi digital. Memperluas akses pengetahuan, keterampilan digital, serta pemanfaatan teknologi untuk kegiatan produktif.

8. Penguatan kelembagaan dan perdamaian sosial. Mengembangkan dialog warga, mediasi konflik, musyawarah, dan kerja sama lintas kelompok.

Delapan sektor tersebut merupakan usulan program, bukan pembagian yang secara eksplisit ditetapkan dalam QS An-Nisa ayat 114. Penentuan prioritas dan alokasi anggaran perlu dilakukan berdasarkan pemetaan kebutuhan, kemampuan pendanaan, serta ketentuan penggunaan dana yang berlaku.

Dalam hal suatu lembaga mengusulkan alokasi 20 persen dari pendapatan atau dana yang dikelolanya untuk pemberdayaan sosial, kebijakan itu harus terlebih dahulu menjelaskan dasar penghitungannya, sumber dana yang dapat digunakan, serta kemampuan menjaga kesinambungan program.

Persentase tersebut merupakan pilihan kebijakan yang perlu diuji dan dievaluasi, bukan ketentuan syariat yang ditetapkan oleh ayat-ayat di atas.

Yang lebih penting daripada sekadar angka adalah memastikan bahwa setiap rupiah yang dikelola menghasilkan manfaat yang jelas, tepat sasaran, dan dapat dipertanggungjawabkan.

Ummatan Wasathan: Kemandirian dan Tanggung Jawab Kemanusiaan

Al-Qur’an juga menggambarkan kedudukan umat Islam sebagai ummatan wasathan, yang lazim diterjemahkan sebagai umat pertengahan atau umat yang adil dan berimbang.

Allah SWT berfirman:

وَكَذٰلِكَ جَعَلْنٰكُمْ اُمَّةً وَّسَطًا لِّتَكُوْنُوْا شُهَدَاۤءَ عَلَى النَّاسِ وَيَكُوْنَ الرَّسُوْلُ عَلَيْكُمْ شَهِيْدًا

Artinya:

“Dan demikian pula Kami telah menjadikan kamu (umat Islam) umat pertengahan agar kamu menjadi saksi atas (perbuatan) manusia dan agar Rasul (Muhammad) menjadi saksi atas (perbuatan) kamu.” (QS Al-Baqarah [2]: 143, petikan ayat).

Ayat ini memberi landasan untuk memahami tanggung jawab umat dalam kehidupan yang lebih luas. Umat dituntut menjaga keseimbangan, menegakkan keadilan, dan menjalankan tanggung jawabnya di tengah masyarakat.

Dalam konteks pembangunan, kemandirian bukan berarti menutup diri dari bantuan atau kerja sama. Kemandirian berarti membangun kemampuan agar masyarakat dapat mengambil keputusan, mengembangkan potensi, dan memperbaiki kehidupannya secara bertanggung jawab.

Masyarakat yang berdaya juga lebih mampu berkontribusi dalam penyelesaian persoalan bersama. Mereka tidak hanya menunggu bantuan, tetapi berpartisipasi dalam pendidikan, ekonomi, lingkungan, dan kehidupan sosial.

Karena itu, pembangunan peradaban memerlukan perpaduan antara moralitas, pengetahuan, kelembagaan, dan kemampuan ekonomi. Sedekah dapat menjadi salah satu instrumen penguatnya, sementara keadilan dan amanah menjadi prinsip yang menjaga agar manfaatnya tidak menyimpang dari tujuan.

Ishlah sebagai Agenda Pemberdayaan Masyarakat

Bagi gerakan pemberdayaan masyarakat, pesan ayat-ayat tersebut dapat diterjemahkan menjadi agenda yang konkret.

Pertama, menumbuhkan budaya berbagi yang bertanggung jawab, dengan memperhatikan kebutuhan penerima dan tujuan penggunaan dana.

Kedua, memperkuat tata kelola dana sosial melalui pencatatan, transparansi, pengawasan, dan evaluasi yang memadai.

