Membaca pesan Al-Qur’an tentang keadilan sosial, solidaritas ekonomi, amanah kekayaan, dan pemberdayaan masyarakat menuju kemandirian umat.
Rubrik: Hikmah | Kajian Syahida
Penulis: Redaksi Pemikiran PPM Indonesia
Media: PPMIndonesia.com
PENDAHULUAN
Kesejahteraan Bukan Hanya Urusan Individu
Kesejahteraan merupakan salah satu cita-cita mendasar dalam kehidupan masyarakat. Setiap orang membutuhkan kesempatan untuk memperoleh penghidupan yang layak, mendapatkan pendidikan, mengakses layanan kesehatan, mengembangkan kemampuan, dan hidup dengan martabat.
Namun, kesejahteraan tidak selalu hadir hanya karena suatu masyarakat memiliki kekayaan dan sumber daya yang melimpah. Kekayaan dapat terkonsentrasi pada kelompok tertentu, sementara sebagian masyarakat lainnya masih menghadapi keterbatasan pekerjaan, modal usaha, pendidikan, dan akses terhadap pelayanan dasar.
Persoalan tersebut menunjukkan bahwa kesejahteraan bukan semata-mata persoalan kemampuan individu untuk bekerja dan memenuhi kebutuhannya. Kesejahteraan juga berkaitan dengan keadilan dalam kehidupan bersama, tanggung jawab sosial, serta bagaimana sumber daya dikelola dan dimanfaatkan.
Al-Qur’an memberikan panduan yang luas mengenai persoalan ini. Islam mendorong manusia untuk bekerja, berusaha, dan mengembangkan kehidupan ekonomi. Pada saat yang sama, Islam mengajarkan kepedulian terhadap sesama, kewajiban menunaikan zakat, anjuran berinfak, pemenuhan amanah, dan larangan merampas hak orang lain.
Melalui pendekatan Qur’an bil Qur’an dalam Kajian Syahida, berbagai ayat tersebut dibaca secara terpadu untuk memahami hubungan antara iman, tanggung jawab sosial, keadilan ekonomi, dan pembangunan kesejahteraan.
Pertanyaan penting yang perlu kita renungkan adalah: apakah keberhasilan ekonomi cukup diukur dari bertambahnya kekayaan individu, ataukah juga harus dilihat dari kemampuan masyarakat untuk tumbuh bersama?
Al-Qur’an mengajak kita melihat kehidupan dengan perspektif yang lebih luas. Kebaikan tidak berhenti pada kesalehan pribadi, tetapi juga diwujudkan dalam tindakan yang membawa manfaat bagi kehidupan manusia.
1. AL-QUR’AN DAN MISI KESEJAHTERAAN
Manusia Diberi Amanah untuk Mengelola Kehidupan
Al-Qur’an menempatkan manusia sebagai pihak yang diberi amanah untuk mengelola kehidupan di bumi. Amanah tersebut mencakup tanggung jawab moral dalam menggunakan kemampuan, sumber daya, dan kekayaan.
Allah SWT berfirman:
QS. AL-HADID [57]: 7
آمِنُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَأَنْفِقُوا مِمَّا جَعَلَكُمْ مُسْتَخْلَفِينَ فِيهِ
Artinya:
“Berimanlah kamu kepada Allah dan Rasul-Nya dan infakkanlah sebagian dari harta yang Dia telah menjadikan kamu sebagai penguasanya (amanah).”
Ayat ini menghubungkan keimanan dengan tanggung jawab atas harta. Manusia memang memiliki hak untuk memperoleh dan mengelola kekayaan, tetapi penguasaan tersebut tidak terlepas dari tanggung jawab kepada Allah dan sesama.
Harta dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan keluarga, mengembangkan usaha, membiayai pendidikan, dan memperkuat kehidupan ekonomi. Namun, harta juga dapat menjadi sarana menolong orang lain dan memperluas manfaat bagi masyarakat.
Di sinilah kesejahteraan memperoleh makna sosialnya.
Keberhasilan seseorang dalam mengembangkan kekayaan merupakan sesuatu yang dapat dihargai. Akan tetapi, dalam perspektif Islam, keberhasilan tersebut juga perlu disertai kesadaran bahwa kehidupan manusia saling berkaitan. Tidak semua orang memulai kehidupan dengan kesempatan, kemampuan, dan sumber daya yang sama.
