Jakarta|PPMIndonesia.com- Perdebatan tentang zakat dan sadaqah sering muncul dalam ruang publik: apakah keduanya identik? Apakah zakat sekadar kewajiban administratif 2,5 persen? Ataukah ia memiliki dimensi sosial yang lebih luas sebagaimana ditegaskan dalam wahyu?
Untuk menjawabnya, kita perlu kembali kepada Al-Qur’an melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an (kajian Syahida)—yakni membaca ayat dengan ayat, sehingga makna tidak dipahami secara parsial.
Fokus utama kita adalah Surah At-Taubah ayat 60.
Teks Kunci: Distribusi Zakat dalam At-Taubah 9:60
📖 Surah At-Taubah 9:60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ ۖ فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sesungguhnya sadaqah-sadaqah itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil, orang-orang yang dilunakkan hatinya, untuk (memerdekakan) budak, orang-orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang dalam perjalanan, sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Menariknya, ayat ini menggunakan istilah الصَّدَقَاتُ (as-sadaqāt), bukan kata “zakat”. Namun para mufasir sepakat bahwa ayat ini menjadi dasar distribusi zakat.
Mengapa istilahnya berbeda?
Zakat dan Sadaqah: Relasi Semantik dalam Al-Qur’an
Dalam pendekatan Qur’an bil Qur’an, kita menemukan bahwa istilah zakat dan sadaqah saling terkait.
📖 Surah At-Taubah 9:103
خُذْ مِنْ أَمْوَالِهِمْ صَدَقَةً تُطَهِّرُهُمْ وَتُزَكِّيهِمْ بِهَا
“Ambillah dari harta mereka sadaqah, dengan itu engkau membersihkan dan mensucikan mereka.”
Kata تُزَكِّيهِمْ (mensucikan) berasal dari akar kata zakat. Artinya, sadaqah berfungsi sebagai instrumen tazkiyah (penyucian).
Di sisi lain, perintah zakat hampir selalu dirangkaikan dengan shalat:
📖 Surah Al-Baqarah 2:43
وَأَقِيمُوا الصَّلَاةَ وَآتُوا الزَّكَاةَ
“Tegakkanlah shalat dan tunaikanlah zakat.”
Secara semantik, “zakat” menunjuk pada fungsi penyucian dan pertumbuhan, sedangkan “sadaqah” menunjuk pada pembuktian iman (ṣidq/kejujuran).
Dengan demikian, zakat adalah kewajiban sistemik; sadaqah adalah manifestasi konkret kejujuran iman.
Dalam Surah At-Taubah 9:60, istilah sadaqah dipakai untuk menekankan aspek distribusi sosialnya.
Delapan Asnaf: Struktur Keadilan Sosial
Ayat 9:60 menyebut delapan golongan (asnaf). Jika dibaca secara sistemik, ayat ini membentuk kerangka keadilan sosial:
- Fakir dan miskin – basis perlindungan sosial
- Amil – tata kelola institusi
- Muallaf – stabilitas sosial-politik
- Riqab (pembebasan budak) – pembebasan struktural
- Gharimin (orang berutang) – perlindungan ekonomi
- Fi sabilillah – kepentingan publik
- Ibnu sabil – mobilitas sosial
Distribusi zakat bukan sekadar bantuan karitatif, tetapi desain sosial yang komprehensif.
Ancaman bagi yang Menimbun
Keadilan distribusi dalam 9:60 diperkuat oleh peringatan keras dalam ayat sebelumnya:
📖 Surah At-Taubah 9:34–35
وَالَّذِينَ يَكْنِزُونَ الذَّهَبَ وَالْفِضَّةَ وَلَا يُنفِقُونَهَا فِي سَبِيلِ اللَّهِ فَبَشِّرْهُم بِعَذَابٍ أَلِيمٍ
“Orang-orang yang menimbun emas dan perak dan tidak menginfakkannya di jalan Allah, maka beritahukanlah kepada mereka azab yang pedih.”
Dengan metode Qur’an bil Qur’an, tampak bahwa 9:60 adalah jawaban atas potensi penumpukan harta. Zakat menjadi mekanisme sirkulasi agar kekayaan tidak berputar di kalangan terbatas.
Zakat sebagai Pilar Peradaban
Al-Qur’an mengaitkan zakat dengan kekuasaan dan kemajuan sosial:
📖 Surah Al-Hajj 22:41
الَّذِينَ إِنْ مَكَّنَّاهُمْ فِي الْأَرْضِ أَقَامُوا الصَّلَاةَ وَآتَوُا الزَّكَاةَ
“(Yaitu) orang-orang yang apabila Kami beri kedudukan di bumi, mereka menegakkan shalat dan menunaikan zakat.”
Ayat ini menegaskan bahwa zakat bukan sekadar ibadah personal, melainkan pilar tata kelola masyarakat berdaya.
Analisis Tafsir: Mengapa “Innama”?
Kata pembuka ayat 9:60 adalah إِنَّمَا (innamā), yang bermakna pembatasan (hasr).
Artinya, distribusi zakat tidak boleh keluar dari delapan kategori tersebut. Ini menunjukkan bahwa zakat memiliki regulasi ketat dan bukan instrumen bebas yang bisa dialihkan sesuai kepentingan.
Secara tafsir, struktur ini menegaskan dua hal:
- Zakat adalah kewajiban formal (farīḍah).
- Zakat adalah sistem distribusi yang terarah.
Ayat ditutup dengan:
فَرِيضَةً مِنَ اللَّهِ ۗ وَاللَّهُ عَلِيمٌ حَكِيمٌ
“Sebagai suatu ketetapan dari Allah. Dan Allah Maha Mengetahui lagi Maha Bijaksana.”
Penegasan ini menutup ruang relativisasi kewajiban zakat.
Dari Ritual ke Sistem
Kajian Qur’an bil Qur’an menunjukkan bahwa zakat dan sadaqah bukan dua entitas yang saling bertentangan. Keduanya saling menguatkan dalam struktur wahyu.
Zakat adalah kewajiban sistemik yang menjamin distribusi.
Sadaqah adalah energi moral yang menghidupkan solidaritas.
Surah At-Taubah 9:60 bukan hanya daftar penerima, tetapi cetak biru keadilan sosial Islam.
Jika zakat dipahami sekadar angka, ia menjadi administratif.
Jika dipahami sebagai sistem distribusi wahyu, ia menjadi fondasi peradaban. Wallāhu a‘lam. (syahida)



