Ketiga, mengembangkan program berdasarkan kebutuhan masyarakat, bukan sekadar mengikuti tren atau kepentingan sesaat.

Keempat, menyediakan ruang dialog dan penyelesaian konflik agar perbedaan tidak berkembang menjadi permusuhan yang merusak kehidupan bersama.

Kelima, memperkuat kerja sama antara masyarakat, pemerintah, dunia usaha, lembaga pendidikan, dan organisasi sosial sesuai peran masing-masing.

Dalam konteks Pusat Peranserta Masyarakat (PPM), pendekatan tersebut dapat menjadi inspirasi untuk memperkuat pembangkitan, penguatan, dan pembelaan kemampuan rakyat.

Masyarakat perlu ditempatkan sebagai pelaku pembangunan yang ikut menentukan kebutuhan, merancang kegiatan, melaksanakan program, dan mengevaluasi hasilnya. Dengan demikian, pemberdayaan tidak berhenti pada penyaluran bantuan, tetapi berkembang menjadi penguatan kemampuan masyarakat.

Inilah salah satu makna penting menghubungkan sedekah dengan ishlah. Bantuan sosial meringankan beban, pemberdayaan memperkuat kapasitas, dan ishlah menjaga hubungan antarmanusia agar kehidupan bersama dapat berkembang secara lebih damai dan adil.

Ketika Sedekah Menjadi Jalan Peradaban

Pembacaan QS An-Nisa ayat 114 bersama QS Al-Hujurat ayat 10, QS Al-Baqarah ayat 261, QS Al-Ma’idah ayat 8, dan QS Al-Baqarah ayat 143 memperlihatkan keterkaitan antara kebaikan, persaudaraan, infak, keadilan, dan tanggung jawab sosial.

QS An-Nisa ayat 114 mengarahkan manusia pada sedekah, perbuatan makruf, dan ishlah. QS Al-Hujurat ayat 10 menegaskan tanggung jawab mendamaikan sesama. QS Al-Baqarah ayat 261 menerangkan keutamaan infak di jalan Allah. QS Al-Ma’idah ayat 8 memerintahkan keadilan, sedangkan QS Al-Baqarah ayat 143 memberikan gambaran tentang tanggung jawab umat sebagai umat pertengahan.

Ayat-ayat tersebut tidak menetapkan satu model anggaran atau persentase alokasi tertentu. Namun, semuanya memberikan fondasi moral untuk mengembangkan kehidupan sosial yang mengutamakan kebaikan, keadilan, persaudaraan, dan kemaslahatan.

Atas dasar itu, pengelolaan sedekah untuk pemberdayaan dapat menjadi ikhtiar yang bermakna apabila dilakukan dengan amanah, tepat sasaran, dan sesuai ketentuan. Kebijakan alokasi dana, termasuk usulan 20 persen, perlu dirancang secara bertanggung jawab berdasarkan kebutuhan dan kemampuan lembaga.

Pada akhirnya, ishlahin baina an-naas bukan sekadar ajakan untuk berdamai, melainkan panggilan untuk memperbaiki kehidupan manusia melalui kebaikan yang nyata.

Sedekah mengajarkan kepedulian. Keadilan menjaga agar manfaat tidak dikuasai oleh kepentingan tertentu. Persaudaraan mengingatkan bahwa kesejahteraan tidak dapat dibangun dengan mengabaikan penderitaan orang lain.

Peradaban yang bermartabat tidak lahir hanya dari besarnya kekayaan, melainkan dari kemampuan manusia mengubah kekayaan menjadi kemaslahatan, amanah menjadi pelayanan, dan persaudaraan menjadi tindakan nyata.

Inilah hikmah ishlah: membangun manusia, memperkuat masyarakat, dan menjadikan kebaikan sebagai jalan menuju peradaban yang adil, mandiri, dan berkelanjutan. (syahida)

Example 120x600