JAKARTA.PPMIndonesia.com– Pusat Peranserta Masyarakat (PPM) perlu dipahami terlebih dahulu secara tepat dalam posisi kelembagaannya. PPM adalah organisasi kemasyarakatan yang tumbuh dari tradisi gerakan masyarakat, dengan orientasi pada pemberdayaan dan peranserta masyarakat dalam kehidupan sosial, ekonomi, budaya, dan pembangunan.
Karena itu, PPM tidak ditempatkan sebagai lembaga keagamaan formal yang memiliki otoritas untuk menentukan tafsir keagamaan bagi masyarakat. PPM juga bukan partai politik yang berorientasi pada perebutan kekuasaan politik. Demikian pula PPM bukan semata-mata lembaga pelaksana program pembangunan.
Posisi PPM berada pada ruang masyarakat sipil: mengorganisasikan kesadaran, membangun partisipasi, memperkuat kelembagaan masyarakat, dan menjembatani nilai dengan praksis kehidupan.
Dalam posisi tersebut, nilai-nilai Al-Qur’an menjadi sumber orientasi moral dan sistem nilai yang menginspirasi gerakan PPM. Nilai tersebut kemudian diterjemahkan ke dalam praksis pemberdayaan masyarakat sesuai dengan kebutuhan dan realitas kehidupan.
Dengan demikian, hubungan PPM dengan Al-Qur’an bukan hubungan kelembagaan antara organisasi dengan otoritas keagamaan, melainkan hubungan nilai dan praksis. Al-Qur’an memberikan orientasi tentang manusia, keadilan, keseimbangan, tanggung jawab sosial, kehidupan bersama, dan hubungan manusia dengan alam. PPM berusaha menerjemahkan nilai-nilai tersebut ke dalam kehidupan masyarakat.
PPM sebagai Organisasi Masyarakat Sipil
Sebagai organisasi kemasyarakatan, PPM bekerja di ruang antara individu dan negara.
Di satu sisi, PPM berangkat dari kebutuhan dan aspirasi masyarakat. Di sisi lain, PPM dapat menjadi mitra dialog dan partisipasi dalam proses pembangunan.
Posisi ini membuat PPM memiliki fungsi strategis sebagai mediator sekaligus katalisator.
Sebagai mediator, PPM mempertemukan berbagai kepentingan, kelompok sosial, tradisi, dan sub-kultur masyarakat.
Sebagai katalisator, PPM mendorong agar potensi masyarakat berkembang menjadi kekuatan sosial, budaya, dan ekonomi.
Karena itu, PPM tidak mengambil alih peran masyarakat. Justru sebaliknya, PPM berusaha memperkuat kemampuan masyarakat untuk menjadi subjek pembangunan.
PPM sebagai Jembatan Sub-Kultur
Istilah jembatan sub-kultur menjadi penting untuk memahami karakter kelembagaan PPM.
Masyarakat Indonesia bukan masyarakat yang homogen. Di dalamnya terdapat berbagai sub-kultur: komunitas keagamaan, masyarakat desa, kelompok profesi, pedagang kecil, petani, nelayan, pekerja, pelaku usaha, komunitas budaya, generasi muda, dan berbagai kelompok masyarakat lainnya.
Masing-masing memiliki pengalaman, bahasa sosial, kebutuhan, dan cara pandang yang berbeda.
PPM tidak hadir untuk menghapus keragaman tersebut.
PPM justru berusaha membangun ruang perjumpaan di antara berbagai sub-kultur tersebut dengan membawa nilai-nilai universal seperti keadilan, persaudaraan, gotong royong, pemberdayaan, tanggung jawab, dan keseimbangan kehidupan.
Dalam pengertian ini, PPM merupakan jembatan horizontal di antara kelompok-kelompok masyarakat sekaligus jembatan vertikal antara nilai-nilai ideal dengan realitas kehidupan.
Dari Wahyu ke Praksis
Posisi kelembagaan tersebut menjelaskan mengapa PPM tidak cukup hanya berbicara mengenai nilai.
Nilai membutuhkan praksis.
Misalnya, nilai keadilan perlu menemukan bentuknya dalam hubungan ekonomi yang adil. Nilai persaudaraan perlu menemukan bentuknya dalam kelembagaan sosial. Nilai amanah perlu diterapkan dalam tata kelola organisasi. Nilai tanggung jawab terhadap bumi perlu diwujudkan dalam kegiatan ekonomi yang memperhatikan keberlanjutan lingkungan.
Dengan demikian, hubungan antara wahyu dan pembangunan dapat digambarkan sebagai suatu proses:
Al-Qur’an → Nilai → Kesadaran → Praksis → Kelembagaan → Pemberdayaan → Perubahan Sosial.
PPM berada terutama pada wilayah penerjemahan nilai menjadi praksis sosial.
Inilah yang membedakan PPM sebagai gerakan masyarakat dari lembaga yang hanya memproduksi wacana.
PPM dan Qaryah Thayyibah
Posisi kelembagaan PPM tersebut menemukan bentuk praksisnya dalam gagasan Qaryah Thayyibah.
Qaryah Thayyibah bukan organisasi yang berdiri terpisah dari PPM. Ia merupakan model atau pendekatan pemberdayaan masyarakat yang menjadi salah satu ruang aktualisasi gagasan PPM.
Rumus:
QT = N + S + E
menunjukkan integrasi antara:
N — Nilai
S — Sosial
E — Ekonomi
Ketiganya merupakan wilayah kehidupan masyarakat yang saling berhubungan.
