Jakarta|PPMIndonesia.com– Ka‘bah selama ini dipahami sebagai bangunan suci yang berada di Makkah dan menjadi pusat orientasi ibadah umat Islam. Ia dihormati, diziarahi, dan ditempatkan sebagai simbol persatuan umat. Namun pertanyaan mendasar jarang diajukan secara serius: apakah Al-Qur’an sendiri secara tegas menyebut Ka‘bah sebagai nama bangunan fisik?
Pertanyaan ini tidak dimaksudkan untuk menafikan tradisi, melainkan untuk menggali kembali pesan Al-Qur’an melalui pendekatan Al-Qur’an dengan Al-Qur’an (Qur’an bil Qur’an)—sebuah metode yang menempatkan ayat-ayat Al-Qur’an saling menjelaskan satu sama lain, tanpa terlebih dahulu dikunci oleh tafsir luar.
Akar Kata Ka‘bah dalam Al-Qur’an
Akar kata ك-ع-ب (Ka-‘Ain-Ba) muncul dalam Al-Qur’an sebanyak empat kali, yakni:
- al-ka‘baeni – QS al-Māidah [5]: 6
- al-ka‘bati – QS al-Māidah [5]: 95
- al-ka‘bata – QS al-Māidah [5]: 97
- ka‘waiba – QS an-Naba’ [78]: 33
Menariknya, keempat kata ini diterjemahkan secara berbeda oleh tradisi: tumit, bangunan Ka‘bah, dan gadis sebaya. Padahal, secara metodologis, satu akar kata seharusnya memiliki benang merah makna yang konsisten.
Al-Ka‘baeni: Tumit dan Prinsip Keseimbangan
Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِذَا قُمْتُمْ إِلَى الصَّلَاةِ فَاغْسِلُوا وُجُوهَكُمْ وَأَيْدِيَكُمْ إِلَى الْمَرَافِقِ وَامْسَحُوا بِرُءُوسِكُمْ وَأَرْجُلَكُمْ إِلَى الْكَعْبَيْنِ
“Wahai orang-orang yang beriman, apabila kamu hendak menegakkan shalat, maka basuhlah wajahmu dan tanganmu sampai siku, sapulah kepalamu dan (basuhlah) kakimu sampai kedua tumit.”
(QS al-Māidah [5]: 6)
Kata al-ka‘baeni secara tradisional diterjemahkan sebagai dua tumit. Namun secara fungsional, tumit adalah penopang keseimbangan tubuh, memungkinkan manusia berdiri dan berjalan secara stabil. Dua tumit tampak sepadan, seimbang, dan proporsional.
Di sini mulai tampak bahwa makna dasar Ka‘bah berkaitan dengan keseimbangan dan kesepadanan, bukan semata bentuk fisik.
Hadyan Baligh al-Ka‘bati: Hukuman yang Setimpal
Dalam QS al-Māidah [5]: 95 Allah berfirman:
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ ۚ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ يَحْكُمُ بِهِ ذَوَا عَدْلٍ مِنْكُمْ هَدْيًا بَالِغَ الْكَعْبَةِ
“Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan ketika kamu dalam keadaan terlarang. Barang siapa membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan ternak sepadan dengan yang dibunuh, menurut keputusan dua orang yang adil di antara kamu, sebagai arahan yang mencapai al-ka‘bati.”
Kata hadyan berasal dari akar ه-د-ي (HDY) yang sama dengan hudā dan hidāyah, yang berarti petunjuk atau arahan. Dalam konteks ayat ini, hadyan lebih tepat dipahami sebagai arahan menuju suatu tujuan, bukan semata-mata binatang.
Jika demikian, maka al-ka‘bati bukanlah bangunan, melainkan tujuan moral: tercapainya kesepadanan dan keadilan hukuman. Seluruh ayat berbicara tentang hukuman yang setimpal, bukan tentang ritual mendekati sebuah bangunan.
Al-Ka‘bata al-Bayta al-Haram: Sistem Keseimbangan
QS al-Māidah [5]: 97 menegaskan:
جَعَلَ اللَّهُ الْكَعْبَةَ الْبَيْتَ الْحَرَامَ قِيَامًا لِلنَّاسِ وَالشَّهْرَ الْحَرَامَ وَالْهَدْيَ وَالْقَلَائِدَ
“Allah telah menjadikan al-ka‘bata, rumah yang dilindungi, sebagai penopang kehidupan manusia, demikian pula bulan-bulan terlarang, arahan, dan tanda-tanda.”
Ayat ini berbicara tentang penopang kehidupan (qiyāman li al-nās), bukan tentang bentuk bangunan. Dalam konteks ayat-ayat sebelumnya (5:95–96), pembahasannya adalah larangan berburu, pengaturan sumber daya darat dan laut, serta batasan waktu.
Maka al-ka‘bata al-bayta al-haram dapat dipahami sebagai sistem keseimbangan kehidupan yang dibatasi oleh hukum dan aturan, agar eksploitasi manusia tidak merusak tatanan bumi.
Ka‘waiba: Balasan yang Sepadan
Makna keseimbangan ini semakin jelas dalam QS an-Naba’ [78]: 33:
وَكَوَاعِبَ أَتْرَابًا
“Dan balasan-balasan yang sepadan.”
Ayat ini berada dalam rangkaian penjelasan tentang balasan bagi orang-orang yang bertakwa (QS 78:31–36). Jika ka‘waiba dipahami sebagai “gadis sebaya”, konteks balasan moral menjadi kabur. Namun jika dimaknai sebagai sesuatu yang sepadan dan proporsional, maka ayat ini selaras dengan tema keadilan Ilahi.
Kiblat dan Masjidil Haram: Arah Nilai, Bukan Sekadar Arah Fisik
Al-Qur’an tidak menyebut Ka‘bah sebagai kiblat. Yang disebut adalah al-Masjid al-Haram. Allah berfirman:
فَوَلِّ وَجْهَكَ شَطْرَ الْمَسْجِدِ الْحَرَامِ
“Maka hadapkanlah wajahmu ke arah Masjidil Haram.”
(QS al-Baqarah [2]: 144)
Secara kebahasaan, masjid berarti keadaan tunduk atau patuh, sedangkan haram berarti batasan atau larangan. Maka kiblat bukan semata arah geografis, melainkan orientasi kepatuhan pada hukum dan nilai.
Hal ini ditegaskan dalam QS al-Baqarah [2]: 148:
فَاسْتَبِقُوا الْخَيْرَاتِ
“Maka berlomba-lombalah kamu dalam kebaikan.”
Penutup
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an, Ka‘bah tidak harus dipahami semata sebagai bangunan fisik, melainkan sebagai prinsip keseimbangan, kesepadanan, dan keadilan yang menopang kehidupan manusia.
Al-Qur’an mengarahkan manusia bukan hanya untuk menghadap satu titik, tetapi untuk menegakkan harmoni, membatasi keserakahan, dan berlomba dalam kebaikan. Dalam dunia yang dilanda krisis ekologis dan ketimpangan sosial, pesan ini justru semakin relevan.
Sebagaimana firman Allah:
“Kami lebih dekat kepadanya daripada urat lehernya.”
(QS Qāf [50]: 16)
Kedekatan kepada Tuhan tidak ditentukan oleh jarak geografis, tetapi oleh kepatuhan pada nilai dan batasan-Nya. (syahida)



