Karena itu, tanggung jawab sosial menjadi bagian penting dari etika ekonomi Islam.
Kepemilikan harta tidak berarti seseorang harus menyerahkan seluruh kekayaannya kepada orang lain. Islam mengakui kepemilikan pribadi, tetapi juga menetapkan kewajiban dan mendorong kepedulian agar kekayaan tidak digunakan secara sewenang-wenang atau menjadi sarana menghilangkan hak pihak lain.
Dengan demikian, kesejahteraan dalam perspektif Al-Qur’an tidak hanya berbicara tentang berapa banyak harta yang dimiliki, tetapi juga tentang bagaimana harta tersebut diperoleh, dikelola, dan dimanfaatkan.
KESEJAHTERAAN DAN KEADILAN DISTRIBUSI
Agar Kekayaan Tidak Hanya Beredar di Kalangan Orang Kaya
Salah satu ayat penting dalam pembahasan keadilan distribusi terdapat dalam Surah Al-Hasyr ayat 7.
Allah SWT berfirman:
QS. AL-HASYR [59]: 7
كَيْ لَا يَكُونَ دُولَةً بَيْنَ الْأَغْنِيَاءِ مِنْكُمْ
Artinya:
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
Petikan ayat tersebut merupakan bagian dari pembahasan mengenai pengaturan harta fai’. Karena itu, konteks hukumnya perlu dibedakan dari pembahasan zakat, ghanimah, ataupun bentuk kekayaan lainnya.
Namun, ayat ini memberikan pelajaran penting tentang hikmah distribusi kekayaan. Harta yang diatur dalam konteks tersebut tidak seharusnya hanya menjadi sumber keuntungan bagi kelompok kaya.
Pesan tersebut relevan untuk direnungkan dalam kehidupan ekonomi masa kini.
Sebuah masyarakat mungkin mengalami pertumbuhan ekonomi, tetapi pertumbuhan itu belum tentu dirasakan secara merata. Sebagian pelaku usaha dapat berkembang pesat, sementara usaha mikro dan kecil kesulitan memperoleh modal, teknologi, pendampingan, dan akses pasar.
Demikian pula, suatu wilayah dapat memiliki sumber daya alam yang melimpah, tetapi masyarakat di sekitarnya belum tentu memperoleh manfaat yang sebanding.
Persoalan ini menunjukkan pentingnya membedakan pertumbuhan ekonomi dari pemerataan kesempatan dan manfaat pembangunan.
Keadilan distribusi tidak berarti bahwa semua orang harus memiliki jumlah kekayaan yang sama. Keadilan berarti hak-hak dipenuhi, kesempatan untuk berkembang dibuka, kebutuhan dasar diperhatikan, dan kekayaan tidak menjadi alat untuk menindas atau menutup kesempatan orang lain.
Dalam perspektif pemberdayaan masyarakat, pesan ini dapat menjadi landasan moral untuk memperkuat akses ekonomi rakyat, mengembangkan koperasi, mendukung usaha mikro dan kecil, serta meningkatkan kemampuan masyarakat dalam mengelola sumber daya.
Dengan demikian, kesejahteraan tidak cukup diukur dari besarnya kekayaan yang terkumpul. Kita juga perlu melihat siapa yang memperoleh manfaat, siapa yang masih tertinggal, dan apakah pembangunan memberikan kesempatan yang lebih luas bagi masyarakat.
KEBAJIKAN MELAMPAUI KESALEHAN PRIBADI
Iman Harus Melahirkan Kepedulian Sosial
Al-Qur’an menghubungkan kebajikan dengan kepedulian nyata terhadap sesama. Kesalehan tidak hanya berkaitan dengan hubungan manusia dengan Allah, tetapi juga dengan bagaimana manusia memperlakukan orang lain.