PPM berperan sebagai penggerak dan fasilitator agar ketiga dimensi tersebut berkembang secara terpadu.
Dalam perspektif ini, PPM bukan sekadar membangun kegiatan ekonomi. PPM juga membangun kesadaran, solidaritas, kelembagaan, budaya gotong royong, dan kemampuan masyarakat untuk mengelola kehidupannya sendiri.
PPM sebagai Organisasi, QT sebagai Model Kehidupan
Pembedaan antara PPM sebagai organisasi dan Qaryah Thayyibah sebagai model kehidupan masyarakat perlu ditegaskan agar tidak terjadi kerancuan konseptual.
PPM adalah subjek kelembagaan.
Qaryah Thayyibah adalah model atau ruang praksis pemberdayaan.
Kesadaran ABC — Aku, Bumi, dan Cipta — merupakan kerangka kesadaran manusia yang menjadi fondasi praksis tersebut.
Sedangkan ummatan wasathan merupakan orientasi nilai dan peradaban yang menekankan keseimbangan, keadilan, dan tanggung jawab.
Dengan demikian, secara sederhana konstruksinya dapat digambarkan:
PPM → Organisasi/Gerakan Masyarakat
Ummatan Wasathan → Orientasi Nilai
Kesadaran ABC → Kerangka Kesadaran Manusia
Qaryah Thayyibah → Model/Praksis Pemberdayaan
N + S + E → Integrasi Kehidupan Masyarakat
Equilibrium Peradaban → Cita-cita Kehidupan Bersama
Konstruksi ini membuat posisi PPM menjadi lebih jelas dan tidak tumpang tindih dengan istilah-istilah yang menjadi bagian dari paradigma gerakannya.
PPM Bukan Pengganti Negara
Sebagai organisasi masyarakat, PPM juga tidak mengambil alih fungsi negara.
Negara memiliki fungsi dan kewenangan konstitusionalnya sendiri. PPM berada pada ruang masyarakat yang berfungsi memperkuat partisipasi warga, mengembangkan kapasitas masyarakat, dan membangun prakarsa dari bawah.
Karena itu, hubungan PPM dengan negara lebih tepat dipahami sebagai hubungan masyarakat sipil dengan negara, termasuk kemungkinan menjadi mitra kritis, mitra partisipatif, maupun penggerak prakarsa masyarakat sesuai konteks persoalan.
PPM dapat memberikan gagasan, melakukan pemberdayaan, membangun kelembagaan masyarakat, dan menyampaikan aspirasi. Namun, PPM tetap berada sebagai bagian dari masyarakat sipil.
PPM dan Wong Cilik
Orientasi kepada masyarakat akar rumput juga merupakan bagian penting dari identitas kelembagaan PPM.
Wong cilik tidak diposisikan sebagai objek belas kasihan, melainkan sebagai subjek perubahan.
PPM hadir untuk membantu membuka ruang agar masyarakat memiliki kemampuan untuk mengenali persoalannya sendiri, mengembangkan potensi, membangun organisasi, mengelola sumber daya, dan menentukan arah kehidupannya.
Karena itu, pemberdayaan dalam paradigma PPM bukanlah sekadar memberi bantuan, melainkan membangun daya.
Masyarakat yang berdaya adalah masyarakat yang memiliki kesadaran, pengetahuan, jaringan, kelembagaan, dan kemampuan mengambil keputusan.
Di sinilah prinsip peranserta menjadi penting.
Nama Pusat Peranserta Masyarakat sendiri mengandung gagasan bahwa masyarakat bukan penonton pembangunan. Masyarakat harus menjadi pelaku dan pemilik proses perubahan.
Dari Organisasi Menuju Gerakan Peradaban
Dengan posisi tersebut, PPM dapat memahami dirinya bukan hanya sebagai organisasi administratif, tetapi sebagai gerakan masyarakat berbasis nilai.
Organisasi menyediakan struktur.
Nilai memberikan arah.
Kader menyediakan manusia penggerak.
Qaryah Thayyibah menyediakan ruang praksis.
Pemberdayaan menyediakan metode perubahan.
Dan masyarakat menjadi subjek utama.
Karena itu, kekuatan PPM tidak semata-mata ditentukan oleh besarnya struktur organisasi, tetapi oleh sejauh mana nilai dan praksisnya hidup di tengah masyarakat.
Pada titik inilah PPM sebagai organisasi masyarakat dapat menjalankan fungsi strategisnya sebagai jembatan sub-kultur: menghubungkan nilai-nilai Al-Qur’an dengan kebudayaan masyarakat, menghubungkan kesadaran dengan pemberdayaan, dan menghubungkan pembangunan dengan cita-cita kehidupan yang lebih adil, serasi, selaras, dan harmonis.
PPM tidak harus menjadi negara untuk membangun masyarakat.
PPM tidak harus menjadi lembaga agama formal untuk menghidupkan nilai-nilai Al-Qur’an.
PPM tidak harus menjadi pelaksana seluruh pembangunan untuk berkontribusi terhadap pembangunan.
Cukup dengan menjalankan posisi kelembagaannya secara konsisten sebagai organisasi masyarakat dan gerakan pemberdayaan berbasis nilai, PPM dapat menjadi jembatan yang menghubungkan berbagai kekuatan masyarakat menuju kehidupan yang lebih berdaya dan berkeadaban. (ppmindonesia)





























