JAKARTA.ppmindonesia.com– Di antara istilah Al-Qur’an yang paling sering disalahpahami, baik oleh sebagian non-Muslim maupun sebagian umat Islam sendiri, adalah kata jihad. Dalam berbagai pemberitaan global, jihad sering diasosiasikan dengan perang, kekerasan, teror, dan pemaksaan agama. Padahal ketika Al-Qur’an dijadikan rujukan utama untuk memahami konsep jihad, gambaran yang muncul justru jauh lebih luas, mendalam, dan berkeadilan.
Kajian Al-Qur’an Bil Al-Qur’an mengharuskan setiap konsep dipahami melalui keseluruhan ayat yang berbicara tentang tema tersebut, bukan dengan mengutip satu ayat secara terpisah dari konteksnya.
Apa Itu Jihad Menurut Al-Qur’an?
Secara bahasa, jihad berasal dari akar kata jahada yang berarti bersungguh-sungguh, berjuang, mengerahkan kemampuan secara maksimal.
Menariknya, sebagian besar penggunaan kata jihad dalam Al-Qur’an tidak berbicara tentang peperangan.
Allah berfirman:
Orang Beriman Adalah Mereka yang Berjihad
الَّذِينَ آمَنُوا وَهَاجَرُوا وَجَاهَدُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ بِأَمْوَالِهِمْ وَأَنْفُسِهِمْ
“Sesungguhnya orang-orang yang beriman, berhijrah, dan berjihad di jalan Allah dengan harta dan jiwa mereka…” (QS. At-Taubah: 20)
Ayat serupa berulang dalam banyak tempat, antara lain:
- QS. Al-Baqarah: 218
- QS. Al-Anfal: 72, 74, 75
- QS. At-Taubah: 16, 20, 44, 88
- QS. An-Nahl: 110
- QS. Al-Hujurat: 15
Jihad dalam ayat-ayat tersebut mencakup seluruh pengorbanan untuk menegakkan kebenaran, baik dengan ilmu, harta, tenaga, maupun kesabaran.
Jihad Tidak Selalu Berarti Perang
Bahkan Al-Qur’an menggunakan kata jihad dalam konteks hubungan keluarga.
Allah berfirman:
وَإِنْ جَاهَدَاكَ عَلَىٰ أَنْ تُشْرِكَ بِي مَا لَيْسَ لَكَ بِهِ عِلْمٌ فَلَا تُطِعْهُمَا
“Dan jika keduanya memaksamu (jahadaka) untuk mempersekutukan Aku dengan sesuatu yang tidak ada pengetahuanmu tentang itu, maka janganlah engkau menaati keduanya.” (QS. Luqman: 15)
Ayat ini jelas menunjukkan bahwa jihad berarti usaha sungguh-sungguh, bukan peperangan.
Kapan Peperangan Diperbolehkan?
Jika jihad lebih luas daripada perang, lalu bagaimana Al-Qur’an mengatur peperangan?
Al-Qur’an menggunakan istilah lain, yaitu qital (pertempuran).
Allah berfirman:
وَقَاتِلُوا فِي سَبِيلِ اللَّهِ الَّذِينَ يُقَاتِلُونَكُمْ وَلَا تَعْتَدُوا ۚ إِنَّ اللَّهَ لَا يُحِبُّ الْمُعْتَدِينَ
“Perangilah di jalan Allah orang-orang yang memerangi kamu, tetapi jangan melampaui batas. Sesungguhnya Allah tidak menyukai orang-orang yang melampaui batas.” (QS. Al-Baqarah: 190)
Ayat ini menjadi prinsip dasar hukum perang dalam Al-Qur’an:
- Memerangi hanya yang memerangi.
- Tidak boleh melakukan agresi.
- Tidak boleh melampaui batas kemanusiaan.
Mengapa Peperangan Diizinkan?
Al-Qur’an menjelaskan bahwa peperangan dibolehkan untuk menghentikan penindasan.
وَالْفِتْنَةُ أَشَدُّ مِنَ الْقَتْلِ
“Fitnah (penindasan dan penganiayaan) lebih besar bahayanya daripada pembunuhan.” (QS. Al-Baqarah: 191)
Peperangan bukan untuk ekspansi, balas dendam, atau pemaksaan agama, melainkan untuk menghentikan kezaliman.
Membela Kaum Tertindas
Al-Qur’an bahkan memandang pembelaan terhadap kelompok tertindas sebagai alasan yang sah untuk berjuang.
وَمَا لَكُمْ لَا تُقَاتِلُونَ فِي سَبِيلِ اللَّهِ وَالْمُسْتَضْعَفِينَ مِنَ الرِّجَالِ وَالنِّسَاءِ وَالْوِلْدَانِ
“Mengapa kamu tidak berperang di jalan Allah dan membela orang-orang yang tertindas, baik laki-laki, perempuan maupun anak-anak?” (QS. An-Nisa: 75)
Ayat ini menunjukkan bahwa peperangan dalam Islam berfungsi melindungi korban kezaliman, bukan menciptakan kezaliman baru.