Allah SWT berfirman:
QS. AL-BAQARAH [2]: 177
لَيْسَ الْبِرَّ أَنْ تُوَلُّوا وُجُوهَكُمْ قِبَلَ الْمَشْرِقِ وَالْمَغْرِبِ وَلَٰكِنَّ الْبِرَّ مَنْ آمَنَ بِاللَّهِ وَالْيَوْمِ الْآخِرِ وَالْمَلَائِكَةِ وَالْكِتَابِ وَالنَّبِيِّينَ وَآتَى الْمَالَ عَلَىٰ حُبِّهِ ذَوِي الْقُرْبَىٰ وَالْيَتَامَىٰ وَالْمَسَاكِينَ وَابْنَ السَّبِيلِ وَالسَّائِلِينَ وَفِي الرِّقَابِ
Artinya:
“Kebajikan itu bukanlah menghadapkan wajahmu ke arah timur dan barat, melainkan kebajikan itu ialah orang yang beriman kepada Allah, hari akhir, malaikat-malaikat, kitab-kitab, dan nabi-nabi serta memberikan harta yang dicintainya kepada kerabat, anak yatim, orang-orang miskin, orang-orang yang dalam perjalanan, orang-orang yang meminta-minta, dan untuk memerdekakan hamba sahaya.”
Ayat ini menunjukkan bahwa kebajikan mempunyai dimensi keimanan sekaligus dimensi sosial.
Ungkapan wa ātal-māla ‘alā ḥubbih menggambarkan kesediaan memberikan harta yang dicintai kepada pihak-pihak yang membutuhkan. Kepedulian tidak sekadar dilakukan dengan sesuatu yang tidak lagi bernilai bagi pemberinya, tetapi dapat menuntut kesediaan berbagi secara sungguh-sungguh.
Dalam kehidupan masyarakat, kepedulian tersebut dapat diwujudkan melalui pemberian bantuan, penyediaan beasiswa, dukungan terhadap keluarga yang mengalami kesulitan, dan berbagai kegiatan sosial yang sesuai dengan kebutuhan.
Namun, kepedulian sosial tidak harus berhenti pada pemberian langsung. Masyarakat juga dapat membangun sistem gotong royong yang memperkuat kemampuan warga dalam menghadapi persoalan bersama.
Misalnya, warga dapat membangun koperasi, mengembangkan kelompok usaha, menyediakan pelatihan keterampilan, atau mengorganisasi pendampingan bagi pelaku usaha kecil.
Berbagai kegiatan tersebut merupakan bentuk penerapan nilai kepedulian dan kerja sama dalam kehidupan sosial. Bentuk programnya dapat berbeda-beda sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan ketentuan yang berlaku.
Pesan pentingnya adalah bahwa keimanan semestinya mendorong manusia untuk tidak menutup mata terhadap kesulitan orang lain.
Kesejahteraan kolektif tumbuh ketika kepedulian berubah menjadi tindakan nyata dan ketika masyarakat bersedia membangun jalan keluar secara bersama-sama.
ZAKAT DAN SHADAQAH
Instrumen Kepedulian yang Memiliki Ketentuan dan Tujuan
Islam memberikan perhatian khusus terhadap distribusi kekayaan melalui zakat. Selain sebagai kewajiban ibadah bagi mereka yang memenuhi ketentuannya, zakat mempunyai dimensi sosial yang penting.
Allah SWT berfirman:
QS. AT-TAUBAH [9]: 60
إِنَّمَا الصَّدَقَاتُ لِلْفُقَرَاءِ وَالْمَسَاكِينِ وَالْعَامِلِينَ عَلَيْهَا وَالْمُؤَلَّفَةِ قُلُوبُهُمْ وَفِي الرِّقَابِ وَالْغَارِمِينَ وَفِي سَبِيلِ اللَّهِ وَابْنِ السَّبِيلِ
Artinya:
“Sesungguhnya zakat itu hanyalah untuk orang-orang fakir, orang-orang miskin, para amil zakat, orang-orang yang dilunakkan hatinya (mualaf), untuk memerdekakan hamba sahaya, untuk membebaskan orang yang berutang, untuk jalan Allah, dan untuk orang yang sedang dalam perjalanan.”
Ayat ini menyebutkan delapan golongan penerima zakat. Penyalurannya harus memperhatikan ketentuan syariat dan kelayakan penerima sesuai kategori yang ditetapkan.
Dalam hubungan dengan kesejahteraan umat, zakat membantu memenuhi hak kelompok yang berhak menerimanya. Sementara itu, infak dan shadaqah sukarela dapat menjadi sarana tambahan untuk memperluas kegiatan kebajikan sesuai tujuan pemberian dan ketentuan yang berlaku.
