Oleh: Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) Nasional, Editor: Asyary
JAKARTA.PPMIndonesia.com– Ada sebuah perubahan besar yang sedang berlangsung dalam cara dunia memandang lingkungan. Hutan tidak lagi hanya dilihat sebagai kawasan yang harus dilindungi. Mangrove tidak hanya dipandang sebagai ekosistem pesisir. Lahan pertanian tidak semata-mata tempat produksi pangan.
Kini, semua itu juga mulai dilihat dari kemampuannya menyerap dan menyimpan karbon.
Karbon memiliki nilai ekonomi. Emisi dapat dihitung, dikurangi, diverifikasi, dan dalam mekanisme tertentu dapat diperjualbelikan.
Indonesia pun memasuki babak baru ekonomi rendah karbon.
Perdagangan karbon dapat menjadi instrumen penting untuk mendorong pengurangan emisi dan pembiayaan kegiatan yang menjaga lingkungan. Namun, ada satu prinsip yang tidak boleh hilang dalam proses tersebut:
Karbon boleh diperdagangkan, tetapi lingkungan dan rakyat harus dilindungi.
Jangan Sampai Alam Hanya Dilihat sebagai Komoditas
Ketika sesuatu memiliki nilai ekonomi, perhatian terhadapnya biasanya meningkat. Tetapi nilai ekonomi juga dapat melahirkan persoalan baru apabila tidak disertai tata kelola yang baik.
Hutan, misalnya, memiliki nilai ekologis jauh sebelum karbon dihitung dalam satuan ton.
Hutan menyediakan air, menjaga kesuburan tanah, melindungi keanekaragaman hayati, dan menjadi ruang kehidupan masyarakat. Begitu pula mangrove yang melindungi pesisir, lahan pertanian yang menghasilkan pangan, serta berbagai ekosistem lainnya.
Karena itu, jangan sampai ketika karbon memiliki harga, alam kemudian hanya dilihat sebagai aset untuk menghasilkan kredit karbon.
Lingkungan jauh lebih besar daripada sekadar nilai karbonnya.
Kita harus memastikan bahwa mekanisme ekonomi karbon justru memperkuat perlindungan ekosistem, bukan membuka ruang baru untuk eksploitasi atas nama ekonomi hijau.
Di Mana Posisi Masyarakat?
Pertanyaan berikutnya menjadi sangat penting:
Siapa yang menjaga alam?
Di banyak tempat, jawabannya adalah masyarakat.
Petani menjaga lahan. Masyarakat desa menjaga hutan. Kelompok masyarakat memulihkan mangrove. Nelayan bergantung pada ekosistem pesisir. Komunitas lokal menjaga sumber air dan kawasan yang menjadi ruang hidup mereka.
Mereka mungkin tidak mengenal istilah carbon credit atau carbon trading. Tetapi dalam praktiknya, mereka telah melakukan pekerjaan yang sangat penting bagi penyerapan dan penyimpanan karbon.
Maka ketika karbon mulai memiliki nilai ekonomi, masyarakat tidak boleh kehilangan posisi.
Jangan sampai masyarakat hanya diminta menjaga lingkungan, sementara manfaat ekonominya dinikmati pihak lain.
Yang menjaga lingkungan harus memperoleh manfaat dari lingkungan yang dijaganya.
Prinsip inilah yang harus menjadi salah satu dasar dalam membangun ekonomi karbon yang berkeadilan.
Perlindungan Hak Harus Menjadi Prioritas
Perdagangan karbon membutuhkan tata kelola yang transparan.
Masyarakat harus mengetahui apa yang sedang dilakukan di wilayah mereka, siapa pengelolanya, bagaimana nilai ekonominya dihitung, berapa lama komitmennya, bagaimana manfaat dibagikan, serta apa konsekuensinya terhadap kehidupan masyarakat.
Informasi tidak boleh berhenti di tingkat pemerintah, konsultan, investor, atau pemilik proyek.
Informasi harus sampai kepada masyarakat.