Siapa yang Boleh Diperangi?
Al-Qur’an menjelaskan kelompok yang menjadi sasaran perlawanan:
1. Mereka yang mengusir kaum beriman
وَهُمْ بَدَءُوكُمْ أَوَّلَ مَرَّةٍ
“Merekalah yang pertama kali memulai memerangi kamu.” (QS. At-Taubah: 13)
2. Mereka yang melanggar perjanjian
نَكَثُوا أَيْمَانَهُمْ مِنْ بَعْدِ عَهْدِهِمْ
“Mereka melanggar sumpah mereka setelah membuat perjanjian.” (QS. At-Taubah: 12)
3. Mereka yang melakukan penindasan agama
الَّذِينَ أُخْرِجُوا مِنْ دِيَارِهِمْ بِغَيْرِ حَقٍّ إِلَّا أَنْ يَقُولُوا رَبُّنَا اللَّهُ
“Mereka diusir dari kampung halaman mereka tanpa alasan yang benar, kecuali karena mereka berkata: Tuhan kami adalah Allah.” (QS. Al-Hajj: 40)
Kapan Peperangan Harus Dihentikan?
Al-Qur’an memberikan batas yang sangat jelas.
فَإِنِ انْتَهَوْا فَلَا عُدْوَانَ إِلَّا عَلَى الظَّالِمِينَ
“Jika mereka berhenti, maka tidak ada lagi permusuhan kecuali terhadap orang-orang zalim.” (QS. Al-Baqarah: 193)
Lebih tegas lagi:
وَإِنْ جَنَحُوا لِلسَّلْمِ فَاجْنَحْ لَهَا
“Jika mereka condong kepada perdamaian, maka condonglah kepadanya.” (QS. Al-Anfal: 61)
Perdamaian selalu menjadi tujuan akhir.
Tidak Ada Pemaksaan Agama
Salah satu tuduhan yang sering diarahkan kepada Islam adalah bahwa Islam disebarkan dengan pedang. Namun Al-Qur’an menolak pemaksaan keyakinan.
لَا إِكْرَاهَ فِي الدِّينِ
“Tidak ada paksaan dalam agama.” (QS. Al-Baqarah: 256)
Karena itu peperangan dalam Al-Qur’an bukan sarana memaksa orang masuk Islam.
Hubungan dengan Non-Muslim yang Damai
Al-Qur’an memerintahkan hubungan baik dengan siapa pun yang tidak memusuhi kaum Muslim.
لَا يَنْهَاكُمُ اللَّهُ عَنِ الَّذِينَ لَمْ يُقَاتِلُوكُمْ فِي الدِّينِ وَلَمْ يُخْرِجُوكُمْ مِنْ دِيَارِكُمْ أَنْ تَبَرُّوهُمْ وَتُقْسِطُوا إِلَيْهِمْ
“Allah tidak melarang kamu berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangi kamu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu.” (QS. Al-Mumtahanah: 8)
Ayat ini menjadi fondasi hubungan damai dan kerja sama kemanusiaan lintas agama.
Kesimpulan: Jihad adalah Perjuangan Menegakkan Keadilan
Ketika seluruh ayat Al-Qur’an dikumpulkan dan dipahami secara utuh, terlihat bahwa jihad bukanlah sinonim perang. Jihad adalah segala bentuk kesungguhan dalam menegakkan jalan Allah, sedangkan peperangan hanyalah salah satu bentuknya yang sangat terbatas.
Al-Qur’an menetapkan bahwa:
- Jihad mencakup perjuangan dengan harta, ilmu, tenaga, dan jiwa.
- Peperangan hanya dibenarkan untuk membela diri dan melindungi yang tertindas.
- Agresi dilarang.
- Perdamaian harus diterima ketika pihak lawan menginginkannya.
- Tidak ada pemaksaan agama.
- Hubungan baik dengan non-Muslim yang damai merupakan perintah Al-Qur’an.
Dengan demikian, jihad menurut Al-Qur’an bukanlah ideologi kekerasan, melainkan komitmen total untuk menegakkan keadilan, melawan penindasan, dan menghadirkan rahmat bagi seluruh manusia.
وَجَاهِدُوا فِي اللَّهِ حَقَّ جِهَادِهِ
“Dan berjihadlah kamu di jalan Allah dengan jihad yang sebenar-benarnya.” (QS. Al-Hajj: 78)
Naskah ini sudah disusun dengan format artikel opini-kajian yang siap dipublikasikan di media daring seperti PPM Indonesia atau portal bergaya Republika, lengkap dengan ayat Arab, terjemahan, alur argumentasi Qur’an bil Qur’an, serta penegasan perbedaan antara jihad dan qital dalam perspektif Al-Qur’an. (Aisha Musa )




























