ppmindonesia.com-(KBRN, Jakarta): Menjelang akhir triwulan pertama 2024, pemerintah sudah menerbitkan 8 juta Nomor Induk Berusaha (NIB). Hingga tanggal 20 Maret 2024, total NIB yang telah terbit mencapai 8.131.284.
Ada 7.809.869 NIB diterbitkan untuk usaha mikro, diikuti usaha kecil sejumlah 202.249 NIB, usaha besar sebanyak 52.247 NIB. Ada juga usaha menengah sebanyak 24.897 NIB.
Staf Khusus dan Juru Bicara Kementerian Investasi/BKPM Tina Talisa mengatakan, pencapaian ini merupakan reformasi perizinan berusaha. Hal ini dilakukan pemerintah pascapemberlakuan Undang-Undang Cipta Kerja.
”Tingginya penerbitan NIB menunjukkan bahwa pelaku usaha semakin paham pentingnya legalitas usaha. Hal tersebut membuktikan sistem OSS semakin andal dan mudah digunakan walaupun pemerintah tidak akan pernah berhenti melakukan penyempurnaan,” katanya, Kamis (21/3/2024).
Tina mengungkapkan, dengan memiliki NIB, pelaku usaha dapat bertransformasi dari sektor informal ke sektor formal. Pertumbuhan NIB pun dapat berkontribusi dalam mendorong kemajuan ekonomi nasional.
“NIB merupakan gerbang awal bagi mereka untuk mendapatkan akses keuangan dan legalitas atau sertifikasi lainnya. Dibutuhkan untuk meningkatkan kualitas produk/jasa yang mereka hasilkan,” ujar Tina.
Ia melanjutkan, berbagai upaya terus dilakukan Kementerian Investasi/BKPM untuk mendukung pertumbuhan investasi di Indonesia. Pihaknya bersama Kementerian/Lembaga terkait masih terus melakukan pengembangan sistem OSS agar semakin memudahkan proses perizinan berusaha.
Gebrakan terbaru adalah mengintegrasikan OSS dengan Amdalnet yang merupakan sistem yang digunakan pelaku usaha untuk mengajukan persetujuan lingkungan. Melalui integrasi ini, diharapkan pengajuan persetujuan lingkungan yang merupakan persyaratan dasar perizinan berusaha dapat semakin mudah.
Sumber berita:
https://www.rri.co.id/bisnis/600601/pemerintah-sudah-terbitkan-8-juta-nomor-induk-berusaha