Keduanya tidak boleh dicampuradukkan secara hukum. Zakat memiliki aturan khusus, sedangkan shadaqah dalam pengertian umum mencakup pemberian sukarela untuk kebaikan.
Dana sosial yang dikelola dengan baik dapat membantu memenuhi kebutuhan mendesak, mendukung pendidikan, membantu korban bencana, dan memperkuat program sosial yang dirancang secara tepat.
Dalam praktiknya, pengelola perlu memastikan bahwa dana disalurkan sesuai peruntukan. Dana zakat harus mengikuti ketentuan penerima zakat, sedangkan penggunaan dana infak dan shadaqah perlu disesuaikan dengan amanah pemberi, tujuan program, serta aturan yang berlaku.
Kesejahteraan sosial tidak dapat dibangun hanya melalui niat baik. Ia membutuhkan ketepatan sasaran, pengelolaan yang bertanggung jawab, dan evaluasi agar bantuan benar-benar menghasilkan manfaat.
Dengan demikian, zakat dan shadaqah dapat menjadi bagian dari ikhtiar kolektif untuk memperkuat solidaritas, mengurangi kesulitan hidup, dan membangun masyarakat yang lebih berdaya.
DARI BANTUAN MENUJU PEMBERDAYAAN
Menguatkan Kemampuan Masyarakat untuk Mandiri
Bantuan sosial sangat penting, terutama ketika masyarakat menghadapi kesulitan memenuhi kebutuhan dasar. Akan tetapi, persoalan kesejahteraan sering kali membutuhkan langkah yang lebih panjang daripada bantuan sesaat.
Masyarakat juga memerlukan kesempatan untuk meningkatkan keterampilan, memperoleh pekerjaan yang layak, mengembangkan usaha, dan berpartisipasi dalam kegiatan ekonomi.
Al-Qur’an mengajarkan pentingnya kerja sama dalam kebajikan.
Allah SWT berfirman:
QS. AL-MA’IDAH [5]: 2
وَتَعَاوَنُوا عَلَى الْبِرِّ وَالتَّقْوَىٰ
Artinya:
“Tolong-menolonglah kamu dalam (mengerjakan) kebajikan dan takwa.”
Ayat ini memberikan landasan moral bagi kerja sama dalam berbagai kegiatan yang membawa kebaikan. Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, kerja sama dapat menjadi kekuatan untuk menghadapi keterbatasan yang sulit diselesaikan secara individual.
Pelaku usaha mikro, misalnya, dapat menghadapi kendala modal, pemasaran, teknologi, dan kemampuan manajerial. Jika berjalan sendiri-sendiri, keterbatasan tersebut mungkin sulit diatasi. Namun, melalui koperasi, kelompok usaha, pendampingan, dan jaringan pemasaran bersama, mereka dapat memperkuat kemampuan dan posisi tawar.
Demikian pula, masyarakat dapat membangun kegiatan bersama dalam bidang pendidikan, kesehatan, lingkungan, dan pengembangan keterampilan.
Dalam kerangka pemberdayaan, kerja sama bukan berarti menghilangkan tanggung jawab pribadi. Sebaliknya, kerja sama memperkuat kemampuan setiap orang untuk mengambil peran dan mengembangkan potensinya.
Karena itu, program pemberdayaan sebaiknya tidak menempatkan masyarakat hanya sebagai penerima bantuan. Masyarakat perlu dilibatkan dalam mengenali masalah, merancang program, mengelola kegiatan, dan mengevaluasi hasilnya.
Pendekatan ini sejalan dengan upaya membangun kemandirian. Bantuan dapat menjadi titik awal, tetapi tujuan yang lebih jauh adalah memperkuat kapasitas masyarakat agar mampu menghadapi tantangan secara berkelanjutan.
Kesejahteraan kolektif bukan sekadar membagikan hasil, melainkan juga membangun kemampuan bersama untuk menghasilkan manfaat.
AMANAH DALAM PENGELOLAAN KEKAYAAN
Keadilan Memerlukan Tata Kelola yang Bertanggung Jawab
Kesejahteraan kolektif tidak akan terwujud secara optimal jika pengelolaan sumber daya dilakukan tanpa amanah. Dana yang dikumpulkan untuk kepentingan masyarakat harus dikelola secara bertanggung jawab, transparan, dan tepat sasaran.