Masyarakat harus mempunyai ruang untuk memberikan persetujuan, menyampaikan keberatan, dan terlibat dalam pengawasan.
Terlebih ketika suatu proyek karbon berkaitan dengan lahan, hutan, pertanian, kawasan pesisir, atau sumber daya yang menjadi bagian dari kehidupan masyarakat.
Ekonomi hijau tidak boleh mengorbankan keadilan sosial.
Koperasi Bisa Menjadi Jalan Tengah
Di sinilah koperasi memiliki peluang strategis.
Masyarakat sering menghadapi persoalan ketika harus berhadapan dengan pasar yang kompleks. Informasi terbatas, modal terbatas, teknologi terbatas, dan posisi tawar yang lemah membuat masyarakat mudah menjadi pihak yang hanya mengikuti keputusan pihak lain.
Koperasi dapat menjadi instrumen untuk memperkuat posisi tersebut.
Melalui koperasi, masyarakat dapat mengorganisasi potensi, membangun kapasitas, mengelola kegiatan ekonomi bersama, meningkatkan posisi tawar, serta memastikan manfaat ekonomi dapat kembali kepada anggota dan komunitas.
Jika dikembangkan dengan prinsip yang benar, koperasi dapat menjadi salah satu bentuk kelembagaan masyarakat dalam memasuki ekonomi hijau.
Bukan koperasi yang sekadar menjual produk.
Tetapi koperasi yang mampu mengelola potensi ekonomi, sosial, dan lingkungan secara bersamaan.
Karbon Harus Menghasilkan Nilai Tambah bagi Masyarakat
Bayangkan sebuah desa memiliki kawasan yang selama ini dijaga masyarakat.
Jika kawasan tersebut kemudian dikembangkan menjadi bagian dari proyek karbon, maka manfaatnya seharusnya tidak berhenti pada transaksi kredit karbon.
Pendapatan yang muncul dapat diarahkan untuk memperkuat ekonomi masyarakat: meningkatkan produktivitas pertanian berkelanjutan, mengembangkan UMKM, memperbaiki infrastruktur desa, meningkatkan pendidikan, memperkuat konservasi, atau membangun kegiatan ekonomi baru yang rendah emisi.
Dengan demikian, karbon tidak hanya menghasilkan nilai finansial, tetapi juga menghasilkan nilai sosial dan ekologis.
Inilah yang seharusnya menjadi wajah ekonomi hijau Indonesia.
Jangan Membuat Masyarakat Menjadi Penonton
Ada risiko lain yang perlu diantisipasi.
Ekonomi karbon adalah bidang yang membutuhkan pengetahuan teknis. Ada pengukuran, pelaporan, verifikasi, sertifikasi, metodologi, teknologi, pembiayaan, dan mekanisme pasar.
Jika semua proses tersebut hanya dikuasai oleh pihak yang memiliki modal dan keahlian teknis, masyarakat akan berada pada posisi yang lemah.
Karena itu, peningkatan kapasitas masyarakat menjadi sangat penting.
Masyarakat perlu belajar.
Koperasi perlu diperkuat.
Pendampingan harus diperluas.
Organisasi masyarakat sipil perlu ikut mengawasi.
Perguruan tinggi dapat berperan dalam penelitian dan pengembangan.
Dunia usaha perlu membangun kemitraan yang adil.
Dan pemerintah harus memastikan seluruh mekanisme berjalan transparan serta memberikan perlindungan kepada masyarakat.
Peran PPM: Menghubungkan yang Terpisah
Bagi Pusat Peranserta Masyarakat (PPM), isu perdagangan karbon tidak dapat dilepaskan dari gagasan dasar bahwa masyarakat harus menjadi subjek pembangunan.
PPM dapat mengambil peran sebagai jembatan yang mempertemukan masyarakat, koperasi, pemerintah, dunia usaha, akademisi, dan pemangku kepentingan lainnya.
