ppmindonesia.com. Jakarta – Polemik kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) terus bergulir dan memasuki fase yang semakin kompleks. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Penegasan tersebut disampaikan melalui pernyataan sikap resmi tertanggal 13 Desember 2025.
Pernyataan ini muncul sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9–10 Desember 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya serta menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum PBNU hingga Muktamar 2026. Pleno tersebut disebut sebagai tindak lanjut Risalah Rais Aam PBNU tertanggal 20 November 2025.
Alih-alih meredakan ketegangan, keputusan ini justru memperuncing perdebatan di kalangan Nahdliyin. Isu yang diperdebatkan tidak lagi sekadar menyangkut figur kepemimpinan, melainkan menyentuh fondasi utama NU sebagai organisasi ulama: relasi antara konstitusi dan adab.
Darurat dalam Bingkai Fikih dan Konstitusi
Kelompok yang mendukung penetapan PJS berargumen bahwa langkah tersebut diperlukan demi menjaga kesinambungan organisasi. Rujukan yang kerap dikemukakan adalah pandangan Wakil Ketua Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, yang menyatakan bahwa dalam kondisi darurat, penyimpangan prosedural dapat dibenarkan.
Pandangan ini bertumpu pada kaidah ushul fiqh adh-dharurat tubihul mahzurat—bahwa kondisi darurat dapat membolehkan hal-hal yang semula terlarang. Namun dalam tradisi fikih, kaidah ini tidak berdiri sendiri. Ia dibatasi oleh prinsip adh-dharuratu tuqaddaru bi qadariha, yakni bahwa keadaan darurat harus diukur secara proporsional dan tidak melampaui kebutuhan.
Di sinilah perdebatan mengemuka. Sejumlah kalangan mempertanyakan apakah situasi PBNU benar-benar memenuhi kriteria darurat, atau justru dalil darurat digunakan untuk membenarkan langkah-langkah yang berpotensi melampaui kewenangan konstitusional organisasi.
Legitimasi Muktamar dan Batas Kewenangan
Di sisi lain, penolakan terhadap keputusan pleno PBNU berpijak pada argumen konstitusional yang kuat. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sama-sama dipilih melalui Muktamar sebagai forum tertinggi organisasi. Dengan legitimasi yang setara, keduanya tidak berada dalam relasi hierarkis yang memungkinkan salah satu memberhentikan yang lain secara sepihak.
Dalam kerangka ini, risalah dan seluruh produk turunannya—termasuk penetapan PJS Ketua Umum PBNU—dipandang melampaui mandat AD/ART dan berpotensi menciptakan preseden problematik dalam tata kelola NU.
NU sebagai Peradaban Adab
Kompleksitas konflik ini semakin menegaskan kembali karakter NU sebagai organisasi yang bertumpu pada adab. Akademisi hukum Islam Nadirsyah Hosen mengingatkan bahwa NU bukan sekadar entitas hukum, tetapi sebuah peradaban keulamaan. Ketaatan formal pada AD/ART tanpa kebijaksanaan dan keluhuran budi berisiko mengeringkan ruh organisasi.
Namun diskursus yang berkembang belakangan justru terjebak pada dikotomi keliru: seolah-olah konstitusi dan adab harus dipilih salah satu. Dalam tradisi NU, konstitusi lahir dari adab, dan adab menemukan bentuk operasionalnya melalui konstitusi. Keduanya adalah dua pilar yang saling menopang, bukan saling meniadakan.
Kaidah ushul fiqh al-umuru bi maqasidiha—bahwa setiap perkara dinilai dari tujuan akhirnya—menjadi kunci pembacaan. Tujuan kepemimpinan PBNU bukan sekadar menjaga struktur organisasi, melainkan menjaga keteduhan umat, kewibawaan ulama, dan kepercayaan publik terhadap NU.
Polarisasi dan Seruan Islah
Fakta menunjukkan bahwa penetapan PJS Ketua Umum belum sepenuhnya meredakan ketegangan. Polarisasi di kalangan elite dan warga Nahdliyin justru menguat. Seruan pengendalian diri dari para sesepuh NU di Ploso dan Tebuireng agar semua pihak menahan diri belum sepenuhnya direspons.
Wacana Muktamar Luar Biasa (MLB), sebagaimana disampaikan KH Ma’ruf Amin, mengemuka sebagai salah satu opsi jalan keluar. Menguatnya wacana ini menunjukkan bahwa mekanisme penyelesaian konflik yang lebih inklusif dan legitimate masih sangat dibutuhkan.
Ujian Kebesaran Jiwa Ulama
Sejarah NU mencatat bahwa konflik internal bukanlah hal baru. Ketegangan Cipete–Situbondo pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an menjadi pelajaran penting bahwa konflik dapat diselesaikan tanpa saling menyingkirkan. Melalui kebesaran jiwa para ulama dan pengembalian keputusan ke Muktamar NU 1984 di Situbondo, NU berhasil keluar dari krisis dengan lebih matang.
Krisis PBNU hari ini pada akhirnya adalah ujian kebesaran jiwa para pemangku mandat. Bukan semata soal sah atau tidak sah secara formal, tetapi soal keberanian untuk menahan ego, membuka ruang musyawarah, dan menempatkan maslahat jamaah di atas kepentingan kekuasaan.
PBNU bukan sekadar struktur administratif. Ia adalah rumah spiritual bagi puluhan juta warga Nahdliyin dan salah satu penopang utama moderasi Islam Indonesia. Ketika adab dan konstitusi dipertentangkan, NU berisiko kehilangan keteduhan yang selama ini menjadi kekuatannya.
Karena itu, tantangan terbesar PBNU hari ini adalah mengembalikan kepemimpinan pada nilai dasarnya: konstitusi yang beradab dan adab yang berkonstitusi. Di sanalah NU menemukan jati dirinya sebagai organisasi ulama yang bermartabat dan relevan bagi umat dan bangsa.



























