ppmindonesia.com. Jakarta,— Skandal dugaan korupsi pengelolaan haji kembali mencoreng Kementerian Agama. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) tengah mendalami distribusi tambahan kuota haji tahun 2024, yang disinyalir menyimpang dari aturan.
Kasus ini menambah daftar panjang praktik rasuah di sektor penyelenggaraan ibadah haji, meski dua menteri agama sebelumnya sudah dipenjara dalam perkara serupa.
Dalam penyelidikan awal, KPK menduga kerugian negara mencapai Rp1 triliun dari selisih biaya kuota haji tambahan 20 ribu orang yang diberikan pemerintah Arab Saudi.
Kuota itu dibagi sama rata untuk haji reguler dan khusus melalui Surat Keputusan Menteri Agama Nomor 130/2024. Padahal, Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2019 mengatur komposisi berbeda, yakni 92 persen untuk haji reguler dan sisanya untuk haji khusus.
“Pembagian ini diduga bertentangan dengan undang-undang. Kami sedang menelisik siapa pengambil keputusan awalnya,” kata Pelaksana Tugas Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, di Jakarta, Rabu (11/9/2025).
KPK juga mendalami pertemuan sejumlah pejabat Kementerian Agama dengan pengusaha perjalanan haji tak lama setelah kuota tambahan diumumkan. Beberapa pihak telah diperiksa dan dicegah bepergian ke luar negeri, termasuk Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas.
Sejarah Kelam yang Berulang
Korupsi haji bukan kali pertama terjadi. Mantan Menteri Agama Said Agil Husin Al Munawar divonis lima tahun penjara pada 2006, sementara Suryadharma Ali dijatuhi hukuman enam tahun penjara pada 2014. Meski dua kasus besar itu pernah mengguncang, praktik serupa kembali mencuat.
Peneliti Indonesia Corruption Watch (ICW), Wana Alamsyah, menilai lemahnya pengawasan menjadi akar masalah. “Pengawasan hanya dilakukan inspektorat jenderal, yang berada langsung di bawah menteri. Relasi kuasa seperti ini membuat fungsi pengawasan tidak berjalan optimal,” ujarnya.
Pandangan serupa disampaikan Transparency International Indonesia. Menurut penelitinya, Agus Sarwono, lemahnya sistem pencegahan membuat ruang korupsi tetap terbuka. “Ini bukan sekadar soal aturan, tapi kegagalan membangun mekanisme pengawasan yang independen,” katanya.
Dimensi Moralitas
Persoalan ini juga dipandang sebagai krisis moral. Ustaz Husni Nasution dalam kajian Qur’an bil Qur’an di kanal Syahida menilai korupsi haji mencerminkan kegagalan bangsa mengendalikan hawa nafsu. Ia mengutip QS Yusuf [12]:53, yang menegaskan kecenderungan jiwa manusia pada kejahatan, kecuali yang dirahmati Allah.
“Korupsi, penyalahgunaan wewenang, dan runtuhnya wibawa pejabat muncul karena masyarakat lalai menundukkan nafsunya,” kata Husni. Ia menekankan, solusi tak cukup dengan hukum, melainkan revolusi kesadaran spiritual.
Pendakwah Terseret
Nama pendakwah Khalid Zeed Abdullah Basalamah juga masuk dalam pusaran sebagai saksi. Pemilik biro perjalanan PT Zahra Oto Mandiri atau Uhud Tour itu diperiksa KPK selama tujuh jam pada Selasa (9/9/2025). Khalid mengaku menjadi korban praktik manipulasi visa kuota haji khusus oleh PT Muhibbah Mulia Wisata.
“Kami tadinya siap berangkat lewat jalur furoda. Namun ada tawaran visa dari PT Muhibbah. Akhirnya kami terdaftar di situ,” kata Khalid seusai diperiksa.
KPK menyatakan masih mendalami keterlibatan pihak-pihak yang terhubung dengan alur distribusi visa. “Itu masih kami telusuri,” ujar Asep.
Ironi Bangsa Religius
Di negara dengan mayoritas penduduk muslim dan tingkat religiositas tinggi, kasus korupsi haji yang terus berulang menghadirkan ironi. Ibadah yang dianggap sebagai puncak spiritual umat Islam justru kerap dijadikan ladang memperkaya diri oleh oknum penyelenggara.
Meski pengawasan dan regulasi sudah ada, lemahnya moral pejabat dan celah birokrasi membuat praktik ini sulit diberantas. Skandal kuota haji 2024 menegaskan satu hal: reformasi pengelolaan haji masih jauh dari harapan.(acank)



