Allah SWT berfirman:
QS. AN-NISA’ [4]: 58
إِنَّ اللَّهَ يَأْمُرُكُمْ أَنْ تُؤَدُّوا الْأَمَانَاتِ إِلَىٰ أَهْلِهَا وَإِذَا حَكَمْتُمْ بَيْنَ النَّاسِ أَنْ تَحْكُمُوا بِالْعَدْلِ
Artinya:
“Sesungguhnya Allah menyuruh kamu menyampaikan amanah kepada yang berhak menerimanya, dan apabila kamu menetapkan hukum di antara manusia hendaknya kamu menetapkannya dengan adil.”
Ayat ini menegaskan dua prinsip penting: menunaikan amanah dan menegakkan keadilan.
Dalam pengelolaan ekonomi umat, amanah berarti bahwa dana dan sumber daya yang dipercayakan kepada suatu lembaga tidak boleh digunakan secara sewenang-wenang. Pengelola harus memastikan bahwa keputusan dan tindakan yang diambil sesuai dengan tujuan serta ketentuan yang berlaku.
Keadilan menuntut agar penyaluran bantuan dan pelaksanaan program dilakukan berdasarkan pertimbangan yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan semata-mata kedekatan pribadi atau kepentingan kelompok.
Dalam praktik kelembagaan, prinsip tersebut dapat diwujudkan melalui:
- Pencatatan keuangan yang tertib, sehingga penerimaan dan pengeluaran dapat ditelusuri.
- Transparansi program, agar masyarakat mengetahui tujuan, pelaksanaan, dan hasil kegiatan.
- Penyaluran yang tepat sasaran, sesuai kebutuhan penerima dan ketentuan yang berlaku.
- Pengawasan yang memadai, untuk mencegah penyalahgunaan dana dan kewenangan.
- Evaluasi manfaat, agar program tidak hanya terlaksana secara administratif, tetapi benar-benar membantu masyarakat.
Prinsip-prinsip tersebut relevan bagi lembaga zakat, koperasi, organisasi kemasyarakatan, lembaga pemberdayaan, dan berbagai bentuk kegiatan sosial.
Amanah juga berarti kesediaan untuk mengakui kekurangan, memperbaiki kesalahan, dan mempertanggungjawabkan keputusan.
Ketika kepercayaan dijaga, partisipasi masyarakat dapat menguat. Ketika pengelolaan dilakukan secara adil, sumber daya bersama memiliki peluang lebih besar untuk menghasilkan manfaat yang luas.
Dengan demikian, amanah bukan sekadar nilai moral individual, melainkan juga fondasi bagi keberlanjutan kelembagaan dan pembangunan kesejahteraan.
MEMBACA AL-QUR’AN DENGAN AL-QUR’AN
Menemukan Benang Merah Kesejahteraan Kolektif
Pendekatan Qur’an bil Qur’an mengajak kita membaca ayat-ayat Al-Qur’an dengan memperhatikan hubungan antarayat, tanpa mengabaikan konteks masing-masing.
Dalam kajian ini, beberapa ayat memperlihatkan dimensi yang saling melengkapi.
QS. Al-Hadid [57]: 7 — Amanah kekayaan
Manusia diperintahkan beriman dan menginfakkan sebagian harta yang berada dalam penguasaannya. Ayat ini menegaskan hubungan antara keimanan dan tanggung jawab terhadap harta.
QS. Al-Hasyr [59]: 7 — Hikmah distribusi fai’
Ayat ini menyebutkan agar harta yang diatur dalam konteks fai’ tidak hanya beredar di kalangan orang kaya. Pesannya relevan sebagai bahan refleksi tentang keadilan distribusi.
QS. Al-Baqarah [2]: 177 — Kebajikan dan kepedulian sosial
Kebajikan mencakup keimanan dan pemberian harta kepada kelompok yang membutuhkan. Ayat ini memperlihatkan dimensi sosial dalam kehidupan beragama.
QS. At-Taubah [9]: 60 — Ketentuan penerima zakat
Zakat memiliki kategori penerima yang ditentukan secara khusus. Ayat ini menjadi dasar penting dalam memastikan penyaluran zakat sesuai ketentuan syariat.
