Scroll untuk baca artikel
BeritaNasional

Siapa Berwenang Menentukan Nasib PBNU?

92
×

Siapa Berwenang Menentukan Nasib PBNU?

Share this article

Penulis ; acank | Editor ; asyary |

ppmindonesia.com. Jakarta – Polemik kepemimpinan di tubuh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) kian menajam dan memasuki wilayah yang lebih mendasar: soal kewenangan. Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf atau Gus Yahya menegaskan bahwa dirinya masih menjabat sebagai Ketua Umum PBNU yang sah secara hukum dan konstitusi organisasi. Pernyataan sikap tersebut ditandatangani langsung oleh Gus Yahya pada 13 Desember 2025.

Penegasan itu muncul sebagai respons atas keputusan Rapat Pleno PBNU pada 9–10 Desember 2025 di Hotel Sultan, Jakarta, yang menyatakan pemberhentian Gus Yahya dan menetapkan KH Zulfa Mustofa sebagai Pejabat Sementara (PJS) Ketua Umum PBNU hingga Muktamar 2026. Pleno ini disebut sebagai tindak lanjut dari Risalah Rais Aam PBNU tertanggal 20 November 2025.

Namun keputusan tersebut justru memunculkan pertanyaan mendasar yang kini bergema luas di kalangan Nahdliyin: siapa sebenarnya yang berwenang menentukan nasib PBNU?

Pleno, Risalah, dan Batas Kewenangan

Pendukung penetapan PJS berargumen bahwa langkah tersebut diperlukan demi menjaga kesinambungan organisasi. Mereka merujuk pada pandangan Wakil Ketua Rais Aam PBNU KH Afifuddin Muhajir, yang menyatakan bahwa dalam kondisi darurat, penyimpangan prosedural dapat dibenarkan.

Dalil tersebut bertumpu pada kaidah ushul fiqh adh-dharurat tubihul mahzurat—bahwa keadaan darurat dapat membolehkan hal-hal yang semula terlarang. Namun dalam tradisi fikih, kaidah ini tidak berdiri sendiri. Ia dibatasi oleh prinsip adh-dharuratu tuqaddaru bi qadariha, yakni darurat harus diukur secara ketat dan proporsional.

Persoalannya, banyak pihak mempertanyakan apakah kondisi PBNU benar-benar berada dalam situasi darurat yang mengharuskan langkah sejauh itu. Tanpa definisi darurat yang jelas dan terukur, penggunaan dalil fikih berisiko berubah menjadi justifikasi politik organisasi.

Legitimasi Muktamar sebagai Mandat Tertinggi

Di sisi lain, penolakan terhadap keputusan pleno PBNU bertumpu pada argumen konstitusional yang kuat. Rais Aam dan Ketua Umum PBNU sama-sama dipilih melalui Muktamar, forum tertinggi organisasi. Keduanya memiliki legitimasi yang setara dan tidak berada dalam hubungan hierarkis yang memungkinkan salah satu memberhentikan yang lain secara sepihak.

Dalam perspektif ini, keputusan pleno yang berujung pada penetapan PJS Ketua Umum dinilai melampaui kewenangan yang diatur dalam AD/ART PBNU. Jika preseden ini diterima, maka struktur kepemimpinan PBNU berisiko menjadi cair dan mudah digeser melalui forum-forum non-Muktamar.

Dari Konstitusi ke Kontestasi Legitimasi

Konflik PBNU hari ini juga menunjukkan pergeseran otoritas yang lebih luas. Otoritas kepemimpinan yang semula bertumpu pada konstitusi organisasi mulai bergeser ke arah kontestasi legitimasi berbasis klaim moral, simbolik, dan kekuasaan.

Akademisi hukum Islam Nadirsyah Hosen mengingatkan bahwa NU bukan sekadar organisasi hukum, melainkan peradaban adab. Ketika perbedaan tafsir kewenangan tidak dikelola dengan kebijaksanaan, NU berisiko terjebak pada konflik elite yang menjauh dari tradisi keulamaan.

Diskursus publik pun cenderung terbelah: antara mereka yang menekankan ketaatan pada prosedur formal dan mereka yang mengedepankan alasan etik serta keadaan darurat. Padahal, dalam tradisi NU, konstitusi dan adab tidak pernah dipertentangkan. Konstitusi lahir dari adab, dan adab seharusnya membimbing pelaksanaan konstitusi.

Dampak ke Akar Rumput

Fakta menunjukkan bahwa penetapan PJS Ketua Umum belum sepenuhnya meredakan ketegangan. Polarisasi di kalangan elite PBNU merembet ke warga Nahdliyin di tingkat bawah. Seruan pengendalian diri dari para sesepuh NU di Ploso dan Tebuireng agar semua pihak menahan diri belum sepenuhnya direspons.

Wacana Muktamar Luar Biasa (MLB), sebagaimana disampaikan KH Ma’ruf Amin, mengemuka sebagai opsi penjernihan. Munculnya wacana ini menjadi indikator bahwa mekanisme pengambilan keputusan yang ada belum mampu menjawab persoalan legitimasi secara tuntas.

Belajar dari Sejarah NU

NU memiliki pengalaman sejarah dalam menghadapi konflik internal. Ketegangan Cipete–Situbondo pada akhir 1970-an hingga awal 1980-an nyaris menyeret NU ke perpecahan. Namun konflik tersebut diselesaikan melalui kebesaran jiwa para ulama dan pengembalian keputusan ke forum tertinggi organisasi melalui Muktamar NU 1984 di Situbondo.

Pelajaran dari sejarah itu jelas: konflik tidak diselesaikan dengan saling menegasikan kewenangan, melainkan dengan memperluas musyawarah dan menempatkan maslahat jamaah di atas kepentingan kekuasaan.

Ujian Kepemimpinan Ulama

Pada akhirnya, pertanyaan “siapa berwenang menentukan nasib PBNU?” tidak bisa dijawab secara sederhana. Secara konstitusional, jawabannya adalah Muktamar. Namun secara etik, jawabannya adalah kebijaksanaan kolektif para ulama yang mampu menjaga keteduhan organisasi.

PBNU bukan sekadar struktur administratif. Ia adalah rumah spiritual bagi lebih dari 100 juta warga Nahdliyin dan pilar penting moderasi Islam Indonesia. Ketika konflik kewenangan dibiarkan berlarut, yang dipertaruhkan bukan hanya jabatan, tetapi kepercayaan umat.

Krisis PBNU hari ini adalah ujian kebesaran jiwa para pemangku mandat. Apakah kewenangan akan digunakan untuk saling menyingkirkan, atau justru untuk membuka jalan islah dan rekonsiliasi? Jawaban atas pertanyaan itu akan menentukan bukan hanya masa depan PBNU, tetapi juga wibawa ulama di mata umat.

Example 120x600