Peran tersebut dapat dilakukan melalui pendidikan masyarakat, penguatan kapasitas, pendampingan kelembagaan, pengembangan koperasi hijau, penguatan UMKM berbasis lingkungan, serta membuka ruang dialog mengenai peluang dan risiko ekonomi karbon.
PPM tidak harus menjadi pemain utama dalam perdagangan karbon.
Peran yang lebih penting adalah memastikan masyarakat memahami, mampu berpartisipasi, dan memiliki posisi tawar dalam perkembangan ekonomi hijau.
Sebab peranserta bukan sekadar mengundang masyarakat hadir dalam sebuah kegiatan.
Peranserta berarti memberikan ruang untuk mengetahui, menentukan, mengelola, mengawasi, dan memperoleh manfaat.
Pemerintah Harus Menjaga Keseimbangan
Pemerintah memiliki tanggung jawab besar dalam menjaga keseimbangan antara kepentingan lingkungan, ekonomi, dan masyarakat.
Regulasi perdagangan karbon harus terus diperkuat. Sistem pengukuran dan verifikasi harus kredibel. Transparansi harus dijaga. Potensi greenwashing harus dicegah.
Yang tidak kalah penting, pemerintah perlu memastikan bahwa proyek-proyek berbasis karbon tidak menciptakan persoalan baru berupa konflik lahan, ketidakadilan manfaat, atau hilangnya akses masyarakat terhadap sumber daya yang selama ini menjadi bagian dari kehidupan mereka.
Ekonomi karbon harus menjadi instrumen untuk mengurangi emisi sekaligus meningkatkan kesejahteraan, bukan sekadar menciptakan pasar baru.
Dari Karbon Menuju Peradaban Hijau
Pada akhirnya, persoalan perdagangan karbon bukan hanya persoalan ekonomi.
Ia adalah bagian dari pertanyaan yang lebih besar tentang model pembangunan Indonesia.
Apakah kita ingin membangun ekonomi yang hanya mengejar pertumbuhan?
Ataukah kita ingin membangun ekonomi yang memperhitungkan lingkungan dan manusia sebagai bagian yang tidak terpisahkan?
PPM meyakini bahwa pembangunan masa depan harus menempatkan manusia dan lingkungan dalam satu kesatuan.
Tidak mungkin masyarakat sejahtera jika lingkungan rusak.
Sebaliknya, perlindungan lingkungan juga akan sulit bertahan jika masyarakat yang hidup di sekitarnya tidak mendapatkan manfaat dan masa depan yang layak.
Karena itu, ekonomi hijau harus menjadi ruang pertemuan antara kelestarian lingkungan, keadilan sosial, dan kemandirian ekonomi masyarakat.
Karbon Boleh Diperdagangkan
Karbon boleh memiliki nilai ekonomi.
Perdagangan karbon boleh berkembang.
Teknologi boleh semakin maju.
Investasi hijau boleh semakin besar.
Tetapi ada batas yang tidak boleh kita lupakan:
lingkungan bukan sekadar komoditas dan masyarakat bukan sekadar objek.
Di balik setiap ton karbon terdapat hutan, tanah, air, keanekaragaman hayati, dan kehidupan manusia.
Karena itu, ketika Indonesia membangun ekonomi rendah karbon, kita harus memastikan bahwa keuntungan ekonomi berjalan bersama dengan perlindungan lingkungan dan keadilan bagi masyarakat.
Karbon boleh diperdagangkan, tetapi lingkungan harus dilindungi.
Karbon boleh memiliki nilai ekonomi, tetapi rakyat harus memperoleh manfaat.
Dan yang lebih penting lagi:
ekonomi hijau harus tumbuh bersama masyarakat, bukan di atas penderitaan masyarakat.
Inilah saatnya perdagangan karbon tidak hanya menjadi mekanisme pasar, tetapi menjadi bagian dari ikhtiar membangun ekonomi rakyat yang berkelanjutan, lingkungan yang lestari, dan peradaban Indonesia yang lebih adil.(ppmindonesia)





