QS. Al-Ma’idah [5]: 2 — Kerja sama dalam kebajikan
Tolong-menolong dalam kebaikan memberikan dasar moral bagi solidaritas dan kerja sama dalam kehidupan masyarakat.
QS. An-Nisa’ [4]: 58 — Amanah dan keadilan
Ayat ini menegaskan bahwa amanah harus disampaikan kepada pihak yang berhak dan keputusan harus dilakukan secara adil.
Ayat-ayat tersebut tidak membicarakan persoalan yang sepenuhnya sama. Masing-masing memiliki konteks, ketentuan, dan penekanan tersendiri.
Namun, ketika dibaca secara berdampingan, ayat-ayat tersebut membantu kita memahami bahwa kesejahteraan dalam perspektif Al-Qur’an berkaitan dengan beberapa dimensi sekaligus: tanggung jawab atas harta, keadilan distribusi, kepedulian terhadap sesama, kerja sama dalam kebajikan, serta pengelolaan yang amanah.
Kesejahteraan bukan semata-mata hasil dari akumulasi kekayaan. Ia juga berkaitan dengan bagaimana manusia menjalankan tanggung jawab, membangun hubungan sosial, dan menggunakan sumber daya untuk kemaslahatan.
Inilah benang merah yang dapat dikembangkan dalam Kajian Syahida: membaca pesan-pesan Al-Qur’an secara terpadu untuk memahami persoalan kehidupan dan menemukan arah tindakan yang bertanggung jawab.
PENUTUP
Membangun Kesejahteraan, Menguatkan Peradaban
Kesejahteraan merupakan tanggung jawab yang melibatkan banyak pihak. Individu memiliki tanggung jawab untuk bekerja, mengembangkan kemampuan, dan mengelola harta secara benar. Keluarga memiliki peran dalam membangun ketahanan hidup. Masyarakat dapat memperkuat solidaritas dan kerja sama, sedangkan lembaga sosial dan lembaga publik perlu menjalankan amanah sesuai kewenangannya.
Al-Qur’an memberikan landasan moral bagi upaya tersebut melalui ajaran tentang amanah, keadilan, zakat, infak, kepedulian terhadap kelompok yang membutuhkan, dan kerja sama dalam kebajikan.
QS. Al-Hasyr ayat 7 mengingatkan tentang hikmah distribusi harta fai’, agar harta tidak hanya beredar di kalangan orang kaya. QS. Al-Baqarah ayat 177 memperlihatkan bahwa kebajikan mencakup kepedulian sosial. QS. At-Taubah ayat 60 menetapkan golongan penerima zakat, sedangkan QS. An-Nisa’ ayat 58 menegaskan amanah dan keadilan.
Ketika pesan-pesan tersebut dipahami sesuai konteksnya, kita memperoleh landasan etis untuk membangun kehidupan ekonomi yang lebih bertanggung jawab.
Dalam konteks pemberdayaan masyarakat, nilai-nilai tersebut dapat diwujudkan melalui penguatan usaha rakyat, pengembangan koperasi, perluasan akses pendidikan, dukungan bagi kelompok rentan, serta pengelolaan dana sosial yang amanah.
Tujuannya bukan sekadar membantu masyarakat bertahan hidup, melainkan juga membuka kesempatan agar mereka dapat meningkatkan kemampuan, mengambil peran, dan membangun kemandirian.
Kesejahteraan kolektif tidak berarti seluruh orang harus memiliki kekayaan yang sama. Kesejahteraan kolektif berarti membangun kehidupan bersama yang memperhatikan hak, membuka kesempatan, melindungi kelompok rentan, dan memungkinkan setiap orang berkontribusi sesuai kemampuannya.
Pada akhirnya, ukuran keberhasilan pembangunan bukan hanya seberapa besar kekayaan yang dihasilkan, tetapi juga sejauh mana manfaatnya dirasakan oleh masyarakat.
Sebab, kesejahteraan yang berkeadilan tidak dibangun oleh keberhasilan individu semata, melainkan juga oleh amanah, kepedulian, dan kerja sama dalam mewujudkan kemaslahatan bersama.
Wallahu a’lam bish-shawab.
PPMIndonesia.com — Hikmah dan Pemikiran Pemberdayaan Masyarakat





























